4 April 2026
Beranda blog Halaman 378

Kampung Haji: Danantara Dinilai Salah Kaprah Akuisisi Hotel dan Lahan di Mekkah

Jajaran Kementerian Haji dan Umrah RI berfoto di bakal lokasi Kampung Haji Indonesia di Masar Project, Makkah, dengan latar Zamzam Tower. (Dok. Kementerian Haji dan Umrah)

Jakarta, Aktual.com – Keputusan BPI Danantara mengakuisisi lahan dan hotel Novotel Makkah Thakher City di Kota Mekkah, Arab Saudi, disebut sebagai langkah keliru dan berisiko. Keputusan itu dinilai berpotensi menimbulkan kerugian dan menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Pengamat BUMN Herry Gunawan menyampaikan hal ini, dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).

Menurut Herry, dari sisi bisnis haji adalah peristiwa musiman, rata-rata sekitar satu bulan setiap tahun. Sementara, masih ada 11 bulan hotel itu akan sepi, sedangkan biaya operasional -baik yang tetap maupun variabel- mesti ditanggung.

“Jadi, laba saat musim haji bisa minus karena digunakan untuk nombok biaya operasional setahun,” paparnya.

Herry menyampaikan, kalau pun penginapan jemaah haji bisa dikontrol, misalnya wajib berdomisili di hotel milik Danantara, maka hanya mampu menampung 4.383 jemaah haji, sesuai kapasitas hotel. Sementara, jumlah jemaah haji bisa mencapai 200 ribu orang.

“Kalau yang diincar adalah jemaah umrah yang tidak musiman, bisa kapan saja, maka mekanisme pasar akan berlaku. Penyelenggara umrah tidak bisa dipaksa gunakan hotel milik Danantara. Pilihan mereka tergantung yang lebih efisien, baik dari sisi harga, lokasi maupun kenyamanan,” ucap Herry.

Direktur NEXT Indonesia Center ini juga menyampaikan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025, mandat Danantara adalah mengakselerasi investasi di dalam negeri.

“Untuk mewujudkan mandat itu, yang penting untuk dilakukan Danantara adalah mengakselerasi investasi di dalam negeri. Ini justru lebih penting diperhatikan oleh Danantara. Jangan diabaikan,” ucap Herry.

Dalam 20 tahun terakhir, ungkapnya, rata-rata kontribusi investasi terhadap PDB Indonesia hanya 29% per tahun, dengan rata-rata pertumbuhan ekonomi 5,0% per tahun. Capaian ini harus didongkrak, seperti India dan China, yang masing-masing kontribusi investasi terhadap PDB rata-rata di atas 30% dan 40% per tahun. Pertumbuhan ekonomi mereka rata-rata 6-8% per tahun.

“Selama ini, kontribusi investasi di dalam negeri, sekitar 85% berasal dari swasta. Dari pemerintah dan Danantara hanya sisanya. Ini pekerjaan rumah yang seharusnya juga jadi prioritas Danantara, yaitu mengakselerasi investasi di dalam negeri -baik melalui BUMN maupun bekerja sama dengan swasta- untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional alih-alih beli properti dan lahan di Arab Saudi,” paparnya.

Selain itu, kata Herry, ada persoalan tata kelola dari pembelian hotel di Mekkah tersebut. Menurutnya, untuk menjaga stabilisasi harga sewa tempat tinggal bagi jemaah haji, tidak harus memiliki properti.

“Sewa jangka panjang misalnya 10 tahun, justru bisa lebih rasional, karena bisa berbagi risiko dengan pemilik hotel. Biaya juga bisa terkelola dengan baik,” ujar Herry.

Terlebih, status perusahaan yang diakuisisi oleh Danantara harus menjadi BUMN, sehingga menjadi objek audit BPK. Saat ini, status hotel tersebut masih bermakna ganda. “Mau disebut BUMN (sesuai UU BUMN 16/2025), tapi pemegang sahamnya bukan Negara. Atau, belum ada hak istimewa yang dimiliki Negara, seperti saham merah putih,” katanya.

Karena itu, Herry menilai, ada potensi kerugian dalam akuisisi hotel dan lahan itu yang bisa berpotensi menjadi masalah hukum di kemudian hari.

Butuh Rp8,33 triliun

Sebelumnya, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani mengatakan nilai investasi awal pemerintah Indonesia dalam pengembangan Kampung Haji Indonesia di Mekah, Arab Saudi, mencapai lebih dari 500 juta dolar AS atau setara Rp8,33 triliun.

“Nilai pembeliannya total itu adalah 500 juta dolar lebih sedikit,” katanya seusai menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (17/12/2025).

Rosan yang juga CEO Danantara mengatakan hotel yang diakuisisi pemerintah RI terdiri atas tiga tower setinggi 28 lantai di kawasan Tahrir, dengan luas lahan hotel sekitar 4.620 meter persegi.

Selain hotel, kata Rosan, pemerintah juga telah membeli lahan seluas sekitar 4,4 hektare di area yang sama. Dengan demikian, total luas kawasan Kampung Haji Indonesia yang telah dikuasai mencapai sekitar 5 hektare.

Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pengembangan tahap lanjutan berupa pembangunan 13 tower tambahan serta satu pusat perbelanjaan untuk melayani kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia.

Untuk pengembangan lanjutan tersebut, Rosan menyebut estimasi kebutuhan investasi masih bersifat tentatif, yakni berkisar antara 700 hingga 800 juta dolar AS.

Sementara itu, nilai penawaran atau bidding untuk pembelian tanah secara keseluruhan berada di kisaran 750 juta dolar AS.

“Paling nggak, ini adalah awal yang sangat baik. Inilah mandat yang diberikan kepada kami, sudah mulai kami laksanakan,” ujar Rosan.

Ia menambahkan, pembangunan di atas lahan yang baru diakuisisi ditargetkan dapat dimulai pada kuartal IV tahun depan.

Terkait pendanaan, Rosan menyatakan bahwa untuk tahap awal, termasuk proses pengambilalihan aset, sepenuhnya dibiayai oleh Danantara.

Ke depan, pihaknya terbuka untuk berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah yang juga memiliki sumber pendanaan.

Menurut Rosan, seluruh proyek ini bertujuan meningkatkan kualitas fasilitasi bagi jamaah haji dan umrah Indonesia agar lebih nyaman dan layak.

“Pada intinya, bagaimana kita meningkatkan pelayanan kepada jamaah kita menjadi lebih baik dan lebih nyaman,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi

Tito Karnavian Desak Pemda Percepat Data Korban dan Lahan Huntap Pascabencana

Jakarta, aktual.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera merampungkan pendataan warga terdampak bencana sekaligus memastikan kesiapan lokasi pembangunan hunian tetap (huntap). Upaya ini dinilai krusial agar penanganan pascabencana dapat berlangsung cepat, terukur, dan tepat sasaran.

Tito menyampaikan, pemerintah pusat bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, tengah bersinergi membangun sebanyak 2.600 unit huntap di tiga provinsi terdampak bencana, yakni Sumatera Utara (Sumut), Sumatera Barat (Sumbar), dan Aceh. Hunian tersebut disiapkan bagi warga yang kehilangan rumah atau mengalami kerusakan berat akibat bencana.

Menurutnya, percepatan pembangunan huntap sangat ditentukan oleh kesiapan daerah, khususnya dalam penyediaan data korban serta ketersediaan lahan yang berstatus clear and clean. Lahan dimaksud harus memiliki kepastian hukum, aman secara teknis, tidak menimbulkan persoalan lingkungan, serta berada dekat dengan pusat aktivitas sosial masyarakat seperti pasar, akses logistik, sekolah, dan tempat ibadah.

“Jadi makin cepat menyiapkan lahan yang clear and clean, maka otomatis akan bergerak kita cepat juga. Karena tidak mungkin akan dibangun tanpa clear and clean,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Berdasarkan perkembangan terakhir, proses peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan huntap telah dilakukan di sejumlah wilayah di Sumut. Tahapan serupa akan menyusul di Aceh dan Sumbar seiring dengan kesiapan lahan serta kelengkapan data dari masing-masing daerah.

“Nah, kemudian kita memang harus bergerak cepat juga untuk ke Aceh (dan Sumbar),” sambungnya.

Tito juga menegaskan pentingnya peran Pemda dalam memprioritaskan penyiapan lahan sebagai lokasi pembangunan huntap. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar pemerintah memanfaatkan aset atau lahan milik negara dan daerah dalam penanganan pascabencana.

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah pusat telah menyiapkan skema penanganan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan jumlah unit huntap yang lebih besar, guna menjangkau seluruh korban terdampak. Selain itu, pemerintah juga menyiapkan bantuan bagi masyarakat dengan kategori rumah rusak ringan dan sedang.

“(Kepada tiga gubernur) tolong segera untuk mengkoordinasikan dengan kepala daerah yang terdampak, bupati, wali kota (untuk kerusakan) yang ringan dan sedang ini secepat mungkin untuk didata by name by address, dan diserahkan kepada BNPB. Supaya BNPB segera untuk verifikasi, setelah itu langsung diberikan (bantuan),” tandasnya.

Rapat tersebut merupakan bagian dari agenda Pembahasan Huntap Pascabencana di Wilayah Sumatera yang digelar secara virtual dari Wisma Mandiri, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Jakarta, Kamis (25/12). Pertemuan ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri PKP Maruarar Sirait, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan, Wakil Kepala BPKP Agustina Arumsari, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, Wakil Gubernur Sumbar Vasko Ruseimy, serta para pemangku kepentingan terkait lainnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, 43 Kepala Kejari Resmi Berganti

Kantor Kejaksaan Agung RI

Jakarta, aktual.com – Kejaksaan Agung kembali melakukan perombakan struktural dengan merotasi dan memutasi total 68 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 43 posisi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) mengalami pergantian.

Kebijakan mutasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 tertanggal 24 Desember 2025, yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

“Benar (ada mutasi),” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

Menurut Anang, rotasi dan mutasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan organisasi agar pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan berjalan lebih optimal.

“Dalam rangka mutasi dan penyegaran organisasi, serta mengisi kekosongan jabatan dalam rangka pelayanan dan penegakan hukum yang memerlukan kecepatan,” tutur Anang.

Berikut daftar 43 Kepala Kejaksaan Negeri yang menempati jabatan baru:

1. Fajar Gurindro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
2. Anggiat AP Pardede sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu
3. Ryan Palasi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar
4. I Gede Widhartama sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir
5. Lingga Nuarie sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara
6. Khristiya Luthfiasandi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blora
7. Asvera Primadona sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih
8. Bagus Nur Jakfar Adi Saputro sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang
9. Teuku Panca Adhyaputra sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Belitung
10. Banu Laksamana sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi
11. Erwin J sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba
12. Hendro Wasisto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan
13. I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur
14. Romulus Haholongan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
15. Ridwan Sujana Angsar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Medan
16. Rivo Chandra Makarupa Medellu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri
17. B. Hermanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi
18. Rama Eka Darma sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa
19. Dino Kriesmiardi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk
20. Zulham Pardamean sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan
21. R. Indra Senjaya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung
22. Rozano Yudistira sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan
23. Conny Novita Sahatapy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan
24. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika
25. Krisdianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar
26. Fik Fik Zulrofik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo
27. Fadjar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara
28. Gunawan Wisnu Murdiyanto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim
29. Sterry Fendy Andy sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buton
30. Eka Nugraha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan
31. Janu Arsianto sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma
32. Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura
33. Nislianudin sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep
34. Topik Gunawan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
35. Ema Siti Huzaemah Ahmad sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas
36. Erny Veronica Maramba sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya
37. Farriman Isandi Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan
38. Hamidi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir
39. Semeru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
40. Eben Ezer Mangunsong sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau
41. Budi Triono sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara
42. Abvianto Syaifulloh sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah
43. Olan Laurance Hasiholan Pasaribu sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Kredit Sritex Rp150 Miliar Berujung Dakwaan, Eks Dirut Bank DKI Diduga Terima 50 Ribu Dolar AS

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Selasa (16/9/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri.
Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surakarta pada Selasa (16/9/2025). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI/pri.

Jakarta, aktual.com – Mantan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta, Zainuddin Mappa, didakwa menerima imbalan berupa mata uang asing setelah menyetujui pencairan kredit senilai Rp150 miliar kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

“Terdakwa Zainuddin Mappa menerima uang sebesar 50.000 Dolar Amerika Serikat dari Iwan Setiawan Lukminto melalui Allan Moran Severino,” ujar Jaksa Fajar Santoso saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/12/2025).

Dalam perkara ini, Iwan Setiawan Lukminto diketahui sebagai pemilik Sritex, sementara Allan Moran Severino menjabat Direktur Keuangan perusahaan tersebut. Jaksa tidak memaparkan secara detail waktu maupun lokasi penyerahan uang kepada Zainuddin. Namun, penerimaan dana itu disebut sebagai bagian dari rangkaian tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit Bank DKI kepada Sritex.

Jaksa mengungkap, Zainuddin tidak bertindak sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan Priagung Suprapto yang kala itu menjabat Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, serta Babay Farid Wazdi selaku Direktur Kredit UMKM yang juga merangkap Direktur Keuangan Bank DKI.

Ketiganya disebut bersekongkol dengan jajaran direksi Sritex untuk merekayasa pengajuan kredit. Nilai kredit yang awalnya diajukan sebesar Rp200 miliar kemudian diturunkan menjadi Rp150 miliar agar proses persetujuan dan pencairan lebih mudah dilakukan.

Padahal, para terdakwa mengetahui bahwa Sritex tidak memenuhi kriteria sebagai debitur prima. Meski demikian, fasilitas kredit modal kerja tetap disetujui tanpa adanya jaminan kebendaan, yang seharusnya hanya diberikan kepada debitur dengan kualifikasi tertentu.

Jaksa juga menyoroti adanya manipulasi laporan keuangan dan data pendukung oleh pihak Sritex sebagai syarat pencairan kredit. Dokumen tersebut digunakan untuk menciptakan kesan seolah-olah perusahaan memenuhi persyaratan perbankan.

Menurut penilaian jaksa, para terdakwa telah mengabaikan prinsip kehati-hatian dan melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, serta ketentuan internal Bank DKI terkait manajemen risiko.

Akibat perbuatan tersebut, jaksa menilai para petinggi Bank DKI telah memperkaya Sritex dan perusahaan afiliasinya hingga Rp180,28 miliar. Sementara itu, Zainuddin secara pribadi disebut menerima keuntungan berupa 50.000 dolar AS.

“Perbuatan para terdakwa telah merugikan keuangan negara atau daerah sebesar Rp180,28 miliar,” ungkap jaksa.

Nilai kerugian negara itu merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025 terkait pemberian fasilitas kredit Sritex di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah.

Atas perbuatannya, tiga petinggi Bank DKI didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara yang sama, tiga petinggi Sritex yakni Iwan Setiawan Lukminto, Iwan Kurniawan Lukminto, dan Allan Moran Severino juga didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Sidang pembacaan dakwaan terhadap ketiganya telah digelar pada Senin (22/12/2025).

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Maarten Paes Bantah Rumor Merapat ke Persib, Tegaskan Masih Terikat Kontrak FC Dallas

Jakarta, aktual.com – Penjaga gawang tim nasional Indonesia Maarten Paes membantah rumor kepergiannya dari klub Liga Amerika Serikat FC Dallas pada bursa transfer musim dingin ini.

Paes mengingatkan kepada para penggemar untuk tidak menelan mentah-mentah berita yang beredar mengenai masa depannya.

“Jangan percaya semua yang kamu baca di berita! Aku sudah membaca banyak rumor beberapa hari terakhir dan jujur ​​saja aku tidak tahu dari mana asalnya,” tulis Paes dikutip dari X, Jumat (26/12).

Sebelumnya Paes gencar diberitakan akan mendekat ke Persib Bandung setelah kontraknya di Amerika Serikat telah berakhir.

Maung Bandung juga menyatakan ketertarikan untuk memboyong mantan penjaga gawang FC Utrecht tersebut.

Namun dari pihak Persib belum menunjukkan tawaran kongkrit untuk bisa memboyong Paes menuju Kota Bandung.

Penjaga gawang berusia 27 tahun tersebut menepis isu mengenai kepindahannya dan saat ini tengah menikmati liburan di Asia.

“Untuk saat ini aku sedang bekerja keras di luar musim kompetisi dan menikmati liburan di Asia. Terima kasih atas pengertiannya,” tulis Paes.

Tercatat Paes saat ini masih mempunyai kontrak dengan FC Dallas hingga 31 Desember 2026.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Anggota MPR: Segera Bahas dan Sahkan UU Perubahan Iklim

Anggota MPR RI, H. Al Hidayat Samsu. Aktual/DOK MPR RI

Jakarta, aktual.com – Anggota MPR RI, H. Al Hidayat Samsu, S.Pd., M.Pd, mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Pemerintah dan DPR agar segera membahas dan mensahkan UU Perubahan Iklim.

“Pimpinan DPR dan Baleg DPR agar menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim dengan tenggat yang jelas,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (26/12/2025).

Al Hidayat Samsu mengungkapkan 25 Desember 2025 ini adalah tepat satu bulan sejak rangkaian banjir bandang dan longsor melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Rekap BNPB per 23 Desember 2025 menyebut 1.112 orang meninggal dunia dan 176 orang masih dinyatakan hilang.

“Ini bukan sekadar angka. Luka itu masih terbuka. Banyak keluarga kehilangan rumah, kehilangan mata pencaharian dan yang paling dulu jatuh adalah mereka yang paling miskin,” katanya.

Menurut Al Hidayat Samsu, bencana alam di Sumatra bukan “musibah biasa”. Ini pola krisis yang berulang. BNPB mencatat sepanjang 2025 terjadi 3.116 kejadian bencana di Indonesia dan didominasi bencana hidrometeorologi seperti banjir, cuaca ekstrem, dan longsor.

“Dan ini yang membuat kita makin miris: di panggung internasional, Pemerintah Indonesia menyampaikan komitmen iklim yang kuat, tetapi di dalam negeri kita belum punya UU Perubahan Iklim sebagai payung hukum yang tegas dan mengikat,” katanya.

Dalam Sidang Umum PBB (UNGA) dua bulan lalu di New York, lanjut Al Hidayat Samsu, Presiden menekankan perlunya aksi iklim konkret, menegaskan komitmen pada Paris Agreement, dan target net-zero 2060 atau lebih cepat.

Sebulan setelah Presiden Prabowo dilantik, di COP29, pemerintah menyampaikan pesan resmi bahwa Indonesia menargetkan pengurangan emisi menuju net-zero 2060 atau lebih cepat, mendorong transisi energi terbarukan, dan menegaskan komitmen iklim tidak melemah.

Presiden juga telah menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Perubahan Iklim, yang kembali menyampaikan arah kebijakan iklim Indonesia dalam forum internasional jelang COP30.

“Ironisnya: komitmen disampaikan ke dunia tetapi warga dan daerah masih menghadapi krisis tanpa UU yang memaksa negara bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab,” kata anggota DPD RI ini.

Karena itu Al Hidayat Samsu mendesak pemerintah dan DPR memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. “Sebagai anggota DPD RI, saya tegaskan: DPD telah memprioritaskan RUU Perubahan Iklim dalam Prolegnas. Namun, sesuai konstitusi, kewenangan legislasi dan persetujuan bersama tetap berada pada DPR RI dan Presiden. Karena itu, petisi ini ditujukan kepada kawan-kawan di DPR RI dan Presiden Prabowo Subianto (Kabinet Merah Putih) untuk mengorkestrasi langkah serius dan cepat,” tegasnya.

Al Hidayat Samsu mendesak Pimpinan DPR dan Baleg DPR menetapkan timeline resmi pembahasan dan target pengesahan RUU Perubahan Iklim (dengan tenggat yang jelas).

“DPR membentuk Panja/Pansus dan melibatkan DPD sejak awal pembahasan karena daerah adalah pihak yang paling terdampak dan paling tahu kebutuhan lapangan,” ujarnya.

Al Hidayat Samsu berharap Presiden menugaskan kementerian/lembaga terkait menyiapkan DIM dan memastikan koordinasi lintas sektor agar pembahasan tidak berlarut.

“Proses pembahasan transparan: RDPU dibuka, draf dipublikasikan, dan substansi UU memastikan perlindungan warga, pembiayaan yang jelas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada daerah serta kelompok rentan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Tino Oktaviano

Berita Lain