8 April 2026
Beranda blog Halaman 38037

Gudang Pengoplosan Elpiji di Pekalongan Digerebek

Jakarta, Aktual.co — Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menggerebek gudang tempat pengoplosan elpiji tabung tiga kilogram ke 12 kilogram, sekaligus mengamankan dua tersangka dan ratusan tabung berisi barang yang mudah terbakar itu.
Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Lutfhie Sulistiawan mengatakan bahwa gudang tempat pengoplosan tabung elpiji di Kelurahan Duwet, Kecamatan Pekalongan Selatan itu digerebek polisi, Jumat (13/3) malam, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini.
“Pada operasi penggeberekan itu, kami mengamankan dua tersangka, yaitu Saiful Anam (25) dan Royadi (25), keduanya warga Terban Timur, Kecamatan Warungasem, Batang,” kata dia, di Pekalongan, Sabtu (14/3).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada orang yang diduga memindahkan isi tabung gas elpiji kemasan 3 kg ke tabung 12 kg.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh polisi dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Setelah melakukan penyelidikan, ternya terbukti di lokasi itu ada pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi,” katanya.
Polisi akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat pada tindakan kejahatan itu.
“Akibat perbuatannya, para tersangka akan kami jerat Undang-Undang Migas, Metrologi Legal, serta UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.”

Artikel ini ditulis oleh:

Indonesia Tak Tanggapi Imbauan Hapus Hukuman Mati

Jakarta, Aktual.co — Perwakilan delegasi Indonesia dalam sidang CND ke-58, Bali Moniaga, menegaskan pemerintah Indonesia secara tegas tidak akan menanggapi laporan yang dikeluarkan oleh INCB mengenai imbauan penghapusan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (14/3), Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan Indonesia dan beberapa negara mengeluarkan kritikan atas laporan yang dikeluarkan oleh International Narcotics Control Board (INCB) yang mengimbau kepada negara-negara yang masih mempertahankan dan terus menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika agar mempertimbangkan untuk menghapus sanksi hukuman tersebut.
Selain itu, dalam sidang CND di Wina yang berlangsung sejak 9–17 Maret 2015, INCB juga mendorong lahirnya konsensus mengenai penghapusan hukuman mati sehingga keputusan penghapusan tersebut dapat diterjemahkan dalam aturan hukum pada setiap negara.
Hal lain juga ditegaskan oleh Direktur Eksekutif di Harm Reduction Internasional, yang menyarankan kepada PBB agar menghentikan bantuan operasional dalam mengatasi masalah narkoba kepada negara yang masih melaksanakan hukuman mati tersebut.
Bali Moniaga yang juga merupakan Staf Ahli BNN Bidang Hukum dan Internasional mengatakan bahwa pihaknya dan beberapa negara mengingatkan kepada Presiden INCB tentang mandat dan tugas pokok INCB, yaitu bagaimana mencari solusi dalam melawan ancaman narkoba sesuai dengan mandat dari tiga konvensi internasional yang mengatur mengenai pengawasan narkotika, bukan mengurusi atau intervensi terhadap pelaksanaan sanksi hukum atau yuridiksi negara.
“Kita lebih memfokuskan pada membahas bagaimana menangkal ancaman peredaran narkotika yang berpotensi merugikan bagi kelangsungan masa depan bangsa Indonesia. Hal ini tentu beralasan karena Indonesia selama ini telah dijadikan target utama peredaran narkotika sehingga upaya penanggulangannya harus ekstra keras dan komprehensif,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Belasan Motor Bodong Diamankan Polisi

Jakarta, Aktual.co — Aparat Polresta Tangerang, Banten, mengamankan belasan sepeda motor tanpa dilengkapi surat dalam sebuah operasi cipta kondisi sebagai antisipasi pelaku kejahatan menggunakan sepeda motor (begal).
“Diharapkan dalam operasi itu warga merasa aman dan nyaman dalam berkendara,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Irfing Jaya di Tangerang, Sabtu (14/3).
Irfing mengatakan sepeda motor yang diamankan tersebut dari hasil operasi di jalan Raya Serang, di Balaraja, Curug dan Cikupa.
Bahkan, operasi itu juga dilakukan di lingkungan kompleks Pusat Pemerintahan Pemkab Tangerang di Kecamatan Tigaraksa.
Setiap kendaraan, terutama sepeda motor yang melintas diwajibkan terhadap pengendara untuk menunjukkan surat kelengkapan kendaraan. “Bila pengendara tidak dapat menunjukan STNK atau SIM maka sepeda motor tersebut terpaksa diamankan,” katanya.
Dia mengatakan bagi pengendara yang menerobos lampu merah dan melawan arus juga dikenakan sanksi tilang.
Pihaknya mengharapkan kepada pemilik sepeda motor yang diamankan tersebut dapat mengurus di Mapolresta Tangerang dengan menunjukkan surat kelengkapan kendaraan.

Artikel ini ditulis oleh:

Lusa, Susunan Pengurus Partai Golkar Diserahkan ke Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Susunan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin Agung Laksono akan diserahkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Senin (16/3), untuk segera disahkan.
“Susunan kepengurusan hari ini (14/3), sedang dirampungkan, Minggu (15/3) kami rapatkan dan setelah selesai tinggal diserahkan ke Kemenkumham pada Senin,” kata Agung Laksono di Semarang, Sabtu (14/3).
Diharapkan susunan kepengurusan Partai Golkar yang akan diajukan tersebut dapat disahkan dalam satu hingga dua hari kedepan sehingga mempunyai kepastian hukum.
Kementerian Hukum dan HAM telah mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Ancol yang dipimpin oleh Agung Laksono.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan bahwa pihak Agung baru menyerahkan hasil putusan Mahkamah Partai, tetapi belum mengajukan susunan kepengurusan partai.
“Berdasarkan ketentuan untuk menindaklanjuti kepengurusan partai, kami meminta Agung segera membentuk kepengurusan Partai Golkar,” ujar Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Selasa (10/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Digugat ke MA, Politisi PDIP Ini Akan Pelajari Isi Perpres 26/2015

Jakarta, Aktual.co — Politisi PDIP Hendrawan supratikno mengatakan akan mempelajari isi Peraturan Presiden No 26/2015 tentang Kepala Staf Kepresidenan.
“Saya akan pelajari dulu. Kalau sampai sudah keluar dalam bentuk perpres mestinya tim hukum sekretariat negara sudah tau, apakah bertentangan atau tidak. Harus dipelajari betul, bahwa presiden untuk menjalankan tugasnya membutuhkan staf kpresidenan yang kuat,” ujar Hendrawan saat dihubungi, di Jakarta, Sabtu (14/3).
Menurutnya, presiden didalam tugasnya membutuhkan dukungan. Maka dari itu memberdayakan staf kepresidenan. 
“Memang kita harus menjaga supaya tidak melanggar peraturan yang ada, misalnya Kepala Staf Kepresidenan tidak boleh lebih tinggi dari menteri  dan wewenangnya,” katanya.
Sebelumnya, Peraturan Presiden No 26/2015 digugat ke Mahkamah Agung karena dinilai bertentangan dengan dua Undang-undang, yaitu pasal 13 UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 4 ayat 2 UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Artikel ini ditulis oleh:

Seimbang, Posisi DPR dengan Pemerintah

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik dari Universitas Paramadina Hendri Satrio menilai posisi DPR dan Presiden sekarang memiliki nilai tawar seimbang atau sudah sesuai fungsi masing-masing.
“Saya justru menyukai keadaan seperti sekarang, dalam arti DPR dan Presiden Joko Widodo saling bertugas maksimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya,” kata Hendri Satrio, di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/3).
Lebih lanjut, DPR bisa menjalankan fungsi sebagai pengawas kebijakan dari presiden dan menggunakan hak-haknya dalam mengawal kebijakan tersebut.
Sementara, presiden juga akan berhati-hati dalam membuat kebijakan karena dampak dan prosesnya akan dikawal oleh DPR.
“Sebenarnya memang bagus kalau dua hal tersebut berbenturan, asalkan sesuai dengan fungsi masing-masing,” katanya.
Menurutnya, sudah waktunya Presiden dan DPR tegas dalam menentukan kebijakan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Sudah cukup kisruh politiknya, sudah saatnya membahas kesejahteraan dan proyek yang terbengkalai seperti tol laut,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain