12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38498

KPK Soroti Lima Masalah Batas Wilayah Laut

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sebanyak lima permasalahan dalam pengelolaan sumber daya alam sektor kelautan yang musti dibenahi untuk mengurai persoalan yang ada pada sektor tersebut.

“Ada lima permasalahan pokok,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam acara bertajuk “Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam Indonesia Sektor Kelautan”  yang digelar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/2).

Zulkarnain memaparkan, lima permasalahan pokok itu pertama adalah permasalahan terkait batas wilayah laut yang penting karena berpotensi dapat mengurangi kawasan teritorial laut Indonesia serta jumlah pulau yang belum teridentifikasi.

Permasalahan kedua terkait tata ruang wilayah laut Indonesia, seperti berhubungan dengan belum adanya penataan ruang laut di atas 12 mil, serta penggunaan ruang laut dinilai masih parsial dan belum terintegrasi. Sedangkan tiga permasalahan pokok lainnya adalah permasalahan terkait ketatalaksanaan pengelolaan sumber daya kelautan, permasalahan kelembagaan, dan permasalahan regulasi.

Untuk itu, KPK yang menjadi elemen pemicu dalam Gerakan Nasional Penyelamatan Sektor Kelautan bertekad melibatkan semua elemen bangsa dengan menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi serta memperbaiki perbaikan sistem yang terintegrasi dengan perbaikan sistem yang telah dilakukan KPK selama ini.

Ia memaparkan, berbagai fokus yang dilakukan antara lain adalah penetapan dan penegasan batas laut serta penataan pengelolaan zona laut yang terintegrasi, penyempurnaan perundangan serta pengembangan kapasitas kelembagaan dan data informasi hingga perlindungan hak-hak masyarakat. “Pelaksanaan kegiatan hanya akan berjalan bila ada keinginan kuat dari semua pihak yg disepakati secara konsisten dan berkelanjutan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengingatkan bahwa pengelolaan sektor kelautan menjadi penting dan strategis sebagai masa depan Indonesia. Hal itu, ujar Menteri Susi, dinilai sejalan dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menjadikan sektor kemaritiman sebagai sumber perekonomian bangsa.

Dalam acara tersebut juga diluncurkan aplikasi pengendalian dan pengawasan (e-dalwas) dalam rangka pelaksanaan program dan anggaran lingkup KKP tahun 2015.

Artikel ini ditulis oleh:

KPK Mulai Periksa Saksi Kasus Jero Wacik Saat Jabat di Menbudpar

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memanggil saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
“Para saksi diperiksa untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (17/2).
Saksi yang dipanggil adalah Kepala Bagian Akuntansi Kementerian Pariwisata M Farid, Kepala Bagian II Korpri Kementerian Pariwisata Budiarto dan mantan pegawai negeri sipil Kementerian Pariwisata Maesaroh.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Abraham Jadi Tersangka, Pramono Anung : Presiden Harus Ambil Langkah Cepat

Jakarta, Aktual.co — Ditetapkannya Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan-Barat (Sulsel-Bar) terus mendapatkan tanggapan dari poltisi di Senayan.
Pasalnya, dengan ditetapkan tersangka maka telah terjadi kekosongan pimpinan lembaga anti rasuah tersebut.
Politisi Senior PDI Perjuangan, Pramono Anung mengatakan Presiden Jokowi harus mengambil langkah cepat penyelamatan KPK agar tetap dapat berfungsi sebagai tombak pemberantasan korupsi. Sebab, sesuai ketentuan UU KPK menyebutkan pimpinan KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
“Kalau memang ada kekosongan pimpinan KPK karena jadi tersangka, maka presiden harus segera mengeluarkan kepres untuk menyelamatkan ini,” kata Pramono kepada wartawan sebelum menghadiri sidang rapat paripurna DPR RI, di Senayan, Selasa (17/2).
Ia berpendapat, langkah cepat presiden itu sangat diperlukan untuk menyelamatkan lembaga anti rasuah ini, agar program pemberantasan korupsi dapat kembali berjalan dengan baik di Indonesia ini.
“Saya melihat KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, dan lembaga ini masih sangat dibutuhkan okeh bangsa ini karena persoalan korupsi bangsa ini masih sangat tinggi,” ujar anggota Komisi I DPR RI itu.
“Maka dengan demikian presiden seharusnya mengeluarkan keperes untuk menetapkan siapa yang menjadi plt (pelaksana tugas). Sebab, kalau ini didiamkan terlalu lama, kasian bangsa ini,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

NasDem Prihatin Samad Tersangka

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella merasa prihatin dengan penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka.
“Kita prihatin. Kalau memang bukti cukup sampai terlibat dalam proses pemalsuan itu,” kata Rio Capella di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa.
Ia meminta agar penetapan Abraham Samad bukan sebagai bentuk balas dendam.
“Polda Sulselbar harus adil, dan jangan mengesankan itu halas dendam. Selama alat bukti lengkap dan bisa dibuktikan, itu murni penegakan hukum,” katanya.
Dengan telah ditetapkan sebagai tersangka, Abraham Samad pun hrus berani mengakui dan segera mengundurkan diri.
“Menurut UU KPK harus diberhentikan sementara. Untuk menutupi kekurangan tiga orang itu, harus buat Perppu. Sambil dibentuk pansel bentuk anggota KPK yang baru, atau misalnya Perppu itu diperpanjang sampai Desember. Pansel bentuk saja, bulan depan sudah ada pansel,” kata Sekjen partai Nasdem itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Kuasa Hukum Samad Sebut Kasus Kliennya Tak Rumit

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, Nursjahbani Katjasoengkana, menuding kasus hukum yang membelit kliennya hanya dibuat-buat. Dia juga menganggap perkara ini sepele.
“Dari segi kasus enggak rumit. Ini bagian dari politisasi dan kriminalisasi pimpinan,” kata Nursjahbani kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/2).
Menurut Nursjahbani, kasus yang dituduhkan ke Samad merupakan bagian rekayasa. Dia menilai hal ini adalah bagian dari upaya penghancuran KPK.
“Kalau Pak BW kriminalisasi terhadap advokat. Ini beda kualitas. Pesan lewat putusan praperadilan kemarin menunjukkan usaha pemberantasan korupsi dilumpuhkan,” ujar Nursjahbani.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, akhirnya ditetapkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat sebagai tersangka turut serta dugaan pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Hal itu dilakukan sehari setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan gugatan diajukan oleh Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan melawan KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

DPR Desak Presiden Ambil Langkah Kongkrit Soal Pimpinan KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon menilai penetapan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan oleh Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) akan mengganggu kinerja lembaga anti rasuah tersebut.
Pun demikian, ia mengatakan semua pihak harus menghormati proses hukum yang ada.
“Saya kira kinerja KPK akan terganggu dengan penetapan ini. Tetapi kita harus menghargai proses hukum, karena hukum harus ada di atas kepentingan lain,” kata Fadli kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (17/2).
Lebih lanjut, kata Fadli, dengan situasi seperti ini presiden harus ada langkah lain. Sebab, dalam UU KPK apabila komisioner harus berhenti sementara.
“Dan presiden harus mengeluarkan keppres dan mengambil langkah selanjutnya. Apakah proses penetapan yang baru dipercepat atau ada pengganti sebelumnya,” ujar dia.
“Ini langkah yang harus ditetapkan, tetapi dengan ditetapkan pak Abraham Samad harus berhenti sementara,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain