30 Desember 2025
Beranda blog Halaman 37657

Akbar Sebut Hak Angket Menkumham Wajar

Jakarta, Aktual.co — Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tanjung mengatakan bahwa rencana pengguliran hak angket DPR terhadap Menkumham Yasonna Laoly merupakan hal yang wajar.
Akbar memberikan apresiasi terhadap fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR yang akan mengajukan hak angket terkait putusan menkumham terhadap kepengurusan Partai Golkar.
“Itu normal saja kalau ada yang perlu ditanyakan dan perlu penjelasan, apalagi ada indikasi-indikasi adanya kepentingan-kepentingan politik. Wajar sebagai DPR menanyakan itu,” kata Akbar Tanjung, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Dirinya berharap konflik internal yang terjadi di Golkar tak membuat kegaduhan politik baru dan diselenggarakan munas luar biasa untuk menyelesaikan konflik.

Artikel ini ditulis oleh:

Patroli Brimob Poso

Sejumlah personil Brimob bersiaga di pos penjagaan di Dusun Gantinadi Desa Tangkura, Poso Pesisir Selatan, Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (14/3). Selain melakukan partroli, personil Brimob juga melakukan pengawalan bagi sejumlah warga yang beraktivitas kebun karena merasa terancam, menyusul tewasnya tiga warga setempat akibat diserang kelompok sipil bersenjata yang selama ini beraksi di Poso dan sekitarnya. ANTARA FOTO/Zainuddin MN

Dana Desa, IPPMI Siap Dampingi Pengelolaan

Jakarta, Aktual.co — Ikatan Pelaku Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (IPPMI) siap melakukan pendampingan kepada warga desa dalam mengelola dana Rp1 miliar di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, sehingga anggaran tersebut benar-benar tepat sasaran.
Tim Pakar DPC IPPMI Aceh Barat, Baharuddin Bahari mengatakan, terbentuknya komunitas organisasi tersebut merupakan keanggotaan dari mantan fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD) di wilayah itu.
“Melalui musyawarah cabang kepengurusan IPPMI sudah terbentuk, konsentrasi para fasilitator ini sudah teruji dalam pendampingan masyarakat mengelola program pemerintah pusat untuk daerah,” katanya, di Meulaboh, Sabtu (14/3).
Dalam musyawarah cabang (muscab) dilaksanakan komunitas tersebut, seluruh jabatan struktural telah terisi oleh mantan fasilitator PNPM-MPD, pembentukan organisasi tersebut diharapkan mampu berkontribusi untuk daerah.
Kata Baharuddin, pembentukan IPPMI ini merupakan wadah organisasi dan forum komunikasi bagi para pelaku pemberdayaan masyarakat yang tersebar dalam 12 kecamatan wilayah setempat.
Kehadiran organisasi tersebut diharapkan dapat membantu kerja-kerja pemerintah daerah dalam implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, pengelolaan dana desa yang mesti dilaksanakan secara administratif akan sulit dilakukan aparatur gampong apabila tidak ada tim atau organisasi lain dilibatkan sebagai pendamping yang mampu dan berpengalaman dalam mengelola program pemerintah.

Artikel ini ditulis oleh:

Penuhi Rasa Keadilan, MenLHK dan Jaksa Agung Dalami Kasus Nenek Asyani

Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya bersama Jaksa Agung M Prasetyo mendalami kasus hukum yang menimpa Asyani untuk memastikan memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Terkait kasus Nenek Asyani tentang kasus kayu Perhutani, hari Jumat (13/3) MenLHK mengambil langkah dalam rangka rasa keadilan bagi masyarakat kecil. Tadi (Jumat-red) sore dilakukan koordinasi dengan Jaksa Agung untuk mendalami kasusnya,” kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya, Sabtu (14/3).
Siti Nurbaya mengatakan, selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga telah menghubungi Direktur Utama Perhutani agar bisa meminta kepada pihak yang berwajib untuk tidak melakukan penahanan terhadap Asyani.
“Selain itu juga meminta Dirut Perhutani dengan mempertimbangkan usia Nenek dan pertimbangan tidak memungkinkan untuk melarikan diri, maka diminta dapat dijadikan tahanan luar untuk nenek Asyani. Bersama Jaksa Agung kami terus mengikuti perkembangan untuk proses dan putusan yang adil,” katanya.
Sebelumnya, Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur menyerahkan sepenuhnya kasus Asyani (alias Muaris) Situbondo kepada Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, karena permasalahan pencurian 38 batang kayu jati olahan (4/7) sudah masuk ranah hukum.
“Kami bukan aparat penegak hukum sehingga kasus ini lebih tepat ditindak oleh aparat penegak hukum seperti Polri, kejaksaan, dan pengadilan. Untuk itu kami harap mereka bisa memantaunya agar berjalan adil, bijaksana, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim Yahya Amin, ditemui di Surabaya, Rabu (11/3).
Ia mengungkapkan, kasus itu berawal dari laporan Perum Perhutani Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Jatibanteng, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Besuki, Sub-Kesatuan Pemangkuan Hutan (SKPH) Bondowoso Utara, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso.
“Laporan dengan Nomor 02/KP/Jtgtg/Bsk/2014 itu dilatarbelakangi peristiwa hilangnya dua pohon jati dengan keliling 115 centimeter dan 105 centimeter,” ujarnya.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari kasus pencurian kedua pohon tersebut Rp4.323.000. Berdasarkan kejadian itu dilaporkan ke Polsek Jatibanteng sesuai Laporan Polisi setempat Nomor LP/K/11/VII/2014/Res.Sit/Sek.Jatibanteng.
“Dari laporan itu, kami bersama Polsek Jatibanteng mengadakan operasi gabungan pada tanggal 7 Juli 2014,” ucapnya.
Pada operasi gabungan tersebut juga diamankan kayu jati ilegal di rumah Cipto alias Pit bin Magiyo (47 tahun). Pria dengan pekerjaan tukang kayu itu beralamat di Dusun Secangan Desa Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Sementara, barang bukti yang diamankan sebanyak 38 batang kayu jati olahan (0,125 meter kubik) mempunyai ukuran beragam. Terbesar mencapai 200 x 2 x 15 centimeter dan terkecil 90 x 3 x 8 centimeter,” ungkapnya.
Pada kasus tersebut, kata dia, Cipto diduga melakukan tindak pidana memiliki kayu jati hasil hutan sebagaimana dimaksud pada pasal 12 huruf d dan m juncto pasal 83 (1) huruf a dan pasal 87 (1) huruf m berdasarkan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Namun, hasil pemeriksaan di Polsek Jatibanteng menyatakan bahwa kayu tersebut milik Asyani (45 tahun) dengan alamat Dusun Kristal RT 02 RW 03 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.
“Meski banyak berita di media massa yang simpang-siur mempublikasikan usia Asyani, sesuai e-KTP yang dimiliki dan dikeluarkan Pemkab Situbondo maka tercatat umurnya 45 tahun,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan hasil pemeriksaan maka selain Cipto dan Asyani, petugas Polri menetapkan dua orang lain sebagai tersangka yakni petugas pengangkut kayu ilegal. Mereka di antaranya Abdus Salam (23 tahun) beralamat di Dusun Secangan RT 01 RW 02 Desa Jatibanteng Kecamatan Jatibanteng Kabupaten Situbondo.

Artikel ini ditulis oleh:

Gudang Pengoplosan Elpiji di Pekalongan Digerebek

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggerebek gudang tempat pengoplosan elpiji tabung tiga kilogram ke 12 kilogram, sekaligus mengamankan dua tersangka dan ratusan tabung berisi barang yang mudah terbakar itu.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Lutfhie Sulistiawan mengatakan bahwa gudang tempat pengoplosan tabung elpiji di Kelurahan Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan itu digerebek polisi, Jumat (13/3) malam, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini.
“Pada operasi penggeberekan itu, kami mengamankan dua tersangka, yaitu Saiful Anam (25) dan Royadi (25), keduanya warga Terban Timur, Kecamatan Warungasem, Batang,” kata dia, di Pekalongan, Sabtu (14/3).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga memindahkan isi tabung gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung 12 kg.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternya terbukti di lokasi itu ada pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,” katanya.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pada tindakan kejahatan itu.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat Undang-Undang Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Tak Tanggapi Imbauan Hapus Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58, Bali Moniaga, menegaskan pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (14/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Indonesia dan beberapa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang mengimbau kepada negara-negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut.
Selain itu, dalam sidang CND di Wina yang berlangsung sejak 9–17 Maret 2015, INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara.
Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.
Bali Moniaga yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB, yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari tiga konvensi internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
“Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain