15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38262

Pengadilan Mesir Bebaskan 2 Menteri Rezim Husni Mobarok

Jakarta, Aktual.co — Dua mantan Menteri di Mesir era pemerintahan Presiden Husni Mubarok, Ahmed Nazif dan Habib al-Adly resmi dinyatakan bebas oleh pengadilan korupsi di kota Kairo, Mesir. Keduanya dinyatakan tidak bersalah terkait kasus pengadaan plat nomor kendaraaan dinas pemerintahan Mesir.

BBC melaporkan, pada Rabu (25/2), pengadilan korupsi di Kairo menyatakan, keduanya tidak bersalah setelah menggelar sidang ulang pada Selasa (24/2). Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut memvonis mantan Perdana Menteri dan Menteri Dalam Negeri bebas.

Pada sidang 2011 lalu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nazif dan Adly telah memberikan kontrak kepada salah satu perusahaan pembuat plat mobil asal Jerman tanpa menggelar proses tender. Dari hasil korupsi tersebut, keduanya disinyalir mendapatkan keuntungan sekitar Rp92 miliar.

Pada sidang tersebut, Adly yang dianggap menjadi aktor utama korupsi tersebut dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun. Sedangkan, Nazir dibganjar hukuman percobaan selama satu tahun penjara.

Namun demikian, pada 2013 silam dua terdakwa tersebut mengajukan banding ke pengadilan, dan banding tersebut itu pun diterima.

Tak hanya itu, Adly yang diadili terpisah dengan Nazif juga terbebas dari beberapa tuduhan lainnya. Dia juga dinyatakan tidak bersalah atas tuduhan konspirasi pembunuhan ratusan demonstran di Mesir ketika penggulingan Husni Mubarok.

Artikel ini ditulis oleh:

Sekjen Golkar Versi Bali: Kami Datang untuk Dengarkan Sidang Putusan

Jakarta, Aktual.co — Sekjen DPP Partai Golkar versi Munas Bali, Idrus Marham mengaku tidak ada persiapan khusus untuk mengikuti sidang pembacaan putusan Mahkamah Partai, di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
“Tidak ada yang perlu disiapkan, sehingga persiapan karena yang dijelaskan kami para termohon, dan saksi-saksi yang terdiri dari Golkar Ketua DPP, Provinsi se Indonesia. Gak ada dipersipakan secara khusus,” ucap Idrus kepada wartawan, disela-sela acara Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (25/2).
Menurut dia, Mahkamah Partai yang digelar hari ini, pihaknya hanya menjelaskan proses yang ada sesuai dengan AD/ART partai serta mekanisme internal partai Golkar.
Idrus pun mengharapkan momentum persidangan bagi kita semua, sebagai menguji intergitas dan partai Golkar, agar Golkar tetap jaya, dan memang pada pemilu depan.
Kendati demikian, sambung Idrus, pihaknya akan menayakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Partai, soal mahkamah yang tidak dapat bersidang.
“Kita hanya menyampaikan, disampaikan atas rekomendasi, ya, menayakan Mahkamah Partai tidak dapat bersidang, tapi kita hanya mengembalikan apa yang telah disampaikan Mahkamah Partai, rekomendasi surat mahkamah sebagai jawaban kuasa hukum kami,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPRD Didemo Warga, Tuntut Ahok Dilengserkan

Jakarta, Aktual.co —Sekelompok massa yang menamakan “Masyarakat Jakarta Cabut Mandat Gubernur DKI Jakarta (Ahok)”   akan berunjuk rasa di depan gedung DPRD DKI, Rabu (25/2) siang ini.
Ghea, salah seorang aktivis “Masyarakat Jakarta Cabut Mandat Ahok”, mengatakan aksi hari ini merupakan kelanjutan dari aksi pertama berupa pengumpulan tanda tangan masyarakat di event car free day, hari Minggu lalu. 
Pengumpulan tandatangan dilakukan di tiga titik, yaitu Sarinah, Bundaran HI, dan Dukuh Atas. Ghea mengklaim telah berhasil mengumpulkan 5.000 tandatangan dari masyarakat.                                                           Tanda tangan masyarakat itu akan diserahkan ke anggota dewan hari ini. Mereka juga akan kumpulkan tanda tangan dukungan dari anggota dewan untuk melengserkan Ahok.
“Serta penyerahan spanduk cabut mandat yang telah ditandatangani oleh masyarakat di acara car free day kepada anggota dan piminan DPRD ,” ujar dia, saat dihubungi, Rabu (25/2).
Aksi pengumpulan tanda tangan anggota dewan akan digelar dua hari sampai Kamis (26/2) besok, berbarengan dengan berlangsungnya rapat paripurna  hak angket Ahok.
Dia berharap lebih banyak lagi elemen masyarakat di Jakarta yang mendukung aksi mereka untuk turunkan Ahok.

Artikel ini ditulis oleh:

Menkes: Hasil Investigasi RS Siloam Ditentukan Pekan Ini

Jakarta, Aktual.co — Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek mengatakan, hasil investigasi terkait kasus tewasnya dua pasien di RS Siloam akan ditentukan pekan ini.
“Saya baru terima laporan dari tim Kemenkes dan BPOM yang terjun ke lapangan kemarin. Mulai hari ini kami bahas dan tentukan hasilnya,” kata Menkes usai peresmian gedung pelayanan terpadu Dr Adhyatama di RS Sitanala Tangerang, Rabu (25/2).
Dijelaskan dia, data hasil peninjauan lapangan Kemenkes dan BPOM akan disatukan. Ada beberapa hal yang perlu diteliti. Namun demikian, Menkes menegaskan bila pihaknya akan bertindak tegas terhadap pihak yang salah dan akan membrikan sanksi.
“Kita akan memberikan hasil investigasi dan sanksi sesuai data yang kita teliti dengan kebenaran, bukan sekedar menentukan saja.”
Dia mencontohkan misalnya seperti sanksi kepada dokter bila memang terbukti tidak membaca petunjuk dari penggunaan obat tersebut. “Hal itu maka masuk malpraktek dan dokter bisa dikenakan sanksi,” ujarnya.
Tetapi, bila adanya kesalahan dalam pengemasan obat, maka akan diserahkan kepada BPOM untuk memberikan sanksi mulai teguran hingga pencabutan.
Menkes juga mengatakan bila pelayanan di RS tetap berjalan karena obat Buvanest telah ditarik hingga proses investigasi selesai. “Obat sudah ditarik. Jadi warga jangan ada yang khawatir,” ujarnya.
Sebelumnya, dua pasien di RS Siloam Karawaci diketahui meninggal yang diduga setelah diberikan Buvanest Spinal.
Ternyata, Buvanest Spinal yang diberikan dokter kepada pasien, berisi asam traneksamat yang merupakan golongan antifibrinolitik sebagai mengurangi pendarahan, bukan bupivacaine.
Atas kasus itu, BPOM Pusat telah membekukan izin edar obat Buvanest Spinal dan meminta PT Kalbe Farma menghentikan fasilitas produk larutan injeksi.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

IFW 2015: Desainer Asal Jepang Angkat Tenun dan Batik

Jakarta, Aktual.co —Indonesia Fashion Week (IFW) 2015 akan diselenggarakan pada tanggal 26 Februari – 1 Maret ini akan menghadirkan beberapa karya desain dari beberapa desainer kreatif serta ternama yang akan dipamerkan dalam ajang ini.

Salah satunya adalah desainer yang berasal dari Jepang, Steven Tach yang berparthner dengan FashUnica dengan mengangkat bahan tradisional Indonesia bergaya modern.

“Saya suka sekali dengan budaya Indonesia terutama kain-kain indah yang berasal dari Indonesia,” kata Steven Tach dengan nada bangga, dalam jumpa pers, di kawasan Menteng, Jakarta.

Bersama partner tanah air lainnya, Mulia Denny, dia mewujudkan ‘Local Wisdom, Global Style’. Aneka bahan tradisional Indonesia, dipadu padankan dengan style modern dan terkini di dunia fashion internasional.

Steven Tach dan FashUnica adalah contoh desainer yang mengangkat tenun dan batik asli Indonesia. Padahal, jika dilihat Steven Tach berasal dari ‘Negeri Sakura’ tetapi justru ia bersama FashUnica yang ingin sekali mengangkat budaya Indonesia bahkan hingga ke Jepang.

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Siap Siar TVRI, Kejagung Periksa Mandra

Jakarta, Aktual.co — Pelawak Mandra Naih alias Mandra memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemilik production house (rumah produksi) PT Viandra Production itu diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI.
Mandra yang tib pukul 10.48 WIB itu tidak mau bicara saat ditanya wartawan terkait kedatangannya ke Kejaksaan Agung.
“Tanyakan saja sama pengacara saya ya,” kata pemain film ‘Si Doel Anak Sekolahan’ itu seraya masuk ke dalam Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung.
Sementara itu, pengacara Mandra, Sonie Sudarsono mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. 
Dua nama itu adalah Direktur PT Media Art Image Iwan Chermawan, dan Yulkasmir selaku pejabat pembuat komitmen yang juga pejabat teras di TVRI.
“Mandra diperiksa sebagai saksi. Iwan dan Yulkasmir juga sedang diperiksa di dalam, terpisah,” jelas Sonie.
Mandra ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015.
Sedangkan tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.
Kejagung telah menyebutkan kerugian sementara yang diakibatkan sebesar Rp 3,6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain