25 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38185

Kasus Siap Siar TVRI, Kejagung Periksa Mandra

Jakarta, Aktual.co — Pelawak Mandra Naih alias Mandra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemilik production house (rumah produksi) PT Viandra Production itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Mandra yang tib pukul 10.48 WIB itu tidak mau bicara saat ditanya wartawan terkait kedatangannya ke Kejaksaan Agung.
“Tanyakan saja sama pengacara saya ya,” kata pemain film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. 
Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
“Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” jelas Sonie.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015.
Sedangkan tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polri Anggap Bambang Tebar Opini Negatif untuk Halangi Penyidikan

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto terus menebar opini kepada publik terkait dengan penetapannya sebagai tersangka oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Inspektur Jenderal Ronny Frangki Sompie, menganggap apa yang dilakukan oleh Bambang sebagai upaya menghalang-halangi penyidikan kasus yang membelitnya.
Menurutnya, sikap proaktif Polri itu adalah untuk meredam upaya pembentukan opini negatif dari pihak BW kepada Polri. “Untuk meredam opini negatif yang sengaja dibangun oleh pihak tersangka untuk menghalangi proses penyidikan Bareskrim Polri,” kata Ronny saat disinggung mengenai beberapa poin rekomendasi Ombudsman terkait penangkapan BW.di Jakarta, Rabu (25/2).
Begitu pula dengan surat hasil temuan Komnas HAM yang sudah ditindaklanjuti Polri melalui Kadiv Propam. “Hal ini bisa ditanya langsung kepada Komnas HAM,” ujar Ronny.
Ronny mengaku, Polri sudah melakukan langkah untuk menjawab surat dari Ombudsman tersebut atas perintah Wakil Kapolri Komjen Badrodin Haiti selaku pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab jabatan Kapolri, meski sebelumnya Polri belum menerima surat rekomendasi.
“Beliau sudah memerintahkan Kadivpropam Polri untuk menjawab rekomendasi dari Ombudsman tersebut. Saat ini sedang dibuat surat untuk menjawab surat dari Ombudsman atas pelaksanaan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman,” kata Ronny.
“Karena sebelum datangnya surat yang berisi rekomendasi Ombudsman, Kadivpropam Polri telah diperintahkan Wakapolri untuk melakukan tindakan penyelidikan terhadap kegiatan penyidikan yang telah dilakukan Tim Penyidik Bareskrim Polri yang berkaitan dengan penangkapan tersangka BW,” sambung Ronny.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemerintah Segera Lakukan Pemutusan 41 Kontrak Kerja Sama Migas

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)  berencana untuk mengakhiri 41 kontrak kerja sama minyak dan gas (migas). Pemutusan kontrak kerja sama migas tersebut dilakukan lantaran para kontraktor terkait sudah tidak dapat memenuhi komitmen.

Adapun sebagian kontrak yang akan diakhiri tersebut merupakan wilayah kerja (WK) eksplorasi. “WK eksplorasi kan penuh resiko dan mungkin 41 blok  ini termasuk pemegang WK yang menilai hitung-hitungannya terlalu besar sehingga tidak perform,” kata Menteri ESDM Sudirman Said, seperti dikutip dari Situs Resmi Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/2/2015).

Pemutusan kontrak kerja sama ini, lanjut Sudirman merupakan salah satu upaya Pemerintah mengembalikan profesionalisme dalam industri migas, dan sudah tercantum dalam kontrak kerja sama. “Yang perform kita hargai, yang tidak perfom, ya sudah. Jangan menyandera industri ini,” tegasnya.

Berdasarkan data SKK Migas, 41 wilayah kerja eksplorasi yang diputus kontraknya terdiri atas 8 wilayah onshore, 25 wilayah kerja offshore serta 5 wilayah onshore dan offshore. Empat kontrak diantaranya telah diputuskan yaitu Wilayah Kerja Pase, Kampar, JOB Gebang dan ONWJ.  

WK Pase, pengelolaannya diserahkan kepada BUMD Aceh yaitu PT Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA). BUMD ini telah melakukan beauty contest untuk mencari mitra kerjanya dan terpilihlah operator eksisting yaitu PT Triangle Pase. Sebelum adanya keputusan ini, PT Triangle Pase telah beberapa kali memperoleh perpanjangan 6 bulan untuk mengoperasikan blok tersebut.

Wilayah kerja Kampar, diserahkan kepada Pertamina, dengan masa transisi dari operator eksisting Pertamina yaitu Medco, dalam kurun waktu sampai dengan 31 Desember 2015. Untuk wilayah kerja JOB Gebang, tidak ada yang meminta.  PT Energi Mega Persada (EMP) ditetapkan sebagai operator definitif pada tahun 2015.

Sementara wilayah kerja ONWJ, Pertamina telah meminta agar WK ONWJ diperpanjang kepada kontraktor eksisting yang terdiri dari PHE ONWJ, EMP ONWJ dan Kufpec. Kontrak blok ini baru akan berakhir pada tahun 2017.  Pemerintah berkeinginan Pertamina memperoleh porsi lebih besar.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Para Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengaku siap menghadapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh beberapa tersangka.
“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Pengadilan juga tidak akan menolak memproses gugatan tersebut. Untuk itu kami pasti akan hadapi,” kata Ruki sesaat sebelum dijadwalkan bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka oleh KPK tahun lalu.
Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara Komut BJA Pertanyakan Sangkaan Pasal 21 Oleh KPK

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum komisaris utama (Komut) PT Bukit Jonggol Asri, Cahyadi Kumala mempertanyakan sangkaan pasal 21 undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Cahyadi menganggap sangkaan pasal 21, bertujuan untuk  menimbulkan citra untuk menghukum terdakwa lebih berat.
“Pasal 21 tidak lazim. Penambahan pasal sangkaan dari perkara lanjutan seharusnya didahului adanya berita acara pendapat. Namun, kami tidak temukan itu sebagai dasar sprindik baru,” ujar pengacara Cahyadi, Syamsul, Huda ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2).
Dasar KPK mendudukkan Cahyadi dengan penerbitan Sprindik nomor; Sprin.Dik-46/01/09/2014 tanggal 26 September berdasarkan LPTK Nomor LPTK-02/KPK/05/2014 tanggal 8 Mei 2014 atas pelaporan Direktur Penyelidikan Ary Widiatmoko. 
Sprindik ini menyebutkan jika terdakwa menghalangi penyidikan kasus suap dengan terdakwa FX Yohan Yap. Ia pun terkena penambahan pasal 21 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Surat juga menyebut jika Cahyadi bersama-sama Yohan menyuap Rahmat Yasin dan HM Zairin.‎
Menurut dia, penyidik secara sepihak menambahkan objek penyidikan yaitu pasal 21 tanpa ada Berita Acara Pendapat terkait itu.‎ “Satu-satunya yang ada LPTK tanggal 8 Mei 2014 tanpa Berita Acara Pendapat soal penambahan pasal 21 itu,” kata dia.
Tim kuasa hukum juga menyangkal soal salah satu isi dakwaan terkait sangkaan tersebut. Salah satunya terkait upaya mengumpulkan sejumlah orang dibeberapa tempat yang disebut Jaksa KPK untuk mengaburkan atau menghilangkan fakta.
“Berdisukusi semata-mata untuk mengklarifikasi paska ditangkapnya Yohan Yap. Kwee Cahyadi Kumala tidak mengetahui aliran uang. Pertemuan tidak sama sekali untuk berupaya menghalangi,” tandas Syamsul.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Polres dan Dandim Manado Damaikan Warga Sario-Wenang yang Bertikai

Jakarta, Aktual.co — Polresta, Dandim 1309/Manado, pemerintah kecamatan dan tokoh pemuda menjadi penengah perdamaian warga Titiwungen Utara Sario dan Bumi Beringin Wenang yang terlibat pertikaian.
“Kami minta warga di dua wilayah ini, jangan mudah terpancing agar tidak memicu terjadinya keributan yang lebih besar,” kata Kapolresta Manado, Kombes Pol Sunarto, kepada para tua-tua kampung, saat mengajak warga bicara, di Manado, Rabu (25/2).
Sunarto menduga, keributan tersebut dipicu oleh pihak ketiga yang memanfaatkan suasana kurang harmonis antara warga Titiwungen, Kapal Sandar serta Kuhun.
Menurut dia, dalam beberapa waktu ini, polisi sedang mengejar para pelaku yang menggunakan satu mobil avansa berwarna abu-abu dan 10 unit motor, yang membuat keonaran.
“Karena itu saya menyarankan warga untuk menghindari terjadinya masalah, untuk memasang portal di sekitar lingkungan mereka, mulai pukul 22.00 Wita ditutup dan dijaga, sehingga bisa menghindari oknum-oknum tak bertanggungjawab melakukan keonaran,” katanya.
Dandim 1309/Manado, Lektol Inf Dino Martino, mengingatkan memang masalah keamanan adalah hak dan kewenangan kepolisian dan mereka membantu sesuai dengan permintaan.
“Tetapi kamipun tidak ingin Manado menjadi tidak aman karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, sebab itu warga diharapkan untuk tenang dan jangan mudah emosi serta terpancing, damai-damai saja kita,” katanya.
Dino menegaskan, sesuai dengan permintaan dari Polresta Manado dan Pemerintah Manado, maka pihaknya ikut mengamankankan wilayah yang rawan dalam bentuk dukungan kepada polisi.
“Jalankan saran Kapolresta dan buat pos keamanan lingkungan sehingga memang nyata terlihat adanya kemauan dari warga Manado untuk mengamankan kota dari berbagai masalah karena tarkam.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain