25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38176

Beras Naik Akibat Ulah Tengkulak dan Distributor

Jakarta, Aktual.co — Lonjakan harga beras yang terjadi saat ini tidak mempengaruhi keuntungan petani. Pasalnya, petani menjual hasil panen pada tengkulak dengan harga normal.

Dosen IPB yang juga menekuni bidang pangan, Sugianta mengatakan para tengkulak tersebut memanfaatkan situasi, yaitu membeli beras petani dengan harga normal atau bahkan lebih murah. Setelah itu, mereka menjual beras langsung ke distributor dengan harga yang lebih mahal.

“Atau biasanya tengkulak tahan dulu berasnya, nanti dia jual ke distributor lebih mahal. Dari distributor satu ke distributor lainnya ada kenaikan harga juga, dan akhirnya sampai di masyarakat dengan harga seperti sekarang,” ujar Sugianta saat dihubungi Aktual.co, Rabu (25/2).

Sugianta menjelaskan, jika dilihat dari aspek hulu, kenaikan harga beras bisa disebabkan oleh naiknya harga pupuk, benih, dan pestisida. Pasalnya, kata dia, pasca kenaikan harga BBM pada November lalu dan penurunan pada Januari, harga-harga pertanian belum sepenuhnya turun.

“Karena kemarin kita sempat musim hujan terus-menerus, banjir dibeberapa wilayah juga mempengaruhi, akibatnya banyak serangan hama dan produksi panen berkurang,” ujar Sugianta saat dihubungi Aktual.co, Rabu (25/2).

Namun, lanjut Sugianta, mahalnya harga-harga pertanian juga tidak mempengaruhi penentuan harga beras di petani. Penentuan harga beras, kata dia, biasanya dilakukan sekali dalam satu musim.

“Biasanya dihitung satu musim panen, tergantung petani itu menanam jenis padi apa, bisa tiga sampai enam bulan panennya,” pungkasnya.

Untuk diketahui, harga beras di pasaran terus melonjak naik. Di Pasar Induk Kramat Jati Jakarta, harga beras kualitas menengah mencapai Rp12.000/kg dari sebelumnya Rp9.000/kg, sedangkan harga beras kualitas premium mencapai Rp15.000/kg dari sebelumnya Rp12.000/kg.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengagas KPK: Tukang Becak Pun Bisa Ajukan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Pembelaan-pembelaan yang dilakukan oleh kubu Bambang Widjojanto terus dilayangkan. Kubu BW tak ada habis-habisnya menebar opini ketimbang mengajukan praperadilan.
Praperadilan sama sekali tak menjadi pertimbangan BW untuk mencari keadilan, dalam penetapannya sebagai tersangka di kasus mengarahkan saksi dalam sidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut pakar hukum pidana Prof Romli Asmasasmita mengatakan, setiap warga negara sekalipun ‘tukang becak’ berhak mengajukan praperadilan jika merasa disakiti penyidik dan penuntut umum.
“Tukang becak juga bisa ajukan praperadilan kalau dizolimi penyidik dan penuntut,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Rabu (25/2).
Sebelumnya pengacara Bambang Widjojanto menyebut, para tersangka yang mengajukan gugutan praperadilan adalah orang-orang yang mempunyai kekuasaan dan uang.
“Kalaupun ada terobosan hukum (praperadilan) hanya untuk orang-orang yang punya kekuasaan atau duit,” ujar Asfinawati usai jumpa pers di gedung KPK, Selasa (24/2).
Di sisi lain, anggota tim kuasa hukum BW lainnya, Rasamala Aritonang mengatakan bahwa ada kemungkinan jika kliennya juga akan mengajukan praperadilan.
“Praperadilan memang kalau faktanya terbuka untuk melakukan itu (praperadilan). Tapi hasil diskusi kami dengan beliau, beliau masih dalam persepsi bahwa putusan itu di luar hukum. Tapi sekali lagi peluang (ajukan praperadilan) masih terbuka,” jelas Rasamala.
Bukan hanya itu, tim pengacara BW juga melemparkan wacana praperadilan itu ke Mahkamah Agung (MA). Mereka mengatakan bahwa sah atau tidaknya pengajuan gugatan status tersangka seseorang baik oleh KPK ataupun Polisi berada di tangan MA.
“Bola ada di MA. Mereka harus bertanggung jawab. MA bukan hanya berfungsi menyidik perkara ditingkat terakhir. Tapi mereka harus melihat unifikasi hukum, melakukan koreksi,” tutur Asfinawati.
Laporan: Wisnu Jusep

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ini Yang Terjadi Bila Kubu Agung Laksono Menang di Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Politik Budi Setiono mengatakan bahwa kemungkinan besar Partai Golkar akan bergabung ke partai pendukung pemerintah.
Hal ini dikatakan bila nantinya kubu Agung Laksono memenangkan sidang Mahkamah Partai.
“Kemungkinan besar akan bergabung dengan KIH,” kata Budi, Rabu (25/2).
Menurutnya, kubu Agung juga memiliki kepentingan untuk bergabung bersama partai pendukung pemerintah, Koalisi Indonesia Hebat.
Bahkan, tak menutup kemungkinan bila kubu Agung laksono yang menang dalam sidang, kubu Aburizal Bakrie akan bergabung dengan kubu Agung laksono.
“Tak menutup kemungkinan kubu Ical akan bergabung, tergantung dari Ical,” katanya.
Dirinya memberi catatan tersendiri soal sidang MPG, dimana Mahkamah partai diisi oleh orang-orang dari kedua kubu, sehingga legitimasi hasil keputusan sidang akan sulit diterima kedua belah pihak.

Artikel ini ditulis oleh:

Rupiah Ditutup Menguat ke Level Rp12.827

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah ditransaksikan antarbank di Jakarta, bergerak menguat sebesar 95 poin menjadi Rp12.827 dibandingkan sebelumnya di posisi Rp12.922 per dolar AS.

“Pernyataan Gubernur the Fed Janet Yellen mengenai suku bunga (fed fund rate) yang belum dinaikan dalam waktu dekat, kembali mendorong pelaku pasar masuk ke aset berkembang,” ujar Analis PT Platon Niaga Berjangka Lukman Leong di Jakarta, Rabu (25/2).

Ia menambahkan bahwa indikasi dari the Fed itu membuat aset mata uang berisiko seperti rupiah kembali menguat terhadap dolar AS setelah sebelumnya tertekan hingga menembus level Rp12.900 per dolar AS.

Di sisi lain, lanjut dia, sentimen positif juga datang dari adanya kesepakatan dana talangan utang Yunani oleh menteri keuangan Eropa setelah Yunani mereformasi kebijakan ekonomi dan fiskalnya sehingga meredam kekhawatiran investor.

Dari dalam negeri, lanjut dia, sentimennya juga masih cukup positif untuk menopang mata uang rupiah, pelaku pasar uang menilai bahwa pemerintah cukup antuasias dalam menjaga pertumbuhan perekonomian agar mencapai target.

“Orientasi pelaku pasar mayoritas berjangka panjang, ekspektasi yang positif terhadap perekonomian domestik itu akan menahan sentimen penguatan dolar AS jika fed fund rate akan dinaikan,” katanya.

Pengamat Pasar Uang Bank Himpunan Saudara, Rully Nova menambahkan bahwa menjelang pengumuman data ekonomi domestik pada awal pekan depan (Senin, 2/3) yang sedianya dipublikasikan oleh badan pusat statistik (BPS) masih akan positif.

“Inflasi Februari diperkirakan masih stabil, dan neraca perdagangan Indonesia kembali mencatatkan surplus meski tipis,” katanya.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Rabu (25/2) ini tercatat mata uang rupiah bergerak melemah menjadi Rp12.887 dibandingkan hari sebelumnya, Selasa (24/2) di posisi Rp12.866 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Ahok Nilai Positif Sikap PKB Terkait Hak Angket

Jakarta, Aktual.co —Sikap Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPRD DKI yang sempat menganggap pengajuan hak angket adalah prematur sehingga menyatakan menolak, mendapat respon positif dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
Menurut dia, alasan Fraksi PKB menolak hak angket adalah masuk akal. “Benar PKB, ngapain sih angket? Interpelasi dulu dong kalau benar,” kata Ahok di Balai Kota, Rabu (25/2).
Dia pun menilai PKB bisa lebih jernih melihat persoalan dibanding fraksi-fraksi lain di DPRD yang setuju hak angket. 
Diberitakan sebelumnya, Fraksi PKB sempat menyatakan abstain atas rencana dilakukannya hak angket ke Ahok.
Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PKB DPRD DKI, Hasbiallah Ilyas membenarkan kabar itu. Kata dia, fraksinya berpendapat penggunaan hak angket ke Ahok masih belum jelas dan prematur.
“Karena belum jelas permasalahan yang diributkan dan arahnya ke mana,” kata Hasbiallah, di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (24/2).
Selain itu, mereka juga berpendapat sebelum DPRD mengajukan hak angket, ada satu mekanisme yang harusnya dilewati. Yakni penggunaan hak interplasi.
Hasbiallah mengaku setuju jika dewan lebih dulu melakukan interpelasi, sehingga bisa mendengar keterangan dari Ahok. Dari situ barulah bisa diketahui duduk perkara sebenarnya. 
“Harus diinventarisir apa yang salah (dari kebijakan Ahok) sebetulnya, kan DPRD bukan malaikat, dan Ahok juga bukan malaikat,” kata Hasbi.
Kesalahan Ahok yang perlu diinventarisir, ujar dia, semisal terkait e-budgeting yang diinginkan Gubernur, apakah harus ada tandatangan pimpinan dewan atau tidak.
Juga terkait Undang-Undang yang baru berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), di mana pembahasan APBD tidak masuk ke dalam satuan tiga atau yang dikenal rapat komisi. 
Meski bersikap seperti itu, Hasbi mengaku tidak melarang jika ada anggota Fraksi PKB yang mendukung pengajuan hak angket ke Ahok.
Namun dia memastikan belum ada perintah resmi dari partai. “DPP gak memerintahkan dan melarang kok, tapi untuk di DKI Fraksi punya kebebasan.”        

Artikel ini ditulis oleh:

Plt Kapolri: KPK Dalam Beberapa Kasus Juga Kerap Tambah Pasal

Jakarta, Aktual.co — Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan wajar ada penambahan pasal yang disangkakan ke Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto selama proses penyidikan kasus yang melibatkannya.
“Yang seperti itu tidak dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). KPK sendiri juga dalam pemeriksaan beberapa kasus korupsi bertambah pasal yang disangkakan. Harusnya beliau (BW) sebagai aparat hukum harus mengikuti itu,” kata Badrodin usai menghadap Presiden Joko Widodo bersama Ketua Sementara KPK Taufiqurrahman Ruki dan Jaksa Agung HM Prasetyo, Rabu.
Ditanya mengenai keluhan BW yang menyatakan belum menerima Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya dari dua kali sesi pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelumnya, Badrodin menyatakan dirinya akan memeriksa hal tersebut.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto mempertanyakan penambahan pasal baru kepada dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 oleh Bareskrim Polri.
“Soal pasal yang ditambah nanti tim `lawyer` yang akan bicara dengan tim penyidik. Ini memang menarik, masa tiap dipanggil pasalnya berubah? Karena seorang tersangka itu mempunyai hak untuk mendapatkan penjelasan yang utuh terhadap semua proses yang akan dihadapinya untuk kepentingan pembelaan,” kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Selasa (24/2) lalu.
Bambang dalam kasus ini disangka berdasar Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP namun kemudian dalam surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hari ini ada tambahan dari pasal 56 KUHP yaitu mengenai ikut membantu perbuatan kejahatan.
Bambang juga mempertanyakan mengapa ia tidak tidak mendapatkan salinan berita acara pemeriksaan.
“Dalam pasal 72 KUHAP disebutkan bahwa seorang tersangka yang diperiksa mendapatkan hak untuk menerima salinan BAP. Pada saat itu kami tidak diberikan, berarti ada pelanggaran terhadap hak dan itu melanggar KUHAP,” ungkap Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain