MPG Tolak Surat Intervensi Wantim Golkar
Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menolak surat intervensi yang dilayangkan oleh Dewan Pertimbangan Partai Golkar terkait dualisme kepengurusan partai DPP Golkar.
“Surat kita terima, tapi dengan sangat terhormat intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima,” kata Muladi dalam sidang MPG, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Sebelum dinyatakan ditolak, Muladi sempat membacakan permohonan intervensi tersebut.
“Adapun alasan permohonan intervensi adalah bahwa selama ini terjadi perselisihan antara Bali dan Jakarta. Karena itu permohonan intervensi telah menyampaikan konflik diselesaikan melalui Munas,” ucap dia.
Tak hanya itu, Muladi melanjutkan, perselisihan tersebut harus segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar. Pertikaian ini bertentangan dengan semanat Golkar yang menyatakan bahwa Golkar adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahwa jika tidak diselesaikan secara cepat, dapat merugikan keikutsertaan Golkar terutama dalam agenda Pilkada serentak (tahun 2015),” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Ketua Wantim Akbar Tandjung mengambil langkah untuk melayangkan permohonan intervensi kepada MPG.
“Khusus dalam menghadapi sidang Mahkamah Partai besok, kami juga sepakat untuk menyampaikan satu permohonan yang kami sebut permohonan intervensi. Dalam permohonan tersebut kami menyampaikan apa yang harus diambil oleh Mahkamah Partai untuk menyelesaikan permasalahan Golkar,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang
















