9 April 2026
Beranda blog Halaman 38388

Jaksa Agung: Kan Sudah Sepakat, Tak Usah Lagi Curiga

Jakarta, Aktual.co — Kasus dugaan gratifikasis yang menyeret Komjen Budi Gunawan sudah dilimpahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, sejumlah pihak khawatir bahwa perkara yang menjerat Kalemdikpol Polri itu nantinya akan di kembalikan ke Polri.
Jaksa Agung HM Prasetyo, menegaskan, jangan ada kecurigaan yang berlebihan terhadap perkara Budi Gunawan. Dia mengatakan, siapapun yang menangani perkara itu tetap akan profesional.
“Ya kita tidak usah bercuriga seperti itulah. Kita sudah sepakat bahwa penanganan perkara secara objektif, profesional dan proporsional,” ujar Prasetyo di Kejagung, Selasa (3/3).
Kejagung, kata dia, akan mempelajari terlebih dahulu berkas kasus itu ketika sudah diterima dari KPK nantinya. Selain itu, lanjut Prasetyo, bahwa sebelum-sebelumnya sudah ada semacam nota kesepahaman antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian.
“Bahwa ketika suatu perkara ditangani oleh salah satu pihak maka tentunya kesempatan diberikan kepada pihak yang menangani perkara itu,” jelas mantan politisi partai NasDem itu.
Saat disinggung apakah kasus tersebut diserahkan kembali kepada Polri, dan Jaksa Agung akan mengeluarkan deponeering? Prasetyo menyatakan, penggunaan deponeering tak boleh sembarangan.
Menurutnya, memang itu hak prerogatif Jaksa Agung. Tapi, penerapannya tidak bisa serta merta tanpa alasan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 
“Bahwa penerapan deponeering suatu perkara oleh Jaksa Agung semata-mata hanya dilandasi oleh semata-mata demi kepentingan umum,” ungkapnya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Mabes Polri Kombes Rikwanto mengatakan menghormati apa yang dilakukan KPK terhadap kasus jenderal bintang tiga itu. Polri pun tak mempersoalkan langkah tersebut karena merupakan kewenangan KPK.
“Itu wilayahnya KPK. Tentu KPK sudah mendalami rangkaian daripada proses hukum yang ada,” kata Rikwanto, Selasa (3/3).

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Faisal Basri: SKK Migas Cenderung Dijadikan BUMN Khusus

Jakarta, Aktual.co — Tim Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) merekomendasikan kepada Pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas agar menjadikan SKK Migas sebagai BUMN khusus.

“Kami belum final, namun diskusi terakhir adalah pemisahan yang tegas antara policy, pengawasan, dengan pengelolaan. Kami cenderung untuk (SKK Migas) dijadikan BUMN Khusus,” kata Kepala Tim RTKM Faisal Basri di kantornya, di Jalan Plaju, Jakarta, Selasa (3/3).

Menurutnya, dalam pemisahan wewenang tersebut, pengelolaan bisa dilakukan oleh Pertamina, dan bisa BUMN khusus. Dengan catatan, BUMN khusus tersebut nantinya konsidering macam-macam tugas Pertamina yang berat, juga mempersiapkan trading.

“Pertamina jangan dibebani urusan terkait policy of the country. Pertamina urus aja agar produksi 1,7 juta barel terus meningkat,” ujarnya.

Faisal menjelaskan, definisi BUMN khusus yang dimaksud adalah badan usaha yang melaksanakan seluruh proses pengusahaan dari Migas Indonesia.  Misalnya menjual jatah Pemerintah, melakukan pengusahaan kontrak. Sehingga kalau ada dispute, jadi aset negara tidak dibekukan. Tapi BUMN punya aset agar bisa mengeluarkan global bonds dalam rangka mempercepat eksplorasi, mempercepat pembangunan kilang.

“Dengan adanya BUMN Khusus, kita bisa memonetisasikan potensi yang kita punya. Perusahaan minyak yang cuma punya lima persen saja bisa keliling cari pinjaman ke bank. Masa yang 85 persen tidak bisa. Jadi betul-betul usaha,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Bareskrim Tangkap Tersangka di Kasus BW

Jakarta, Aktual.co — Bareskrim mabes Polri menangkap seseorang terkait kasus dugaan memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010. Pria berinisial Z tersebut, kini tengah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Mengenakan topi hitam, tangan pria tersebut terlilit jaket. Sepintas terlihat ada borgol yang menjerat kedua tangannya. Z merupakan dalam kasus ini.
“Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu,” kata Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto  di PTIK, Jakarta, Selasa (3/3).
Rikwanto mengatakan, tersangka tersebut rekan Bambang yang keduanya bersama-sama menangani sengketa perkara tersebut di MK. Namun dia meminta awak media lebih dulu menunggu informasi lengkapnya setelah tersangka tiba di Bareskrim Polri.
“Tim sukses BW (Bambang Widjojanto) dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK,” tandasnya.
Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 silam. Bambang merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.
Bambang ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Perseteruan Internal Golkar Tak Akan Terjadi, Jika..

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Jakarta, Yorrys Raweyai, mengatakan perseteruan dua kubu tak akan terjadi bila kedua tokoh, Agung Laksono dan Aburizal Bakrie (Ical), memiliki jiwa negarawan.
“Masalah ini tergantung dua tokoh (Agung dan Ical), punya jiwa kenegarawanan atau tidak? Kalau hanya mengedepankan ego pribadi, ya partai ini rusak,” kata Yorrys, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (3/3).
Sebab, bila keduanya berkomitmen sejak awal membesarkan Golkar, maka perselisihan ini tidak perlu terjadi.
Selain itu, usulan untuk dilakukannyan Musyawarah Nasional gabungan sangat sulit dilakukan, lantaran ketentuan itu tidak ada di dalam AD/ART partai.
“AD/ART Golkar hanya mengenal Munas yang digelar lima tahun sekali dan Munaslub apabila mendapatkan persetujuan dari pemilik suara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Keabsahan Munas Golkar Harus Diputuskan Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, mengatakan Mahkamah Partai Golkar (MPG) harus mengeluarkan putusan terkait Musyawarah Nasional (Munas) Golkar versi siapa yang sah diantara dua kepengurusan.
“Mahkamah harus memutuskan mana munas yang sah berdasarkan AD/ART,” kata Yorrys Raweyai di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (3/3).
Yorrys mengingatkan bahwa sesuai ketentuan, Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi. MPG wajib mengeluarkan putusan yang bersifat mengikat, untuk selanjutnya disampaikan ke Kemenkumham.
“Kalau sudah menyangkut hukum pasti hasilnya terkait menang dan kalah. Mahkamah Partai tidak boleh mengeluarkan rekomendasi, melainkan harus putusan, dan apa pun hasilnya nanti, saya harap kedua belah pihak bisa menerima,” jelas dia.
Mahkamah Partai Golkar dijadwalkan membacakan putusan sidang pada Selasa petang hari ini, terkait perselisihan dua kepengurusan yang terjadi di internal partai beringin itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengadilan Hong Kong Vonis Majikan Penyiksa TKI Erwiani 6 Tahun Penjara

Jakarta, Aktual.co — Akhirnya  Pengadilan Distrik Wan Chai, Hong Kong, memvonis Law Wan Tan dengan hukuman penjara 6 tahun ditambah denda HK$15.000 karena terbukti melakukan penganiayaan, intimidasi, serta kegagalan membayar gaji tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia, Erwiani Sulistyaningsih.

Hakim Amanda Woodcock menegaskan, bahwa Erwiani menderita fisik dan mental akibat penyiksaan setiap hari yang dilakukan oleh majikannya. Dia juga diberi makanan sekedarnya dan waktu istirahat yang sangat sedikit sehingga fisiknya lemah. Kondisi ini menunjukkan buruknya perlakuan Law Wan Tung kepada pekerjanya sehingga vonis enam tahun penjara sangat layak dijatuhkan.

Keputusan pengadilan Hong Kong tersebut disambut gembira oleh Erwiani serta para aktivis Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) yang selama ini menyokong perlawanan Erwiani.

“Keputusan hakim tentang vonis terhadap majikan Erwiani ini akan menjadi pelajaran bagi seluruh pembantu rumah tangga migran untuk berani bersuara jika mendapat perlakuan tidak manusiawi. Selain itu, para majikan TKW di luar negeri pun akan mendapat efek jera,” ujar Koordinator JBMI, Karsiwen di Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (3/3).

Sementara itu, Erwiani menuturkan kepada Aktual.co, bahwa betapa pedihnya penyiksaan dan intimidasi yang dialaminya selama menjadi PRT di Hong Kong. Secara fisik, dia mengalami luka parah seperti mata lebam, gigi rontok, dan tulang punggunya patah.

“Setelah ini saya ingin membuat Yayasan untuk membela para TKW yang mengalami nasib sama seperti saya. Saya juga akan kuliah di Universitas Sanata Dharma Yogyakarta karena mendapat beasiswa. Kegiatan ini saya harap membantu saya move on (melupakan) kejadian buruk di Hong Kong,” papar Erwiani. (Laporan: M. Sahlan)

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain