3 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38931

Pengacara: Surat Panggilan Pemeriksaan AS Tidak Jelas

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Abraham Samad (AS), Nursyabani Katjasungkana mengklaim, surat panggilan pemeriksaan terhadap kliennya tidak sah. Hal itu karena dalam surat tersebut tidak tercantum Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) serta surat penetapan tersangka.
Dia juga mengatakan jika dalam surat tersebut tidak dijelaskan perihal waktu pelanggaran hukum (tempus delicti) yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
“Saya sendiri juga sudah melihat surat panggilan. Surat panggilan itu lagi-lagi tidak ada sprindiknya, dan surat penetapan tersangka juga tidak dicantumkan di sini,” papar Nursyabani di gedung KPK, Selasa (17/2).
“Dan juga mengenai tempus delicti tidak disebutkan di dalam surat panggilan ini,” tambahnya.
Selain itu, pangacara yang juga menangani kasus hukum yang menjerat Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Wijojanto itu juga mengkritik mengenai pasal-pasal yang disangkakan kepada AS.
Menurut dia, Bareskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) seperti tidak mengerti hukum. Terlebih, kata dia soal penggunaan kata ‘atau’ pada penjelasan pasal-pasal yang diduga dilanggar oleh pimpinan lembaga anti rasuah itu.
“Pasal sangkaannya adalah pasal 264 ayat 1 subsider pasal 266 ayat 1 KUHPidana atau pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Tak boleh ini pake atau, tidak jelas,” jelasnya.
Seperti diketahui, AS diduga telah memalsukan dokumen Kartu Kependudukan Ferriany Liem untuk perizinan paspor. Dia diduga melanggar hukum karena memasukkan nama FL ke dalam Kartu Keluarga miliknya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pemekaran Daerah Miskinkan Rakyat

Jakarta, Aktual.co — Pengamat hukum tata negara dari Universitas Nusa Cendana, Johanes Tuba Helan berpendapat pemekaran daerah atau pembentukan sebuah daerah otonomi baru (DOB), hanya akan membuat rakyat tambah miskin.
“Pemekaran daerah itu sama dengan pemekaran kekuasaan dan pemekaran korupsi, sehingga justeru membuat rakyat semakin miskin,” kata Johanes Tuba Helan di Kupang, Selasa (17/2).
Hal ini terkait wacana pembentukan Provinsi Flores, pemekaran dari NTT dan usulan pemekaran sejumlah daerah baru di provinsi kepulauan itu.
Para politisi di DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) belakangan ini mulai gencar mewacanakan kembali pembentukan Provinsi Flores.
Dilain pihak, Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya bersama tujuh gubernur lainnya yang wilayahnya berbasis kepulauan, sedang memperjuangkan pula peningkatan status NTT menjadi provinsi kepulauan dalam revisi UU 32 tentang pemerintahan daerah, seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Kepulauan Riau.
Menurut dia, pemekaran wilayah sama sekali tidak menjamin adanya peningkatan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Keinginan para politisi untuk mendorong pemekaran sebuah wilayah lebih dikarenakan adanya ambisi kekuasaan.
Nilai positif dari pembentukan sebuah daerah baru adalah para politisi dan birokrasi bisa membagi kekuasaan di sana. Bukan untuk tujuan pelayanan dan perbaikan kesejahteraan masyarakat.
“Anda bisa lihat sendiri, banyak sekali daerah otonomi baru yang sudah berjalan bertahun-tahun tetapi rakyat tetap hidup dalam kemiskinan,” tukasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jelang Eksekusi Mati, Lapas Nusakambangan Belum Tingkatkan Pengamanan

Jakarta, Aktual.co — Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sampai saat ini belum ada peningkatan pengamanan di Pulau Nusakambangan menjelang pelaksanaan eksekusi terpidana mati gelombang ke II.
“Belum, belum ada. Persiapan masih jauh,” kata Kapolres di Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (17/2).
Dia pun memastikan tak melakukan razia di Nusakambangan dan perairan sekitarnya pada Senin (16/2) malam hingga Selasa dini hari.
Bahkan, kata dia, tidak ada pengerahan puluhan personel Polres Cilacap ke Pulau Nusakambangan pada Senin (16/2) malam maupun pengamanan di perairan.
Menurut dia, keberadaan dua truk Dalmas Polres Cilacap di Nusakambangan bukan untuk membawa personel polisi melainkan untuk mengangkut material.
“Truknya saja yang di sana untuk bawa material,” tegasnya.
Dari pantauan di Dermaga Wijayapura, sebanyak dua truk Dalmas, satu mobil Elf, dan satu mobil Avanza tampak keluar dari Kapal Pengayoman IV milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang menyeberangkan mobil-mobil itu dari Pulau Nusakambangan pada pukul 02.15 WIB.
Kendati demikian, dua truk Dalmas itu tidak mengangkut personel Polres Cilacap. Informasi dari sumber di Nusakambangan, personel Polres Cilacap menyeberang dari Pulau Nusakambangan menggunakan perahu dan mendarat di Dermaga Satuan Polisi Air.
“Mereka tadi malam baru melakukan ‘sweeping’ di Lembaga Pemasyarakatan Kembang Kuning dan Pasir Putih,” katanya.
Terkait keberadaan personel TNI di Pulau Nusakambangan, sumber itu mengatakan bahwa hal itu terkait latihan Komando Pasukan Khusus (Kopassus).
Bahkan, dari pantauan di lokasi, sebuah helikopter TNI yang diduga untuk keperluan latihan Koppasus tampak beberapa kali melintas di atas Dermaga Wijayapura pada Selasa siang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Polda Metro Siap Amankan Perayaan Imlek

Jakarta, Aktual.co —Polda Metro Jaya terjunkan ribuan personel untuk amankan perayaan Imlek di 150 klenteng di wilayah DKI, Kamis (19/2).
Kapolda Metro Jaya Irjen Unggung Cahyono mengatakan personel diambil dari gabungan seluruh Polres wilayah Jakarta dan Polda Metro. Dari Polda ada 970 personel, dari Polres jajaran ada 2.350 personel. 
“Seluruhnya ada 3.350 personel,” ujar Unggung, di  Wihara Petak 9, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/2).
Pengamanan paling banyak di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. 
Jelang imlek, ujar Unggung, kondisi keamanan di Jakarta masih terkendali dan aman. Dari hasil operasi preman yang sebelumnya digelar di Jakarta, kata dia, hasilnya sangat bagus.
Kedua, untuk pelaku kasus pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan senjata tajam juga sudah dilakukan pengejaran. “Termasuk Depok, kita sudah buru sampai ke Lampung,” ucap dia. 
Sedangkan untuk banjir, jelas Unggung, tinggal 30 cm di wilayah kecamatan Priok di Tangerang kota. Petugas pengamanan juga akan diturunkan untuk arus lalu lintas. 

Artikel ini ditulis oleh:

Lima Rekomendasi IEA untuk Reformasi Energi Indonesia

Jakarta, Aktual.co — Pada peluncuran buku ‘The 2015 Indepth Review of Indonesia’s Energy Policies’,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan International Energy Agency (IEA) memberikan lima rekomendasi reformasi di sektor energi Indonesia.

“Melalui sebuah buku, mereka membuat kritikan tajam terhadap kebijakan energi Indonesia,” ujar Menteri ESDM Sudirman di Oriental Mandarin, Jakarta, Selasa (17/2).

Lima kritikan tersebut yaitu Pertama, rekomendasi mengenai perbaikan institusi dan kebijakan di sektor energi Indonesia. Kedua membuat landasan hukum yang pasti, ketiga pembangunan infrastruktur energi, keempat mendorong energi terbarukan, kelima mengenai pembangunan domestik market untuk gas, yang selama ini lebih besar untuk diekspor.

Salah satu kemajuan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia yaitu pembangunan institusi pemerintah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk sektor listrik.

“Energi terbarukan sudah ada, sedangkan untuk sektor gas kita baru menerapkan base komite yang menjadi lembaga,” ujar dia.

Untuk menjalankan semua program energi, Indonesia tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah membutuhkan mitra dalam merealisasikan program-programnya.

“Indonesia akan butuh mitra melakukan reformasi di sektor energi, dan IEA ini bisa kita ambil best practice-nya untuk melakukan dialog,” pungkasnya.

Untuk diketahui, IEA merupakan forum yang menganalis mengenai kebijakan-kebijakan negara. Indonesia memang tidak masuk dalam forum tersebut, namun kebijakan-kebijakan pemerintah Indonesia di sektor energi menjadi perhatian besar bagi IEA.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Kalah di Praperadilan Bukti KPK Bertindak Sewenang-wenang

Jakarta, Aktual.co — Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Chairul Huda menyebut, putusan hakim tunggal Sarpin Rizaldi yang memenangkan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) bukti bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah bertindak sewenang-wenangan.
“Kalau soal pendapat Pak BG kan terbukti dengan putusan praperadilan,” kata Chairul kepada Aktual.co, Selasa (17/2) ketika dimintai keterangan soal praperadilan yang dimenangkan BG.
Sementara itu saat ditanyai soal penetapan tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad oleh Polda Sulselbar, dia mengatakan belum mengetahui hal tersebut.
“Saya belum dapat info terupdate dari Bareskrim soal tersangka Pak Samad,” kata Chairul.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jaksel Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (BG) dan menyatakan tidak sah penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Menimbang terhadap bukti-bukti lainnya yang tak memiliki relafansi dengan perkara a quo terhadap bukti-bukti tersebut harus dikesampingkan. Memperhatikan ketentunan Undang-undang no 8 tahun 1981 dan peraturan perudang-undangan yang berkaitan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepesi termohon (KPK) seluruhnya,” kata Hakim Sarpin di PN Jaksel, Senin (16/2).
Sarpin kemudian membacakan poin keputusannya dalam pokok perkara, satu mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk sebagian. Kemudian yang kedua menyatakan surat perintah penyidikan nomor sprindik-03/01/01/2015 tanggal 12 Janurari 2015 yang menetapakan pemohon (Komjen Pol BG) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) terkait peristiwa pidana yang dimaksud dalam pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau 12 b UU no 31 tahun 1999 tentang pemberatasan korupsi junto UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat satu ke satu tak sah dan tak berdasarkan hukum. 
“Oleh karenanya penyidikan a quo tak mempunyai hukum mengikat.”
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon (KPK) terkait peristiwa pidana terkait UU tentang pemberantasan korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, karenanya penyidikan tak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon adalah tidak sah. Kelima, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan lebih lanjut berkaitan dengan penetapan tersangka pada diri pemohon oleh termohon.
Keenam, membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil. “Menolak permohonan pemohon praperadilan selain dan selebihnya,” tutup hakim disusul ketokan palu.  

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain