6 April 2026
Beranda blog Halaman 38368

Romli: Aksi Pegawai KPK Tak Berlandaskan Hukum!

Jakarta, Aktual.co — Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan unjuk rasa di depan gedung sendiri, Selasa (3/3). Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap putusan pimpinan KPK yang melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Bukan hanya pelimpahan kasus BG, para pegawai juga menuntut pimpinan untuk kembali mengajukan upaya hukum lainnya terhadap kasus tersebut. Mereka ingin para pimpinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan praperadilan BG ke Mahkamah Agung.
Menilik hal tersebut Penggagas Undang-undang KPK Prof Romli Atmasasmita meragukan apa yang diminta oleh para pegawai lembaga yang disebut superbudy itu.
“Itu para pegawai KPK memang lulusan sarjana apa? Kok minta ajukan PK lagi. PK itu bisa diajukan oleh terpidana dan hak ahli waris. Sudah ada terpidana belum dalam kasus ini. Tidak mendasar banget, bukan sarjana hukum minta-minta PK. Harus dilihat dulu itu,” kata Prof Romli ketika berbincang dengan Aktual.co, Selasa (3/3).
Guru Besar Hukum Pidana itu juga menilai, apa yang dilakukan oleh para pegawai KPK itu merupakan demo liar. Pasalnya demo yang dilakukan oleh Wadah Pegawai KPK itu tak memiliki landasanhukum yang benar.
“Itu tak bisa dibenarkan, polisi dan jaksa saja tak berani ikut campur dalam hal tersebut. Saya melihatnya ini kok berlebihan ya,” kata dia.
Beberapa poin penolakan pegawai KPK dituliskan dalam sepucuk surat dan diberikan langsung ke Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK, Taufiqurrahman Ruki. Dan pembuktian jika surat tersebut merupakan resmi sikap puluhan pegawai KPK, akan diberikan juga kain besar yang sudah ditanda tangani tadi.
Berikut surat pernyataan sikap pegawai KPK: 
Yth. Pimpinan KPK,
Pimpinan KPK yang amat kami hormati, mencermati kondisi akhir-akhir ini, kami, Wadah Pegawai:
1. Menolak putusan Pimpinan KPK yang melimpahkan kasus BG ke kejaksaan.2. Meminta Pimpinan KPK mengajukan upaya hukum PK atas putusan praperadilan kasus BG.3. Meminta Pimpinan menjelaskan secara terbuka strategi pemberantasan korupsi KPK kepada pegawai KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

MUI Keluarkan Fatwa Hukuman Mati Halal

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma’ruf Amin mengeluarkan lima fatwa keagamaan penting menyikapi situasi di masyarakat akhir-akhir ini saat jumpa pers di kantor MUI, Jakarta, Selasa (3/3/2015). Kelima fatwa tersebut diantaranya pemerintah boleh menerapkan hukuman mati terhadap pelaku kejahatan narkoba karena bahaya narkoba jauh lebih besar daripada minuman keras. Meski demikian, hukuman itu harus melewati proses yang jelas dan sesuai aturan hukum yang ada di Indonesia. AKTUAL/MUNZIR

Menhub Berlakukan Penyesuaian Tarif Baru Kereta Api Kelas Ekonomi dan KRL

Semarang, Aktual.co — Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kembali memberlakukan penyesuaian tarif baru kereta api kelas ekonomi dengan mencabut Permenhub lama yang diatur dalam PM No.5/2014. Perubahan tarif jarak sedang dan jarak jauh KA, serta KRL itu akan diberlakukan mulai per 1 April mendatang.

“Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM. 17 Tahun 2015. Sebelumnya, peraturan menteri yang mengatur mengenai tarif KA Kelas Ekonomi itu telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” kata Manajer Humas Daop IV PT KAI Semarang, Suprapto dalam keterangan pers diterima Aktual.co, Selasa (3/3).

Ada beberapa alasan Menhub menyesuaikan tarif tiket baru tersebut untuk KA kelas ekonomi. Pertama, fluktuasi harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kedua, perubahan pedoman perhitungan tarif, dimana sebelumnya menggunakan PM No. 28 Tahun 2012 menjadi PM No. 69 Tahun 2014. Selain itu, perubahan margin dalam perhitungan biaya operasional KA ekonomi yang semula 8 persen menjadi 10 persen, dan terakhir fluktuasi kurs dolar Amerika Serikat terhadap mata uang rupiah

Ia mengatakan salah satu dari beberapa tujuan penyesuaian tarif baru dalam rangka perawatan kereta api. Dari sisi perawatan membutuhkan penggantian suku cadang secara rutin guna mendukung kelancaran operasional dan keselamatan.

“Saat ini PT KAI masih melakukan impor 90 persen suku cadangnya, baik itu untuk lokomotif maupun kereta. Sedikit sekali suku cadang yang bisa didapatkan dari produsen dalam negeri,” beber dia.

Dikatakan, pembelian suku cadang ini menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat. Sementara itu, selama lima bulan terakhir ini mata uang rupiah mengalami fluktuasi, bahkan cenderung mengalami pelemahan nilai tukar terhadap mata uang dollar Amerika Serikat.

Mengenai perubahan margin biaya operasional dari 8% menjadi 10%, lanjut dia, hal ini akan memberikan kesempatan bagi PT KAI untuk reinvestasi penyediaan sarana kereta api yang lebih baik sehingga PT KAI bisa mengganti dan meremajakan sarana kereta ataupun lokomotif.  

“Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi pengguna jasa. Tahun 2014 lalu PT KAI sudah membeli beberapa rangkaian kereta untuk menggantikan sarana kereta yang sudah tidak siap operasi (TSO),” ujar Suprapto.

Di tahun 2015 hingga beberapa tahun ke depan, sebut dia, secara bertahap PT KAI berencana akan membeli rangkaian kereta baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tak Hadir Dipersidangan, Arief Poyuono : Jokowi Tidak Patuh Terhadap Hukum



Jakarta, Aktual.co —Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita, menggugat Presiden Joko Widodo dan PT Freeport MC Moran Indonesia. Gugatan Hukum yang didaftarkan pada 2, Maret, 2015 bernomor 39/G/2015/PTUN-JKT yang bertujuan untuk membatalkan perpanjangan izin usaha pertambangan dan izin eksport consentrat selama enam bulan kepada PT Freeport MC Moran Indonesia yang dikeluarkan oleh Pemerintahan Joko Widodo.
Namun, Sidang perdana yang digelar pada Selasa, 3, Maret, 2015, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat harus ditunda hingga 17, Maret, 2015 mendatang yang akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  karena Jokowi sebagai tergugat tidak dapat menghadiri sidang tersebut.
Menanggapi hal itu, Koordinator Gerakan Pembela Trisakti dan Nawacita Arief Poyuono menilai, ketidak hadiran Jokowi dalam persidangan memberikan kesan bahwa mantan Walikota Solo itu tidak patuh pada hukum. Arie juga menjelaskan, bahwa seharusnya Jokowi dapat menghadiri persidangan untuk menjelaskan pada masyarakat terkait perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PT Freport Indonesia.
Seperti diketahui, bahwa pemerintahan Jokowi telah memberikan izin perpanjangan usaha pertambangan dan izin eksport hasil tambang tanpa melalui proses pemurnian dengan nota kesepakatan yang ditanda tangani pada awal Februari 2015 lalu.

Artikel ini ditulis oleh:

Warnoto

Lemah Implementasi Program, Jokowi Bisa Membuat Rakyat Marah

Jakarta, Aktual.co — Presiden Jokowi memiliki kelemahan dalam implementasi visi misinya yang diusung pada masa kampanye pilpres lalu.
Hal ini dikatakan oleh pengamat politik Budi Setiono, Selasa (3/3). Menurutnya, rencana program tol laut, pemerintahan yang efektif, merupakan konsep yang bagus.
“Tapi bagusnya konsep harus diterjemahkan dan distrategikan secara implementatif dalam tatanan real,” kata Budi.
Dia menambahkan, saat ini masih ada ‘gap’ soal bagaimana mengimplementasikannya secara terukur.
“Banyak yang kita lihat janji-janji yang bohong belaka. Ini puncaknya kalau rakyat marah bisa seperti Thaksin (thailand),” ujarnya.
Faktor ekonomi dan politik saling mempengaruhi satu sama lain. Hal ini terkait dengan naiknya harga beras, gas elpiji, dan terbaru kenaikan harga BBM jenis premium. Kondisi buruk di lingkup ekonomi ini memberikan dampak pada lingkup kegiatan politik.
Kenyataan yang terjadi saat ini terjadi turbulensi harga dan nilai tukar rupiah tertinggi dalam lima tahun terakhir, sehingga mengharuskan adanya langkah konkrit dari legislatif dan eksekutif.

Artikel ini ditulis oleh:

Pegawai KPK Ngotot Komisioner Mesti Tangani Kasus BG

Jakarta, Aktual.co —  Audiensi antara Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiqurrahman Ruki dengan para pegawai yang tergabung ke dala Wadah Pegawai (WP) KPK tidak merubah keputusan komisioner untuk tidak melimpahkan kasus Komjen Pol Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
Namun, satu hal yang bisa disimpulkan dari diskusi tersebut adalah kinerja para pimpinan KPK mulai sekarang dipantau oleh seluruh pegawai KPK.
Demikian disampaikan Ketua WP KPK, Faisal, bahwa pimpinan lembaga antirasuah itu tetap tidak bisa berbuat apa-apa terhadap kasus yang menimpa Kepala Lembaga Pendidikan Polisi (Kalemdikpol) itu. Dia juga mengatakan, WP KPK akan selalu mendukung pimpinan asalkan kebijakan yang ditetapkan tidak mencederai semangat pemberantasan korupsi.
“Memang (Pimpinan KPK) belum menjawab semua tuntutan kami, tapi kami tetap menghormati pimpinan KPK. Selama pimpinan KPK masih berada dalam rel pemberantasan korupsi, kami pegawai KPK pasti akan mendukung sepenuhnya,” papar Faisal di gedung KPK, Selasa (3/3).
Selain itu, Faisal juga mengatakan, pada dasarnya Plt Ketua KPK tetap menghargai aspirasi dari bawahannya. Mereka juga mengklaim bahwa telah berjanji tidak terkontaminasi dengan intervensi siapapun.
“Dia menghargai sikap pegawai, kepentingan pribadi harus dipinggirkan untuk kepentingan lebih besar, yakni pemberantasan korupsi,” ujarnya.
Meski begitu, nampaknya jabatan Ruki sebagai Plt Ketua seperti tidak dipandang oleh bawhannya. Hal itu tersirat dari pernyataan Faisal. Dia katakan, sampai beberapa hari ke depan WP KPK akan mengawasi kebijakan pimpinan, khusus untuk kasus Komjen BG.
“Dalam beberapa hari kedepan kami tetap memantau kebijakan pimpinan KPK terkait tuntutan kami. Bila belum memenuhi harapan, kami rencana bertemu Pak Ruki dan komisioner KPK lainnya untuk kembali mempertanyakan tuntutan kami,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain