3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38927

Taufik Yakin Hak Angket Berujung Pemakzulan Ahok

Jakarta, Aktual.co —Sejak digulirkan di rapat pimpinan gabungan fraksi dan DPRD DKI Senin (16/2) kemarin, upaya penggalangan dukungan untuk pengajuan hak angket ke Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hari ini mulai berjalan. Berupa proses pengumpulan tandatangan anggota dewan.
Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik mengatakan hingga pukul 13.00Wib tadi, sudah terkumpul 33 tanda tangan dari delapan fraksi. Meski baru 33 orang, secara formal telah memenuhi syarat untuk mengajukan hak angket. 
Politisi Gerindra itu yakin jumlahnya masih bisa bertambah, mengingat saat ini Fraksi Hanura masih Munas. “Kita nunggu Hanura setelah munas untuk menggalang dukungan sebanyak- banyaknya. 
“Kami optimis, kan sudah diputuskan dalam rapim,” ujar Taufik di DPRD DKI, Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (17/2).
Tim investigasi untuk menjalankan hak angket sudah disepakati akan diketuai Triwicaksana dari Fraksi PKS, dan Jhony Simanjuntak dari PDI-P sebagai wakil. Tim akan diresmikan dalam paripurna. 
Apabila dalam investigasi nantinya ditemukan ada pelanggaran yang dilakukan Gubernur Ahok, maka sanksi akan diberikan. Sanksinya ada dua. Pertama, diberi peringatan keras. Dan yang kedua, diberhentikan alias dimakzulkan.
Taufik yakin digulirkan hak angket ini akan berujung di sanksi pemberhentian Ahok. “Saya berkeyakinan keputusan angket akan bisa sampai ke pemakzulan,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Jadi Tersangka, Kubu BG Desak AS Mundur dari Ketua KPK

Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan, Razman Arif Nasution meminta agar Abraham Samad (AS) mengundurkan diri sebagai ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal tersebut menurut Razman mengacu pada Pasal 32 ayat 1 poin c Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menegaskan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan.
“Iyalah harus mundur, undang-undang KPK mengatur,” kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (17/2).
Atas hal tersebut, artinya sudah ada dua pimpinan KPK yang menyandang status sebagai tersangka. Sebelumnya wakil ketua KPK Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu pada persidangan sengketa pilkada Kotawaringin Barat di MK 2010.
Meski begitu, hingga kini Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara terhadap dua pimpinan lembaga antirasuah tersebut.
“Saya gambarkan Presiden harus keluarkan Keppres pemberhentian BW dan AS. BW tersangka tapi belum berhenti, ini jadi beban Presiden semuanya,” tandasnya.
Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) resmi menetapkan Ketua KPK Abraham Samad (AS) sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Bupati Rina Divonis Enam Tahun Bui

Jakarta, Aktual.co — Bupati Rina Iriani divonis hukuman enam tahun penjara dalam penyimpangan dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Dwiarso Budi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 10 tahun penjara.
Rina juga diganjar denda sebesar Rp 500 juta, jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman tiga bulan penjara. Rina juga diganjar hukuman untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7,8 miliar.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar peraturan perundang-undangan secara kumulatif. Mantan orang nomor satu di Kabupaten Karanganyar itu terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rina juga terbukti melanggar Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tidak pidana pencucian uang.
“Perbuatan terdakwa telah merugikan negara dan menyebabkan masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, tidak bisa menikmati program rehabilitasi rumah,” kata Dwiarso.
Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, terdakwa sebagai bupati seharusnya memberikan contoh yang baik kepada rakyatnya. Majelis hakim mengungkapkan sejumlah fakta hukum dari persidangan yang selama ini berjalan.
Menurut hakim, terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang didapatkannya selama menjadi bupati. Penghasilan-penghasilan itu antara lain berasal dari penjualan tanaman hias jenis anturium, penjualan album lagu dan buku, serta honor sebagai dosen.
“Terdakwa tidak bisa membuktikan penghasilan lain yang diperolehnya itu dan tidak pernah melaporkannya dalam LHKPN,” ujarnya.
Adapun dalam hal pembuktian TPPU, menurut hakim, terdakwa telah berusaha mengaburkan harta yang diduga diperoleh dari tindak pidana itu dengan menyimpan disejumlah rekening atas nama pribadi dan kedua anaknya.
Atas hukuman tersebut, Rina Iriani langsung menyatakan banding.
Ditemui usai sidang, Rina mengaku sebagai korban kriminilisasi “Saya ini korban kriminalisasi, sampai kapan pun saya akan berjuang,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Rupiah Ditutup Menguat 52 Poin ke Rp12.695

Jakarta, Aktual.co — Nilai tukar rupiah yang ditransaksikan antarbank di Jakarta bergerak menguat sebesar 52 poin menjadi Rp12.695 dibandingkan sebelumnya di posisi Rp12.747 per dolar AS.

“Nilai tukar rupiah mengalami penguatan terhadap dolar AS menyusul ekspektasi pasar terhadap kebijakan Bank Indonesia yang akan menurunkan tingkat suku bunga acuan (BI rate) sesuai ekspektasi,” ujar Pengamat Pasar Uang Bank Himpunan Saudara, Rully Nova di Jakarta, Selasa (17/2).

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada Selasa (17/2) ini memutuskan untuk menurunkan BI Rate sebesar 25 basis poin dari 7,75 persen menjadi 7,5 persen dengan suku bunga “lending facility” tetap pada level 8 persen dan suku bunga “deposit facility” turun 25 basis poin menjadi 5,5 persen.

Menurut Rully Nova, diturunkannya BI rate itu dapat mendorong konsumsi di dalam negeri meningkat yang pada gilirannya akan membantu untuk mendorong perekonomian Indonesia sesuai target pemerintah yang sebesar 5,7 persen pada tahun 2015 ini.

Ia menambahkan bahwa meski BI rate turun, imbal hasil investasi yang ditawarkan Indonesia masih cukup kompetitif bila dibandingkan dengan negara tetangga di kawasan ASEAN. Apalagi, fundamental ekonomi Indonesia pada tahun ini ekspektasinya cukup bagus, situasi itu yang akan membuat investor masih bertahan di Indonesia.

“Mungkin dalam jangka pendek akan ada penyesuaian dari investor asing, tetapi itu hanya bersifat jangka pendek,” katanya.

Secara terpisah, Gubernur BI Agus Martowardojo dalam jumpa pers mengatakan bahwa keputusan BI rate itu didasarkan pada keyakinan inflasi akan tetap terkendali dan rendah pada tahun 2015 ini berada di kisaran bawah 4 persen plus minus satu persen.

Sementara itu, kurs tengah Bank Indonesia pada Selasa (17/2) ini tercatat mata uang rupiah bergerak melemah menjadi Rp12.757 dibandingkan hari sebelumnya, Senin (16/2) di posisi Rp12.742 per dolar AS.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Imlek Momentum Perkuat Toleransi Beragama di Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Sekretaris Uskup Keuskupan Agung Kupang Romo Gerardus Duka mengharapkan momentum perayaan Tahun Baru Imlek 2566 menjadi wahana untuk memperkuat semangat toleransi antaragama dan antarumat beragama di Indonesia.

“Imlek hanyalah sebuah hari raya keagamaan yang dirayakan oleh warga keturunan Tionghoa setiap tahun, seperti halnya umat kristiani merayakan Natal dan Paskah. Namun, kita harapkan momentum ini menjadi wahana untuk memperkuat semangat toleransi di antara sesama umat beragama dan antaragama di Tanah Air,” katanya di Kupang, Selasa (17/2).

Ia menambahkan sebagai bangsa yang telah menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, toleransi antarumat beragama di Tanah Air sudah merupakan harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI Nusa Tenggara Timur H Abdul Kadir Makarim menambahkan perayaan hari besar keagamaan di Indonesia, baik bagi umat Islam, Kristen, Hindu dan Budha serta warga keturunan Tionghoa, sudah menjadi agenda tahunan masing-masing agama.

“Setiap perayaan hari besar keagamaan, selalu melibatkan semua warga masyarakat tanpa membedakan suku, agama dan etnis. Karena itu, semangat toleransi semacam ini merupakan sesuatu yang hakiki yang harus terus ditumbuhkembangkan,” katanya.

Bagi umat beragama di NTT, kata Makarim, rasa solidaritas sebagai warga dalam merajut toleransi kehidupan beragama di daerah berbasis kepulauan ini, sudah merupakan sesuatu yang lumrah.

“Umat kristiani terlibat aktif dalam menjaga keamanan malam takbiran dan shalat Idul Fitri bagi umat muslim, serta pemuda masjid menjaga keamanan pada malam Natal di semua gereja yang ada, merupakan sesuatu yang biasa, karena kadar solidaritas dalam membangun kerukunan hidup beragama di daerah ini sudah sangat tinggi,” ujarnya.

Meskipun demikian, Rois A’am PBNU NTT juga mengakui bahwa masih ada sejumlah kasus yang sering muncul dan menjadi pengganggu dalam menegakkan tata nilai kehidupan sebagai orang beragama, karena fanatisme sempit terhadap agama yang dianutnya serta egoisme kedaerahan.

“Nilai-nilai toleransi itu sering luntur tatkala munculnya perang antarsuku, perkelahian antarkelompok, penodaan terhadap simbol-simbol keagamaan tertentu, serta penyiaran agama yang menyesatkan iman seseorang serta sederetan persoalan sosial lainnya,” kata Makarim.

Dalam hubungan dengan itu, ia mengharapkan ada semacam jejaring kerja (networking) dalam pembinaan kerukunan antaragama dan antarumat beragama, karena hal itu bukan semata-mata menjadi tugasnya Kementerian Agama.

Sementara itu, Ketua Sinode GMIT (Gereja Masehi Injili di Timor) Pendeta Robert Litelnoni STh mengatakan Imlek perlu dimaknai sebagai salah satu momentum untuk terus memperbaharui semangat kerukunan antarumat beragama dan antaragama untuk wujudkan masyarakat yang Agamis Rukun Mengharum.

“Meskipun demikian, kita juga harus jujur mengakui bahwa dalam kehidupan bersama sering terjadi gesekan-gesekan yang menimbulkan disharmonisasi di antara umat beragama yang berbeda keyakinan. Ini fakta yang tidak bisa kita sangkal,” ujarnya.

Karena itu, kata Pendeta Litelnoni, memelihara dan mewujudkan kehidupan yang rukun mengharum di antaraumat beragama dan antaragama merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat, bukan semata-mata menjadi tanggungjawabnya Kementerian Agama.

Artikel ini ditulis oleh:

Pengacara Anggap Kasus AS Bukan Pelanggaran Besar

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyabani Katjasungkana menganggap permasalahan hukum yang mejerat kliennya bukan sebuah kasus besar. Itu karena tindak pidana yang diduga dilakukan AS hanya menyangkut administrasi.
“Ini kan masalah kecil, tuduhannya terkait dengan pemalsuan surat administrasi kependudukan,” ujar Nursyabani di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/2).
Oleh karena itu, jika nanti AS akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan pihak Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), tim pengacaranya akan berupaya agar pemeriksaan tersebut dilakukan di Jakarta. Mereka pun yakin permintaan tersebut bakal dikabulkan oleh pihak kepolisian terkait.
“Ini kan hanya menyangkut tindak pidana administrasi. Kalaupun toh mau diperiksa sebaiknya melalui Polda Metro Jaya. Kan biasa begitu proses pemeriksaan kalau ada di luar kota meminta bantuan Polda di sini,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, tim kuasa hulum Ketua KPK menyarankan agar kliennya tidak memenuhi panggil pemeriksaan yang telah diagendakan pada 20 Februari mendatang. Mereka menganggap surat panggilan tersebut tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana layaknya surat pemanggilan.
“Oleh karena itu, saya sendiri sebagai salah satu tim kuasa yang sudah diberikan surat kuasanya sejak kemarin, menyarankan untuk tidak dulu menghadiri panggilan ini sebelum ada kejelasan dan memenuhi syarat-syarat sebagai surat panggilan yang benar,” papar Nursyabani.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain