9 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38878

Tangguh LNG Kirim Kargo Perdana ke Terminal Arun

Jakarta, Aktual.co — Kargo Liquefied Natural Gas (LNG) perdana yang dibeli oleh PT. PLN (Persero) hari ini tiba di Pelabuhan Blang Lancang, Aceh Darussalam. Kargo dari fasilitas Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat ini dikirimkan menggunakan kapal tangker LNG Tangguh Towuti dan akan digunakan untuk commissioning atau uji coba fasilitas regasifikasi Arun yang baru.
 
“Kargo dari Tangguh LNG ini membantu uji coba Arun sehingga dapat memulai kegiatan operasional sebagai terminal regasifikasi LNG,”  ujar Kepala SKK Migas, Amien Sunaryadi dalam keterangan yang diterima Aktual, Kamis (19/2).

Menurutnya, upaya ini merupakan langkah nyata sektor hulu migas untuk memprioritaskan kebutuhan domestik. Sejak tahun 2003, pasokan gas untuk domestik meningkat rata-rata 9% per tahun. Pada 2013, volume gas untuk memenuhi kebutuhan domestik lebih besar dibandingkan ekspor. Tahun 2015 ini, komitmen untuk domestik mencapai 4.403 BBTUD atau 61%, sementara peruntukan ekspor sebesar 2.836 BBTUD.

“Pengiriman kargo ini merupakan bagian dari komitmen Tangguh untuk pasar domestik. Tangguh LNG, yang dioperasikan BP, dijadwalkan mengirim 9 kargo LNG ke PLN di tahun 2015,” jelasnya.

BP Asia Pacific Regional President, Christina Verchere mengatakan bahwa Kapal LNG Tangguh Towuti akan bersandar di terminal Arun selama 10 hari untuk mendukung Terminal Regasifikasi dan Penerimaan LNG Arun memulai commissioning sebelum beroperasi.
 
Presiden Direktur PT Perta Arun Gas, Teuku Khaidir selaku operator terminal mengungkapkan bahwa melalui kapasitas Regas Unit terpasang sebesar 405 MMSCFD, diharapkan PLN dapat memanfaatkan gas secara optimal untuk pembangkit listrik dan pengembangan kawasan industri di Sumatera Utara dan Aceh.

“Tambahan porsi gas untuk bahan bakar pembangkit ini akan memperkuat pasokan listrik khususnya ke Sumatera bagian utara. Hal ini secara signifikan juga akan meningkatkan efisiensi PLN mengurangi bbm yang selama ini digunakan untuk mengoperasikan pembangkit di Belawan karena tidak tersedianya gas,” ungkap Direktur Utama PLN, Sofyan Basir.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Soal Kapolri, PPP Dukung Keputusan Presiden

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romi) mendukung penuh keputusan Presiden Joko Widodo terkait calon pimpinan Polri.
Meskipun diakui jika pada awalnya PPP mengusulkan presiden tetap melantik Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai kapolri.
“Kami memberikan dukungan sepenuhnya atas langkah yang diberikan presiden sebagai bukti optimal, meskipun sehari sebelumnya kami PPP dalam pertimbangan paling sedikit mudaratnya adalah melantik BG, karena dia sudah berlandaskan aspek hukum yang berlaku,” kata Romi seusai menutup Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (19/2).
Berdasarkan ketegasan dan kepastian, presiden telah mengumumkan keputusan yang melegakan bagi seluruh rakyat. Namun, keputusan yang diambil di tengah perbedaan pendapat, tidak akan menyenangkan semua pihak.
Romi menambahkan, kebijakan yang telah diputuskan presiden juga sebaiknya diikuti dengan mekanisme dalam sisi konstitusional. Dirinya berpandangan, karena telah membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai calon kapolri, maka presiden perlu melengkapi aspek konstitusionalnya dihadapan DPR.
“Sebagian teman-teman di DPR tentu masih ada yang mempertanyakan tentang alasan konsitusional, manakala seorang calon Kapolri yang sudah disetujui DPR, belum diproses, kemudian ada pencalonan kapolri berikutnya. Ini yang harus dijawab Presiden,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Tak Jelaskan Alasan ‘Delay’, Lion Air Terancam Kena Sanksi

Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perhubungan mendesak Maskapai Lion Air untuk secara detail menginformasikan alasan ‘delay’ jadwal penerbangan dan mengakibatkan ratusan penumpang terlantar.
Pihak maskapai tidak boleh terkesan lari dari tanggung jawab, dan harus menjelaskannya secara detail kepada penumpang.
“Jangan pada lari, harus diberikan informasi, para petugas di darat,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan, JA Barata, Kamis (19/2).
Kemenhub terus mengawasi kewajiban apa yang sudah dilakukan pihak Lion Air terkait delay yang masih belum diketahui hingga berapa lama.
Selain itu, pihaknya juga mencari tahu pelanggaran apa saja yang dilakukan Lion Air, dalam hal pelayanan. Dijelaskan, maskapai Lion Air bisa terkena sanksi bila ada pelanggaran.
Sebelumnya, Ratusan penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Lombok, terlantar di terminal 3 Bandara Soetta. Belum ada penjelasan dan informasi dari pihak Lion Air terkait delay.

Artikel ini ditulis oleh:

Komisi V DPR: Lion Air Harus Perhatikan Undang-undang Perlindungan Konsumen

Jakarta, Aktual.co — Penumpang Lion Air mengalami kekecewaan kepada maskapai penerbangan Lion Air yang telah menelantarkan mereka di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (19/2). 
Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana meminta kemenhub melakukan kontrol kepada maskapai Lion Air yang telah menelantarkan penumpang.
“Kementerian Perhubungan harus melakukan kontrol terhadap operator yang mengabaikan hak-hak konsumen” jelas Yudi kepada Aktual.co, Kamis (19/2).
Tak hanya itu, Yudi juga menjelaskan tentang Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, seperti dalam pasal 19 Ayat 1 yang menyatakan pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas keruksakan, pencemaran atau kerugian yang diderita konsumen akibat mempergunakan barang/jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi sebagaimana dimaksud dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang atau jasa yang sejenis atau semisalnya.
Selain itu, terdapat juga Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara yang berbunyi ‘Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan. Keterlambatan antara 90-80 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang’.
“Undang-undang tersebut sangat jelas bagi pihak Lion Air untuk bertanggung jawab atas penumpang yang dirugikan hari ini,” ujarnya. 
Sebelumnya, Ratusan penumpang Lion Air tujuan Jakarta-Lombok, terlantar di terminal 3 Bandara Soetta. Belum ada penjelasan dan informasi dari pihak Lion Air terkait delay.

Artikel ini ditulis oleh:

Terkait Hak Angket, JMN: DPRD Jangan Cuma PHP

Jakarta, Aktual.co —   Direktur Jakarta Monitoring Network (JMN) Masnur Marzuki meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus mengakhiri kesalahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thaja Purnama Alias Ahok lewat Pemakzulan. Dirinya menilai Ahok sudah tidak lagi menghormati pranata hukum dan aturan yang berlaku.

“Jakarta Monitoring Network bersama koalisi masyarakat sipil Jakarta mendukung 100% Hak Angket DPRD DKI Jakarta menyelidiki pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang Gubernur Ahok khususnya terkait penyampaian APBD DKI ke Mendagri,” kata Masnur melalui keterangan yang diterima Aktual di Jakarta, Kamis (19/2).

Lebih lanjut dikatakannya, Ahok sering memaksakan kehendak politiknya dengan menabrak aturan hukum setingkat Peraturan Pemerintah dan UU. Yang terbaru, Mendagri menolak menyetujui APBD DKI Jakarta 2015 karena tidak memenuhi prosedur hukum sebagaimana diatur PP 58 tahun 2005.
                                                                
“DPRD harus segera putuskan hak Angket untuk dilanjutkan ke langkah impeachment atau pemakzulan. Ahok sudah keterlaluan dan tak beritikad baik mewujudkan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Dosen Hukum Tata Negara UII Yogyakarta ini.

Dia menegaskan DPRD harus bersungguh-sungguh menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum oleh Ahok dengan menggunakan hak Angket dan bukan justeru menjadikannya sebagai barter atau bargaining politik.

“DPRD jangan PHP (Pemberi Harapan Palsu). Publik sudah gerah dengan tindakan Ahok ini. Sekali Angket diputuskan, tak boleh mundur selangkah pun apalagi jadi perselingkuhan politik antara eksekutif dan legislatif,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, saat ini DPRD DKI telah memutuskan akan menggulirkan Hak Angket terkait tersendatnya pengesahan APBD DKI Jakarta 2015 akibat belum memenuhi persyaratan sebagaimana dirilis Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Tiru Langkah Freeport, Newmont Diam-Diam Dekati ESDM

Jakarta, Aktual.co — Pada tanggal 18 Maret 2015, izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara akan habis masa berlakunya. Sementara 6 poin renegosiasi yang sudah disepakati melalui MoU sebelumnya, sesuai UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), belum dilaksanakan oleh Newmont. Ke-enam poin tersebut adalah perubahan kontrak karya (KK) menjadi IUP, pengurangan luas areal konsesi, pengolahan & pemurnian dalam negeri (smelter), divestasi, royalti, dan penggunaan jasa dan barang dalam negeri.

Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 Pasal 170 yang berbunyi, pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

“Soal izin ekspor konsentrat ini hanya masalah kecil. Masalah terbesarnya adalah bagaimana Negara bisa menunjukkan kedaulatannya atas sumber daya alam sesuai amanat konstitusi dalam Pasal 33 UUD 1945,” kata Erwin kepada Aktual.co di Jakarta, Kamis (19/2).

Menurutnya, sudah cukup korporasi seperti Newmont dan Freeport, selama hampir setengah abad, merampok kekayaan bangsa Indonesia. Korporasi tersebut terus menikmati serangkaian kemudahaan dan ‘karpet merah’ untuk tetap menjarah kekayaan Sumber Daya Alam (SDA).

“Di tengah kegaduhan aparat penegak hukum kita yang saling menerkam satu sama lain. Alangkah enaknya Newmont dan Freeport yang bisa menabrak konstitusi dan UU Minerba hanya dengan modal Nota Kesepahaman (MoU), yang secara hukum kedudukannya berada di bawah UU. Apalagi MoU sebelumnya juga diingkari Newmont,” terangnya.

Ia melanjutkan, dalam hal ini Presiden Joko Widodo harus diingatkan untuk bersikap tegas dan tanpa keraguan. Mengingat janji kampanye Jokowi, yang  hanya tunduk pada perintah konstitusi.

“Presiden jangan mudah percaya dengan masukan dari Menteri ESDM Sudirman Said dan jajarannya. Presiden mesti cek langsung atau minta pandangan lain (second opinion) dari ahli-ahli hukum pertambangan yang memiliki perspektif nasionalisme yang kuat dan kokoh,” imbuhnya.

“Evaluasi dan pembaruan menyeluruh juga sangat penting dilakukan Presiden di jajaran Ditjen Minerba Kementerian ESDM. Pasalnya, di sinilah think-thank utama kebijakan pertambangan dirumuskan,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain