15 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38856

Hatta Rajasa: Kader Tak Usah Habisan Energi untuk Pemilihan Ketum PAN

Jakarta, Aktual.co — Calon petahana Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Hatta Rajasa meminta seluruh kader untuk tidak menghabiskan energinya semata-mata demi pemilihan Ketua Umum PAN periode selanjutnya.
“Janganlah energi kita dihabiskan hanya untuk semata-mata memilih ketua umum, walaupun itu penting,” kata Hatta melalui akun twitter-nya @hattarajasa, yang dikutip dari Batam, Jumat (6/2).
Hatta mengatakan pemilihan ketua umum yang akan dilakukan dalam Kongres PAN di Bali 28 Februari 2015 mendatang memang penting. Namun dia meminta pemilihan itu agar tidak sampai menghabiskan tenaga terlebih sampai muncul kampanye hitam, saling menyerang sesama kader dan melakukan fitnah.
“Itu semua bukanlah etika dan moralitas yang baik, dan bukan karakter partai kita,” kata Hatta.
Hatta mengajak keluarga besar PAN, terutama peserta kongres, untuk melakukan kajian kritis terhadap platform partai, yang lebih membumi dan mencerminkan partai modern, egaliter yang membawa semangat kebersamaan serta untuk memberikan jawaban terhadap tantangan bangsa, serta peradaban masa depan.
“Selain itu, kita pun harus mencermati perkembangan bangsa kita kini dan ke depan,” ujar dia.
Menurut Hatta, persoalan yang dihadapi bangsa tidak ringan, mulai dari memasuki Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), dan situasi perekonomian global yang masih belum stabil, yang dinilai akan memberikan dampak bagi perekonomian nasional.
Untuk itu dia berharap Kongres PAN dapat memberikan masukan-masukan konstruktif bagi pemerintah dalam menjawab tantangan tersebut.
Dia juga mengajak seluruh kader PAN untuk selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, di atas kepentingan yang lain, mengedepankan semangat persaudaraan, menghindarkan perpecahan, mengedepankan sikap rasionalitas, argumentatif, yang seluruhnya diarahkan untuk kebesaran partai.
“Saya yakin, Kongres di Bali nanti akan menghasilkan keputusan-keputusan yang terbaik bagi kemajuan partai yang pada akhirnya kita dedikasikan untuk membangun bangsa yang kita cintai,” jelas dia.
Dalam akunnya Hatta juga menyematnya sebuah syair dari The Beatles, “The Long and Winding Road, That Lead to Your Door”.
“Jalan itu memang panjang sekali dan berliku, tapi jalan itulah yang memimpin kita untuk sampai ke depan rumah kita. Jangan pernah lelah untuk menempuh perjalanan yang panjang dan berliku, karena jalan itulah yang akan membimbing kita sampai pada tujuan,” kata dia.
Kongres PAN akan diselenggarakan di Bali pada 28 Februari-2 Maret 2015. Sejauh ini ada dua kandidat kuat calon ketua umum PAN yakni petahana Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan.

Artikel ini ditulis oleh:

Penyidik Bareskrim Cecar Ujang Iskandar 75 Pertanyaan

Jakarta, Aktual.co — Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri mencecar Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar dengan 75 pertanyaan terkait dengan kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto (BW).
“Ada 17 pertanyaan, kalau tidak salah dikembangkan menjadi 75 pertanyaan,” kata Ujang usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/2) dini hari.
Ujang menjalani pemeriksaan sejak Kamis (5/2) pukul 17.00 WIB hingga Jumat sekitar pukul 01.30 WIB.
Diketahui BW merupakan tim pembela hukum Ujang saat mengajukan gugatan sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Selatan, di Mahkamah Konstitusi pada pertengahan 2010.
Ujang mengelak memiliki peran menyuruh saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut.
Ujang juga membantah pengakuan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang pernah bertemu BW membahas pengaturan saksi dan pemenangan sidang gugatan tersebut.
Tidak banyak jawaban yang disampaikan Ujang saat pewarta mengonfirmasi hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian.
Ujang bergegas meninggalkan Gedung Bareskrim Mabes Polri dengan menumpang mobil warna hitam bernomor polisi B-1842-WFM.
Kasus yang menyeret BW itu berdasarkan laporan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Sabran Nomor: LP/67/I/ 2015/ Bareskrim tertanggal 19 Januari 2015.
Tersangka BW dijerat Pasal 242 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat ke-2 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pers Wajib Kritisi Isi Surat Rahasia Pengawasan Media

Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy menegaskan tidak perlu disebutkan siapa instansi eksternal pemerintah yang melayangkan surat kepada Presiden Jokowi, karena suratnya pun bersifat rahasia. 
Kata dia, insan pers cukup mengkritisi materi atau isi dari surat tersebut, karena menyangkut kebebasan pers yang telah diatur undang-undang.
“Lagi pula kebebasan pers kita kalau dikatakan kebablasan saya kira tidak juga. Memangnya ada pers kita yang menghina Nabi Muhammad, kan itu dilarang,” kata dia di Batam, Kamis (5/2).
Sebelumnya Ketua Dewan Pers Bagir Manan juga bersuara tentang surat rahasia itu. Bagir menyatakan bahwa pelindung utama insan pers sejatinya adalah pribadi pers itu sendiri.
Menurut Bagir, insan pers di tanah air harus mampu melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab sesuai fungsinya, serta terus berpedoman pada kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Artikel ini ditulis oleh:

Cari Tambahan Modal, PTPP Bakal Terbitkan Surat Utang Rp300 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Pembangunan Perumahan Tbk (PTPP) akan menerbitkan surat utang atau obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2015 sebesar Rp300 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 10,2 persen per tahun.

Manajemen PTPP dalam keterbukaan informasi dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Jumat (6/2) mengatakan bahwa jangka waktu obligasi berkelanjutan I tahap II tahun 2015 memiliki jangka waktu lima tahun.

Dipaparkan, penerbitan obligasi itu merupakan kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) obligasi I perseroan dengan total nilai Rp1 triliun. Obligasi berkelanjutan I tahap I telah diterbitkan pada tahun 2013 lalu senilai Rp700 miliar.

Disebutkan, PUB I tahap II itu memiliki tanggal efektif pada 11 Maret 2013, masa penawaran umum dilakukan pada 17-18 Februari 2015, tanggal penjatahan pada 20 Februari 2015, tanggal distribusi obligasi secara elektronik 24 Februari 2015, dan pencatatan di BEI pada 25 Februari 2015 mendatang.

Obligasi PTPP itu memiliki peringkat ‘id A’ (single A) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Hasil pemeringkatan itu berlaku untuk periode 3 Desember 2014 sampai dengan 1 Desember 2015.

Dijelaskan, penggunaan dana hasil obligasi itu rencananya untuk digunakan sebagai modal kerja perseroan, yaitu proyek pembangunan gedung, pelabuhan, jalan dan jembatan dan infrastruktur lainnya. Sebagai penjamin pelaksana emisi, PTPP telah menunjuk PT Bahana Securities, PT CIMB Securities Indonesia, dan PT Mandiri Sekuritas. Sementara sebagai wali amanat yakni PT Bank Permata Tbk.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Dewan Pers: Upaya Pembreidelan Pers Salah Satu Poin Surat Rahasis Itu

Jakarta, Aktual.co — Semua upaya peningkatan pengawasan itu ditengarai bakal diatur melalui revisi UU Pers, yang selama ini telah menjadi pelindung bagi media dan insan pers di tanah air.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers Muhammad Ridlo Eisy yang hadir di sela-sela rangkaian perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2015 di Batam, Kamis (5/2). 
Menurut Ridlo, sejauh ini pihaknya sama sekali tidak memiliki niat atau keinginan melakukan pembreidelan terhadap media-media di Indonesia, karena insan pers telah memiliki kode etik dan Undang-Undang Pers yang menjadi acuan.
“Kita tidak akan bertindak seperti itu (melakukan pembreidelan). Kita ini rezim etik,” kata Ridlo.
Dia menjelaskan, selama ini Dewan Pers telah menjalankan tugasnya mengawasi media massa sesuai aturan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Di sisi lain KPI selama ini juga telah melakukan pengawasan terhadap media elektronik berbekal UU Penyiaran.
“Kalau ada yang salah dari media dan ada yang melaporkan kesalahannya kami akan melakukan proses pengecekan,” ujar dia.
Proses pengecekan itu dilakukan dari aspek administratif misalnya apakah media bersangkutan patuh terhadap kode etik jurnalistik dan UU Pers atau tidak, serta dilihat dari aspek teknis misalnya apakah media tersebut berbadan hukum atau tidak, memiliki alamat jelas atau tidak serta beritikad baik atau tidak.
“Dari aspek-aspek itu, akan bisa kita tentukan apakah media bersangkutan merupakan produk pers atau bukan. Jika bukan produk pers, maka akan menjadi kewenangan penegak hukum untuk menanganinya,” jelas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Dicecar Komisi VI, Rini Soemarno Cabut Surat Putusan Banggar

Jakarta, Aktual.co — Menteri BUMN Rini Soemarno mencabut surat hasil keputusan Badan Anggaran DPR RI mengenai perubahan usulan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) dalam RAPBN-P 2015.

Perlu diketahui, sebelumnya Rini telah mengajukan surat perubahan usulan PMN sesuai dengan rekomendasi Komisi XI yang menginginkan Pemerintah kembali menyuntik PMN kepada BUMN Askrindo dan Jamkrindo. Pengajuan surat tersebut sontak membuat komisi VI berang, lantaran dengan begitu maka semua rapat hingga pembentukan panja yang telah dilakukan komisi VI selama seminggu terakhir menjadi sia-sia dengan hadirnya surat perubahan itu.

Surat dengan nomor: S-73/MBU/02/2015 yang diberikan kepada Komisi VI DPR RI itu berisikan sebagai berikut:

1. Sebagaimana bapak maklumi bahwa melalui surat kami nomor: S-22/MBU/01/2015 tanggal 12 Januari 2015, kami telah mengusulkan tambahan PMN kepada 35 BUMN dengan jumlah total usulan PMN Rp48,006 triliun.

2. Memperhatikan perkembangan dalam pembahasan di DPR (Komisi VI, Komisi XI, Banggar), kami menangkap adanya aspirasi dari sebagian besar anggota DPR menginginkan adanya keberpihakan negara pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan juga dukungan kepada PLN yang harus menyediakan tambahan kelistrikan sampai dengan tahun 2019 sebesar 35.000 MW sesuai dengan rencana penyediaan tenaga listrik 2013-2022. Namun, di samping itu kami juga keberatan dari anggota DPR RI terhadap rencana pemberian PMN kepada BUMN.

3. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, kami mengusulkan perubahan tambahan PMN sebagai berikut: a. Usul baru tambahan PMN kepada Perum Jamkrindo dannPT Askrindo Persero masing-masing Rp1 triliun. b. PT PLN Persero sebesar Rp5 triliun

Usulan pengurangan terhadap usulan tambahan PMN: a. PT Angkasa Pura II Persero dari Rp3 triliun menjadi Rp2 triliun b. PT Antam Tbk dari Rp7 triliun menjadi Rp3,5 triliun c. PT KAI Persero dari Rp2,750 triliun menjadi Rp2 triliun d. Perum Perumnas dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.

Melihat reaksi dari Komisi VI yang keberatan itu, lantas Rini pun memutuskan untuk menarik surat perubahan tersebut dan kembali pada pengajuan yang semula.

“Dengan mengetahui, dan bila diijinkan, kami menarik surat tanggal 5 Februari 2015 itu dan kembali ke surat 12 Januari 2015,” kata Rini dalam rapatnya bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta, Kamis malam (5/2).

Dengan begitu, nantinya Pemerintah dan Komisi VI akan kembali membahas usulan PMN bagi 35 BUMN tersebut.

“Kami bahas kembali sesuai usulan semula. Untuk nama-nama yang diusulkan Banggar kemarin akan kita pertimbangkan,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain