13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38785

Tak Ada Kaitan Pelantikan BG dengan Praperadilan

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane, meminta Presiden Joko Widodo segera melantik Komjen Polisi Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri sesuai dengan amanah konstitusi karena Dewan Perwakilan Rakyat sudah menyetujui BG menjadi Kapolri.
“Pelantikan BG tidak ada kaitannya dengan prapradilan,” kata Neta, di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurut Neta, ada dua cara untuk menyelesaikan konflik KPK dan Polri saat ini. Langkah pertama, majelis prapradilan harus memenangkan BG maupun Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Jika keduanya menang, tentu tidak ada hal yang dipersoalkan lagi. KPK tidak akan memeriksa BG lagi. Begitu juga Polri tidak bisa memeriksa BW,” katanya.
Kedua, Presiden Jokowi harus konsisten dengan jalur konstitusi, yakni segera melantik BG sebagai Kapolri karena sudah mendapat persetujuan DPR sebagai legitimasi suara rakyat.
Meski terbilang ampuh, dua cara ini tetap menuntut ketegasan dari hakim tunggal praperadilan dan Jokowi.
Saat ini, konflik antar lembaga penegak hukum semakin semrawut karena presiden dinilai tidak tegas.
“Jokowi sebagai kepala negara cenderung terombang-ambing dalam opini publik sehingga mengabaikan keputusan konstitusi yang sudah menyetujui BG sebagai Kapolri.”

Artikel ini ditulis oleh:

Ical: Golkar Tak Akan Disidang oleh Mahkamah Partai

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan susunan kepengurusan DPP Golkar pada munas tahun 2009.
“Golkar tidak akan dipersidangkan lagi oleh Mahkamah Partai karena Mahkamah Partai sudah memutuskan tiga putusan alternatif,” kata Ical, di Jakarta, Minggu (8/2).
Ketiga putusan alternatif itu adalah menyerahkan perkara pada internal Golkar, lalu pada pengadilan, dan terakhir menyarankan munas baru.
Menurutnya, ada tiga keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan Ketum Partai Golkar versi Munas Ancol, Agung Laksono.
“Pertama, menerima eksepsi dari tergugat yaitu saya dan kawan-kawan. Kedua, Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara partai Golkar. Ketiga, membebankan biaya perkara yaitu senilai 731.000, dilimpahkan ke penggugat, kubu Agung Laksono,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Sesuai Konstitusi Presiden Harus Lantik Budi Gunawan Sebagai Kapolri

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Siddin menyatakan, Presiden Joko Widodo harus tetap melantik Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri karena yang bersangkutan sudah disetujui oleh presiden sendiri dan rakyat untuk memegang jabatan itu.
“Budi Gunawan tetap harus dilantik. Karena itulah yang diatur oleh Konstitusi,” tegas Irman di Jakarta, Minggu (8/2).
Menurutnya, konstitusi tidak mengatur hak prerogatif presiden dalam hal pengangkatan dan pemberhentian calon kapolri. Yang ada adalah seorang kapolri diangkat atau diberhentikan melalui persetujuan rakyat, yakni DPR RI sebagai perwakilannya.
Itu sebabnya Presiden harus mengajukan surat pemberhentian kapolri lama dan mengajukan calon kapolri baru ke DPR RI untuk disetujui.
“Begitu presiden menentukan calon kapolri, dan rakyat menyetujuinya melalui DPR, maka tak ada pilihan selain melantiknya. Karena toh presiden sudah memberhentikan kapolri yang lama. Jadi tak ada pilihan lain selain melantik BG sebagai Kapolri,” kata Irman.
Pertanyaan berikutnya adalah, sampai kapan batas waktu bagi kapolri baru untuk bertugas? Menurut Irman, dalam jangka waktu 30 hari setelah disetujui rakyat melalui DPR, maka Budi Gunawan otomatis menjadi kapolri. Walau tak dilantik presiden. Setelah batas waktu itu, DPR sudah bisa berhubungan dan meposisikan BG sebagai kapolri.
“Karena dia otomatis Kapolri setelah 30 hari (sejak disetujui DPR),” imbuhnya.
Menurut Irman, pelantikan BG sebagai calon Kapolri tak ada kaitannya dengan proses praperadilan yang diajukannya ke PN Jakarta Selatan terkait status tersangka yang disematkan KPK.
“Soal praperadilan itu masalah pribadi BG untuk memperjuangkan hak-hak konstitusionalnya terkait penetapan sebagai tersangka. Tapi itu tak ada kaitannya dengan masalah pelantikan dirinya sebagai Kapolri,” 
“Itu berarti, apapun hasil praperadilan, Budi Gunawan tetap harus dilantik sebagai Kapolri sesuai aturan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Usut Pelanggaran Etik Samad, KPK Surati Hasto Serahkan Bukti

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi melayangkan surat kepada politisi PDIP Hasto Kristiyanto terkait penyerahan bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Etik Ketua KPK Abraham Samad.
Hal ini dilakukan untuk kepentingan penyelidikan pengawas internal lembaga anti rasuah tersebut.
Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan Pengawasan Internal KPK sudah bekerja sejak minggu lalu untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh ketua lembaga antirasuah tersebut.
“Pengawas internal KPK sudah bekerja mulai minggu lalu,” Kata Bambang, di gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Minggu (8/2).
Bambang mempercayakan kasus dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan AS kepada mabes polri. Diketahui, Mabes Polri sudah mengeluarkan surat penyidikan untuk AS atas laporan masyarakat, diantaranya Feriyani Liem dan Hasto Kristiyanto
“Kami percaya kepada Plt. Kapolri dan Kabareskrim dalam penanganan kasus Pak AS,” ucap Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wagub: Pemerintah Pusat Bantu Reaktivitas Kereta Api di Jabar

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar menuturkan pemerintah pusat akan membantu proses pembebasan lahan untuk program reaktivasi sejumlah jalur rel kereta api di Jawa Barat.
“Bantuan pusat ini diberikan agar reaktivasi sejumlah jalur kereta bisa dipercepat. Untuk reaktivasi ini sudah ada kebijakan dari pak menteri,” kata Deddy Mizwar, di Bandung, Minggu (8/2).
Dia menuturkan meski ada kepastian bantuan dari pemerintah pusat, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan jalur rel kereta api mana yang akan direaktivasi.
“Demikian juga dengan anggaran yang akan digelontorkan pusat untuk membantu reaktifasi ini. Semuanya dilaksanakan mulai tahun ini. Mungkin selesai juga tahun ini,” kata dia.
Menurut dia, program reaktivasi jalur rel kereta api yang akan dilaksanakan tahun ini di antaranya adalah jalur Tanjungsari-Rancaekek, lalu Jalur Cibungur yang dari arah Cirebon ke Bandung.
“Insya Allah, bulan Februari ini kita akan masukkan untuk usulan di perubahan di APBN-P. Usulan dari Jabar untuk masuk di perubahan,” kata dia.
Dia mengatakan sebenarnya telah ada alokasi untuk pembangunan infrastruktur di Jabar tetapi pihaknya melihat ada yang aneh karena jumlahnya relatif kecil terutama jika dibandingkan dengan alokasi anggaran untuk provinsi lain seperti Banten dan Provinsi DIY.
“Dalam APBN murni ada, justeru itu saya lihat lebih kecil dibanding Banten dan DIY. Ternyata ada yang belum dimasukkan. Angkanya saya tidak hapal. Tapi dibandingkan Banten dan DIY kok kecil,” kata dia.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Deddy Taufiq menambahkan reaktivasi jalur Rancaekek-Tanjungsari akan segera dilakukan supaya seluruh moda transportasi bisa terkoneksi.
“Salah satu jalur yang akan direaktivasi ialah untuk menunjang akses menuju Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati di Majalengka,” ujar dia.
Menurut dia, untuk reaktivasi jalur Rancaekek-Tanjungsari sudah berkoordinasi dengan PT KAI dan berbagai upaya sudah disusun terlebih saat ini sudah terjadi alih fungi pada jalur kereta api yang sudah lama tidak aktif.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Manado Terima Dana Bagi Hasil Rp 90,22 Miliar

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menerima dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 90,22 miliar pada Desember 2014 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
“Dana tersebut adalah DBH untuk triwulan ketiga sedangkan untuk sisanya triwulan keempat akan dicairkan dalam waktu dekat,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPKBMD) Manado, Manarsar Panjaitan, di Manado, Minggu (8/2).
Panjaitan mengatakan, dengan pencairan pada triwulan ketiga, berarti penyaluran DBH bagi Manado untuk tahun 2014, sudah mencapai 78,78 persen dan masih ada sisa yang harus diserahkan kepada Pemkot Manado.
Dia mengatakan, secara keseluruhan untuk tahun 2014, Manado mendapatkan DBH sebesar Rp114,52 miliarmdari provinsi, sesuai dengan nilai yang disampaikan pemprov awal 2014 lalu.
“Nanti sisa dana sebesar Rp24,29 miliar diserahkan menyusul pada awal triwulan satu 2015 ini,” katanya.
Mengenai target tahun 2015, Panjaitan mengatakan, akan ditentukan oleh provinsi nantinya, karena semua kabupaten dan kota mendapatkan DBH sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut.
Menurut Panjaitan, DBH untuk kabupaten dan kota di termasuk Manado berasal dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak kendaraan bermotor, BBKB, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Setiap daerah menurut Panjaitan mendapatkan jatah menurut jumlah kendaraan bermotor yang dibayarkan di Samsat dan Dinas Pendapatan Provinsi, baru dibagikan ke kabupaten dan kota.
“Pembagiannya tergantung provinsi, tetapi setiap kabupaten dan kota mendapatkan jatahnya yang proporsional tidak lebih tidak kurang, karena memang itu sudah diatur dengan undang-undang,” katanya.
Dana tersebut menurut Panjaitan langsung masuk ke kas daerah di bank Sulut, dan dicatat sebagai pendapatan daerah yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Manado nantinya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain