Dikawal Sembilan Pengacara, Denny Penuhi Panggilan Bareskrim
Jakarta, Aktual.co — Bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana memenuhi panggilan penyidik Bareskrim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway).
“Saya memenuhi undangan penyidik untuk hadir sebagai tersangka pada panggilan pertama,” kata Denny di Mabes Polri, Jumat (27/3).
Denny yang tiba bersama sembilan tim kuasa hukumnya pada pukul 13.45 WIB itu berharap pemeriksaannya lancar. “Saya berdoa di hari baik, Jumat yang penuh berkah, semoga penjelasan saya atas pertanyaan-pertanyaan bisa mengungkap persoalan terkait pembayaran paspor elektronik yang dasarnya untuk memperbaiki pelayanan publik.”
Sebelumnya pada Selasa (24/3) malam, penyidik Bareskrim menetapkan status tersangka terhadap Denny dalam kasus payment gateway.
Peningkatan status Denny itu ditetapkan setelah gelar perkara yang dilakukan pada minggu lalu.
Sementara kuasa hukum Denny Indrayana, Heru Widodo mengatakan adanya dana sebesar Rp 605 juta yang disebut-sebut sebagai pungli dalam kasus pembayaran paspor secara elektronik, merupakan biaya resmi perbankan.
“Tentang info adanya pungli sejumlah Rp 605 juta itu tidak tepat karena program payment gateway justru bertujuan menghilangkan pungli dan calo paspor. Rp 5000 per transaksi itu biaya resmi perbankan dan bukan pungli,” kata Heru.
Menurut dia, biaya Rp 5000 per transaksi paspor bukan merupakan sesuatu yang wajib karena bila pemohon memilih melakukan transaksi secara manual (loket) maka tidak dikenakan biaya tersebut.
Sementara terkait pemberitaan bahwa terdapat kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 miliar, pihaknya pun membantah hal itu.
“Sama sekali tidak ada kerugian negara. Karena sebenarnya angka itu, menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 30 Desember 2014, itu bukan kerugian negara,” katanya.
Dana tersebut, lanjut Heru, merupakan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor.
Dengan demikian, pihaknya memastikan tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan dari program pembayaran paspor secara elektronik tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















