8 April 2026
Beranda blog Halaman 38035

Kapal Tambang Tanpa Izin Diusir Warga

Jakarta, Aktual.co — Ratusan warga Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, mengusir puluhan kapal penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.
“Kami usir mereka karena telah meresahkan bahkan mengancam lingkungan hidup,” kata Camat Cerenti, Martono, di Teluk Kuantan, Sabtu (14/3).
Penertiban penambang emas tanpa izin di Cerenti akan terus digelar oleh warga bersama perangkat kecamatan agar tidak ada lagi aktivitas yang mencemari lingkungan tersebut.
Masyarakat secara serentak turun ke lokasi tambang dan mengusir puluhan kapal ilegal itu.
Operasi dimulai dari kedatangan ratusan ibu rumah tangga dan kaum putri ke Kantor Camat Cerenti yang mengusulkan dan meminta dukungan mengusir pelaku usaha tersebut.
“Ratusan ibu dan remaja putri dan warga ini menuntut supaya pemkab dan Polres Kuansing menertibkan puluhan kapal yang melakukan aktivitas tambang emas ilegal di desa Pulau Bayur yang dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat,” sebutnya.
Masyarakat dalam operasinya tidak menangkap para pelaku peti dan hanya mengusir kapal yang beroperasi di Sungai Kuantan. Hasilnya, ada sekitar 25 kapal peti yang beroperasi menerima sanksi dari warga.
“Pengusiran secara total akan berdampak positif, karena ulah penambang liar ini berdampak luas hingga merugikan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu warga Kuansing, Said, mengatakan pelarangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin sudah disampaikan pemerintah desa melalui surat resmi dengan Nomor 30/545/XI/2012 tanggal 6 November 2012, yang isinya menegaskan kegiatan tambang emas yang dilakukan sangat berdampak, mengganggu, atau merusak lingkungan bahkan lokasi rumah ibadah.
“Oleh karena itu diminta, aparat terkait untuk menghentikan kegiatan tersebut dengan segera,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Effendi Simbolon Dukung Hak Angket Terhadap Menkumham

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR dari Fraksi PDIP Effendi Simbolon mengaku mendukung rencana hak angket yang akan digulirkan terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Menurut Effendi, sesuai proses, hak angket merupakan hak dari masing-masing anggota DPR.
“Ya, mendukung. Silakan saja, itukan hak masing-masing anggota dewan. Kalau memang dirasa perlu ya monggo. Kan prosesnya begitu,” kata Effendi simbolon, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Dirinya enggan mengomentari keputusan menkumham yang menguntungkan salah satu kubu di Partai Golkar, namun menkumham diminta untuk bisa menahan diri dan menjadi penengah yang objektif dalam menangani kisruh di partai politik.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Diminta Jelaskan Secara Detail Soal Bantuan CSR

Jakarta, Aktual.co — Penerimaan bantuan Pemprov DKI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) harus dijelaskan secara detail.
Hal ini dikatakan oleh Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Selamat Nurdin, Sabtu (14/3).
“Ada ungkapan Jakarta nggak butuh APBD makanya banyakin CSR. Kita mau lihat yang masuk (ke kas) berapa. Harus tercatat di aset daerah,” ujar Selamat Nurdin.
Berdasarkan hal tersebut, panitia hak angket pada Jumat (13/3) kemarin memanggil sejumlah petinggi Pemprov DKI.
Program CSR yang disoroti DPRD adalah tentang penerimaan hibah sejumlah bus dan truk sampah, terkait kompensasi yang diterima oleh pihak swasta. 

Artikel ini ditulis oleh:

TKI Korban ‘Trafficking’ Dipulangkan ke Daerah Asalnya

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak lima dari 12 TKI ilegal asal Ngawi yang menjadi korban perdagangan manusia atau ‘human trafficking’ di Republik Kepulauan Fiji, pulang ke kampungnya dengan fasilitasi Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ngawi.
“Kasus perdagangan manusia pada 12 TKI ilegal tujuan Republik Fiji ini ditangani langsung oleh Kementerian Sosial. Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, sebagian korban saat ini dalam proses pemulangan ke kampung halaman masing-masing,” ujar Kepala Dinsosnakertrans Ngawi, Sunarto, Sabtu (14/3).
Kelima TKI tersebut adalah, Purwanto, Mamik Sumaryono, dan Subandi yang ketiganya merupakan warga Desa Waruk Tengah, Kecamatan Pangkur, serta dua orang lainnya adalah Pairan warga Desa Sumber, Kecamatan Pangkur, dan Lamin warga Desa Waruk Kalong, Kecamatan Kwadungan.
Sebelum diantar ke desanya masing-masing, kelima TKI tersebut dibawa ke kantor Dinsosnakertrans setempat untuk dilakukan pembinaan dan pendataan ulang.
Mereka juga mendapat pengarahan dari petugas cara menjadi TKI legal melalui jalur resmi.
“Kedepan, Dinsosnakertrans Ngawi akan memperketat pengawasan terhadap PJTKI yang akan merekrut tenaga kerja asal Ngawi. Pengawasan akan dilakukan baik di tingkat manajemen hingga agennya.

Artikel ini ditulis oleh:

Lulus Verifikasi, 12 Sekolah di Kalimantan Timur Siap UN Online

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 12 sekolah di Provinsi Kalimantan Timur siap mengikuti ujian nasional secara online atau UN berbasis komputer (Computer Based Test/CBT), setelah semua sekolah tersebut menjalani verifikasi dan uji coba.
“Penetapan 12 sekolah yang siap UN CBT dilakukan oleh pemerintah pusat karena yang melaksanakan UN juga pemerintah pusat. Sebelum ditetapkan, semua sekolah itu sudah dicek kesiapannya dan diverifikasi oleh Kementerian Pendidikan,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim, Musyahrim di Samarinda, Sabtu (14/3).
Sebanyak 12 sekolah yang siap UN Online tersebut terdiri dari delapan SMA, satu SMK dan tiga SMP yang tersebar di kabupaten maupun kota di Kaltim.
Sekolah itu adalah SMAN 1 Balikpapan, SMAN 2 Balikpapan, SMAN 5 Balikpapan, SMA Patra Dharma Balikpapan, SMA Muhammadiyah 2 Al-Mujahidin Balikpapan, SMA Vidatra Bontang, SMA YPK Bontang, dan SMAN 1 Tanah Grogot Kabupaten Paser.
Kemudian, SMK Bhakti Loa Janan Kabupaten Kutai Kartanegara, SMP Yayasan Pupuk Kaltim (YPK) Bontang, SMPN 1 Bontang, dan SMPN 1 Balikpapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Pelarangan Cantrang, Pemerintah Diusulkan Dua Solusi Ini

Jakarta, Aktual.co — Pakar kelautan dan perikanan Rokhmin Dahuri mengatakan bahwa pemerintah seharusnya memberikan solusi bagi nelayan pasca pelarangan penggunaan jaring cantrang.
“Sebenarnya ada dua solusi yang dapat diberikan oleh pemerintah,” katanya, di Purwokerto, Jawa Tengah, Sabtu (14/3).
Menurut dia, solusi pertama adalah larangan penggunaan jaring cantrang itu jangan diberlakukan di seluruh wilayah perairan Indonesia.
“Yang sudah ‘overfishing’ (penangkapan ikan berlebih, red) saja, yang sudah jenuh. Perairan yang masih ‘underfishing’ (penangkapan ikan yang masih kurang) menurut saya sebaiknya dibolehkan, tentunya dengan pengaturan,” kata mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu.
Pengaturan itu di antaranya dengan sedikit memperbesar mata jaringnya supaya tidak merusak kelestarian lingkungan.
“Solusi yang kedua, kalau memang mau dilarang semua, pemerintah harus memberikan alternatif alat tangkap yang efisien sekaligus ramah lingkungan,” katanya.
Bahkan, tidak hanya alternatif alat tangkap saja tetapi juga pemerintah harus mendorong perbankan supaya memberi pinjaman kepada nelayan. Hal itu disebabkan modal yang dimiliki nelayan terbatas.
“Saya kira, dua solusi itu yang bisa ‘win-win’. ‘Win-win’ itu artinya pemerintah benar, bisa menegakkan kelestarian, juga tidak menciptakan pengangguran, dan pertumbuhan ekonomi perikanan tidak menurun, di lain sisi nelayan juga gembira.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain