29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 38707

Ikuti Kebijakan Menhub, Garuda Siap Tutup Gerai di Bandara

Jakarta, Aktual.co — Maskapai Garuda Indonesia siap menutup gerai tiket di Bandara Sam Ratulangi Manado, Provinsi Sulawesi Utara, menindaklanjuti kebijakan Menteri Perhubungan yang melarang penjualan di seluruh bandara Tanah Air.

“Kami siap mengikuti kebijakan pemerintah dengan tidak menjual tiket di bandara,” kata General Manager Garuda Indonesia Cabang Manado, Deddy Irawan, di Manado, Senin.

Jadi, kata Deddy, gerai Garuda di semua bandara akan dijadikan layanan yang menerima masukan dan keluhan dari penumpang saja.

“Selain melayani keluhan penumpang, juga permintaan ‘up grade class’ dan pembayaran bagasi,” katanya.

Untuk penjualan tiket, lanjut Deddy, akan cari tempat alternatif dekat bandara dan akan mengoptimalkan penjualan secara “online”.

Permintaan penghapusan loket tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor HK 209/1/1/16/PHP.2014. Aturan ini akan berlaku efektif mulai 15 Februari 2015.

Dengan aturan ini diharapkan nantinya orang yang menuju ke bandara hanya orang yang sudah mempunyai tiket dan ketika yang bersangkutan sampai ke bandara hanya perlu menunjukkan kode “booking” untuk mengambil “boarding pass”.

Selain untuk mengurangi kesemrawutan, aturan baru ini juga diharapkan bisa untuk mengurangi jumlah calo yang biasanya berkeliaran di bandara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nasihat Ashar: Bolehkah Anda Melawan Orang Tua?, Ini Tinjauannya

Jakarta, Aktual.co — Allah SWT memerintahkan supaya setiap Muslim jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu dan bapakmu dengan sebaik-baiknya.

Bila, salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia” QS. Al-Isra’, 17: 23. Mengatakan “Ah!” saja pada orang tua ketika beliau menyuruh kita sesuatu menurut Allah SWT dan Rasul-nya adalah dosa.

Hanya saja konteks “Ah!” dan perintah orang tua harus dipertegas disini. Ketika orang tua memberikan perintah bangun tidur untuk shalat shubuh atau perintah yang sifatnya mendidik hingga kelak dikemudian hari sang anak menjadi pribadi yang baik dan bertanggung jawab, maka perintah itu adalah wajib dan mengatakan “Ah!” adalah penyangkalan dan dapat dianggap berdosa.

Namun ketika konteksnya orang tua memberikan perintah yang menurut hukum agama dan nilai-nilai kemanusiaan itu bertentangan maka perintah orang tua tersebut layak untuk Anda lawan serta Anda tentang. Seperti orang tua mengajak tidak shalat, tidak puasa, bahkan mengajari menipu, berbohong, indisipliner, mencuri, meminum alkohol, dugem, dan sebagainya. Hanya saja perlawanan itu harus dengan bahasa yang baik dan halus.

Anda boleh membantah orang tua yang korupsi, apalagi uang korupsinya digunakan untuk ibadah seperti menafkahi keluarga, berzakat, sedekah ataupun pergi Haji ke Tanah Suci Mekah.

Orang tua yang mendapatkan posisi dan jabatan dengan suap dan sogok, seperti untuk jadi PNS, atau pun anggota Dewan, di pusat atau pun daerah, pun ini layak untuk dilawan, setidaknya dalam hati, Anda tidak membenarkan perbuatan tersebut dan berjanji tidak akan meniru kelak bila sudah dewasa.

Artikel ini ditulis oleh:

Bareskrim Agendakan Kembali Pemeriksaan Bupati Kotawaringin Barat

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali menggagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Kota Waringin Barat, Ujang Iskandar terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto sebagai tersangka.
Kepala Sub VI Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Komisaris Besar Polisi, Daniel Bolly Tifaona mengatakan, bahwa agenda pemeriksaan kedua ini merupakan lanjutan dari sebelumnya dikarenakan adanya keterbatasan waktu Ujang ketika itu.
“Agendanya hari ini diperiksa lagi Bupati Kota Waringin Barat Ujang Iskandar.  Kalau datang kita akan langsung periksa lagi. Ini lanjutan pemeriksaan karena saat pemeriksaan pertama beliau ada kegiatan yang tidak bisa diganti. Kita stop dulu pemeriksaannya ketika itu dan dia berjanji akan datang lagi Senin ini,” terang Bolly saat dihubungi, Senin (9/2).
Bolly menegaskan, pemeriksaan terhadap Ujang baru sebagai saksi dalam posisi sebagai klien dari Bambang Widjojanto saat menjadi pengacara di persidangan sengketa Pilkada tersebut.  
Dalam kesempatan yang sama Bolly memastikan pihaknya juga akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Ketua Makhamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Alasan pemeriksaan kedua Akil dikarenakan keterbatasan waktu dalam proses mengambil keterangans sebelumnya.
Seperti diketahui Akil menjalani pemeriksaan ke Bareskrim Rabu (4/2) malam. Pemeriksaan terhadap Akil baru dapat dilaksanakan sekitar pukkul 21.00 WIB karena terkendala proses administrasi. Akil diperiksa dalam posisinya sebagai ketua majelis yang memimpin persidangan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ditjen Migas Ngaku Terseok-seok Produksi Ron 92

Jakarta, Aktual.co —  Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku terseok-seok dalam menciptakan bahan bakar minyak (BBM) Ron 92. Pasalnya, kilang minyak di Indonesia sebagian besar sudah tua dan tidak efektif lagi untuk digunakan.

Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Hufron Asrofi menuturkan, saat ini di kawasan regional sudah tidak ada lagi negara yang memproduksi BBM Ron 88 seperti Indonesia.

“Saat pemerintah tetapkan bensin RON 88, itu lebih kepada kemampuan produksi kilang minyak. Kilang minyak di Indonesia tua dengan keterbatasan alat proses,” katanya di kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (9/2).

Untuk itu, lanjut dia, karena terbatasnya alat dan infrastruktur tersebut, Pemerintah memberikan toleransi batasan untuk memproduksi BBM Ron 88. Dan jika dipaksakan untuk memproduksi Ron 92, maka volume produksi tidak akan maksimal.

“Pemerintah mampu produksi BBM Ron 92, namun karena keterbatasan kilang hal tersebut menjadi tidak optimal. Volumenya akan berkurang jauh kalau dipaksa produksi Ron 92. Sedangkan Ron 88 bisa dioptimalkan volume produksinya,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Setujui Penambahan Anggaran Kementerian Pertanian

Jakarta, Aktual.co — Komisi IV DPR menyetujui penambahan anggaran Kementerian Pertanian pada APBN-P tahun 2015, dalam rapat kerja bersama Kementerian Pertanian.
“Komisi IV DPR RI menyetujui pagu tambahan dalam RAPBN-P Kementerian Pertanian tahun 2015 sebesar Rp. 16.918.669.000,” kata Ketua Komisi IV Edhi Prabowo saat raker, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).
Komisi IV akan melanjutkan rapat kerja dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dalam waktu dekat untuk menyetujui APBN-P tahun 2015 setelah ada sinkronisasi di Badan Anggaran DPR RI.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengajukan anggaran dari Total APBN-P sebesar Rp. 16,92 triliun.
Sesuai surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) No. S-239/PK/2014 bidang pertanian mendapat alokasi DAK sebesar Rp2,67 triliun. Untuk mendukung upaya percepatan pencapaian swasembada beras, sektor pertanian mendapatkan alokasi anggaran tambahan DAK melalui mekanisme APBN-P 2015 sebesar Rp4 triliun. 

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara: KPK Tak Bisa SP3 Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Sidang praperadilan yang dilayangkan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gelar di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Senin (9/2).
Persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi mengendakan mendengarkan gugatan yang diajukan pihak Komjen Budi Gunawan selaku pemohon terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon.
Tim kuasa hukum Komjen Budi Gunawan menyatakan keberatan atas penetapan tersangka kepada Komjen Budi Gunawan oleh KPK. Mereka menilai penetapan itu tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum alias cacat hukum.
Salah satu kuasa hukum tersangka Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail mengatakan, KPK tidak lengkap dalam menetapkan klieenya itu sebagai tersangka. Selain itu kubu BG menilai surat perintah penyidikan atas sangkaan yang ditudingkan kepada tersangka BG oleh KPK tidak sah.
Yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Agar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Dan oleh karenannya, penetapan aquo tidak mempunyai ketetapan mengikat,” ungkap Maqdir Ismail saat membacakan permohonan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK selaku termohon lantas menimpali dalil yang telah disampaikan pihak kuasa hukum Budi Gunawan. Melalui kuasa hukumnya, KPK menyatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka telah sesuai aturan.
Salah satu kuasa hukum KPK Katarina M. Girsang menyebut semua dalil yang disampaikan kuasa hukum Budi Gunawan keliru dan tidak benar. Dalam argumennya, pihak KPK menyatakan tidak dapat merubah status tersangka Budi Gunawan. Sebab KPK tidak mengenal istilah penghentian penanganan perkara (SP3). 
“Termohon menolak semua alasan pemohon,” ujar Katarina.
Setelah pihak termohon menjawab gugatan pemohon, hakim Sarpin pun menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada Selasa (10/1) besok. Dalam sidang selanjutnya akan beragendakan pembuktian atas dalil yang telah disampaikan pada persidangan hari ini.
“Sidang ditunda sampai Selasa (10/2/2015) pukul 09.00 WIB. Pihak termohon dan pemohon diharapkan hadir kembali,” ucap Hakim Sarpin Rizaldi sebelum menutup persidangan.
Usai persidangan, pihak Budi Gunawan menyatakan siap membuktikan atas dalil yang telah disampaikan. Sejumlah saksi juga akan dihadirkan tim kuasa hukum Budi Gunawan. “Pembuktian akan kami sampaikan besok. Kita juga siapkan saksi-saksi,” kata Maqdir Ismail.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain