12 April 2026
Beranda blog Halaman 37958

Ketum: Baru 16 Pemain Persiba Miliki NPWP

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Persiba Balikpapan, Syahril HM Taher, mengakui baru 16 orang pemain yang bergabung dengan timnya yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), seperti yang disyaratkan Badan Olahraga Profesional Indonesia.

“Saya tidak tahu apa yang kurang, tapi laporan dari keuangan yang saya terima memang baru 16 pemain yang NPWP-nya sudah jadi dan sisanya masih diselesaikan bagian pajak. Pengurusan NPWP juga harus ada kartu keluarga, sebab pajaknya berbeda antara pemain yang anaknya tiga, anak dua, atau anaknya satu,” kata Syahril di Balikpapan, Selasa (17/3).

Menurut ia, penyelesaian masalah NPWP pemain menjadi bagian dari tanggung jawab Direktur PT Persiba Beriman, perusahaan yang menaungi kesebelasan berjuluk “Beruang Madu”.

“Saya minta (masalah NPWP) segera diselesaikan,” tegas Syahril.

Sebelumnya, Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) merilis hasil verifikasi 18 klub peserta kompetisi Indonesia Super League 2015. Berdasarkan kelengkapan administrasi, ke-18 klub itu dimasukkan dalam tiga kategori.

Ada klub kategori A dengan kelengkapan administrasi di atas 75 persen, yaitu Persib Bandung, Persipura Jayapura, dan Srwijaya FC.

Untuk kategori B dengan pemenuhan kelengkapan 50-75 persen yaitu Persija Jakarta, Persela Lamongan, Persiba Balikpapan, Mitra Kukar, Barito Putra, Perseru Serui, dan Semen Padang.

Sedangkan kategori C dengan kelengkapan administrasi di bawah 50 persen, masing-masing Pelita Bandung Raya, Arema Indonesia, Gresik United, Pusamania Borneo FC, Bali United, PSM Makassar, Persiram Raja Ampat, dan Persebaya Surabaya.

NPWP atau nomor pokok wajib pajak menjadi salah satu persyaratan penting dari verifikasi klub tersebut, sekaligus menjadi tanda ketaatan pada aturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut laman online-pajak.com, NPWP sebenarnya sudah lama dan sudah umum berlaku. Sekarang setiap profesional di banyak bidang pekerjaan, tidak terkecuali di bidang olahraga, memenuhi syarat menjadi obyek pajak orang pribadi.

Artikel ini ditulis oleh:

BNPT: Ada Wanita Hamil dari 16 WNI Yang Diamankan di Turki

Jakarta, Aktual.co — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme mencatat seorang dari 16 WNI yang diamankan oleh otoritas Turki beberapa waktu lalu dalam kondisi sedang hamil.
“Ada 11 anak-anak, seorang laki-laki dan lima wanita yang salah satunya sedang hamil,” kata Ketua Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Saud Usman Nasution, di Jakarta, Selasa (17/3).
Mereka kini masih diamankan di rumah penampungan sementara di Turki.
Polri dalam hal ini Densus 88 Antiteror Mabes Polri berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Luar Negeri serta Badan Intelijen Negara (BIN) telah memberangkatkan perwakilannya ke Turki untuk menyelidiki motivasi dan sponsor keberangkatan 16 WNI yang ditangkap tersebut.
Menurut hasil penyelidikan tim gabungan itu, salah satu tujuan kepergian rombongan adalah untuk menengok suami-suami mereka di Suriah. “Mereka ingin mengunjungi suaminya di sana,” katanya.
Meski demikian pihaknya belum bisa memastikan apakah rombongan tersebut terkait dengan paham Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) atau tidak.
“Belum tahu persis apakah mereka terlibat ISIS. Tim kami belum menginterogasi mereka. Jadi tim baru berdialog dengan pihak petugas imigrasi Turki,” katanya.
Keenam belas WNI itu ditangkap pihak keamanan Turki ketika hendak menuju Suriah. Mereka ditangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.
Sementara terkait 16 WNI lainnya yang memisahkan diri dari rombongan tur di Turki, hingga kini pihaknya belum mengetahui keberadaan mereka Ada dua kelompok WNI yang berbeda yang kini berada di Turki.
Kelompok pertama adalah 16 orang WNI yang ikut dalam tur wisata yakni kelompok yang berangkat ke Turki bersama rombongan agen perjalanan wisata pada 24 Februari 2015.
Namun, saat jadwal kepulangan ke Indonesia tanggal 4 Maret, mereka tidak ikut pulang ke Indonesia dan memisahkan diri dari rombongan.
Sedangkan kelompok yang kedua adalah kelompok baru yang ditangkap pada 4 Maret 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ahli: Gugatan Harus Diajukan Pemilik Merek

Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua komisi Banding Merek pada Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Soemardi Partoredjo, menyatakan pemilik merek yang sah harus sudah terdaftar di pemerintah (HKI) dan sudah mempunyai sertifikat terkait merek yang didaftarkan tersebut. Oleh sebab itu, yang bisa mengajukan gugatan pembatalan merek adalah pemilik hak atas merek.

Saat menyampaikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan pembatalan merek di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/3), Soemardi mengatakan bahwa berdasarkan stelsel konstitutif dinyatakan bahwa dengan terdaftarnya merek tersebut di Dirjen HKI, otomastis pihak yang mendaftarkan pertama menjadi pemilik yang sah dan dilindungi oleh pemerintah.

Apollo Medical Instruments mengajukan gugatan pembatalan merek “Curesonic” terhadap PT Fortune Star Indonesia (FSI). Apollo mendaftarkan merek “Curesonic” pada September 2014, sedangkan FSI sudah mendaftarkan merek yang sama sejak 2005 dan telah memperoleh sertifikat dari HKI.

Lebih jauh Soemardi mengatakan, HKI mempunyai prosedur yang ketat sebelum mengeluarkan sertifikat merek kepada pihak yang mendaftarkannya. “Harus didaftarkan dulu di HKI, HKI pun memberikan waktu kepada masyarakat terkait keberatan atas merek tersebut, selama 1 tahun 4 bulan. Namun pada praktiknya bisa saja terjadi surat menyurat lebih dari 1 tahun. Setelah itu, keluar sertifikat. Sertifikat tersebut berlaku surut sesuai tanggal didaftarkannya merek tersebut,” jelas Soemardi.

Selain itu, HKI pun memberi jangka waktu kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap merek tersebut, sesuai Pasal 5 dan 6 UU Merek sebagaimana yang diajukan oleh pengugat mengenai , waktu yang diberikan Undang-undang  selama 5 tahun.

Sedangkan mengenai Pasal 4 UU yang sama menyangkut itikad tidak baik, ahli menyatakan bahwa yang bisa mengajukan gugatan pembatalan merek tersebut, hanya pemegang sertifikat merek.

Selasa persidangan, majelis hakim yang diketuai Sutio beberapa kali menegur pihak kuasa hukum penggugat yang dianggap kerap mengulang pertanyaan atau bertanya di luar konteks.

Saat kuasa hukum FSI Zacky Syarif bertanya jika produsen memproduksi suatu barang yang mereknya milik importir, dan mendistribusikannya kepada pihak ketiga, tanpa seizin importir sebagai pemegang hak merek, ahli menyatakan tegas bahwa itu merupakan pelanggaran tindak pidana merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan/atau 91 UU Merek. “Kalau majelis hakim mengizinkan, saya akan menjelaskan. Ya, itu pelanggaran pidana merek,” ujar Soemardi sebelum menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat.

Kuasa hukum FSI lainnya, Rosita Radjah menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan ahli telah membuat perkara perkara tersebut terang benderang terkait siapa sebenarnya pemilik merek “Coresonic” yang sah. “Bagi kami semuanya sudah clear, bahwa klien kami merupakan pemengang merek “Curesonic” yang sah,” tegas Rosita.

Zacky Syarif menambahkan, keterangan ahli merek itu justru mengungkap bahwa perbuatan pengugat (Apollo) yang mencoba untuk mendaftarkan merek Curesunic pada September 2014 ke HKI adalah itikad tidak baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 UU Merek.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/3) dengan agenda tambahan bukti tertulis dari kedua pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Enam Orang Tewas Dalam Serangan Gas di Suriah Baratlaut

Jakarta, Aktual.co — Enam orang, termasuk tiga anak-anak, tewas dalam dugaan serangan gas oleh penguasa, di Suriah baratlaut, kata pegiat dan kelompok pemantau.

“Tiga anak-anak, ibu, ayah dan nenek mereka mati lemas setelah serangan bom barel oleh rejim di desa mereka di Provinsi Idlib,” kata Pemantau Hak Asasi Manusia Suriah, dilansir dari AFP, Selasa (17/3).

Kelompok bermarkas di Inggris itu mengatakan, dokter di desa Sarmin di tenggara ibukota provinsi Idlib menyimpulkan bahwa, cara kematian mereka menunjukkan penyebabnya adalah gas, kemungkinan klorin, yang dikeluarkan dari bom barel.

Komite koordinasi lokal Sarmin mengatakan gas klorin telah digunakan dan mereka memublikasikan foto-foto situasi kacau di rumah sakit lapangan dimana para korban batuk-batuk dan memegang masker gas di wajah mereka.

Kelompok itu juga mengunggah video mayat-mayat pucat tiga anak-anak yang tewas dalam serangan itu. Mereka terlihat berumur tidak lebih dari lima tahun dan ada lingkar hitam di mata mereka.

Penguasa Suriah dituduh menggunakan klorin –bahan beracun yang dianggap sebagai senjata kimia– di wilayah-wilayah sipil.

Pemerintah tersebut juga dikritik oleh kelompok HAM karena menggunakan bom barel, senjata yang dipenuhi bahan peledak dan biasanya dijatuhkan dari helikopter.

Ibrahim al-Idlibi, seorang pegiat dari kawasan tersebut, memastikan bahwa enam warga sipil mati lemas setelah dua kali bom-bom barel dijatuhkan ke desa tersebut.

“Dalam serangan kedua, para relawan berupaya melindungi warga sipil dengan menyemprotkan air ke arah mereka. Namun saat itu mereka sudah mulai lemas,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Hakim Tolak Praperadilan Seluruh Tersangka Bansos Bengkulu

Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan kasus dana bantuan sosial Kota Bengkulu.
“Sembilan permohonan yang diajukan oleh pemohon ditolak seluruhnya karena sebagaimana bukti yang diungkap di persidangan bahwa tuntutan pemohon tidak relevan,” kata Ketua Majelis Hakim Itong Isnaini di Bengkulu, Selasa (17/3).
Pemohon merupakan satu dari 15 tersangka kasus kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial tahun 2012-2013 dan diperkirakan merugikan negara sebesar Rp11,4 miliar yang ditetapkan kejari setempat, bernama Andrianto Himawan, saat itu tersangka menjadi Asisten pribadi Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan.
Tuntutan pemohon yang menyatakan proses penyidikan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu tidak sah, juga dinyatakan tidak relevan untuk dikabulkan.
“Pasal ayat 95 ayat 1 Undang-undang KUHP, tidak dapat dijadikan dasar yang menyatakan bahwa sah tidaknya penyidikan atau pun sah tidaknya penetapan tersangka, tidak dapat ditafsirkan secara sepotong-sepotong,” kata dia.
Surat perintah penahanan yang dilayangkan Kejari Bengkulu terhadap tersangka dinyatakan sah oleh majelis hakim karena sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemohon mengajukan, surat perintah penahanan pemohon tidak sah. Menimbang, sah atau tidaknya surat perintah penahanan bukan wewenang praperadilan, namun kami mempertimbangkan dari prosedur dan telah memenuhi syarat dan undang-undang,” katanya di persidangan.
Permintaan pemohon yang meyatakan proses penyidikan dan penetapan tersangka menimbulkan kerugian berupa materi juga ditolak majelis hakim.
Majelis hakim menilai kerugian yang dituntut pemohon yakni sebesar Rp1 miliar tidak relevan, karena sesuai fakta persidangan tidak terungkap adanya kerugian yang disebabkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos tersebut terhadap pemohon.
Selanjutnya, tuntutan yang juga ditolak oleh hakim, yakni permintaan pemohon yang meminta termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito untuk menyampaikan permintaan maaf melalui media selama tiga hari berturut-turut untuk memulihkan citra pemohon.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hadapi Kualifikasi Piala Asia, Skuat Timnas U-23 Sudah 100 Persen

Jakarta, Aktual.co — Jelang kualifikasi Piala Asia U-23 pada 27-31 Maret mendatang, Timnas Garuda Muda sudah memiliki komposisi 100 persen. Ini karena dua pemain yang baru bergabung dengan tim asuhan Aji Santoso itu.

Dua pemain tersebut adalah, Safri Alfandi dan Zulfiandi.

“Komposisi tim sudah 100 persen. Safri Al Irfandi sudah berlatih bersama. Begitupun dengan Zulfiandi. Sejauh ini, kebutuhan tim sudah lengkap.” ujar Aji di Jakarta, Selasa (17/3).

Timnas U-23, sudah menjalani pemusatan latihan sejak beberapa bulan lalu. Selain itu, mereka juga telah menjalankan pertandingan uji coba, salah satunya dengan timnas U-23 Thailand, dengan akhir kekalahan Timnas 0-1.

Oleh sebab itu, Aji yang merupakan mantan pemain Persebaya Surabaya itu, untuk saat ini tidak memberikan materi yang berat pada anak asuhnya.

“Target saat ini untuk Timnas U-23 adalah menjaga kekompakan sebelum tampil di Piala Asia,” tutur Aji.

Timnas Indonesia U-23 akan menjadi tuan rumah kualifikasi Piala Asia Grup H bersama, Korea Selatan, Timor Leste dan Brunei Darussalam.

Pertandingan tersebut, rencananya akan diselenggarakan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. Namun, PSSI berencana untuk memindahkan tempat pertandingan, karena SUGBK pada 25 Maret, akan digunakan untuk menggelar konser boy band asal Inggris, One Direction.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain