30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37509

Sofyan Djalil Kunjungi KPK

Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil usai melakukan pertemuan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Kamis (19/3/2015). Kedatangannya ke KPK untuk melakukan diskusi dengan pimpinan KPK. Diskusi mengenai perbaikan kebijakan di bidang gula. AKTUAL/MUNZIR

Pertamina Dapat Kapal Tanker Baru dari PT PAL

Jakarta, Aktual.co — PT Pertamina (Persero) menerima kapal pengangkut BBM baru berkapasitas 17.500 “long ton deadweight” (LTDW) dari PT PAL Indonesia. Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang di Jakarta, Kamis (19/3) mengatakan, kapal dengan investasi 24 juta dolar AS tersebut akan menjadi kapal ke-69 yang berstatus hak milik.

“Kapal milik ini akan semakin meningkatkan efisiensi biaya transportasi, sehingga Pertamina mampu bersaing di bisnis hilir migas global,” katanya.

Menurut dia, pengadaan kapal dari BUMN tersebut juga merupakan komitmen perusahaan turut serta membangun industri maritim nasional.

Kapal yang diberi nama Pangkalan Brandan itu merupakan kapal ke-2 dari PAL setelah Pagerungan yang diserahterimakan pada 12 November 2014. Pangkalan Brandan menjadi kapal milik Pertamina yang ke-69 dari total 200-an kapal yang dioperasikan untuk menjamin keamanan pasokan energi di dalam negeri.

Komisioning kapal telah dilakukan pada 9-12 Februari 2015. Kapal akan digunakan mengirim BBM dengan rute Pelabuhan Balongan/Tuban/Tanjung Wangi menuju depot di Kalimantan dan Sulawesi.

Ahmad Bambang juga mengatakan, hingga akhir 2015, Pertamina akan menerima tiga kapal baru dari galangan dalam negeri lainnya. Yakni, kapal tanker 17.500 LTDW bernama Pattimura dan Parigi yang dibangun PT Anggrek Hitam, Batam dan kapal tanker 17.500 Pasaman yang dibangun galangan PT Multi Ocean Shipyard, Karimun.

Ia menambahkan, pelaku bisnis maritim di Indonesia tentu paham kesulitan melakukan investasi pembangunan kapal baru di galangan dalam negeri.

“Namun, Pertamina menyerap semua potensi dan kendala tersebut dengan satu tujuan yakni Pertamina maju bersama industri maritim nasional,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Kurtubi: Saya Menentang Reklamasi Teluk Jakarta Untuk Tujuan Eksklusif

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menentang reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya, Izin reklamasi di Teluk Jakarta yang dikeluarkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diduga bukan untuk kepentingan rakyat Jakarta.
“Kalau arahnya ekslusifitas kita tentang, jadi ada kelompok masyarakat yang ingin ekslusif, ingin ‘free place’ untuk kelompoknya doang yang menikmati fasilitas itu akan kita tentang,” ujar Kurtubi, saat dihubungi, Kamis (19/3).
Menurutnya, jika pembangunan tersebut bertujuan untuk kepentingan kelompok dengan menggunakan fasilitas negara maka reklamasi tersebut tidak boleh dilakukan.
“Harus jelas perencanaannya, kalau ekslusifitas apalagi menggunakan areal milik negara hanya menguntungkan kelompok, rakyat dirugikan. Rakyat yang ingin memandang laut hilang karena dikuasai kelompok tertentu bahkan tujuannya untuk ekslusifitas masyarakat tertentu tidak boleh,” kata Kurtubi.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera merealisasikan reklamasi pantai utara Jakarta. Rencananya, dari reklamasi yang merupakan bagian dari proyek tanggul raksasa (Giant Sea Wall) ini akan menghasilkan tambahan lahan di Jakarta seluas 51 ribu hektar. 
Lahan reklamasi ini akan terbangun 17 pulau baru yang merupakan bagian pengembangan wilayah pantai utara Jakarta. Di atas lahan pulau-pulau buatan itu akan dibangun perumahan, hotel, apartemen, pusat bisnis dan belanja, dengan konsep meniru proyek Palm Islands di Dubai atau proyek reklamasi di Singapura dan Hong Kong.

Artikel ini ditulis oleh:

Pasca Reformasi, Belum Ada Gerakan Yang mampu Menggulingkan Rezim

Jakarta, Aktual.co — Ketidakstabilan politik dan ekonomi berpotensi memicu gerakan sosial yang diduga dilakukan untuk menggulingkan rezim pemerintahan saat ini.
Pengamat Politik Arya Fernandes menilai  pasca reformasi belum ada pergerakan yang berhasil menggulingkan rezim dan gerakan sosial yang muncul hanya sementara.
“Saya rasa ketidakpuasan sesaat saja tidak ada sejarahnya gerakan protes pasca reformasi berhasil mengulingkan pemrintahan,” ujar Arya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (19/3).
Menurutnya, pada masa ini tak ada yang bisa menggulingkan pemerintahan kecuali Dewan Perwakilan Rakyat, namun tidak memungkinkan konstitusi melakukan hal demikian.
“Kalau kita lihat konstitusi, itu posisi presiden sangat kuat, yang bisa hanya anggota DPR, tapi di konstitusi juga tidak dimungkinkan ada gerakan protes yang bisa menggulingkan,” katanya.
Sementara itu, dengan timbulnya pergerakan mahasiswa yang didominasi perguruan tinggi negeri, sampai saat ini pergerakannya belum masiv dan masih di level lumrah.
“Tidak ada yang perlu di khawatirkan, kalau ada kekecewaan itu lumrah.”

Artikel ini ditulis oleh:

Meroket 120 Poin, Rupiah Ditutup di Level Rp13.035

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta, bergerak menguat sebesar 120 poin menjadi Rp13.035 dibandingkan sebelumnya pada posisi Rp13.155 per dolar AS. Analisis menilai meredanya ekspektasi kenaikan suku bunga AS (Fed fund rate) menjadi salah satu faktor penguatan mata uang rupiah terhadap dolar AS.

“Ekspektasi pasar berubah ketika the Fed menyatakan belum akan menaikan suku bunganya dalam waktu dekat menyusul data ekonomi AS yang masih bervariasi,” ujar Analis PT Platon Niaga Berjangka Lukman Leong di Jakarta, Kamis (19/3).

Pernyataan the Fed itu, menurut dia, mendorong investor kembali masuk ke pasar negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia. Indonesia masih dinilai atraktif dalam memberikan imbal hasil investasi.

Di sisi lain, lanjut dia, pemerintah yang tetap fokus mendorong pertumbuhan ekonomi domestik menambah akumulasi sentimen positif bagi nilai tukar rupiah. Pemerintah akan menerbitkan paket kebijakan ekonomi untuk memperbaiki kinerja neraca perdagangan dan jasa yang dominan menyumbang defisit neraca transaksi berjalan.

“Secara fundamental, membaiknya kinerja neraca perdagangan Indonesia akan menopang rupiah,” katanya.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa penguatan rupiah saat ini diperkirakan hanya bersifat sementara. Lambat laun the Fed juga akan menaikan suku bunganya menyusul perbaikan ekonomi AS yang masih dalam jalur perbaikan.

“Diharapkan, Bank Indonesia tetap berada di pasar untuk menjaga fluktuasinya, karena sewaktu-waktu sentimen pembalikan arah rupiah dapat terjadi,” katanya.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Kamis (19/3) ini tercatat mata uang rupiah bergerak menguat menjadi Rp13.008 dibandingkan hari sebelumnya, Rabu (18/3) di posisi Rp13.164 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

BNPT: Undang-undang Terorisme Masih Lemah

Jakarta, Aktual.co — Juru bicara Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Irfan Idris menilai, Undang-undang tentang terorisme di Indonesia masih terlalu lemah dan harus diperkuat.
“Fakta dilapangan dengan UU sangat jauh sekali, sehingga perlu diperkuat lagi,” kata Irfan di Jakarta, Kamis (19/3). Dia pun mengaku akan mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme untuk menanggulangi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). 
“Kongkretnya, kita mungkin mengusulkan ada revisi Undang-Undang Antiteror. Mungkin bisa memperluas pemahaman tentang makar.”
“Kalau kita lihat dari aspek kebebasan dalam mengekspresikan aspirasi, boleh-boleh saja asal tidak berbenturan dengan hukum,” ujar Irfan. 
Selain itu, dia juga mencontohkan, ketika ada warga negara Indonesia yang bergabung dengan ISIS di Timur Tengah, BNPT tetap tidak bisa menindak mereka ketika kembali ke Indonesia. 
Walaupun BNPT menyadari bahaya yang dibawa, tetap saja tidak ada instrumen yang dapat digunakan untuk menindak mereka secara hukum. 
Dalam kesempatan terpisah, Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti juga menyatakan hal senada. “Kita tidak punya instrumen penegakan hukum anggota ISIS yang belum melakukan pelanggaran hukum,” ujarnya. 
Namun, dia memastikan, anggota ISIS yang sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum akan ditindak sesuai dengan Undang-undang.
Untuk mengantisipasinya, menurut Badrodin, Polri tidak bisa berdiri sendiri. “Ini kan satu problem, bukan hanya dilakukan oleh pihak kepolisian tapi oleh instansi lainnya.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain