16 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38510

Kalah di Praperadilan Bukti KPK Bertindak Sewenang-wenang

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Chairul Huda menyebut, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenangan.
“Kalau soal pendapat Pak BG kan terbukti dengan putusan praperadilan,” kata Chairul kepada Aktual.co, Selasa (17/2) ketika dimintai keterangan soal praperadilan yang dimenangkan BG.
Sementara itu saat ditanyai soal penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Sulselbar, dia mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum dapat info terupdate dari Bareskrim soal tersangka Pak Samad,” kata Chairul.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menimbang terhadap bukti-bukti lainnya yang tak memiliki relafansi dengan perkara a quo terhadap bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan. Memperhatikan ketentunan Undang-undang no 8 tahun 1981 dan peraturan perudang-undangan yang berkaitan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepesi termohon (KPK) seluruhnya,” kata Hakim Sarpin di PN Jaksel, Senin (16/2).
Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian. Kemudian yang kedua menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Janurari 2015 yang menetapakan pemohon (Komjen Pol BG) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) terkait peristiwa pidana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat satu ke satu tak sah dan tak berdasarkan hukum. 
“Oleh karenanya penyidikan a quo tak mempunyai hukum mengikat.”
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah. Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. “Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya,” tutup hakim disusul ketokan palu.  

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Kiat Bedakan Replika Smartphone Asli dengan Tiruan

Jakarta, Aktual.co —vPara penggemar gadget pastinya sering mendengar istilah smartphone replika (atau tiruan). Bagi yang belum memahami secara rinci dan detail,  terkadang penggemar gadget tidak mengetahui jika smartphone-nya asli atau tiruan (replika).

Phonearena melaporkan, ada beberapa produk smartphone replika yang mendekati aslinya. Sejauh mana Anda bisa membedakan replika Apple iPhone 6 dengan aslinya. Berikut ulasannya, kami hadirkan kepada Anda.

1. Goophone i6s
Ponsel ini berharga di kisaran USD100 hingga USD160. Ponsel replika Apple iPhone 6 ini diklaim sebagai replika terbaik di kelasnya. Mulai dari kualitas bahas hingga bentuk fisiknya.

Namun, disini Anda tidak menemukan logo Apple di belakang bodi ponsel. Spesifikasi yang dibawa yaitu layar IPS 4,7 Inchi dengan resolusi 480×854, 512 MB RAM, 5 Megapiksel Kamera dan media penyimpanan 4GB. Selain itu, ponsel ini menggunakan chipset MediaTek MT6572 atau MT6582.

2. Blackview Ultra A6
Salah satu kekurangan ponsel replika yang tampak yaitu tidak adanya tombol mute pada ultra A6. Tapi, ponsel replika ini memiliki launcher iOS layaknya OS asli Apple iPhone 6 asli. Spesifikasi Blackview Ultra A6 menggunakan layar 4.7 Inchi. Prosesor yang dibenamkan 1.3GHz quad-core MT6582, 1GB RAM, 8MP kamera utama dan 2MP kamera depan.

Disamping itu, ponsel ini memiliki baterai 2,200mAh, memori internal 8GB dan disediakan slot microSD card. Ponsel replika ini menggunakan OS Android 4.4.2 KitKat. Sedangkan, untuk urusan harganya dipatok sekitar USD110.

3. Dakele Big Cola 3
Pada ponsel tersebut, Anda mudah menemukan kesalahan replika iPhone. Tidak adanya logo Apple, tombol mute di sisi kiri ponsel dan adanya slot tambahan untuk kartu microSD di Big Cola 3 adalah salah satu perbedaan yang penting.

Namun demikian, Dakele Big Cola 3 menawarkan beberapa spesifikasi yang mumpuni dibanding iPhone 6. Ponsel tersebut memiliki layar 5 inchi dengan resolusi 1080p dilapisi kaca safir.

Disamping itu, ponsel Android ini didukung oleh 64-bit, octa-core MediaTek MT6752 chipset, yang bekerja di 1.7GHz. Sedangkan, memori terbenam 3GB RAM. Ponsel ini memiliki penyimpanan internal 16GB dan mendukung kartu memori hingga 128GB. Ponsel itu dijual dikisaran USD174.

4. Clone iPhone 6/6 plus
Ponsel tanpa nama i6 dan I6+ adalah replika yang sama persis dari segi bentuk. Disini begitu jelas bahwa produsen yang seharusnya menyembunyikan aspek-aspek tertentu dari telepon pada foto produk (perhatikan bagaimana tombol home tetap tersembunyi di semua gambar di bawah ini!). Baik 4.7  inchi i6 dan 5,5 inchi i6+, keduanya memiliki spesifikasi sederhana  seperti 1GB RAM, chipset MT6582 quad-core, kamera belakang 8MP, dan slot kartu SIM nano. Ponsel ini menjalankan Android 4.3 Jelly Bean. Ponsel ini dipatok dengan harga hingga USD175.

5. Clone IPhone 6 klon dengan MTK6795 CPU
Dengan menggunakan nama non-samar, iPhone 6 clone ini merupakan replika (tiruan) sempurna dari iPhone 6. Bentuk desain eksterior disalin secara detail. Hal tersebut menunjukkan bahwa semua bahan yang digunakan untuk eksterior sama seperti aslinya.

Ponsel ini menggunakan User interface Android alami, serta interface imitasi full-blown iOS 8. Spesifikasi perangkat ini adalah layar 4,7 Inchi dengan resolusi 750×1334 piksel, Prosesor octa-core MediaTek MT6795 berjalan pada 2.5GHz, 2GB RAM, Dukungan jaringan LTE, kamera belakang 16MP/8MP serta penyimpanan internal mulai dari 16, 64, atau 128GB. Ponsel ini dilengkapi pula dengan sebuah scanner sidik jari.

Sesuai yang ditawarkan, perangkat ini tersedia dalam box abu-abu, putih, dan emas. Sedangkan harga dibanderol USD299,88. Dalam situs dalam negeri sendiri banyak dijual ponsel replika. Ada yang berterus terang jikalau ponsel itu replika, namun ada pula yang menipu dengan mengatakan ponsel tersebut asli.

Salah satu site dalam negeri yang menjual secara terang-terangan dan menyebut replika yaitu, bolamatoo.blogspot.com.

Mereka menjual Replika Iphone 6 quadcore mt6582 hitam, silver dan emas. CPU menggunakan MTK6582 Quadcore 1.3GHz GPU MALI, Real RAM 512 MB, 12GB ROM termasuk eksternal memori 8G, OS android 4.4.2 Kitkat, 4.7 inchi IPS, Back camera 8MP,Front camera 2MP. Ponsel ini dijual dengan harga Rp1.780.000.  (Laporan: Ismed Eka)

Artikel ini ditulis oleh:

Bos Pertamina Bidik Lima Isu Kritis

Jakarta, Aktual.co —  Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Dwi Soetjipto mengatakan bahwa pihaknya tengah membidik lima isu kritis yang akan menjadi fokus manajemen pada tahun ini. Di mana kelima isu tersebut akan disinkronkan dengan visi perseroan untuk membangun kemandirian energi, dan menjadikan Pertamina sebagai perusahaan minyak nasional kelas dunia.

“Isu pertama yang dijadikan fokus perseroan tahun ini adalah pengembangan sektor hulu. Hal ini dilakukan, mengingat porsi hulu Pertamina untuk produk dalam negeri masih rendah, bahkan baru 23%. Oleh sebab itu, ini jadi harapan kami untuk tumbuh lebih baik ke depan,” kata Dwi dalam jumpa persnya di Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Selasa (17/2).

Dwi berharap pemerintah akan memberikan dorongan atau kepercayaan untuk Pertamina dalan mengambil berbagai sumur yang mau habis masa kontraknya.

Kemudian, empat lini lain yang menjadi fokus kritis perseroan tahun ini adalah procurement, pengolahan, distribusi, dan logistik.

“Dalam hal ini, revitalisasi terhadap Integrated Supply Chain (ISC) milik perseroan juga dibidik menjadi fokus Pertamina,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Dwi, perseroan juga berencana meningkatkan kapasitas kilang yang dimiliki. Pada Februari lalu, Pertamina pun telah melakukan peningkatan beberapa kapasitas kilangnya.

“Kita telah melaksanakan sosialisasi mengenai rencana peningkatan kapasitas kilang ke depan,” imbuh dia.

Selain itu, Pertamina juga akan melakukan pengembangan infrastruktur dan meningkatkan pemasaran tahun ini. Hal ini berkaitan dengan upaya perseroan untuk menghadapi persaingan di masa akan datang.

“Perbaikan struktur keuangan jadi concern kami. Karena kebutuhan capex cukup besar. Posisi ini membuat Pak Arief (Dirkeu Pertamina) harus bekerja keras,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Elemen Mahasiswa Geruduk KPK, Minta KPK Bersih dari Kepentingan Politik

Jakarta, Aktual.co — Konsolidasi Gerakan Badan Eksekutif Mahasiswa Jakarta mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan dukungan kedapa Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG).
Dalam orasinya sejumlah element mahasiswa yang tergabung dalam Konsilidasi BEM Jakarta itu, meminta agar KPK bersih dari kepentingan politik dan individu yang dinilai saat ini terjadi di tubuh lembaga tersebut.
Tidak hanya itu, mereka juga meminta agar KPK segera di audit. Dalam orasinya itu massa meminta agara Komjen Budi Gunawan segera dilantik karena menang praperadilan.
Tak hanya itu, mahasiswa itu juga meminta agar masyarakat untuk melindungi Presiden Joko Widodo dari tekanan asing untuk memilih pejabat negara bukan dari aspek modal dan kepentingan asing.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Gemar Tabrak Aturan, Ahok Menuai Kecam

Jakarta, Aktual.co —Kembali memanasnya ‘suhu politik’ di DKI Jakarta antara Pemprov DKI-DPRD DKI, dianggap sebagai akibat tindakan dan kebijakan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ‘menabrak’ Undang-Undang.
Direktur Eksekutif Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki mengatakan kebijakan Ahok yang dianggap menabrak aturan yakni dengan tidak mau tunduk pada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir. Yang mensyaratkan izin Reklamasi Kawasan Strategis Nasional bukan kewenangan Gubernur, melainkan kewenangan Pusat.
Akibatnya Ahok “ribut” dengan  Kementerian Kelautan. 
“Ahok bersikukuh menggunakan Keppres 1995 padahal ada Perpres 122/2012 yang menganulir hal itu. Oleh karena itu raperda zonasi pantai dan pulau-pulau kecil harus selaras dengan Keppres,” ujar Masnur, melalui rilis yang diterima Aktual.co, Selasa (17/2).
Kedua, Ahok menabrak UU Keuangan Negara dan PP 85/2005, lantaran terlalu bersemangat menerapkan e-budgeting dalam APBD 2015. Padahal dasar hukumnya belum ada.
Dalam dua kasus ini, ujar Masnur, Ahok tidak punya semangat kepatuhan pada peraturan perundang-undangan. Maka tidak heran DPRD melayangkan hak Angket (hak penyelidikan).
“Terkait dugaan kebijakan Gubernur yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan,” ujar dia.
Selain mengecam sikap Ahok yang menabrak aturan, JMN juga mendukung langkah DPRD menyelidiki berbagai kebijakan Ahok yang kerap mengabaikan hukum.
Sekedar informasi saat ini Rancangan Peraturan Daerah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rencana reklamasi tata ruang pantai utara sedang dalam pembahasan Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta. Kedua raperda tersebut ditargetkan rampung pada bulan April 2015 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Sah, RUU Pilkada Jadi UU

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyepakati keputusan tingkat II atas revisi UU No 1 Tahun 2015 mengenai Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan revisi UU No 2 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), menjadi undang-undang.
Hal itu setelah seluruh fraksi menyetujinya dalam sidang paripurna yang digelar hari ini.
“Apakah RUU tentang penetapan perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 dan No 2 Tahun 2015 dapat disahkan menajdi UU?,” tanya Ketua pimpinan sidang Paripurna, Fadli Zon yang langsung ditanggapi setuju fraksi yang hadir, di ruang rapat sidang paripurna, Gedung DPR, Senayan, Selasa (17/2).
Meski menyetujui, anggota fraksi partai Demokrat, Wahidin Halim, meminta adanya jaminan dari ketua Mahkamah Konsititusi (MK) secara resmi untuk dapat menangani sengketa pilkada.
“Kita harus minta jaminan dari ketua MK secara resmi agar kita tidak lagi dipontang-pantiong, kita khawatir pilkada sudah diselenggarakan muncul lagi UU yang dijudicial review oleh sejumlah kelompok yang (merasa) dirugikan,” ucap Wakil Ketua Komisi II tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Berita Lain