Kasus Siap Siar TVRI, Kejagung Periksa Mandra
Jakarta, Aktual.co — Pelawak Mandra Naih alias Mandra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemilik production house (rumah produksi) PT Viandra Production itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Mandra yang tib pukul 10.48 WIB itu tidak mau bicara saat ditanya wartawan terkait kedatangannya ke Kejaksaan Agung.
“Tanyakan saja sama pengacara saya ya,” kata pemain film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
“Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” jelas Sonie.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015.
Sedangkan tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















