12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38765

Berikut 11 Fakta Kecacatan Penetapan BG Versi Pengacara

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan memaparkan alasan-alasan mengapa pihaknya mengajukan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait penetapan calon tunggal Kapolri itu sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening tidak wajar.
Dalam persidangan, kubu Budi Gunawan membacakan 11 fakta-fakta yang menjadi dasar permohonan praperadilan dihadapan Hakim Tunggal, Sarpin Rizaldi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2).
“Satu, bahwa pemohon adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia. Mengawali karirnya di institusi Polri sejak lulus dari Akdemi Kepolisian pada tahun 1983, hingga sampai tahun 2015 ini. Pemohon telah menjadi perwira tinggi Polri dengan pangkat Komisaris Jenderal Polri, serta menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian RI,”papar kuasa hukum Fredrich Yunadi.
Dua, lanjut Fredrich bahwa sebagai anggota Polri, Budi Gunawan selalu siap diberikan tugas, jabatan maupun tanggung jawab apapun sesuai ketentuan Undang-undang 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
“Tiga, bahwa sebagaimana diberitakan secara luas di media massa, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Presiden RI Nomor: R-01/Pres/01/2015 tertanggal 9 Januari 2015 perihal pemberhentian dan pengangkatan Kapolri yang ditujukan kepada Ketua DPR,” sambung Fredrich.
Isi Surat Presiden itu pada pokoknya meminta persetujuan kepada DPR untuk mengangkat Budi Gunawan sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. 
“Empat, pemohon pada pada tanggal 14 januari 2015 telah memenuhi undangan atau panggilan dari DPR RI untuk menjalani fit and proper test sebelum DPR RI mengambil keputusan untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Surat Presiden RI,” ujarnya.
Kemudian kelima, kata tanggal 13 Januari 2015, KPK mengumumkan pada khalayak dalam jumpa pers bahwa pihaknya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 atau 12 B UU Tipikor.  Dimana KPK mempersangkakan Budi Gunawan dengan dugaan terjadinya transaksi mencurigkan.
“Dalam hal ini termohon tidak pernah memberikan pemberitahuan atau surat apapun kepada pemohon yang berhubungan dengan keterangan mengenai persangkaan pasal-pasal dan peristiwa pidana yang mengakibatkan,” jelas Fredrich.
Enam, kepada media KPK menyampaikan bahwa penyelidikan perkara sudah dilakukan sejak bulan Juli 2014, namun baru diumumkan kini. KPK meyakini Budi Gunawan telah melakukan pidana pada periode 2004-2006 saat Budi Gunawan menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri. Bahkan KPK pernah mengatakan bahwa penah melakukan gelar perkara kasus tersebut di 2013.
“Tujuh, pemohon (Budi Gunawan-red) sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan kepada pemohon. Peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Jika terkait dengan rekening pemohon, rekening yang mana? Tanggal berapa? Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening pemohon dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberikan hadiah atau menyuap pemohon?”lanjutnya.
Delapan, bahwa Budi Gunawan tidak pernah sama sekali diundang maupun dipanggil oleh KPK untuk diperiksa terkait perkara yang dituduhkan. Sembilan, bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK lalu melakukan pencegahan, serta pencegahan dari anak Budi Gunawan. 
“Sepuluh, bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan penyidikan sebagaimana Pasal 1 (2) KUHAP. Pada kenyataanya terhadap pemohon telah ditetapkan terlebih dulu sebagai tersangka baru kemudian termohon mencari bukti-bukti,” terangnya.
Sebelas, bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka tidak dilakukan oleh lima komisioner KPK. “Sehingga penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka cacat Yuridis,” demikian Fredrich.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DPR: Saat Ini yang Tak Beres adalah Komisioner KPK-nya

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa mengatakan, usaha yang dilakukan oleh komisioner KPK, Bambang Widjojanto yang “road show” kemana-mana dalam rangkan mencari dukungan dan simpati dengan  berlindung dibalik KPK tak akan berhasil.
“Masyarakat sekarang sudah pintar, sudah bisa membedakan mana masalah pribadi dan mana yang masalah lembaga (KPK),” kata Desmon di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (9/2).
Apa yang dilakukan BW dengan mengatasnamakan dan berlindung di balik institusi KPK, kata Desmon, adalah pembodohan kepada rakyat.
“Jangan lakukan pembodohan kepada masyarakat dengan mengatasnamakan lembaga. Kalau pribadi ini tak masalah, saya setuju save KPK,” sebutnya.
Ia menyambut baik pernyataan Deputi penindakan KPK, Johan Budi. Johan Budi menyatakan, bahwa KPK secara kelembagaan tidak ikut terlibat dalam kasus Bambang Widjojanto.
“Johan Budi sudah benar. Apa korelasnya komunitas petani dan batik dengan Bambang Widjojanto,” kata politisi Gerindra itu.
Kata dia lagi, saat ini yang tak beres adalah komisioner KPK-nya, bukan lembaganya.
“KPK tak pernah salah. Kalau BW beres, hadapin saja masalah, jangan cari cara dengan berlindung dibalik KPK,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Proton Jadi Mobnas, DPR Pertanyakan Janji Jokowi Soal Esemka

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon mempertanyakan ikhwal janji Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan mobil Esemka sebagai mobil nasional (Mobnas).
Hal itu menyusul dibukanya kerjasama pengembangan mobil nasional dengan pabrikan otomotif dari Malaysia, Proton.
“Dulu pernah disampaikan sendiri (Jokowi) mengenai Esemka itu bagaimana nasibnya, apakah sudah selesai, tidak jadi (digunakan) atau seperti apa? Kan dulu rencananya yang dikatakan sebagai mobil nasional itu kan Esemka, itu gmana?” kata Fadli, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (9/2).
Kendati demikian, bila kerjasama itu hanya dalam rangka pengembangan industri otomotif dalam negeri, maka hal itu tidak menjadi masalah.
“Proton itu kan kalau tidak salah mereka sebetulnya bekerjasama dengan pihak jepang (Mitsubishi) yang kemudian menjadi Proton. Kalau ada yang mau mengembangkan (industri) di Indonesia itu sah-sah saja, tinggal bagaimana marketnya saja menunjang atau tidak dengan kompetisi yang kuat saat ini,” tandas Fadli.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Persilahkan Pemprov DKI Koreksi Draf APBD, Kemendagri Dianggap Bertele-tele

Jakarta, Aktual.co —Kembalikan draf Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2015 untuk dikoreksi Pemprov DKI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai bertele-tele. 
Menurut pengamat politik Ibukota Amir Hamzah, jika merujuk kepada PP 58 tahun 2005, pembahasan APBD sebenarnya sudah harus selesai. Dan tidak perlu lagi Pemprov DKI diberi kesempatan untuk mengoreksi draft APBD-nya. 
“Kan saat pembahasan APBD DKI Jakarta di DPRD antara eksekutif dan legislator, Kementerian Dalam Negeri sudah beberapa kali memberikan teguran. Jadi sekarang ya harusnya teguran dong dan bukan lagi dikasih kesempatan buat koreksi (APBD),” ujar dia, saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakarta, Senin (9/2).
Kata dia, Mendagri Tjahjo Kumolo harusnya memberi sanksi kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai penanggungjawab keuangan daerah. 
“Dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 itu menyatakan tegoran cuma dua kali. Kalau tegoran ke-2 tidak dikuti maka sudah harus sanksi. Nah karena sekarang penanggungjawab keuangan daerah adalah Gubernur. Maka tidak perlu lagi Mendagri mengembalikan APBD itu untuk dikoreksi,” kata Amir.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Anas Minta KPK Jangan Terburu-buru Ajukan Kasasi

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memperlajari putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengenai keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya berharap agar KPK tidak terburu-buru mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengurangi masa tahanan selama satu tahun.
“Menurut saya ini kurang fair nanti ada semacam prasangka terhadap majelis hakim seolah-olah nggak percaya. Saya pikir sebaiknya sama-sama menunggu dan membaca putusan,” ujar Firman di gedung KPK, Senin, (9/2).
Menanggapi kasasi yang bakal diajukan KPK, Firman pun enggan berkomentar. Dia mengatakan bahwa pihaknya juga harus mempelajari pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Kalau ada pengurangan kan berarti dikabulkan, setuju dengan permohonan banding kita. Bisa saja kita mengajukan kasasi tapi belum. Kita baca atau lihat putusannya. Yang penting jangan ada yudisial game dalam perkara ini,” harapnya.
Untuk diketahui, dalam putusan bandingnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi masa hukuman yang semua delapan tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan akan mengembalikan tanah di Pesantren Krapyak, Yogyakarta, yang sebelumnya disita untuk dijadikan barang bukti oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Di sisi lain, pihak KPK melalui Deputi Pencegahan, Johan Budi SP mengatakan jika pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan kasasi terkait keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Mobnas, Ketua DPR Hargai Kerjasama Pemerintah dengan Proton

Jakarta, Aktual.co — Ketua DPR Setya Novanto menghargai presiden dalam kerjasama pengembangan mobil nasional (mobnas) produksi Proton Holding Bhd, Malaysia. 
Pasalnya, kerjasama tersebut menjadi polemik dan dianggap tidak sejalan dengan janji-janji Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat kampanye pemilihan presiden (pilpres).
“Lepas dari persoalan ini kita menghargai pak Jokowi untuk melakukan pembicaraan dengan pihak-pihak diluar dan ini tentu kita menanggapi secara baik. Namun, kita perhatikan juga masalah masalah berkaitan dengan produk produk dalam negeri,” ujar Setya Novanto, di gedung DPR, Jakarta, Senin (9/2).
Setya meminta masyarakat menghargai kerjasama itu sepanjang benar-benar memberikan manfaat bagi bangsa dan negara.
“kita lihat dulu apa yang akan dilakukan dalam perjanjian tersebut mari kita lihat juru bicara untuk Jokowi,” katanya
Menurutnya, sudah saatnya presiden memiliki juru bicara profesional karena hal-hal yang disampaikan presiden ini banyak memberikan kontribusi besar bagi negara dan harus ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang profesional untuk bisa merangkum apa apa yang ditengarai presiden.
“tentu hal-hal yang baik ini harus disuarakan betul-betul dan diteliti sehingga pihak-pihak yang menyampaikan itu juru bicaranya bisa sama kaedahnya dengan presiden.”

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain