14 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38255

Atasi Kelangkaan BBM dan Elpiji, ESDM Bentuk Tim ‘Quick Respon’

Jakarta, Aktual.co — Dalam upaya mengatasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Elpiji, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM mengaku telah membentuk tim fast respon atau quick respon.

“Kami bentuk tim fast respon untuk mengatasi kelangkaan BBM, elpiji, pokoknya yang terkait layanan masyarakat,” kata Plt Dirjen Migas KESDM IGN Wiratmaja di kantornya, Jakarta, Rabu (25/2).

Dengan dibentuknya tim tersebut, Wirat berharap dapat menanggapi cepat setiap permasalahan terkait kelangkaan BBM dan Elpiji.

“Jadi kalau ada yang tidak sesuai bisa tolong di SMS ke saya. Nanti saya bisa gerak dengan tim, jadi saya bisa jawab pertanyaan pertanyaan ini, gitu. Ini juga biar di lapangan segera ada action jangan sampai ada kelangkaan. Kan kalau ibu-ibu tidak bisa masak kan repot,” ujar Wirat.

Sementara itu, Direktur Pemasaran PT Pertamina (Persero) Ahmad Bambang menegaskan bahwa pihaknya telah menyalurkan elpiji 3 Kg sesuai kuota yang ditentukan.

“Kami sudah mendistribusikan elpiji 3 Kg sesuai kouta baru yang sudah naik dari sebelumnya, bahkan ditambah jika ada potensi kosong melalui operasi pasar,” tegas Bambang.

Meski begitu, Bambang tidak menampik jika masih terjadi kecurangan-kecurangan yang dilakukan di lapangan yang bertujuan agar harga naik.

“Namun masih saja ada permainan penimbunan agar harga dapat naik. Belum lagi kemungkinan tindakan ilegal lainnya. Karena ini barang subsidi, kami inginnya agar Pemerintah mengatur hanya kepada yang berhak saja, syukur-syukur jika subsidinya diberikan secara tetap/fix misal, Rp2.000 per Kg. Seperti Solar yang diberikan Rp1.000 per kg,” terangnya.

“Pokoknya kami gelontorkan berapapun dibutuhkan agar tidak terjadi kekosongan, operasi pasar akan kami galakkan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kasasi Ditolak, KPK Masih Pertimbangkan Pengajuan PK

Jakarta, Aktual.co — Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki mengatakan, sampai saat ini masih menimbang untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait dikabulkannya gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Polisi Budi Gunawan.
“Saya berprinsip tidak akan mengomentari hasil putusan pengadilan. Kita lebih baik menggunakan upaya hukum saja. Kalau dimungkinkan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), akan kita lakukan. Kalau tidak mungkin, ya jangan ngeyel (dipaksakan),” kata Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu (25/2).
Terkait gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Ruki mengatakan institusinya akan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Ya harus siap. Itu hak tersangka untuk mengajukan. Tentu saya akan persiapkan ahli hukum dan penyidik untuk menghadapi gugatan pra peradilan,” kata Ruki.
Bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pada 23 Februari telah mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan status tersangka dirinya oleh KPK tahun lalu. Gugatan praperadilan terhadap KPK ini diajukan setelah sebelumnya hakim mengabulkan gugatan pra peradilan terhadap KPK yang diajukan oleh Komjen Budi Gunawan.
Sebelumnya KPK pada Jumat (20/2) sudah mengirimkan kasasi kepada PN Jaksel sebagai langkah hukum lanjutan karena hakim tunggal Sarpin Rizaldi di PN Jaksel pada 16 Februari 2015.
Dalam surat perintah penyidikan nomor 03/01/01/2015 tanggal 12 Januari 2015 yang menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berdasar atas hukum oleh KPK karenanya penetapan perkara tak punya kekuatan hukum mengikat. Namun kasasi KPK ditolak oleh Pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

BW Pertanyakan Pasal dan BAP, Kabareskrim: ‘Surat Itu Dijawab Kan’

Jakarta, Aktual.co — Bambang Widjojanto mempertanyakan pasal yang disangkakan terus bertambah. Terlebih Bambang juga mempertanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang tak pernah diberikan oleh Bareskrim Polri.
Menanggapi pernyataan Bambang, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, pihaknya sudah menjawab semua apa yang dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif itu. “Ya dijawab kan surat itu, sedang dijawab kan,” jelas Budi di Mabes Polri, Rabu (24/2).
Dia mengatakan, akan terlebih dulu menjawab surat yang dilayangkan oleh Bambang itu. Terlebih surat itu ditujukan ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan juga Bareskrim Polri.
“Ya kita jawab dululah secara tertulis apa yang jadi pertanyaan beliau,” kata dia.
Budi Waseso mengatakan, nanti juga akan ada Propam yang menilai terkait kasus BW yang disangka atas kasus mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Kotawaringin Barat di MK itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Diduga Ikut Curi Sapi, Kepala Pos Polisi Ikut Ditahan

Jakarta, Aktual.co — Kepala Pos Polisi Lengkenat, Kabupaten Sintang, Bripka IK ditahan oleh Polres Sekadau, karena diduga terlibat dalam komplotan pencurian sapi di sejumlah kabupaten.
“Bripka IK kami tahan, sejak Selasa (24/2) di sel Mapolres Sekadau,” kata pejabat sementara Kasat Reskrim Polres Sekadau Ajun Komisaris Pol Kadir Purba saat dihubungi di Sekadau, Rabu (25/2).
Dia menjelaskan terungkapnya Bripka IK sebagai penampung sapi hasil curian, berdasarkan keterangan tiga tersangka lainnya, yakni FF, Mul dan Ham yang sudah ditangkap duluan.
“Ketiganya sudah terlebih dahulu ditangkap, di Desa Setawar, Kecamatan Sekadau Hulu. Dari keterangan ketiga tersangka itulah, kami peroleh ada pelaku lainnya, yakni Bripka IK,” ungkapnya.
Purba menambahkan peran Bripka IK, diduga kuat sebagai penampung hasil curian sapi-sapi oleh ketiga tersangka, yakni FF, Mul dan Ham disejumlah kabupaten, seperti Kabupaten Sekadau, Melawi, dan Sintang.
“Kini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bripka IK, atas keterlibatan IK sebagai penampung sapi curian tersebut,” kata dia.
Purba menyatakan karena tersangka IK adalah anggota Polri, maka selain diproses secara pidana, tersangka IK juga akan menjalani proses hukum, kode etik, disiplin sebagai anggota Polri.
“Dalam sidang kode etik atau disiplinlah nantinya, baru bisa diketahui, apakah Bripka IK diberikan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) atau hanya pelanggaran disiplin saja,” ujar dia.
Bripka IK tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP ke 1 (e) dengan sangkaan membantu memuluskan tindak kejahatan, dengan ancaman kurungan tujuh tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

MPG Tolak Surat Intervensi Wantim Golkar

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Partai Golkar (MPG) menolak surat intervensi yang dilayangkan oleh Dewan Pertimbangan Partai Golkar terkait dualisme kepengurusan partai DPP Golkar.
“Surat kita terima, tapi dengan sangat terhormat intervensi secara prosedural sangat tidak bisa kita terima,” kata Muladi dalam sidang MPG, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Sebelum dinyatakan ditolak, Muladi sempat membacakan permohonan intervensi tersebut.
“Adapun alasan permohonan intervensi adalah bahwa selama ini terjadi perselisihan antara Bali dan Jakarta. Karena itu permohonan intervensi telah menyampaikan konflik diselesaikan melalui Munas,” ucap dia.
Tak hanya itu, Muladi melanjutkan, perselisihan tersebut harus segera diselesaikan secara kekeluargaan.
“Perselisihan ini harus segera diselesaikan secara kekeluargaan yang merupakan tradisi dan terpelihara dalam Partai Golkar. Pertikaian ini bertentangan dengan semanat Golkar yang menyatakan bahwa Golkar adalah pembina persatuan dan kesatuan bangsa. Bahwa jika tidak diselesaikan secara cepat, dapat merugikan keikutsertaan Golkar terutama dalam agenda Pilkada serentak (tahun 2015),” pungkas dia.
Sebelumnya sempat diberitakan, Ketua Wantim Akbar Tandjung mengambil langkah untuk melayangkan permohonan intervensi kepada MPG.
“Khusus dalam menghadapi sidang Mahkamah Partai besok, kami juga sepakat untuk menyampaikan satu permohonan yang kami sebut permohonan intervensi. Dalam permohonan tersebut kami menyampaikan apa yang harus diambil oleh Mahkamah Partai untuk menyelesaikan permasalahan Golkar,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Untuk Generasi Muda, Pramuka Kendari Siapkan Bumi Perkemahan 30 H

Jakarta, Aktual.co — Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kota Kendari terus berbenah. Lahan seluas 30 Hektar disiapkan untuk Bumi Perkemahan tingkat provinsi maupun nasional.

“Perencanaan sudah matang, Insya Allah di bulan Juli  tahun ini bisa digunakan,” terang Kak Makmur, Wakil Ketua Kwarcab Kota Kendari yang juga Kepala Dinas Pendidikan setempat.

Hal itu diungkapnya sesaat setelah peresmian gedung Pusat Pendidikan dan Pelatihan Cabang (Pusdiklatcab) Kota Kendari, di Mandongan pada Selasa (24/2) kemarin.

Sementara itu  Kak Suriyadi (Wakil Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka dalam sambutannya mengatakan Bumi Perkemahan adalah warisan generasi  sekarang bagi pendidikan karakter generasi muda mendatang.  

“Saya melihat gotong royong yang luar biasa untuk membesarkan Pramuka di Sulawesi Tenggara, utamanya di Kendari,” bebernya.

Menurut Kak Suriyadi, Buper ini nantinya akan digunakan untuk perkemahan Satuan Karya (SAKA) tingkat nasional. “Kendari akan jadi magnet baru” lanjut Suriyadi.

Saleh Lasata, Wakil Gubernur Sulteng, dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa Sulteng selalu siap untuk kegiatan-kegiatan tingkat nasional.

“Saya mengundang anak-anak Indonesia dimana pun berada untuk datang ke Sulteng”, ungkapnya

Hadir juga dalam kesempatan tersebut, Hariqo Wibawa Satria (Andalan Nasional Gerakan Pramuka), Tria (Kwarda Sulteng), Robby dan Neni (Dewan Kerja Nasional), Beberapa Pengurus Kwarcab Kota Kendari, Siddik Talui (Kepala Pusdiklatcab Kota Kendari) dan 400-an anggota Pramuka dari berbagai tingkatan di Kendari.

Bagi Aryo, salah seorang penggiat Pramuka di Kendari, menerangkan, bahwa peresmian Pusdiklatcab, khususnya Bumi perkemahan kota Kendari merupakan impian bagi semua anggota Pramuka di Kendari.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain