Romli: Aksi Pegawai KPK Tak Berlandaskan Hukum!
Jakarta, Aktual.co — Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa di depan gedung sendiri, Selasa (3/3). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Bukan hanya pelimpahan kasus BG, para pegawai juga menuntut pimpinan untuk kembali mengajukan upaya hukum lainnya terhadap kasus tersebut. Mereka ingin para pimpinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan BG ke Mahkamah Agung.
Menilik hal tersebut Penggagas Undang-undang KPK Prof Romli Atmasasmita meragukan apa yang diminta oleh para pegawai lembaga yang disebut superbudy itu.
“Itu para pegawai KPK memang lulusan sarjana apa? Kok minta ajukan PK lagi. PK itu bisa diajukan oleh terpidana dan hak ahli waris. Sudah ada terpidana belum dalam kasus ini. Tidak mendasar banget, bukan sarjana hukum minta-minta PK. Harus dilihat dulu itu,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (3/3).
Guru Besar Hukum Pidana itu juga menilai, apa yang dilakukan oleh para pegawai KPK itu merupakan demo liar. Pasalnya demo yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK itu tak memiliki landasanhukum yang benar.
“Itu tak bisa dibenarkan, polisi dan jaksa saja tak berani ikut campur dalam hal tersebut. Saya melihatnya ini kok berlebihan ya,” kata dia.
Beberapa poin penolakan pegawai KPK dituliskan dalam sepucuk surat dan diberikan langsung ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Dan pembuktian jika surat tersebut merupakan resmi sikap puluhan pegawai KPK, akan diberikan juga kain besar yang sudah ditanda tangani tadi.
Berikut surat pernyataan sikap pegawai KPK:
Yth. Pimpinan KPK,
Pimpinan KPK yang amat kami hormati, mencermati kondisi akhir-akhir ini, kami, Wadah Pegawai:
1. Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.2. Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG.3. Meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















