28 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37535

Ekonom Indef: Paket Kebijakan Jokowi Hanya 60-70 Persen Atasi Pelemahan Rupiah

Jakarta, Aktual.co — Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika mengatakan krisis ekonomi saat ini jaraknya semakin dekat. Jika sebelumnya, krisis ekonomi bisa terjadi selama 20 tahun hingga 7 tahun sekali, saat ini krisis ekonomi bisa terjadi selama 2 tahun sekali.

“Makanya kebijakan untuk mengelola kebijakan itu menjadi sangat penting,” ujar Erani di Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, paket kebijakan yang akan dikeluarkan pemerintah menurutnya hanya bisa mengatasi 60-70 persen dari permasahalan substansial yang ada. “Saya inginnya transaksi dalam negeri yang pakai Dolar AS bisa disentuh untuk dipertimbangkan, lalu juga terkait capital outflow itu bisa lebih diperpanjang, jangan sampai berlebihan masuknya, devisa hasil ekspor juga,” kata dia.

Untuk itu, dia mengatakan agar pemerintah segera menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) agar kestabilan ekonomi bisa terjamin.

“Kita lihat tahun 2008-2009 advokasi stimulus fiskal kita ke golongan menengah ke atas, sedikit sekali yag ke sektor rumah tangga. Ini RUU JPSK harus segera dibuat pemerintah,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Jauh dari Asumsi APBN 2015, Ekonom Indef: Tunggu Pertengahan 2015

Jakarta, Aktual.co — Menguatnya nilai Dolar Amerika Serikat (AS) terhadap seluruh mata uang dunia, termasuk Rupiah terus terjadi. Meskipun siang ini Rupiah menguat 18 poin atau 0,14 persen terhadap Dolar AS, seperti dilansir Blommberg Dollar Index, nilainya masih di atas asumsi APBN 2015 yang sebesar Rp12.500.

Menanggapi hal tersebut, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Ahmad Erani Yustika mengatakan bahwa perhitungan pemerintah terhadap nilai tukar Rupiah tersebut dilakukan untuk satu tahun. Menurutnya, jika pelemahan terus terjadi, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan revisi terhadap asumsi Rupiah dalam APBN 2015.

“Jadi kita lihat trend-nya ke depan, saya kira pemerintah juga akan melihat itu ke depannya, akan selalu dijaga,” ujar Erani dalam seminar di Kwik Kian Gie School of Business Jakarta, Rabu (18/3).

Lebih lanjut dikatakan dia, pada pertengahan akhir tahun pemerintah kemungkinan juga akan me-review asumsi makro yang ada dalam APBN 2015, termasuk pada nilai tukar Rupiah.

“Kalau semakin jauh dari Rp12.500 mungkin akan ada review,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

IHSG Ditutup Melemah 20,85 Poin

Jakarta, Aktual.co — Indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI) ditutup melemah sebesar 20,85 poin atau 0,38 persen menjadi 5.418,3. Sementara kelompok 45 saham unggulan (indeks LQ45) mengalami pelemahan 1,97 poin (0,21 persen) ke level 943,01.

“IHSG sedang berada dalam fase konsolidasi dengan kecenderungan melemah menjelang pengumuman hasil rapat FOMC (Federal Open Market Committee) yang sedianya akan dirilis pada Kamis (19/3) dini hari nanti,” kata Analis Asjaya Indosurya Securities William Suryawijaya di Jakarta, Rabu (18/3).

Ia mengatakan bahwa belum adanya kepastian rencana the Fed untuk menaikan suku bunganya masih membayangi pasar saham domestik, namun hal itu diperkirakan hanya bersifat sementara seiring pemerintah yang akan mengeluarkan kebijakan untuk menjaga perekonomian Indonesia.

“Sentimen kenaikan suku bunga Amerika Serikat akan diimbangi oleh kebijakan pemerintah Indonesia, sentimen domestik cenderung bersifat jangka panjang bagi pasar saham domestik,” katanya.

Dari sisi teknikal, lanjut dia, potensi IHSG BEI untuk melanjutkan kenaikan juga masih terbuka di tengah sebagian harga saham berkapitalisasi besar terkena tekanan pada hari ini (Rabu, 18/3).

“Melakukan akumulasi pembelian pada saham-saham yang sedang terkoreksi adalah tindakan tepat, apalagi kondisi IHSG masih dalam tren penguatan,” katanya.

Tercatat transaksi perdagangan saham di BEI sebanyak 162.049 kali dengan volume mencapai 3,33 miliar lembar saham senilai Rp2,92 triliun. Efek yang mengalami kenaikan sebanyak 114 saham, yang melemah 172 saham, dan yang tidak bergerak nilainya atau stagnan 85 saham.

Bursa regional, di antaranya indeks Hang Seng menguat 218,59 poin (0,91 persen) ke 24.120,08, indeks Bursa Nikkei naik 107,48 poin (0,55 persen) ke 19.544,48, dan Straits Times melemah 8,20 poin (0,24 persen) ke posisi 3.361,75.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Reklamasi Yang Diizinkan Ahok Bisa Dicabut dan Dibekukan

Jakarta, Aktual.co — Salah satu alasan atau dasar yang dipedomasi Gubernur DKI Jakarta dalam menerbitkan perijinan reklamasi di Pantai Utara Jakarta adalah Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Padahal, Keppres 52/1995 ini sebagaimana disampaikan Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Sudirman Saad, sudah usang. Sudah ada aturan baru yakni Peraturan Presiden Nomor 122 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Dasar penerbitan izin reklamasi Ahok diketahui keluar pada 23 Desember 2014 lalu. Surat Nomor 2238 Tahun 2014 itu memberikan izin pelaksanaan reklamasi Pulau G (Pluit City) seluas 160 hektar kepada PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land Tbk.
Dalam ketentuan yang diatur Perpres 122 Tahun 2012 yang saat itu diterbitkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tertanggal 5 Desember 2012, disebutkan bagaimana sebuah kawasan laut disebut sebagai Kawasan Strategis Nasional.
“Kawasan Strategis Nasional Tertentu adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (8) dikutip Aktual, Rabu (18/3).
Pada Bab III tentang Perizinan Reklamasi, diatur bagaimana memperoleh izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Untuk Kawasan Strategis Nasional Tertentu, secara tegas ditekankan perizinannya berada pada pemerintah pusat. Dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
Dengan catatan, pemberian izin ini tetap mempertimbangkan masukan dari kepala daerah setempat (Pasal 16), baik Bupati/Walikota maupun Gubernur.
Apabila dalam perencanaan dan pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan izin, pemerintah bisa mencabut izin reklamasi dan izin lingkungan yang telah dikeluarkan (Pasal 20).
Pencabutan ini dilalui dengan peringatan tertulis terlebih dahulu kepada pihak-pihak yang melakukan reklamasi. Peringatan sebanyak tiga kali dan untuk selanjutnya dilakukan pembekuan apabila peringatan Tidfak dipatuhi.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Remisi untuk Koruptor

(dari kiri); Anggota Komnas HAM Siti Nurlaila, Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad, Ketua Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma dan Peneliti for Criminal Justice Reform (ICJR) Eramus Abraham Todo Napitupulu saat menjadi pembicara pada acara dialog kenegaraan di Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2015). Dialog ini membahas soal isu pemberian remisi untuk koruptor dengan mengangkat tema “Remisi Buat Terpidana Korupsi, Apa Alasannya?”. AKTUAL/JUNAIDI MAHBUB

Cak Imin Tak Sambut Agung Laksono, Ada Apa?

Jakarta, Aktual.co — Rombongan safari politik partai Golkar yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono ke PKB tak disambut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Agung Laksono dan rombongan hanya disambut beberapa politisi PKB, di antaranya Sekjen PKB Abdul Kadir Karding, Wakil Ketua Dewan Syuro PKB Andi Muawiyah Ramli dan Ketua DPP Bahruddin Nashori.
Pertemuan ini menurut Agung adalah lanjutan dari safari politik setelah kubunya mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 
“Sebenarnya Cak Imin ingin bertemu langsung. Namun, karena ada kunjungan kerja dan umroh jadi tidak bisa hadir,” ujar Karding di kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Rabu (18/3).
Perlu diketahui, Agung Laksono datang ditemani sejumlah elite Golkar lainnya seperti Sekjen Zainuddin Amali dan Ketua DPP Leo Nababan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain