1 Mei 2026
Beranda blog Halaman 38988

Prioritas Infrastruktur Transportasi Massal

Sebuah kapal laut pengangkut penumpang bersandar di pelabuhan Paumako, Mimika, Timika, Papua, Sabtu (14/2). Pemerintah pusat akan memprioritaskan pembangunan infrastruktur transportasi massal di Papua, khususnya di wilayah Mimika, dalam upaya mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat di wilayah tersebut. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Sungai Atjkwa Tercemar Limbah Tambang Freeport

Sungai Ajkwa dialiri pasir sisa tambang (tailing) dari perusahaan Tambang Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (14/2). Freeport Indonesia mengungkapkan tailing yang berakhir di laut telah memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemanfaatan pasir sisa tambang juga digunakan sebagai bahan konstruksi bangunan, ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemkot Surabaya Laporkan Paket Valentine Berisi Kondom

Jakarta, Aktual.co —  Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya lapor ke kepolisian untuk menelusuri unsur kesengajaan penjualan “paket valentine” berisi makanan cokelat dengan kondom dan bir yang ditemukan di sejumlah swalayan di ibu kota Provinsi Jawa Timur itu.

“Kami sudah perintahkan Kasatpol PP Irvan Widyanto untuk berkomunikasi dengan Polrestabes Surabaya mengecek unsur ‘by design’ atau tidak,” ujar Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini ketika ditemui usai peresmian Taman Pendidikan Quran (TPQ) Baitul Jamil di Surabaya, Minggu (15/2).

Jika aparat menemukan unsur kesengajaan dalam penjualan paket berisi cokelat, kondom dan bir tersebut maka sebuah tindakan tak terpuji dan merusak moral masyarakat, khususnya anak-anak di Surabaya.

“Kalau itu benar disengaja maka celaka. Satpol PP sudah menyampaikan ke polisi dan berharap ada tindak lanjutnya,” kata Risma.

Pemkot Surabaya, tidak akan berhenti merazia dan menindak tegas toko-toko swalayan yang membiarkan “paket valentine” beredar. Pihaknya bahkan telah menutup satu toko swalayan di Surabaya Barat karena terbukti tidak mengantongi izin dan akan melakukan hal yang sama ke swalayan-swalayan lain yang terbukti melanggar.

Menurut wali kota wanita pertama di Surabaya tersebut, anak-anak muda setempat mayoritas salah menangkap esensi dan maksud “Valentine’s Day” atau yang kerap disebut hari kasih sayang.

Ia menilai, pengungkapan rasa sayang saat ini hanya diartikan sepotong dan khusus kepada kekasihnya masing-masing.

“Sebenarnya esensinya bagus, yakni menunjukkan kasih sayang ke orang tua, teman dan kerabat. Tapi, anak-anak banyak yang menyalahgunakannya dan inilah yang bisa menghancurkan bangsa,” tukas mantan kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Surabaya tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Pemkot Surabaya Irvan Widyanto mengaku sudah menyampaikannya ke Satuan Intelijen dan Keamanan (intelkam) Polrestabes untuk menindaklanjuti unsur kesengajaan penjualan paket tersebut.

“Kami sudah melapor dan koordinasi ke Polrestabes untuk mendalami temuan yang sudah disita,” kata mantan Camat Rungkut itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

DKP Kepri Izinkan Nelayan Gunakan Pukat Teri

Jakarta, Aktual.co — Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau (DKP Kepri) Raja Ariza mengatakan bahwa nelayan diperbolehkan menggunakan jaring pukat untuk menangkap ikan teri, karena kapal kelong yang membawa pukat itu tidak bergerak.

“Kapal kelong terapung itu kan statis, tidak bergerak, jadi tidak mengganggu ekosistem lainnya. Tidak apa-apa nelayan menggunakannya,” katanya di Tanjungpinang, Minggu (15/2).

Dia mengatakan nelayan tidak perlu ragu menangkap ikan teri dengan menggunakan jaring pukat. Nelayan di Bintan maupun daerah lainnya dapat beraktivitas seperti biasa, namun tetap melestarikan ekosistem di perairan tempat mereka mencari nafkah.

Nelayan, lanjutnya tidak boleh menggunakan alat tangkap ikan pukat hela (trawls) dan pukat tarik. Larangan tersebut diberlakukan mulai 9 Januari 2015.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Nomor 2/2015, nelayan tidak boleh menggunakan pukat tarik dan pukat hela, termasuk pukat harimau,” ucapnya.

Sebelumnya, nelayan di Kabupaten Bintan, Kepri memperjuangkan agar pemerintah tidak melarang mereka menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri dan gong-gong.

“Alat tangkap ikan teri dan gong-gong tidak merusak ekosistem di perairan Bintan. Karena kapal kelong yang digunakan tidak berlayar, melainkan menetap di suatu tempat yang diyakini banyak ikan,” kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bintan Baini.

Dia mengatakan di Bintan terdapat sekitar 50 nelayan yang menggunakan pukat untuk menangkap ikan teri. Pukat itu dipasang di kapal kelong yang bersandar di titik tertentu.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Eks Penyidik: KPK Kerap Tetapkan Tersangka Tanpa Alat Bukti Kuat

Jakarta, Aktual.co — Masyarakat umum menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Abraham Samad (AS) berhasil memberantas dan menangkap sejumlah tersangka koruptor. Namun dibalik skema penangkapan, masyarakat umumnya tidak mengetahui bahwa KPK kerap melanggar dan tidak mematuhi tata cara aturan hukum guna menjadikan terduga koruptor menjadi status tersangka korupsi.

“KPK kerap menetapkan seorang tersangka tanpa kecukupan alat bukti, mengacuhkan mekanisme gelar perkara, menutup diri saat hukum berproses, mengutamakan asumsi dan khususnya Abraham Samad kerap bersikap arogan terhadap penyidik internal KPK, yaitu penyidik dari lingkup Polri maupun penyidik yang mewakili pihak Kejaksaan Agung,” ujar mantan Penyidik KPK, Hendy F Kurniawan kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (15/2).

Dirinya tidak bertujuan membela institusi Polri atau ingin menjatuhkan wibawa KPK. Namun ini untuk menjelaskan bahwa penegakan hukum dan proses menjalankan Undang-undang itu harus lebih tinggi diatas apapun.

“Korupsi memang harus diberantas, namun menjadikan seorang tersangka koruptor tanpa adanya kelengkapan alat bukti dan saksi serta mengabaikan mekanisme gelar perkara tentu sesuatu yang tidak adil. Ini menyangkut hak asasi manusia,” jelasnya.

Menurutnya, kekisruhan yang terjadi saat ini dikarenakan adanya kesalahan mekanisme hukum yang telah dilakukan oleh KPK. Sedangkan kekisruhan terkait ditundanya status Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Calon Kapolri oleh Presiden Jokowi merupakan puncak dari sejumlah kesalahan yang telah dilakukan KPK diera kepemimpinan Abraham.

“Anas Urbaningrum dan Miranda tersangka yang telah ditahan, sebenarnya banyak terjadi kejanggalan dalam mekanismenya. Contohnya dalam kasus Miranda belum ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Miranda dan Anas diumumkan sebagai tersangka melalui media, padahal sejumlah Pasal yang dikenakan itu hanyalah merupakan konsep atau asumsi dan diketik oleh penyidik junior. Jadi itu berupa draft, tidak melalui mekanisme gelar perkara,” ungkap Hendy menjelaskan.

Hendy mengingatkan agar kedepan pihak KPK harus mengutamakan prinsip kehati-hatian. Pasalnya menurut salah satu perwira menengah ini, UU KPK tidak memiliki kewenangan guna menghentikan perkara yang telah berlangsung.

“Saya ingatkan agar didepan KPK harus hati-hati dalam menetapkan seorang sebagai tersangka. Karena didalam UU KPK pada Pasal 40, disebutkan tidak ada lagi kewenangan menghentikan perkara jika status naik menjadi tersangka. Saya sudah mengingatkan berkali-kali, namun sikap arogan yang muncul diperlihatkan seorang Abraham Samad. Karenanya, saya bersama sejumlah penyidik lain akhirnya sepakat untuk mengundurkan diri pada 27 Januari lalu,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

MA Bisa Batalkan Pengadilan BG Jika Tidak Sesuai Aturan

Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Agung (MA) dapat membatalkan proses pengadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Pasalnya dalam proses peradilan banyak hal yang di luar kewenangan hukum praperadilan.

Mantan Hakim Agung, Harifin Tumpa mengatakan, berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77, ada enam yang dapat diajukan praperadilan, yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan serta mekanisme permintaan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik.

“Selain itu tidak bisa dilakukan praperadilan. MA bisa membatalkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harifin di Jakarta, Minggu (15/2).

Menurutnya proses praperadilan harus cepat dan dalam waktu tujuh hari sudah diputus. Artinya, pembuktiannya atau prosedur pemeriksaan harus sederhana, tidak bisa dirembet ke masalah politik, ketatanegaraan, dan sebagainya.

Harifin mengatakan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, penuntutan, dan ganti kerugian terhadap orang yang ditahan serta perkara yang tidak dilanjutkan.

“Jadi kalau kita melihat, sifat praperadilan sederhana karena dibatasi waktu tujuh hari. Kemudian, limitasi. Dalam pasal 1 KUHAP dan diperkuat dengan pasal 77, tidak bisa memutus di luar itu,” katanya

Harifin mengatakan seorang tersangka akan melekat selama proses hukum berjalan. Status tersangka akan berhenti di penyidikan apabila penyidik mengatakan tiak cukup bukti sehingga dihentikan. Status tersangka dikatakan berakhir jika berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa diadili. Status tersangka berakhir dan berubah jadi terdakwa.

Sementara itu, terdakwa akan berubah statusnya apabila sudah ada putusan pengadilan, jika tidak terbukti maka dinyatakan bebas. Kalau terbukti bersalah, statusnya berubah jadi narapidana.

“Ceritanya tersangka bisa dipraperadilankan, menurut hukum, tidak ada jalan seperti itu. Proses tersangka harus melewati proses penyidikan dan penuntutan,” katanya

Harifin menjelaskan dalam rangka seseorang yang disangka melakukan sesuatu, jika ditahan itu melanggar HAM. Hukum tidak menginginkan tersangka ditahan berlarut-larut jika tidak ada kesalahan.

“kalau Proses distop. Tidak ada peradilan, bagaimana si korban mencapai keadilan? Saya kira putusan praperadilan besok harus diuji bagaimana sikap MA terhadap itu,” katanya

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain