13 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38792

KPK Persilahkan Polri Geledah, Asal Ada Izin Pengadilan

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilahkan Polri untuk mengusut kasus yang menjerat para pimpinan. Termasuk melakukan penggeledahan terhadap lembaga tersebut.
Namun demikian, Deputi Pencegahan KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, penggeledahan tidak perlu dilakukan karena pihaknya menghargai proses hukum yang berlangsung.
“Silakan saja, kami akan hargai bersama,” ujar Johan Budi di Jakarta, Minggu (8/2).
Johan belum berani menyimpulkan apakah dokumen yang diperlukan Polri memang ada di KPK atau tidak. Maka itu, dia meminta Polri menjelaskan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan.
“Saya belum tahu dokumennya apa, asal dokumen itu relevan pasti akan kami berikan,” kata dia.
Johan mengatakan, jika penggeledahan tetap dilakukan, Johan menyatakan institusinya akan menghargai. Dengan catatan, penggeledahan tersebut harus dilakukan dengan izin pengadilan dan surat pemberitahuan. 
Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti membenarkan ada pengajuan permohonan penyitaan dokumen oleh lembaganya terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permintaan itu, bertujuan untuk memenuhi keperluan penyelidikan.
Belum jelas benar dokumen yang diminta polisi. Namun menurut kabar, penyitaan mengarah kepada dokumen perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimiliki KPK.
Badrodin yakin jika kepolisian meminta begitu saja kepada KPK soal salinan dokumen yang dimintakan, KPK pasti tidak mau memberikan. “Maka dari itu, kami minta persetujuan penetapan ke pengadilan untuk bisa dijadikan barang bukti,” kata Badrodin di Istana Kepresidenan, Jumat (6/2). 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Save Polri, Pemerintah dan DPR

Massa yang tergabung dalam Pekat Indonesai melakukan aksi di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2105). Dalam aksinya yang mayoritas ibu-ibu yang membawa spanduk dan ikat kepala yang bertuliskan Save Polri dan Pemerintah dan DPR jangan mau di stir oleh kepentingan yang tidak jelas dan asing. AKTUAL/MUNZIR

Banjir Rendam 131 Rumah di Bangka Belitung

Jakarta, Aktual.co — Sebanyak 131 unit rumah warga di Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Belitung, terendam banjir pasca curah hujan cukup tinggi sejak Jumat (6/2) hingga Minggu (8/2).
Wakil Bupati Bangka Tengah Patrianusa Sjahrun  mengatakan, banjir dengan ketinggian air mencapai satu meter itu melanda dua kecamatan yaitu Koba dan Lubuk Besar.
Dia menjelaskan, sebanyak 131 rumah yang terkena banjir yakni Desa Lubuk Besar sebanyak 31 kepala keluarga (KK), Desa Lubuk Pabrik 52 KK, Desa Lubuk Lingkuk 32 KK dan Desa Kulur Ilir sebanyak 16 KK. 
“Korban banjir itu terpisah-pisah yakni di Koba dan Lubuk Besar. Hingga sekarang masih banyak rumah yang terendam banjir,” ujar dia di Koba, Minggu (8/2).
Sementara tim penanggulangan bencana kata dia sudah dikerahkan ke seluruh titik banjir untuk memberikan pertolongan darurat, terutama evakuasi korban dan pembagian sembako.
“Bantuan penyelamatan juga datang dari Pemprov Bangka Belitung, demikian juga aparat Kepolisian, TNI, Satpol PP terus bahu-membahu membantu korban banjir,” kata dia.
Dia mengatakan, tidak ada laporan korban jiwa dalam bencana alam banjir yang merendam puluhan desa di Koba dan Lubuk Besar itu.
Sementara Kapolsek Lubuk Besar Ipda Yandri C Akip mengatakan, rumah warga yang terkena korban banjir sudah diberikan bantuan berupa sembako, perahu karet, tenda dan sejenisnya.
“Untuk sementara ini sudah kami tanggulangi mereka yang menjadi korban banjir, termasuk upaya evakuasi ke tempat yang lebih aman,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Usir Antek Asing di Istana

Massa Jo-Man (Jokowi Mania) memakai topeng Menteri ESDM Sudirman Said dan Meteri BUMN Rini Soemarno saat melakukan aksi di Bunderan HI, Jakarta, Minggu (8/2/2015). Dalam aksinya massa Jo-Man menuntut agar mengusir antek-antek asing dari istana. Massa juga memakai topeng, Menteri BUMN Rini Suwandi, Menteri ESDM Sudirman Said, Seskab Andi Widjayanto dan Mekopolhukam Tedjo Edhi Purdijatno yang terindikasi sebagai antek asing yang berada di Istana. AKTUAL/MUNZIR

DPRD Kota Serang Bentuk Perda Pembentukan UMKM

Jakarta, Aktual.co — Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Serang sedang memproses penyusunan peraturan daerah (Perda) tentang pembentukan Usaha Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Serang.
Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD Kota Serang Uhen Zuhaeni mengatakan, DPRD Kota Serang dalam program legislasi 2015 sedang menyusun tiga Raperda yang sudah masuk dalam pembahasan Panitia Khusu (Pansus). 
Tiga Raperda tersebut yakni Raperda pembentukan UMKM Kota Serang, Raperda tentang penyusunan produk hukum daerah serta Raperda ijin usaha dan gangguan.
“Raperda pembentukan UMKM ini merupapan usul inisatif DPRD Kota Serang. Tujuan kami ingin mewujudkan visi dan misi Kota Serang sebagai kota jasa dan perdagangan. Kami berharap dengan adanya Perda ini, UMKM di Kota Serang bisa terus dikembangkan,” kata Uhen Zuhaeni di Serang, Minggu (8/2).
Menurut Uhen, isi dalam Perda UMKM tersebut nantinya akan mengatur mengenai pembentukan dan pengaturan serta pembinaan bagi UMKM di Kota Serang. Mengingat potensi Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten cukup banyak seperti usaha kecil bidang konveksi, makanan daerah, serta UMKM lainnya.
“Kita akan mendorong untuk mengoptimalkan potensi daerah. Mudah-mudahan satu bulan ini Perda-nya bisa selesai dan disahkan biar segera ada tindak lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwal),” kata Uhen.
Dia berharap jika Perda UMKM tersebut sudah disahkan, Pemkot Serang melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait aturan teknis untuk pembentukan dan pembinaan UMKM dengan dikeluarkannya Peraturan Wali Kota (Perwal).
Sebab, kata Uhen, sejak Taun 2008 ada sekitar 15 Perda yang dikeluarkan DPRD Kota Serang, namun belum ditindaklanjuti dengan aturan teknis perda tersebut melalui Perwal. Sehingga karena belum turunnya Perwal, Perda-perda yang sudah disahkan tersebut tidak bisa dijalankan sama sekali.
“Salah satu contoh yang kami anggap paling penting yakni Perda tentang penyakit masyarakat. Sampai saat ini tidak dijalankan, kami juga tidak tahu alasannya kenapa belum turun Perwalnya,” kata politisi PPP tersebut.
Oleh karena itu, kata Uhen, pada pekan kemarin pihaknya sudah melakukan rapat kordinasi dengan Pemkota Serang untuk membahas mengenai belum turunnya Perwal untuk sejumlah Perda yang dianggap penting untuk segera dilaksanakan. Padahal, sebagian perda-perda tersebut bukan hanya usul inisiatif legislatif atau DPRD, namun usulan eksekutif tapi tidak dilaksanakan.
“Makanya kami meminta bagian hukum Pemkot Serang, jika menyampaikan usulan inisiatif Raperda harus dilengkapi dengan draft Perwal-nya supaya tidak ada alasan menunggu Perwal untuk pelaksanaan perda tersebut,” kata Uhen.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemuda Muhammadiyah Gelar Deklarasi Lawan Korupsi

Jakarta, Aktual.co — Sejumlah pegiat anti korupsi menggelar deklarasi, ‘Gerakan Berjamaah Lawan Korupsi’ bersama Pemuda Muhammadiyah di halaman Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (8/2).
Dalam acara tersebut hadir diantaranya Ketua Umum PP Pemudah Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), perwakilan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan dan Tama S. Langkun serta tokoh pegiat anti korupsi lainnya.
“Kita harus siap berjamaah melawan korupsi. Bila koruptor saja bisa berjamaah, kenapa kita nggak bisa berjamaah melawan korupsi,” ujar Ketum PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Dalam acara tersebut, dia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama melawan korupsi. Hal ini dilakukan, lanjutnya, demi perubahan di Indonesia. “Kita harus siap melakukan perubahan. Perubahan dapat dilakukan jika negeri ini bebas dari korupsi,” tambahnya.
Acara bertajuk mimbar bebas ini diiringi musik dan monolog tentang perlawanan terhadap korupsi. Meski begitu, hingga berita ini ditunkan, belum terlihat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang senelumnya di jadwalkan hadir untuk memeriahkan kegiatan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain