2 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38561

Menkeu Bambang: Subsidi Pertanian Lebih Besar Daripada Subsidi BBM

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2015 mengalokasikan anggaran subsidi pada sektor pertanian sebesar Rp55,6 triliun. Terdiri dari Rp18,9 triliun untuk pangan, Rp35,7 triliun untuk pupuk, dan Rp9 triliun untuk benih.

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan bahwa subsidi pada sektor pertanian tersebut lebih besar jika dibandingkan dengan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp42 triliun.

“Ini artinya pemerintah lebih concern ke pangan, pertama kalinya subsidi sektor pertanian lebih besar dari subsidi BBM,” ujar Bambang di Jakarta Convention Center, Jumat (13/2).

Selain itu, lanjut Bambang, pemerintah melalui RAPBN-P 2015 juga telah mengalokasikan anggaran kedaulatan pangan sebesar Rp25,8 triliun. Dan sebagian besar anggaran tersebut digunakan untuk irigasi pertanian.

Untuk penyaluran subsidi pupuk, menurutnya akan disalurkan seperti pada beras miskin (raskin). Hal ini dilakukan agar tidak ada ketergantungan pupuk dan tepat sasaran.

“Karena yang sibuk ngomong subsidi pupuk itu pabrik pupuknya, para corporate dengan pemerintah yang memberikan anggaran bukan petani,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

PDIP: Tentukan Nasib Budi Gunawan, Gunakan Pendekatan Konstitusional

Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR F-PDIP Maruarar Sirait mengatakan bahwa presiden harus menggunakan pendekatan konstitusional dalam menentukan nasib Budi Gunawan selaku calon Kapolri.
menurutnya, Jokowi dipastikan sudah mendapat banyak masukan dari berbagai kalangan.
“Terpenting, pertimbangan nanti mengedepankan pendekatan konstitusional,” kata Maruarar, di Jakarta, Jumat (13/2).
Dia menambahkan, Jokowi harus peka dengan aspirasi rakyat dalam menyelesaikan polemik pelantikan Budi Gunawan. Selama Jokowi taat pada konstitusi, maka rakyat akan percaya kepadanya.
“Saya yakin keputusannya akan didukung rakyat, walau tidak semua akan terpuaskan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Carut Marut Persetujuan PMN, Rapat Paripurna Diskors

Jakarta, Aktual.co — Di detik akhir jelang Rapat Paripurna RAPBN-P 2015, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI justru menolak usulan persetujuan komisi VI DPR RI atas pengajuan dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp37,27 triliun untuk 27 Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan Banggar justru mengacu kepada putusan pertama terkait pagu anggaran untuk PMN pada minggu lalu yaitu sebesar Rp39,92 triliun yang diberikan kepada 34 BUMN.

Perlu diketahui, siang hari ini DPR RI menggelar rapat Paripurna membahas RAPBN-P 2015, termasuk di dalamnya tercantum daftar PMN. Rapat Paripurna yang sempat dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu akhirnya diskors hingga pukul 15.00 WIB lantaran banyak anggota parlemen yang mempertanyakan ketidakselaran terkait PMN.

“Kami (Komisi VI) tidak menyetujui (suntikan) untuk Djakarta Lloyd Rp 300 miliar. Tapi kok di Banggar disetujui? Apakah ada lembaran yang tercecer, atau ada lobi di luar antara Pemerintah dengan DPR,” kata Anggota Komisi VI DPR Aria Bima dalam rapat paripurna pengesahan Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (13/2).

Karena itu, Aria meminta rapat paripurna diskors dulu. Selain itu, Aria juga mempertanyakan soal suntikan modal untuk anak usaha BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII yang disetujui Banggar DPR. Padahal sebelumnya telah di tolak dengan tegas oleh Komisi VI.

“Setelah dibentuk holding, PTPN VII, PTPN IX, PTPN X, PTPN XI, dan PTPN XII bukan BUMN lagi jadi ditolak PMN-nya. Namun di Banggar diterima,” kata Aria.

Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Ahmadi Noor Supit mengatakan pihaknya telah menerima dua surat dari Komisi VI DPR RI, kedua surat tersebut berisikan kesimpulan Rapat Kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian BUMN. Surat pertama per tanggal 11 Februari 2015, berisi tentang pembahasan PMN dimana Komisi VI DPR RI melakukan perubahan perusahaan yang menerima PMN sebanyak 27 perusahaan BUMN dengan besaran anggaran sebesar Rp37,276 triliun. Sedangkan untuk surat kedua per tanggal 12 Februari 2015, berisikan tentang hasil keputusan pengajuan PMN untuk tiga perusahaan BUMN yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun, Perum Jamkrindo sebesar Rp500 miliar dan PT Askrindo (Persero) sebesar Rp500 miliar.

“Kita jumlahkan total maka pemberian PMN dari keputusan Komisi VI DPR RI menjadi Rp43,276 triliun,” kata Ahmadi.

Ia menegaskan bahwa alasan ditolaknya keputusan Komisi VI DPR RI oleh Banggar lantaran berdasarkan ketentuan yang ada dalam UU MD3 bahwa sifat keputusan tingkat Komisi adalah usulan kepada Banggar dan keputusan akhir berada di Banggar. Oleh karena itu, Banggar berpendapat bahwa apa yang diputuskan pada minggu lalu terkait jumlah besaran PMN sebesar Rp39,92 triliun masih tetap berlaku.

“Banggar tetap pada keputusan sebelumnya besaran anggaran PMN sebesar Rp39,92 triliun,” ujarnya.

Sebagai informasi, berikut hasil keputusan Banggar pada hari ini:

PT Angkasa Pura II Rp 2 triliun
PT ASDP Rp 1 triliun
PT Pelni Rp 500 miliar
PT Djakarta Lloyd Rp 350 miliar (sebelumnya tidak disetujui)
PT Hutama Karya Rp 3,6 triliun
Perum Perumnas Rp 1 triliun (turun dari Rp 2 triliun)
PT Waskita Karya Tbk Rp 3,5 triliun
PT Adhi Karya Tbk Rp 1,4 triliun
PT Perkebunan Nusantara III (PTPN) Rp 3,15 triliun (turun dari Rp 3,5 triliun)
PTPN VII Rp 17,5 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN IX Rp 100 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN X Rp 97,5 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN XI Rp 65 miliar (sebelumnya Rp 0)
PTPN XII Rp 70 miliar (sebelumnya Rp 0)
PT Permodalan Nasional Madani Rp 1 triliun
PT Garam Rp 300 miliar
PT Rajawali Nusantara Indonesia tidak disetujui
Perum Bulog Rp 3 triliun
PT Pertani Rp 470 miliar
PT Sang Hyang Seri Rp 400 miliar
PT Perikanan Nusantara Rp 200 miliar
Perum Perikanan Indonesia Rp 300 miliar
PT Dirgantara Indonesia Rp 400 miliar
PT Dok Perkapalan Surabaya Rp 200 miliar
PT Dok Kodja Bahari Rp 900 miliar
PT Industri Kapal Indonesia Rp 200 miliar
PT Aneka Tambang Tbk Rp 3,5 triliun
PT Pindad Rp 700 miliar
PT KAI Rp 2 triliun (turun dari Rp 2,75 triliun)
PT Perusahaan Pengelola Aset Rp 1 triliun (turun dari Rp 2 triliun)
PT Pengembangan Pariwisata Rp 250 miliar
PT Pelindo IV Rp 2 triliun
PT Krakatau Steel Tbk Rp 0 (sebelumnya pada kesepakatan Komisi VI Rp956 miliar)
PT BPUI Rp 250 miliar

Dengan begitu, total PMN untuk BUMN di bawah Kementerian BUMN adalah Rp 33,92 triliun. Jika ditotal dengan tambahan PMN 3 BUMN senilai Rp 6 triliun, maka totalnya Rp 39,92 triliun. Sementara untuk BUMN yang berada di bawah Kementerian Keuangan yang diputuskan menerima PMN adalah:

Geodipa Rp 673 miliar
PT SMI Rp 20,536 triliun
PT PAL Rp 1,5 triliun
PT SMF Rp 1 triliun
PII Rp 1,5 triliun

Jumlah tersebut sebesar Rp24,9 triliun. Secara total, jumlah PMN yang diusulkan Pemerintah seluruhnyabkepada BUMN mencapai Rp 64,8 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sisa Dua Masalah, Revisi UU Pilkada Diharap Segera Rampung

Jakarta, Aktual.co — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pembahasan revisi UU tentang Pilkada saat ini tinggal menyisakan dua poin permasalahan sehingga diharapkan dapat segera terselesaikan.
“Dari enam poin permasalahan, tinggal dua yang masih perlu diselesaikan,” kata Tjahjo, di Istana Kepresidenan Bogor Jawa Barat, Jumat (13/2).
Tjahjo menyebutkan, dua poin masalah itu adalah mengenai pelaksanaan pilkada pada tahun 2015 dan pelaksanaan pada 2020.
“KPU mengaku berat untuk pelaksanaan pilkada pada 2020 karena berdekatan pilpres,” kata dia.
Mengenai pengarahan presiden dalam forum koordinasi antar daerah, dirinya mengatakan presiden ingin mendengar langsung perkembangan pembangunan di daerah dari para bupati.
“Keputusan di tingkat pusat harus sinkron dengam pusat, keputusan daerah juga harus sinkron dengan aspirasi di DPRD,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara BG: Kita Bukan Sedang Dijajah Amerika Kan?

Jakarta, Aktual.co — Salah satu kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan, Frederich Yunandi tampak geram pada saat bertanya ke saksi yang dihadirkan dari pihak KPK selaku termohon. 
Pasalnya, kata dia, direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar yang dihadirkan sebagai ahli, selalu membandingkan Indonesia dengan Amerika Serikat.
“Karena gini, dia selalu mengambil dari Amerika, kita ini bukan (sedang) di jajah Amerika gitu loh. Peraturan di Amerika gak berlaku di Indonesia, karena Indonesia itu berdasarkan UU yang tertera,” cetus Frederich disela-sela persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jum’at (13/2).
Dikatakan Fredrich, ada hal yang membuat dirinya emosional dalam persidangan yang mengungkapkan bahwa persoalan hukum selalu dilihat dengan logika.
“Ada lagi (membuat emosi), selalu menggunakan logika-logika, hukum pidana itu legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang di hukum, kan ga bisa begitu,” jelasnya.
Menurut Frederich, ketika saksi ahli yang dihadirkan dari pihak lembaga antirasuah itu membandingkan peraturan Komisi Yudisial (KY) dengan KPK sangat tidak relevan dalam persidangan.
“Termasuk juga dengan KY saat membandingkan, ternyata begini, ternyata begitu. Lah KY kan urusan KY kalo KPK ya urusan KPK, tidak relevan dong dalam hal ini, jangan dalam hal ini dicampuradukan,” tandasnya.
Sidang praperadilan terkait penetapan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka masih berlangsung. Sidang hari ini mengagendakan pendapat ahli, saksi ahli, dan juga menunjukkan bukti dari pihak termohon, yakni KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Hukum di Amerika Serikat Jadi Acuan Saksi Ahli KPK

Jakarta, Aktual.co — Dosen Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagai saksi ahli dari kubu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2).
Diawal kesaksiannya, Zainal memperkenalkan diri sebagai pakar di bidang lembaga independen. Lantas Zainal memberikan pengantar lembaga independen. Ia menyebutkan bahwa lembaga independen di Indonesia adalah hal yang baru.
Zainal pun menjadikan hukum di Amerika Serikat menjadi acuan. menurut dia, kemunculan lembaga independen tak terlepas dari sejarah hukum di Amerika Serikat. Di AS sendiri lembaga negara independen muncul di akhir era 1990-an. Ciri-ciri lembaga independen yakni, bebas campur tangan presiden, sifat kepemimpinan kolektif kolegial dan pergantian pemimpinnya berjenjang.
Setelah Zainal memaparkan hal tersebut, kemudian ketua majelis Sarpin Rizaldi memberikan kesempatan kepada tim kuasa hukum Budi Gunawan untuk bertanya. Fredrich Yunadi salah satu kuasa hukum Budi Gunawan mengungkapkan kekesalannya dengan marah-marah lantaran saksi kerap membanding bandingkan hukum Indonesia dengan Amerika.
“Ahli ini dari tadi kasih contoh hukumnya di Amerika, Amerika, Amerika. Yang saya tanya itu memangnya hukum kita tunduk kepada Amerika apa?” ujar Fredrich bernada tinggi sembari menunjuk-nunjukan pulpennya ke saksi ahli dalam persidangan.
Hakim praperadilan Sarpin Rizaldi langsung mengambilalih situasi. Dia mengetuk-ngetuk palunya berulang kali menenangkan situasi. Dia pun mempersilahkan saksi ahli untuk tak menjawab pernyataan Fredrich.
“Membanding-bandingkan begitu sudah sesuai kompetensi saksi ahli. Tidak usah dijawab tidak apa-apa. Bukannya kita mengikuti Amerika,” ujar Sarpin.
Zainal pun mengikuti saran hakim. Zainal hanya diam saja menunggu pertanyaan Fredrich selanjutnya.
Sidang praperadilan Jumat, mengagendakan pembuktian tim kuasa hukum KPK terhadap materi pembelaan praperadilan pihak Budi Gunawan.
Sidang pembuktian KPK ini telah memasuki sidang kedua, setelah sebelumnya hakim memberi kesempatan selama dua hari untuk sidang pembuktian dalil praperadilan pihak Budi. Putusan sidang praperadilan Budi Gunawan versus KPK dijadwalkan akan digelar pada Senin (16/2) mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain