17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38835

Siti Zuhro: Pengaturan Penyebutan Nama Presiden Kembali ke Orde Baru

Jakarta, Aktual.co — Pengamat politik senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro mengkritik Penerbitan SE terkait pengaturan penyeragaman sebutan ‘Presiden Jokowi’.
Zuhro menilai pengaturan tersebut berlebihan dan seperti kembali ke masa pemerintahan orde baru dimana penyebutan nama Presiden harus diatur-atur.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan penerbitan Surat Edaran terkait penyebutan khusus ‘Presiden Jokowi’ merupakan perintah Sekretariat Kabinet agar terwujud keseragaman penyebutan nama dan jabatan presiden.
“Itu perintah Setkab bahwa kalau dalam acara resmi tidak perlu ‘Yth Bapak Ir. Haji Joko Widodo’, jadi disingkat saja menjadi ‘Yth Presiden Indonesia Bapak Jokowi’. Karena kalau presiden ke daerah kan ada yang menyebut Jokowi, Joko Widodo atau insinyur Joko Widodo. Jadi biar seragam saja,” kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (6/2).
Surat Edaran yang diterbitkan tanggal 26 Januari 2015, sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi antara presiden dengan para bupati, wali kota, meminta penyeragaman penyebutan nama Presiden Joko Widodo disingkat menjadi Jokowi.

Artikel ini ditulis oleh:

Menteri Yohana: Perempuan Papua Acap Alami KDRT

Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembesi mengatakan perempuan di Indonesia bagian timur khususnya Papua acap mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Kondisi perempuan di Papua sangat memprihatinkan karena masih banyak yang mengalami KDRT,” ujar Yohana dalam acara silaturahim dengan Kowani di Jakarta, Jumat (6/2).

Penyebab utama dari KDRT tersebut, lanjut dia, disebabkan minuman keras.

Selain itu, juga perempuan di Indonesia bagian timur kerap menjadi perdagangan perempuan. Kondisi itu disebabkan pendidikan yang masih rendah.

“Kami mendekati pemuka agama, meminta agar dalam setiap khotbahnya disampaikan mengenai perlindungan perempuan dan anak,” jelas dia.

Tak hanya di Papua, Yohana juga melakukan pendekatan melalui agama di wilayah Jabodetabek.

“Ke depan, kami merancang program strategis untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” papar dia.

Yohana ingin perempuan di Tanah Air khususnya di wilayah timur tidak lagi minder atau berkecil hati dengan program strategis tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Mendes Marwan: Desa Adat Harus Dilindungi dan Disejahterakan

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi akan memerhatikan keberadaan desa adat yang selama ini acap tersingkirkan karena kepentingan industri.
“Desa adat harus dilindungi dan disejahterakan masyarakatnya. Pemerintah pusat dan daerah, harus lebih bijaksana dalam memberikan izin-izin kegiatan industri yang bersinggungan dengan wilayah desa adat,” ujar Marwan, di Jakarta, Jumat (6/2).
Penetapan desa adat akan dimasukkan dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
“Saya inisiatif untuk mendorong dilakukan revisi PP itu. Tentu ini akan melibatkan sejumlah kementerian terkait,” tambah dia.
Menteri Marwan mengatakan desa adat memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat dan wilayahnya sendiri.
“Justru keberadaannya harus diperkuat dan lebih mandiri membangun desanya, karena merupakan tanah leluhur yang sudah ratusan tahun ditempati masyarakat tersebut,” terang dia.
Dalam undang-undang, desa adat merupakan kesatuan masyarakat hukum adat. Negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Misalnya, kata pria kelahiran Pati, Jawa Tengah ini, Huta atau Nagori di Sumatera Utara, Gampong di Aceh, kemudian Nagari di Sumatera Barat, Tiuh atau Pekon di Lampung, Desa Pakraman/desa adat di Bali, Lembang di Toraja, Banua dan Wanua di Kalimantan, dan Negeri di Maluku.
“Seperti budaya sosial desa, sidang perdamaian adat, ketenteraman dan ketertiban masyarakat dan lainnya yang berlaku secara adat desa, negara harus membantu memperkuatnya. Jangan diremehkan, apalagi mau disamakan dengan sistem desa lainnya. Yang penting mereka mampu mensejahterakan warganya,” imbuh Marwan.
Jika keberadaan desa adat akhirnya terganggu oleh maraknya industri yang memangkas tanah tinggalnya, maka tidak aneh kecenderungan kemiskinan di perdesaan akan semakin tinggi. Bahkan konflik akan sulit dihindari.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KemenLH: Izin Lingkungan Wajib Ada Amdal

Jakarta, Aktual.co — Izin lingkungan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLH) merupakan jantung dari sistem perizinan di Indonesia. Pasalnya, suatu izin usaha atau kegiatan tidak dapat diterbitkan tanpa adanya izin lingkungan.

“Izin lingkungan itu melalui proses Analisis Dampak Lingkungkan (Amdal) terlebih dahulu, penilaiannya oleh Komisi Penilai Amdal (KPA),” ujar Kasubid Pemeriksaan Dokumen Lingkungan KemenLH, Widhi Handoyo di kantor BKPM Jakarta, Jumat (6/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, perizinan dari KemenLH yang sebelumnya terdaftar di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berjumlah 35 izin, saat ini hanya terdapat 17 izin.

“Karena tidak semuanya bisa di BKPM, ada yang harus kita analisis lebih lanjut, kita uji kelayakan, tapi itu harus sejalan,” jelasnya.

Untuk lolos dari proses Amdal tetsebut, setiap rencana usaha atau kegiatan wajib memeriksa apakah sesuai dengan kriteria wajib Amdal, yang tercatat pada Peraturan MenLH No 5 tahun 2012.

“Lalu lokasinya apakah berbatasan langsung dengan kawasan lindung, karena ada jebis usaha atau kegiatan yang dikecualikan, sesuai PP No 26 tahun 2008 dan Keppres No 32 tahun 1990,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kabupaten Pandeglang Mulai Diminati Investor

Jakarta, Aktual.co —Upaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk mempromosikan potensi wilayahnya ke investor dianggap mulai membuahkan hasil. 
“Sekarang mulai banyak investor yang tertarik berinvestasi,” kata Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan Terpadu dan Pelayanan Satu Atap, Sukran, di Pandeglang, Banten, Jumat (6/2).
Para pemilik modal, ujar dia, saat ini sudah mengetahui kalau Pandeglang punya potensi sumber daya alam cukup besar. Meski sudah banyak yang datang, namun sebagian besar memang baru menyampaikan keinginan berinventasi saja. “Dan belum ada tindak lanjutnya, tapi kita optimistis mereka akan merealisasikan keinginannya itu,” ujar dia.
Bidang yang diminati investor, cukup beragam. Di antaranya peternakan ayam, perkebunan, dan docking kapal. Ujar dia, Pemkab Pandeglang terbuka dan siap membantu investor yang ingin menanamkan modalnya. Kepastian hukum juga akan diberikan selama kegiatan usaha berlangsung.
“Kalau memang mereka serius kita akan bantu, terutama dalam pengurusan perizinan, asalnya sesuai prosedur dan persyaratannya lengkap,” kata dia. Jangka waktu pengurusan perizinannya pun tidak terlalu lama, jika persyaratannya lengkap. Misal, untuk izin mendirikan bangunan (IMB) rampung dalam 14 hari.
“Kecuali untuk perizinan untuk memerlukan tinjauan lapangan dan harus ada pembahasan dari legislatif, kemungkinan butuh waktu cukup lama,” kata dia. 

Artikel ini ditulis oleh:

Marquez Kembali Menjadi yang Tercepat Dihari Ketiga Sesi Uji Coba MotoGP

Jakarta, Aktual.co — Juara dunia MotoGP, Marc Marquez menampilkan sebuah pacuan yang membara saat melakukan uji coba hari ketiga, Jumat (6/2) di Sirkuit Sepang, Malaysia.

Pebalap Honda yang sering menggunakan motor versi 2014 itu mengakhiri hari terakhir uji coba dengan catatan waktu satu menit 58,867 detik. Catatan itu sekaligus memecahkan rekor waktu resminya pada musim 2014 dengan satu menit 59,533 detik.

Marquez menjadi paling cepat di antara 28 pebalap lain pada hari pertama sesi uji coba, Rabu (4/2), dengan catatan waktu dua menit 0,262 detik pada lap terakhirnya dalam temperatur tropis khas Malaysia.

Pebalap asal Spanyol itu menjadi pembalap termuda yang memenangkan gelar juara MotoGP pada 2013 sekaligus memecahkan rekor pendatang baru yang meraih gelar sejak 35 tahun terakhir.

Pebalap yang menyusul Marquez dalam sesi uji coba di sirkuit Sepang adalah rekan satu tim Honda Dani Pedrosa yang menempati urutan kedua dengan selisih 0,139 detik.

Sedangkan pebalap tim Ducati Andrea Iannone menempati urutan ketiga dengan selisih catatan waktu dari Pedrosa 0,521 detik.

Sementara, juara Grand Prix sembilan kali Valentino Rossi meraih posisi keempat dengan catatan waktu satu menit 59,401 detik. Menyusul posisi Rossi, sesama pebalap tim Yamaha Jorge Lorenzo dengan waktu satu menit 59,624 detik.

Para pembalap terbaik datang ke Sepang setiap awal tahun untuk sepasang sesi uji coba dengan membawa motor dan perlengkapan meski waktu persiapan musim 2015 sudah dekat.

Musim 2015 MotoGP secara resmi akan diawali di Qatar pada 29 Maret, sedangkan Malaysia akan menjadi tuan rumah kejuaraan balap motor tertinggi di dunia itu pada 25 Oktober mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain