4 April 2026
Beranda blog Halaman 38647

Rusunawa Tambora Besok Diresmikan, Warga Gusuran Hanya Dapat 74 Unit

Jakarta, Aktual.co —Besok, Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tambora di Angke Raya, Tambora, Jakarta Barat, sudah mulai bisa ditempati.
Namun dari total 551 unit, sebanyak 477 unit akan ditempati penghuni lama. Sedangkan hanya 74 unit yang diperuntukkan bagi warga yang terkena gusuran program Pemprov DKI seperti normalisasi kali dan waduk. 
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji mengatakan besok peresmian penggunaan akan dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). 
“Secara fisik bangunan ini sudah 100 persen selesai dan bisa langsung ditempati,” kata dia, Minggu (22/2) seperti dilansir dari Beritajakarta.
Dengan tinggi 16 lantai, Rusunawa Tambora akan menjadi yang pertama di Jakarta yang dilengkapi fasilitas lift.
Harga sewa per bulan juga terbilang murah. Rata-rata hanya Rp 458 ribu/ bulan, termasuk biaya pemeliharaan lift dan taman. “Harga sewa tersebut merupakan harga terendah, karena Pemprov DKI memberikan subsidi hingga 80 persen setiap unitnya,” ujar Ika.
Para penghuni rusun juga diwajibkan membayar sewa menggunakan autodebet rekening Bank DKI. Ke depan, Bank DKI diminta pasang mesin ATM di rusunawa.
Kata Ika, pihaknya juga akan melakukan pengawasan secara rutin terhadap penghuni rusun. Untuk mencegah disalahgunakan rusun oleh penghuni, seperti menyewakan kembali ke orang lain. Apabila ketahuan, sanksi tegas sudah menunggu. 

Artikel ini ditulis oleh:

Kasus Jero Wacik, KPK Periksa Irjen Kementerian Pariwisata

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Pariwisata Husni Al Idrus, Senin (23/2).
Husni bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang Jero Wacik saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011.
“Husni Al Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka JW (Jero Wacik),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.
Selain Husni, KPK juga memanggil Kepala Biro Keuangan Kementerian Pariwisata Harmawi dan F Armaw.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus ini KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pimpinan DPR Gelar Rapat Bahas Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan menggelar rapat antar pimpinan untuk membahas pembatalan pelantikan Komjen pol Budi Gunawan (BG) dan penunjukan Wakapolri Komjen pol Badrodin Haiti (BH) sebagai calon kapolri baru.
“Nanti kami akan rapat pimpinan, pelajari sama-sama, kemudian undang pimpinan fraksi, dan konsultasi pengganti Badan Musyawarah (Bamus),” kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (23/2).
Diakui, hingga saat ini belum dapat diputuskan apakah akan melakukan ‘Fit and Proper test’ di dalam masa reses atau setelah reses.
Sebab, menurut dia, pimpinan perlu mempelajari terlebih dahulu, salah satunya melihat urgensi dalam surat yang dilayangkan oleh Presiden Jokowi dalam kasus ini.
“Kan kami baru terima surat pada hari Jumat. Ini akan koordinasi dengan pimpinan yang lain. Itu kan secara redaksional. Ini lah yang saya maksud, semua terkait aspek prosedural. Bagaimana ini kan masa reses, 20 hari, tentunya ini nanti akan kita diskusikan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Bonaran Didakwa ‘Nyuap’ Akil Rp 1,8 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Koupsi Ely Kusumastuti mendakwa bekas Bupati Tapanuli Tengah, Raja Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar Rp 1,8 miliar. 
Menurut Jaksa Ely suap diberikan agar MK menyatakan kemenangan Bonaran pada Pilkada Tapteng tetap sah sesuai keputusan KPU. 
“Raja Bonaran Situmeang selaku pasangan calon terpilih pada Pilkada Tapanuli Tengah periode 2011-2016, memberi uang Rp 1,8 miliar kepada hakim konstitusi yaitu M Akil Mochtar melalui Subur Effendi dan Hetbin Pasaribu dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara,” kata Ely membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/2).
Lebih lanjut Jaksa Ely mengatakan, pilkada Tapteng pada 12 Maret 2011 diikuti tiga pasangan calon bupati-wakil bupati yaitu: Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung, Tasrif Tarihoran-Raja Asi Purba dan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara. 
Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Tapteng menetapkan Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati atau wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011.
Namun, sambung Jaksa Ely sambil membacakan dakwaan itu mengatakan, bahwa kemenangan ini digugat ke MK oleh dua pemohon yaitu Albiner Sitompul dan Steven Simanungkalit dan Diana Riana Samosir-Hikmal Batubara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pasangan ‘Over Protektif ’ Alami Gangguan Jiwa? Ini Solusi Penyembuhannya (1)

Jakarta, Aktual.co — Memiliki seorang yang sayang pada kita pastilah dambaan semua orang termasuk Anda. Namun berbeda ceritanya apabila perasaan kasih sayang itu terlalu berlebihan (atau overprotektif) yang pada akhirnya membuat Anda merasa risih dan bahkan menghindarinya.

Ciri-ciri ‘over protektif’  biasanya berupa larangan-larangan yang diberikan dengan alasan yang tidak masuk akal. Kasus tersebut, pernah dialami oleh rekan kerja kami di kantor Aktual.co., yang mayoritas wanita.

‘Over protektif’  tersebut bukan hanya terjadi pada pasangan yang sedang berpacaran, namun bisa juga terjadi pada orang tua terhadap anaknya, suami pada istri atau istri pada suami.

Intinya kasih sayang yang berlebihan atau overprotektif akan membuat hubungan menjadi tidak baik dan akan menghilangkan rasa saling percaya.

‘Over protektif’ muncul sebagai akibat dari rasa sayang yang terlalu berlebihan sehingga menimbulkan keinginan untuk selalu melindungi yang biasanya direalisasikan dengan munculnya berbagai larangan.

Tentu saja sifat overprotektif ini sangat merugikan, baik bagi Anda yang terproteksi, atau Anda yang memproteksi dalam hubungan Anda.

Apakah Anda termasuk orang yang overprotektif atau justru orang yang terlalu di overprotektif?. Ya, kami sarankan hati-hati jika dalam hubungan Anda ada salah satu yang dominan. Dominasi searah yang terjadi dalam suatu hubungan bisa dijadikan tanda adanya ‘over protektif’ di dalamnya.

Berikut ini adalah tanda-tanda atau ciri dari ‘over protektif’.
1. Menjauhkan dari teman-teman
Orang yang ‘over protektif’ cenderung membatasi atau bahkan menjauhkan Anda dari teman-teman Anda. Baginya tidak ada orang lain yang boleh bersama Anda kecuali ‘Dia’.

2. Menentukan segalanya
Orang yang ‘over protektif’ cenderung memiliki dominasi yang kuat dalam suatu hubungan sehingga segala sesuatunya ‘dia’ yang menentukan seperti mengatur waktu, pakaian dan kegiatan Anda.

3. Tidak pernah percaya
Orang yang ‘over protektif’ tidak pernah percaya pada pasangannya. Mereka cenderung tidak percaya pada kemampuan atau pun pada kesetian pasangan. (Bersambung……….)

Artikel ini ditulis oleh:

Satpol PP Datangi Kos Tempat Penyekapan Siswa SMA

Jakarta, Aktual.co — Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mendatangi tempat kos yang menjadi lokasi penyekapan siswi sekolah menengah atas, Desa Bangunharjo, Senin (23/2).
“Seperti kita ketahui telah terjadi masalah (penyekapan) di minggu lalu dan oleh karena itu kami diperintahkan Kepala Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Bantul Suparmadi di sela razia.
Menurut dia, kedatangan rombongan Satpol PP tersebut bermaksud untuk menemui pemilik rumah kos untuk melakukan klarifikasi terkait perizinan maupun dokumen pendirian tempat usaha jasa kontrakan itu.
“Hari ini kami datangi, namun karena mungkin massa begitu banyak, (pemilik) tidak mau datang, namun kami akan datang ke rumahnya setelah untuk klarifikasi sebenarnya berkaitan dengan pendirian kosan,” kata dia.
Menurut dia, karena tampat kos tersebut bersifat komersial, setidaknya pemilik harus mengantongi beberapa izin, di antaranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan, dan beberapa dokumen perizinan lainnya.
Suparmadi mengatakan, seharusnya setiap ada tempat kos terdapat induk semang yang berada di sekitar rumah usaha tersebut untuk mengatur dan mengawasi penghuni kos di wilayahnya, agar tidak terjadi masalah yang tidak diinginkan.
“Lha ini induk semangnya tidak ada di sini (lokasi kos), sehingga ketika ada pelanggaran sampai beberapa kali pun tidak tahu, apalagi di sini merupakan kos campuran antara laki-laki dengan perempuan,” ujar dia.
Sembilan pelaku melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap LA 18 tahun, di kamar kos yang ada di Pedukuhan Saman, Desa Bangunharjo, Bantul, Kamis (12/2), setelah korban dijemput oleh tiga orang.
Korban yang dalam keadaan terikat tangannya kemudian dianiaya pelaku, mulai dari memotong rambut korban, menyundut dengan rokok, hingga menyakiti bagian alat vital korban.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain