Berdasarkan UU Polisi Adalah Penegak Hukum
Jakarta, Aktual.co — Mantan Wakil Kapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno mengatakan, semua polisi adalah penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002.
Oegro menjelaskan, definisi polisi dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah pemelihara keamanan ketertiban masyarakat, pelindung pengayom dan pelayan masyarakat dan yang ketiga penegak hukum.
“Saya terakhir jadi polisi itu undang-undang bunyinya seperti itu. Tidak tahu kalau dihapus,” kata Oegro setelah melakukan rapat dengan tim independen di Maarif Institute Tebet Jakarta Selatan, Selasa (17/2) malam.
Dia mengaku, tidak tahu jika UU itu sudah dihapus. Terlebih hal dia mengaku saat ini sudah pensiun sebagai polisi sejak 1 Maret 2014 dan tidak tahu soal kepolisian. “Kalau sudah dihapus saya ngga tahu soalnya saya sudah pensiun sejak 1 Maret 2014,” ujar dia.
Sebelumnya, pada Senin (16/2) hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan calon Kapolri Komjen Polisi Budi Gunawan dan menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Sarpin menilai KPK tidak berwenang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji Budi Gunawan karena saat Budi menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri.
Hakim juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Budi Gunawan nomor 03/01/01/2015 tidak sah. Hakim Sarpin menyatakan, tindakan penyidikan lebih lanjut yang dilakukan oleh KPK ditetapkan tidak sah berdasar tidak sahnya penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












