18 April 2026
Beranda blog Halaman 38094

Wapres: Pelemahan Rupiah Beda dengan Krisis 1998

Jakarta, Aktual.co —   Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla mengemukakan, pelemahan mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang saat ini terjadi berbeda dengan kondisinya pada tahun 1998, karena tidak dipengaruhi dampak inflasi dalam negeri.

“Berbahaya dolar naik kalau inflasi. Sekarang justru 1 dolar sama dengan Rp13 ribu, tetapi inflasinya turun,” kata Wapres Jusuf Kalla, di Tokyo, Jumat (13/3).

Dengan demikian, menurut dia, penurunan kurs rupiah berarti lebih banyak terjadi karena sumber yang berasal dari luar negeri.

Ia memaparkan, satu dolar 10 tahun yang lalu dapat digunakan untuk makan di restoran padang, tetapi satu dolar pada saat ini kemungkinan akan kurang memadai untuk bersantap di restoran padang.

“Yang dikhawatirkan kalau dolar melemah itu karena inflasi. Namun kita saat ini deflasi,” ujarnya dan menegaskan bahwa pelemahan rupiah pada saat ini lebih karena faktor luar negeri.

JK berpendapat karena deflasi, harga-harga akan turun, sehingga banyak pengusaha-pengusaha yang masuk dan menanamkan investasinya di Tanah Air.

Ia juga mengemukakan bahwa pada saat ini tidak ada faktor yang bisa mengakibatkan mata uang rupiah melemah sampai Rp15 ribu. “Rp13 ribu itu angka stabilitas baru,” ucapnya.

JK juga mengingatkan agar nilai mata uang rupiah juga jangan terlalu kuat karena bila hal tersebut diberlakukan maka dicemaskan akan habis industri dalam negeri.

Untuk mengatasi kondisi pelemahan mata uang yang berasal dari faktor luar seperti yang dialani rupiah saat ini, maka dibutuhkan upaya guna meningkatkan ekspor sekaligus memperbanyak investasi yang memasuki Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kabareskrim: Kasus Novel Pelanggaran Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Kabareskrim Polri Komjen Pol Budi Waseso menegaskan bahwa pengusutan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak dihentikan oleh penyidik Polda Bengkulu.
“Prosesnya tetap berjalan, karena kasus tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang menyebabkan orang meninggal dunia,” katanya di Jakarta, Jumat (13/3).
Ia menegaskan kasus Novel ini diluar kesepakatan antara pimpinan KPK, pimpinan Polri dan Jaksa Agung pada beberapa waktu lalu.  Kesepakatan dilakukan untuk meredakan ketegangan hubungan antara KPK-Polri.
Implementasi dari kesepakatan itu yakni proses hukum kasus pimpinan KPK nonaktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto untuk sementara ditunda hingga situasi menjadi kondusif kembali.
Selain itu proses hukum kasus yang masih tahap penyelidikan seperti kasus senjata api 21 penyidik KPK, kasus Wakil Ketua KPK Adnan Pandu dan Zulkarnain, dihentikan.
Khusus kasus Novel pernah dihentikan atas perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2012, namun kasus itu kini diusut kembali oleh Polda Bengkulu.
Kasus itu terjadi pada 2004 ketika Novel Baswedan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatserse) Polres Bengkulu.
Novel diduga terlibat dalam kasus kekerasan aparat kepolisian terhadap para pelaku pencurian sarang burung walet di Bengkulu.
Novel yang sebelumnya merupakan anggota Polri telah mengundurkan diri dari Polri dan telah alih golongan menjadi penyidik KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pensiunan PNS Bakal Tidak Dibiayai APBN Pada 2017

Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pensiunan PNS Bakal Tidak Dibiayai APBN Pada 2017

Jakarta, Aktual.co —   Pemerintah mulai awal tahun 2017 akan memberlakukan sistem baru pembayaran jaminan pensiunan dan jaminan hari tua PNS dan TNI/Polri seiring pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mulai 2017 pensiunan tidak lagi dibayar dari APBN. Sistem pembayaran pensiun dan jaminan hari tua PNS dan Polri akan berubah dari sebelumnya “As Pay You Go” (dibiayai dari APBN) menjadi sistem “Fully Funded” (dibiayai pemerintah selaku pemberi kerja),” kata Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Yuliana Setiawati di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Yuliana, sistem baru tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan PNS dan TNI/Polri, sekaligus mengatur sistem penggajian baru bagi PNS dan TN/Polri yang masih aktif.

Untuk menjalankan UU ASN tersebut pemerintah juga sedang memfinalisasi enam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni RPP tentang Manajemen PNS, RPP tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Selanjutnya RPP tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS, RPP tentang Kinerja dan Disiplin PNS, RPP tentang Jaminan Hari Tua dan Pensiun PNS, RPP Peraturan Pemerintah tentang Korp Profesi Pegawai ASN.

Program ini diharapkan menjadi pondasi penting bagi pengembangan birokrasi yang modern, bersih dan berintegritas, profesional dan berkinerja tinggi di masa depan.

Menjelang masa efektif pemberlakuan sistem pembayaran pensiun dan penggajian PNS tersebut, BKN melakukan sosialisasi dan mengolah beberapa perbandingan iuran antara pekerja dan pemberi kerja.

“Butuh masukan dari pemangku kepentingan terutama Badan Kepegawaian Daerah mengenai berapa yang diinginkan untuk peningkatan kesejahteraan PNS, menyangkut berapa besar iuran yang dikeluarkan Pemerintah dan berapa yang ditanggung PNS,” ujar Yuliana.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Duo “Bali Nine” Diisolasi dengan Narapidana Lain

Jakarta, Aktual.co — Kanwil Kemenkumham Provinsi Jateng memastikan dua terpidana mati anggota “Bali Nine” yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran diberlakukan sama dengan narapidana lain di Lembaga Pemasyarakatan Besi, Pulau Nusakambangan, Cilacap.
“Perlakuan kepada mereka sama seperti terhadap narapidana lain. Sejauh ini, mereka memang menghuni kamar atau sel terpisah sehingga tidak bisa berkomunikasi dengan narapidana lain,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Mirza Zulkarnain saat dihubungi dari Cilacap, Jumat (13/3).
Menurut dia, hal itu selalu dilakukan terhadap narapidana yang baru dipindahkan dari lapas lain.
Dalam hal ini, kata dia, narapidana tersebut harus menjalani masa karantina atau masa pengenalan lingkungan (mapeling) di lapas yang baru.
Dengan demikian, lanjut dia, selama menjalani mapeling, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran belum bisa berkomunikasi dengan narapidana lain di Lapas Besi.
“Demikian pula dengan makan dan menunta, tidak ada pembedaan dengan narapidana lainnya. Jadwal makan dan menunya sama dengan yang lain,” katanya.
Terkait kunjungan keluarga dua terpidana mati asal Australia itu, dia mengatakan bahwa mereka harus mengikuti prosedur dan peraturan yang ada di Pulau Nusakambangan.
“Mereka yang berada di Lapas Besi, boleh dikunjungi keluarga maupun penasihat hukumnya pada hari Senin dan Rabu. Peraturannya seperti itu, jadi tidak ada waktu kunjungan selain hari Senin dan Rabu,” jelasnya.
Menurut dia, keluarga dua terpidana mati itupun boleh membawa makanan dan keperluan lainnya dari luar lapas saat berkunjung.
Akan tetapi, kata dia, makanan dan keperluan lain yang mereka bawa harus diperiksa oleh petugas sebelum dibawa masuk ke dalam lapas.
“Makanan atau keperluan yang dibawa tidak boleh terlalu mencolok agar tidak menimbulkan kecemburan narapida lainnya. Jumlah barang yang dibawa juga yang wajar saja,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Asmindo: Penerapan SVLK Cegah Perdagangan Kayu Ilegal

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah seharusnya tidak lagi menunda penerapan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) karena sistem tersebut diyakini mampu menyumbat perdagangan kayu ilegal sekaligus menaikan posisi tawar produk industri kehutanan nasional.

Ketua Umum Asosiasi Industri Permebelan dan Kerajinan Indonesia (Asmindo) Taufik Gani menyatakan pemberlakuan SVLK bisa menekan aliran kayu ilegal menuju negara pesaing.

“Dengan SVLK maka produk kayu bisa dilacak asal-asulnya. Itu memastikan kayu khas Indonesia tak bisa lagi dikirim secara ilegal ke negara pesaing,” ujar Taufik Gani di Jakarta, Jumat (13/3).

Taufik menyatakan, selama ini banyak kayu khas Indonesia yang diminati negara konsumen ternyata justru diekspor dari negara pesaing Indonesia, yang sebenarnya tidak memiliki jenis kayu tersebut seperti kruing, merbau, atau sonokembang, sehingga industri pengolahan kayu nasional kalah bersaing.

SVLK sebenarnya akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2015, namun akhirnya diundur menjadi 1 Januari 2016 seperti diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.95/Menhut-II/2014 dan Peraturan Menteri Perdagangan No.97 tahun 2014.

Menurur dia, saat ini sekitar 30 persen dari 2.836 anggota Asmindo telah mendapat sertifikat SVLK.

Taufik menyatakan, pihaknya yakin seluruh anggotanya yang kebanyakan adalah usaha kecil dan menengah itu mampu memperoleh sertifikat SVLK pada tahun ini.

Apalagi, lanjutnya, pemerintah telah memberi kemudahan seperti sertifikasi berkelompok dan pengurangan biaya sertifikasi, selain itu menyediakan pendanaan untuk membantu UKM memperoleh sertifikat SVLK.

Ia mengingatkan, negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat, Uni Eropa dan Australia kini menuntut produk kayu yang diimpor memiliki legalitas dan kejelasan sumber bahan bakunya.

“Kami juga merasakan, sejak ada SVLK kampanye negatif dari LSM terhadap produk kayu Indonesia berkurang,” kata Taufik.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain