13 April 2026
Beranda blog Halaman 38075

Pensiunan PNS Bakal Tidak Dibiayai APBN Pada 2017

Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Duo “Bali Nine” Diisolasi dengan Narapidana Lain

Jakarta, Aktual.co — Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng memastikan dua terpidana mati anggota “Bali Nine” yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diberlakukan sama dengan narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Perlakuan kepada mereka sama seperti terhadap narapidana lain. Sejauh ini, mereka memang menghuni kamar atau sel terpisah sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan narapidana lain,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain saat dihubungi dari Cilacap, Jumat (13/3).
Menurut dia, hal itu selalu dilakukan terhadap narapidana yang baru dipindahkan dari lapas lain.
Dalam hal ini, kata dia, narapidana tersebut harus menjalani masa karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapeling) di lapas yang baru.
Dengan demikian, lanjut dia, selama menjalani mapeling, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran belum bisa berkomunikasi dengan narapidana lain di Lapas Besi.
“Demikian pula dengan makan dan menunta, tidak ada pembedaan dengan narapidana lainnya. Jadwal makan dan menunya sama dengan yang lain,” katanya.
Terkait kunjungan keluarga dua terpidana mati asal Australia itu, dia mengatakan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Pulau Nusakambangan.
“Mereka yang berada di Lapas Besi, boleh dikunjungi keluarga maupun penasihat hukumnya pada hari Senin dan Rabu. Peraturannya seperti itu, jadi tidak ada waktu kunjungan selain hari Senin dan Rabu,” jelasnya.
Menurut dia, keluarga dua terpidana mati itupun boleh membawa makanan dan keperluan lainnya dari luar lapas saat berkunjung.
Akan tetapi, kata dia, makanan dan keperluan lain yang mereka bawa harus diperiksa oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
“Makanan atau keperluan yang dibawa tidak boleh terlalu mencolok agar tidak menimbulkan kecemburan narapida lainnya. Jumlah barang yang dibawa juga yang wajar saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Asmindo: Penerapan SVLK Cegah Perdagangan Kayu Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah seharusnya tidak lagi menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena sistem tersebut diyakini mampu menyumbat perdagangan kayu ilegal sekaligus menaikan posisi tawar produk industri kehutanan nasional.

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani menyatakan pemberlakuan SVLK bisa menekan aliran kayu ilegal menuju negara pesaing.

“Dengan SVLK maka produk kayu bisa dilacak asal-asulnya. Itu memastikan kayu khas Indonesia tak bisa lagi dikirim secara ilegal ke negara pesaing,” ujar Taufik Gani di Jakarta, Jumat (13/3).

Taufik menyatakan, selama ini banyak kayu khas Indonesia yang diminati negara konsumen ternyata justru diekspor dari negara pesaing Indonesia, yang sebenarnya tidak memiliki jenis kayu tersebut seperti kruing, merbau, atau sonokembang, sehingga industri pengolahan kayu nasional kalah bersaing.

SVLK sebenarnya akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2015, namun akhirnya diundur menjadi 1 Januari 2016 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.95/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.97 tahun 2014.

Menurur dia, saat ini sekitar 30 persen dari 2.836 anggota Asmindo telah mendapat sertifikat SVLK.

Taufik menyatakan, pihaknya yakin seluruh anggotanya yang kebanyakan adalah usaha kecil dan menengah itu mampu memperoleh sertifikat SVLK pada tahun ini.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah memberi kemudahan seperti sertifikasi berkelompok dan pengurangan biaya sertifikasi, selain itu menyediakan pendanaan untuk membantu UKM memperoleh sertifikat SVLK.

Ia mengingatkan, negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Australia kini menuntut produk kayu yang diimpor memiliki legalitas dan kejelasan sumber bahan bakunya.

“Kami juga merasakan, sejak ada SVLK kampanye negatif dari LSM terhadap produk kayu Indonesia berkurang,” kata Taufik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Warga dan Penumpang Dorong TransJakarta yang Mogok

Sejumlah penumpang dibantu polisi mendorong Bus Transjakarta yang mogok di kawasan Manggarai, Jakarta, Jumat (13/3/2015). Bus Transjakarta jurusan kampung Dukuh – Pulogadung dengan kode BMP 103 itu mogok saat melintasi tanjakan. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Warga Membuat Zebra Cross

Warga yang tergabung dalam Aliansi Pejalan Kaki mengecat jalan untuk dijadikan marka zebra cross pada akses menuju Stasiun Sudirman, Jakarta, Jumat (13/3/2015). Pengecatan itu merupakan bentuk protes mereka karena tidak tersedianya marka jalan bagi para pejalan kaki yang ingin menyeberang menuju stasiun. AKTUAL/TINO OKTAVIANO

Menkumham Salahgunakan Wewenang, Gerindra Minta Jokowi Tak Diam

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di DPR, Fary Djemi Francis meminta Presiden Joko Widodo untuk tak tinggal diam dengan langkah Menteri Hukum dan HAM yang menyalahgunakan kewenangannya. 
Gerindra menilai, Menkumham terlalu jauh mengintervensi internal partai politik seperti yang dilakukan kepada Golkar dan PPP.
“Presiden Joko Widodo harus segera mengambil tindakan, dan memperbaiki kebijakan salah Menkumham. Kita mengetuk presiden untuk tidak tinggal diam. Presiden mesti ambil langkah strategis menyikapi kondisi sekarang,” kata Fary disela pembacaan pernyataan bersama fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR, Jumat (13/3).
Dalam pernyataannya, KMP meyakini keputusan Menkumham ini tidak melalui persetujuan Presiden Jokowi.
“Bahkan Presiden Jokowi, menurut informasi yang kami terima, tidak mengetahui tindakan Laoly yang memihak terhadap salah satu kubu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain