4 April 2026
Beranda blog Halaman 38645

KPK Panggil Pemilik Apartemen Tempat Pertemuan Politik Abraham Samad

Jakarta, Aktual.co — Pria yang mengaku sebagai pemilik apartemen The Capital Residence, Supriansah memenuhi panggilan Pengawas Internal (PI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (23/2). 
Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan pertemuan antara Abraham Samad (AS) dengan Hasto Kristyanto.
“Panggilan pertama saya belum hadir, ini panggilan kedua yang saya hadiri dalam rangka dugaan pelanggaran kode etik yg dilakukan oleh salah satu pimpinan KPK,” papar Supriansah di gedung KPK.
Dia mengklaim jika dia tidak memiliki sejumlah bukti baik ‘audio’ maupun ‘visual’. Namun, kesaksian diyakini bisa memudahkan PI KPK untuk menelusuri kebenaran pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua KPK itu.
“Saya tidak memiliki apa namanya, foto-foto yang ditanyakan. Yang pasti kedatangan saya hari ini akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya,” ujarnya.
“Saya akan memberikan sebuah rangkaian cerita, akan terjadinya pertemuan di rumah kaca yang dilakukan oleh pak Hasto, Tjahjo Kumolo dan AS. Dan ada lagi satu yang saya tidak kenal namanya,” jelasnya.
Selain ditanya perihal bukti-bukti, kuasa hukum Bosowa Grup itu juga dimintai keterangan terkait kepemilikan apartemen tempat pertemuan AS dan Hasto. Dia mengungkapkan bahwa apartemen tersebut adalah milik Erwin Aksa yang merupakan CEO Semen Bosowa.
“Atas nama saya, tetapi apartemen itu punya klien (Erwin Aksa) saya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rampungkan Berkas BW, Bareskrim Periksa Akil Mochtar

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
“Ya ada, hari ini Akil kembali diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Div Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2).
Menurut Rikwanto, tim penyidik saat ini tengah menjemput Akil dari Lapas Cipinang Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Sedang dijemput dari Lapas oleh penyidik,” ujarnya.
Sekedar informasi, Akil akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bambang Widjojanto dalam kasus menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng 2010. Sebelumnya Akil telah menjalani pemeriksaan selama tiga jam pada Rabu 4 Februari 2015.
Kasus itu berjalan saat Akil masih menjadi hakim konstitusi, dimana dia menangani sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, antara pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno dan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Sugianto akhirnya melaporkan Bambang ke Bareskrim pada 19 Januari 2015. Selain itu, Akil diduga pernah satu mobil dengan Bambang, saat sengketa itu masih ditangani di MK.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Soal Kapolri, F-PDIP Tak Ajukan Inisiasi Interpelasi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan jika fraksinya tidak akan ikut dalam inisiasi hak interpelasi terkait pembatalan pelantikan Komjen pol Budi Gunawan dan penunjukan Wakapolri Komjen pol Badrodin Haiti sebagai calon kapolri.
Fraksi PDIP menyerahkan kepada fraksi lain bila ingin menginiasi hak interpelasi terhadap Presiden Jokowi.
“Masa PDIP interpelasi kadernya sendiri? Enggak lah. Tapi kalau partai lain kita ngga tahu. Kembali ke sikap partai masing-masing. PDIP tidak mungkin interpelasi presiden yang notabene kadernya sendiri,” kata Masinton ketika dihubungi, Senin (23/2).
Dia menambahkan, PDIP tak dalam posisi membela atau menolak hak interplasi bila nantinya diajukan oleh fraksi lain.
“Masing-masing fraksi punya pandangan, punya sikap masing-masing. Posisi PDIP tidak dalam mencegah atau mendukung langkah interpelasi,” ucapnya.
Ia pun menyakini, interpelasi maupun hak angket tidak akan sampai pada impeachment.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Putusan Praperadilan Komjen BG Jadi Acuan SDA

Jakarta, Aktual.co — Hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan menjadi acuan dalam pengajuan gugatan praperadilan status tersangka Suryadharma Ali atau SDA terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Putusan praperadilan Budi kita jadikan acuan dalam permohonan ini,” kata kuasa hukum SDA Humphrey R Djemat seusai konferensi pers pengajuan praperadilan di Jakarta, Senin (23/2).
Dia mengatakan, hasil putusan sidang praperadilan Budi Gunawan turut dicantumkan dalam permohonan gugatan yang diajukan ke PN Jakarta Selatan.
Namun demikian, Humphrey tidak mengatakan hasil putusan praperadilam tersebut menjadi yurisprudensi.
“Bukan yurisprudensi ya, karena itu belum bisa dikatakan yurisprudensi, hanya menjadi acuan. Tapi kita cantumkan (putusan praperadilan BG) itu dalam salah satu permohonan,” katanya.
Kendati demikian, Humphrey mengatakan suatu saat putusan praperadilan BG bisa menjadi yurisprudensi. “Tapi itu bisa jadi yurisprudensi nantinya. Sekarang saja kan kasasi KPK ditolak oleh Mahkamah Agung,” kata dia.
Humphrey mengatakan pengajuan permohonan gugatan praperadilan SDA berbeda dengan praperadilan BG. Menurut dia, praperadilan SDA lebih mengutamakan persoalan bukti permulaan KPK.
“Kalau praperadilan Pak Budi Gunawan itu kan mempertanyakan kewenangan KPK, kalau kami lebih kepada bukti,” ujar dia.
Selain itu, dia juga tidak mempermasalahkan perihal keputusan kolegial kolektif seperti yang dipersoalkan kuasa hukum BG. “Jumlah pimpinan KPK itu tidak, karena pada penetapan tersangka Pak Suryadharma Ali itu masih lengkap,” kata dia.
Pagi tadi, Suryadharma Ali dan tim kuasa hukumnya sudah mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010-2013 oleh KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tim kuasa hukum mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi fakta dan saksi-saksi ahli serta pengajuan bukti-bukti untuk mendukung permohonan praperadilan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Djarot Optimis Kisruh APBD DKI Segera Beres

Jakarta, Aktual.co —Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saeful Yusuf optimis kisruh terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015, bakal segera teratasi. 
Ditemui seusai mengikuti rapat pimpinan, Djarot optimis proses APBD bakal selesai dalam waktu dekat.
Menurutnya, persoalan ini mengerucut untuk diselesaiakan Kementerian Dalam Negeri. “Jadi tinggal Kemendagri bisa ngga memproses ini,” kata dia di Balai Kota, Senin (23/2).
Menanggapi soal keberatan pihak DPRD DKI yang menganggap draf APBD DKI 2015 dikirimkan ke Kemendagri tanpa persetujuan mereka, Djarot berdalih itu tidak benar. 
Kata dia, persetujuan DPRD sudah dikantongi Pemprov DKI sejak disahkan 27 Januari lalu, yakni saat dewan mengesahkannya di rapat paripurna.
“Hanya persepsinya yang berbeda (antara dewan dan Pemprov DKI). Oleh karena itu Kemendagri turun tangan untuk meneliti dan memediasi antara pemikiran yang sudah disampaikan eksekutif,” ujar dia.
Dia yakin draf RAPBD yang diserahkan ke Kemendagri sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.”Yakin (sesuai),” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

JK Sebut Akan Kembalikan Bantuan Dana Australia Jika Tak Iklas

Jakarta, Aktual.co — Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan akan mengembalikan bantuan Pemerintah Australia berupa dana sebesar $1 miliar pada saat bencana Tsunami 2004 lalu, bila tak diberikan dengan iklas.
“Kalau tak dianggap kemanusiaan, kita kembalikan saja,” kata JK di Jakarta, Senin (23/2).
JK menambahkan, pada saat penggalangan dana bantuan, tak hanya Australia saja yang memberi bantuan dana, dan ada sebanyak 56 negara yang ikut membantu.
Sebelumnya, Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengaitkan bantuan dana saat bencana Tsunami tahun 2004 dengan upaya pembatalan hukuman mati terhadap dua warga negara Australia yang merupakan terpidana kasus narkoba.
Pernyataan Abbott mendapat reaksi keras dari masyarakat di dalam negeri, baik berupa tanggapan maupun reaksi pengumpulan koin untuk mengembalikan bantuan dana dari Australia.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain