10 Januari 2026
Beranda blog Halaman 38888

Pengusaha: Target Penerimaan Pajak 40,3 Persen Tidak Realistis

Jakarta, Aktual.co — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai target penerimaan pajak 2015 sebesar 40,3 persen tidak realistis. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya pertumbuhan ekonomi yang melambat dan penurunan harga beberapa prioritas sektor industri, seperti kelapa sawit dan batu bara.

“Sektor properti mulai stagnan, sektor retail, perhotelan, dan yang lainnya juga mengalami banyak penurunan,” ujar Ketua Umum Kadin, Suryo Bambang Sulisto di Menara Kadin Jakarta, Rabu (4/2).

Lebih lanjut dikatakan dia, pemerintah seharusnya membuat road map yang jelas untuk memetakan secara realistis sumber-sumber penerimaan pajak.

“Kenaikan target penerimaan pajak juga harus berjenjang programnya, tidak semata-mata memungut pajak, tapi juga ada unsur pembinaam kepada masyarakat untuk menciptakan kesadaran membayar pajak,” terangnya.

Selain itu, Ketua Apindo Haryadi Sukamdani mengatakan penerimaan pajak seharusnya dilakukan berjenjang, tidak bisa dilakukan tiba-tiba.

“Target itu (40,3 persen) dapat menimbulkan kepanikan pada pelaksana pajak, kegielisahan pelaku usaha, dan ekses pada dunia usaha, ini kan ngawur namanya,” jelasnya.

Untuk itu, Kadin dan Apindo mengusulkan beberapa hal di bidang properti, retail, dan pelayaran agar pemerintah bisa mempertimbangkan kembali hal target tersebut. Seperti dalam bidang properti, pengenaan taruf PPn-BM diberlakukan berjenjang dari 5-10 persen, serta ekstensifikasi wajib oajak yang belum terdaftar.

Untuk diketahui, pemerintah menetapkan target penerimaan pajak, bea, dan cukai tahun 2015 sebesar Rp1.484,6 triliun yang terdiri dari pajak non-migas Rp1.244,7 triliun, nea dan cukai Rp188 triliun, dan PPh migas Rp55,5 triliun.

Sedangkan realisasi penerimaan pajak tahun 2014 adalah Rp1.058,3 triliun atau 91,7 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DPR Setujui Harga BBM Subsidi Jenis Solar di Level Rp6.200

Jakarta, Aktual.co — Komisi VII DPR RI dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral hari ini menyepakati penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar pada 15 Februari 2015 menjadi Rp6.200. Keputusan ini disepakati dalam rapat kerja (Raker) Komisi VII dengan Menteri ESDM, Pertamina, dan SKK Migas di ruang Komisi VII DPR, Rabu (4/2).

“Sekali lagi kita terima kasih sudah diputuskan harga BBM jenis solar pada 15 Februari menjadi Rp6.200,” ujar Menteri ESDM, Sudirman Said di Jakarta, Rabu (4/2).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa harga jual BBM subsidi jenis solar Pemerintah ke Pertamina sebesar Rp7.200. Namun karena sudah ditetapkan besaran subsidi untuk solar sebesar Rp1.000 rupiah maka harga jual ke konsumen Rp6.200.

Setelah semua Fraksi menyetujui penetapan harga bbm subsidi jenis solar. Ketua pimpinan rapat Kardaya Warnika langsung mengetuk palu, tanda disetujui penurunan harga BBM jenis Solar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan per hari ini harga MOPS sudah menunjukkan rebound meski besaran ini tak bisa dikatakan akan mengalami kenaikan cukup signifikan.

“Betul bisa saja kita menuju harga Rp6.000 per liter tapi dengan konsekuensi-konsekuensi. Harus diingat juga, kewenangan penentuan harga BBM adalah eksekutif yaitu Pemerintah. Komisi VII mungkin mendorong tinjau kembali sesuai harga pasar tapi teknis pelaksanaan tetap Pemerintah,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Dwi Soetjipto mengusulkan besaran penurunan solar subsidi berada di harga Rp6.200 per liter.

Dikatakannya, hitungan itu telah berdasarkan MOPS rata-rata 25 Desember 2014 sampai 24 Januari 2015 sebesar US$63,74 per barel, dengan kurs 25 Desember 2014 sampai 16 Januari 2015 Rp12.507 per US$.

“Kami dapat sampaikan harga yang diusulkan sebesar Rp6.200 per liter. Itu semua berdasarkan hitung-hitungan yang kami pakai,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Mangkir, Polisi Periksa Bupati Kotawaringin Besok

Jakarta, Aktual.co — Bupati Kotawaringan Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar,  tak memenuhi penggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/2). Padahal, Ujang sebelumnya sudah dijadwalkan akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus yang menyeret Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.
“Rencananya Ujang juga dipanggil jadi saksi. Konfirmasi terakhir dengan penyidik Ujang tidak dapat hadir hari ini,” kata Kabagpenum Div Humas Polri, Kombes Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/1).
Dikatakan Rikwanto, informasi yang diterimanya dari penyidik rencananya Ujang baru bisa menghadiri pemanggilan tersebut Kamis (5/2) besok. “Kemungkinan besok,” tandasnya.
Seperti diketahui Ujang Iskandar merupakan klien dari Bambang Widjojanto dalam sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 silam. Pasangan Ujang Iskandar-Bambang meminta bantuan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukumnya terkait dugaan terjadinya kecurangan dalam Pilkada tersebut yang diduga dilakukan lawannya Sugianto Sabran-Eko Soemarno.
Ujang Iskandar-Bambang meng­gugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringan Barat yang me­menangkan pasan­gan Sugianto-Eko Soemarno. Dari 67 saksi yang salah satunya berma Ratna Mutiara, terungkap adanya pem­bagian uang yang dilakukan tim Sugianto-Eko kepada warga di desanya. Dengan dasar kesaksian-kesaksian itulah MK menganulir keme­nangan pasang Sugianto-Eko. Ujang yang maju di pemilihan Bupati sebagai petahana kem­bali menduduki jabatannya.
Namun nasib naas justru menimpa para saksi tersebut salah satunya Ratna. Ia dilapor­kan oleh tim Sugiarto ke Mabes Polri terkait dugaan memberikan keterangan palsu. Lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis Ratna huku­man lima bulan penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Penulis Novel: Hukuman bagi Pengedar Narkoba Tidak Boleh 1 atau 2 Tahun

Jakarta, Aktual.co — Elvira Natali, penulis novel sekaligus artis pendatang baru ‘Janji Hati’ sangat setuju dengan kebijakan Presiden RI, Joko Widodo terhadap pemberian hukuman mati bagi pengedar narkoba. Menurutnya, narkoba bisa merusak moral generasi muda Indonesia.

 “Aku setuju banget dengan pemberantasan narkoba. Karena buat aku barang haram tersebut merusak generasi muda bangsa kita,” ujar wanita kelahiran 1996, kepada Aktual.co, Selasa (3/2), di Pejaten Village, Jakarta Selatan.

 Kata Vira-panggilan akrab Elvira- hukuman mati merupakan hukuman setimpal bagi pengedar narkoba. 

 “Aku setuju banget dengan hukuman mati bagi para pengedar. Karena hukuman tersebut juga adil dengan perbuatan yang sudah dilakukannya dengan merusak dan generasi muda Indonesia. Dan, aku berharap hukuman tersebut bukan hanya setahun atau dua tahun karena itu tidak membuat jera dan kapok,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

4 Pimpinan KPK Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Cukup Keluarkan Perppu

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana Johanes Tuba Helan berpendapat, Presiden memiliki kewenangan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) bila terjadi kevakuman pengisi jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kalau empat pimpinan menyandang status tersangka, maka KPK harus diselamatkan. Presiden bisa menggunakan kewenangan mengeluarkan perppu untuk mengisi kevakuman pimpinan KPK,” kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Rabu (4/2).
Bahkan menurut dia, penerbitkan perppu tidak harus menunggu sampai seluruh pimpinan KPK ditetapkan sebagai tersangka, tetapi jika Ketua KPK Abraham Samad menjadi tersangka, maka Presiden sudah harus menerbitkan perppu karena bila hanya dengan dua pimpinan, KPK tidak bisa mengambil keputusan.
Keempat Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dilaporkan ke Bareskrim Polri atas berbagai kasus. Terakhir, Ketua KPK Abraham Samad dilaporkan atas kasus pemalsuan dokumen.
Bahkan Kabareskrim Irjen Budi Waseso menyatakan bahwa Abraham Samad akan segera ditetapkan menjadi tersangka.
Selain Abraham Samad, Mabes Polri juga cekatan menyelidiki laporan terhadap pimpinan KPK lainnya.
Kini laporan terhadap Adnan Pandu Praja, Zulkarnain tengah diusut. Bambang Widjojanto sudah menjadi tersangka.
“Dari pengamatan saya, polisi sedang membidik seluruh pimpinan KPK dan sudah hampir pasti semua pimpinan KPK bisa menjadi tersangka,” katanya.
Menurut Johanes Tuba Helan, KPK saat ini sudah tidak bisa bekerja secara maksimal dalam menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi, karena pimpinan KPK harus menghadapi proses hukum atas berbagai tuduhan.
Namun bukan berarti pemberantasan korupsi menjadi mandek. Pemberantasan korupsi masih dapat dijalankan oleh kejaksaan dan kepolisian, katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Buku Kontroversial, Penulis ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ Tutup Mulut!

Surabaya, Aktual.co — Buku berjudul ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ karya Toge Aprilianto, yang terakhir muncul kontra dari banyak kalangan baik dari sosial media maupun anggota Dewan masih menjadi bahan perbincangan dimana-mana.

Pasalnya, buku tersebut dinilai mengajarkan pembacanya melakukan making love (ML) pada pasangan kekasih .Bahkan penerbit sempat  menyerukan agar buku ini segera ditarik dari peredaran.

Menanggapi hal tersebut, penulis bernama Toge Aprilianto saat dihubungi Aktual.co, enggan untuk memberikan keterangan lebih detail.

“Maaf, Mas saya tidak mau berkomentar dengan buku itu,” ceplos Toge, Rabu (4/2).

Begitu pula saat ditanya mengenai apakah sebelum menulis buku itu sempat terpikir akan menuai kontroversi ketika diterbitkan?

 Toge kembali mengatakan hal senada. “Maaf, Mas. Saya tidak mau berkomentar soal buku itu,” cetusnya.

Untuk diketahui, buku berjudul ‘Saatnya Aku Belajar Pacaran’ menuai kecaman keras sejak beberapa hari terakhir. 

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain