Menlu: Hukuman Mati Ditujukan Untuk Kejahatan Keji
Jakarta, Aktual.co — Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Retno LP Marsudi menegaskan bahwa pelaksanaan hukuman mati para terpidana kasus peredaran dan penyelundupan narkoba tidak ditujukan kepada negara, bangsa, dan warga negara tertentu.
“Saya akan mengulangi pernyataan ini bahwa keputusan hukuman mati yang dibuat pengadilan Indonesia tidak ditujukan pada negara, bangsa, maupun warga negara tertentu, melainkan ditujukan untuk kejahatan yang sangat keji,” kata Menlu Retno, di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (17/2).
Dia menekankan, kebijakan hukuman mati merupakan bagian dari penegakan hukum yang positif di Indonesia yang diimplementasikan untuk jenis kejahatan luar biasa.
“Dan putusan hukuman mati itu dibuat sistem peradilan yang independen dan imparsial,” ujar dia.
Dalam pelaksanaan hukuman mati itu, Pemerintah Indonesia telah memastikan proses hukum yang dijalani para terpidana telah benar-benar sesuai dengan sistem hukum di Indonesia dan hukum internasional.
Retno menyebutkan Mahkamah Konstitusi RI pada 2007 telah memutuskan bahwa hukuman mati tidak melanggar Konvensi Internasional.
“Konstitusi juga menggarisbawahi penegakan HAM harus mempertimbangkan hak asasi orang banyak, ketertiban umum, dan moral,” tutur dia.
Pasal 6 Konvensi Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa hukuman mati dapat dilaksanakan untuk tindak kejahatan yang sangat serius melalui proses peradilan yang adil dan terbuka.
Pernyataan tersebut disampaikan Menlu Retno untuk menanggapi desakan dari beberapa pihak kepada Pemerintah RI agar mempertimbangkan kembali hukuman mati terhadap beberapa terpidana mati kasus peredaran narkoba skala besar, yang diantaranya warga negara asing.
Artikel ini ditulis oleh:
















