9 April 2026
Beranda blog Halaman 38335

Kalahkan Tuan Rumah, Hendra/Ahsan Melangkah ke Babak Kedua All England

Jakarta, Aktual.co — Pasangan ganda putra nomor satu Indonesia, Hendra Setiawan/Mohammad Ahsan, berhasil melangkah ke babak dua All England Open 2015, Rabu (4/3). Hendra/Ahsan mengalahkan ganda tuan rumah, Andrew Ellis/Peter Mills, dua game langsung, 21-9 dan 21-17.

Menang telak di game pertama, Hendra/Ahsan rupanya baru mendapat perlawanan di game kedua. Andrew/Peter sempat beberapa kali menyamakan angka, sebelum akhirnya kalah.

“Di game pertama sepertinya mereka belum panas dan baru di game kedua mereka lebih siap menghadapi kami,” kata Ahsan, dikutip dari situs resmi PBSI.

Selanjutnya di babak dua, Hendra/Ahsan akan berhadapan dengan pasangan China, Zhang Nan/Fu Haifeng. Kedua pasangan ini sebelumnya telah tiga kali bertemu, dengan keunggulan 2-1 untuk Hendra/Ahsan.

Di pertemuan terakhir, Hendra/Ahsan berhasil menaklukkan Zhang/Fu, 21-19, 6-21 dan 21-17, di Yonex Sunrise Hong Kong Open 2015.

“Bicara mengenai peluang pertandingan besok tentu ada. Mereka pernah mengalahkan kami, kami juga pernah menang dari mereka. Jadi lebih siap aja untuk besok,” tambah Ahsan.

Hendra/Ahsan merupakan juara bertahan ganda putra di All England. Tahun lalu Hendra/Ahsan mengalahkan Hiroyuki Endo/Kenichi Hayakawa, Jepang, di babak final dengan skor 21-19 dan 21-19.

“Peluang untuk kembali juara masih ada. Tapi kami mau fokus untuk pertandingan besok dulu. Diselesaikan satu per satu,” kata Hendra.

Artikel ini ditulis oleh:

PM Australia Diimbau Tak Berlebihan Pasca Eksekusi Mati

Jakarta, Aktual.co — Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengimbau Perdana Menteri Australia Tony Abbott tidak bereaksi berlebihan apabila hukuman mati sudah dilaksanakan terhadap warga negaranya yang terjerat kasus narkoba.
“Pemerintah Australia diharapkan tidak melakukan lebih dari pemanggilan duta besar untuk berkonsultasi, mengingat kepentingan dan ketergantungan kedua negara sangat besar,” kata Hikmahanto di Jakarta, Rabu (4/3).
Kepentingan kedua negara (Indonesia-Australia) yang saling menguntungkan bila dirusak akan tidak sebanding dengan pelaksanaan hukuman mati atas dua WN Australia yang melakukan kejahatan serius menurut hukum di Indonesia.
“Bahkan tindakan berlebihan dari pemerintah Australia dikecam sendiri oleh publiknya. Ini tentu membahayakan posisi PM Tony Abbott yang sedang berada di ujung tanduk dalam kedudukannya sebagai Perdana Menteri,” ujar dia.
Dirinya meyakini ketidaksukaan pemerintah asing, termasuk Australia, terhadap pelaksanaan hukuman mati, ditunjukkan paling maksimal dengan pemanggilan duta besarnya di Indonesia untuk berkonsultasi.
Pemanggilan diperkirakan tidak akan berlangsung lama karena Dubes tersebut akan dikembalikan untuk bertugas di Jakarta.

Artikel ini ditulis oleh:

Diduga Langgar Kode Etik, Hakim PTUN Sidang PPP Dilaporkan ke KY

Jakarta, Aktual.co — Hakim PTUN Jakarta Teguh Satya Bhakti dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) terkait dugaan pelanggaran kode etik karena menangis saat membacakan putusan gugatan Suryadharma Ali (SDA) terhadap SK Menkumham yang mengesahkan PPP versi Muktamar Surabaya.
Laporan tersebut diajukan Koalisi Pemuda Pemantau Peradilan (K-PPP) di Jakarta, Rabu (4/3).
“Kami perhatikan tangisan hakim Teguh seolah-olah ada hubungan emosional dengan kasus yang ditangani. Padahal, hakim tidak boleh memihak, tidak boleh ada rasa suka atau tidak suka terhadap kasus yang ditangani,” kata Presedium K-PPP, M Nurdin Syahreza.
Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan SDA dan membatalkan surat keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan PPP versi Muktamar Surabaya.
K-PPP yang terdiri dari Forum Pemuda Peduli Pendidikan (F-PPP), Forum Studi Pembangunan (FosPem), dan LSM Bina Bangun Generasi (BBG) meminta KY memeriksa Teguh Satya Bhakti bersama dua koleganya Nur Akti dan Febru Wartati.
Untuk memperkuat laporan, K-PPP menyertakan bukti-bukti fisik berupa foto, video, dan kliping pemberitaan. Nurdin mengungkapkan, hampir semua media menyoroti tangisan hakim Teguh.
“Kami menyertakan dokumentasi berupa foto dan rekaman video. Kliping pemberitaan media kami sertakan untuk memperkuat bahwa kejadian tangisan itu ada, karena nggak mungkin media berbohong,” katanya.
K-PPP menilai perilaku Teguh bertentangan dengan Keputusan Bersama Ketua MA dengan Ketua KY bernomor 047/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok Bikin Angket Sendiri, Minta Dukungan Lurah dan Camat

Jakarta, Aktual.co —Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak membantah dirinya dianggap cari dukungan di kisruh APBD DKI 2015 dengan mengundang para lurah dan camat se-DKI di Balai Kota Rabu (4/3) siang tadi. 
Dia juga terang-terangan akui permintaannya kepada para lurah dan camat untuk menyatakan dukungan kepada APBD versi Pemprov DKI, adalah bentuk ‘hak angket’ versi Ahok. “Ini namanya angket versi Ahok,” ujar dia.
Adapun angket yang dimaksudnya yakni saat para lurah dan camat itu disuruhnya menulis surat pernyataan ketegasan dukungan, apakah dukung APBD versi dewan atau pemprov. “Kalau kalian dukung mau DPRD kalian engga usah takut sama saya. Tapi kalau saya yang menang gua pecat lu. Kan sederhana toh,” ucap dia.
Ahok menilai sikapnya memberikan kebebasan para lurah dan camat untuk menetukan dukungan sudah cukup adil. Dia menegaskan, tidak akan membuka ruang kompromi kepada DPRD untuk urusan APBD DKI Jakarta 2015. Nyatakan siap dipecat dan dipidana, Ahok nyatakan tegas tak akan beri toleransi soal anggaran siluman di DKI.
Sebelum meminta dukungan lurah dan camat, Ahok mengaku sudah terlebih dahulu meminta dukungan SKPD dan Sudin di Jakarta. “SKPD dan Sudin semua ikut dan Mendagri juga sudah ikut. Makanya ini tinggal lurah, camat dan walikota.”

Artikel ini ditulis oleh:

Mantan Pimpinan KPK: Jadi Hak Kejaksaan Jika Melimpahkan Kasus BG ke Bareskrim

Jakarta, Aktual.co — Mantan pelaksana tugas (plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Hatorangan Pangabean menyatakan sudah menjadi hak Kejaksaan Agung bila kembali melimpahkan penanganan kasus Komjen Budi Gunawan ke Mabes Polri.
Yang terpenting menurut Tumpak, harus ada gelar perkara bersama antar penegak hukum sebelum kasus tersebut dilimpahkan.
“Nanti kejaksaan lah yang menilai setelah dilakukan gelar bersama,” ujar Tumpak, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/3).
Ia mengatakan, yang jelas sikap pimpinan KPK  dalam melimpahkan kasus tersebut, sudah sesuai dengan undang-undang.
“Itu memang menurut ketentuan. Saya pikir itu nanti dilakukan,” kata dia.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengindikasika akan kembali melimpahkan kasus Budi Gunawan ke Bareskrim Polri. Hal ini didasari lantaran Polri sempat menangani kasus tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Keluarkan SK Untuk Salah Satu Kubu, Muladi Ingatkan Kemenkumham

Jakarta, Aktual.co — Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi mengingatkan kemungkinan Kementerian Hukum dan HAM digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk salah satu kubu kepengurusan Partai Golkar.
“Kalau Kemenkumham mengesahkan (salah satu kubu), Kemenkumham juga harus siap pada gugatan PTUN,” tutur Muladi di Jakarta, Rabu (4/3).
Dirinya tidak akan ikut campur pada keputusan Kemenkumham dalam memutuskan keabsahan salah satu kepengurusan, tapi kemenkumham disarankan menunggu konflik diselesaikan di pengadilan.
“Itu terserah Menkumham. Saya tidak ikut campur, tapi yang jelas saya berpendapat harus melalui jalur MPG baru ke pengadilan. Kalau ada jalur eksekutif terserah Menkumham sendiri,” kata dia.
Konflik dualisme harus diselesaikan melalui kesepakatan dua belah pihak, jika melalui MPG tidak berhasil, harus melalui pengadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain