29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 39072

Menteri ESDM Persilakan Audit Freeport, BPK Tunggu Permintaan DPR

Jakarta, Aktual.co — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said beberapa waktu yang lalu mengatakan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipersilakan untuk mengaudit PT Freeport Indonesia. Pasalnya, selain untuk menciptakan transparansi dalam bisinis Freeport, pemerintah Indonesia juga mempunyai saham di perusahaan tersebut.

Hal itu mendapat tanggapan dari Kepala BPK, Harry Azhar Azis.

“Siapa yang minta audit? kalau tidak ada yang minta ya kita tidak audit, dia (Freeport) tidak mengelola keuangan negara,” ujar Harry saat dihubungi wartawan Aktual, Selasa (27/1).

Lebih lanjut dikatakan dia, jika benar memang BPK diminta untuk mengaudit Freeport, maka yang seharusnya meminta adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Menurut Undang-Undang kan yang meminta pertama DPR, kalau DPR meminta maka kita wajib mengaudit,” ucapnya.

Selain itu, Harry juga masih mempertanyakan audit apa saja yang akan diperlukan. Misalnya, audit keuangan, audit teknis, atau audit penggunaan komponen lokal.

“Auditnya bidang apa? kalau keuangan kan dia sudah ada audit internal, itu saya tidak tahu bagaimana mekanismenya. Audit internalnya itu yang mesti dicurigai, jadi kalau ada apa-apa itu yang diperiksa,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Sandang Status Tersangka, BW Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku, belum mendapat surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
“Belum (dapat surat panggilan), Insya Allah dalam waktu sesingkat-singkatnya Bareskrim akan mengirim,” kata Bambang di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/1).
Dia pun mengaku memang sejak awal belum pernah dipanggil oleh Bareskrim Polri. “Cuma di situ namanya ‘Surat Penangkapan’ tapi isinya pemeriksaan untuk meminta keterangan.”
Bambang mengatakan bila mendapatkan surat panggilan pemeriksaan akan menaati hukum dan akan memenuhi panggilan tersebut. “Kami taat hukum. Saya kemarin datang ke Bareskrim karena saya pikir saya diperiksa. Tidak tahunya, ketika saya sudah sampai sana, dicek ke kantor, belum ada surat panggilan, jadi saya balik lagi.”
Terkait statusnya sebagai tersangka, dia juga sudah mengajukan surat pemberhentian diri sementara kepada Pimpinan KPK yang tersisa, yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, karena berdasarkan pasal 32 ayat 2 UU No 30 tahun 2002 disebutkan “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya.” Namun surat permintaan pemberhentian diri sementara tersebut ditolak oleh pimpinan KPK.
Pimpinan KPK juga akan mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo mengenai status Bambang tersebut karena pasal 3 UU tersebut mengatur bahwa pemberhentian tersebut ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Bambang menjadi tersangka dalam kasus ini berdasarkan laporan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Sugianto Sabran pada 19 Januari 2015 selaku calon Bupati Kotawaringin Barat yang bersengketa di MK pada 2010.
Bambang sempat ditahan oleh Bareskrim Polri sejak ditangkap pada Jumat (23/1) pagi hingga dilepaskan pada Sabtu (24/1) dini hari setelah didesak oleh koalisi masyarakat sipil dan pemberian jaminan oleh dua komisioner KPK Zulkarnain dan Adnan Pandu Praja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Eks Komandan Al-Shabab Ajak Rekannya “Give-up”

Mogadishu, Aktual.co —Seorang mantan komandan kelompok militan Al-Shabab Somalia, Zakariya Ismael Ahmed Hersi, mendesak rekan-rekannya agar menghentikan aksi mereka dan menyerahkan diri kepada pemerintah Somalia, Selasa (27/1), seperti dikutip Kompas.com.  “Saya menyerukan dan mendorong semua rekan saya untuk mencari jalan damai untuk menyelesaikan semua konflik menuju rekonsiliasi, apalagi…Al-Shabab saat ini sudah dalam kondisi hancur,” ujar Zakariya dalam penampilan publik pertamanya sejak menyerah bulan lalu.

Zakariya, yang kepalanya dihargai 3 juta dolar oleh Kementerian Luar Negeri AS, melayangkan pernyataannya dalam sebuah jumpa pers di kantor Kementerian Informasi di Mogadishu. Sejauh ini belum diketahui apakah Zakariya, yang disebut sebagai mantan kepala intelijen Al-Shabab, akan diadili.

Namun, pemerintah Somalia mengatakan menawarkan para anggota militan yang menyerah kesempatan untuk berintegrasi kembali dengan masyarakat dan menjamin keselamatan mereka. Pemerintah Somalia berharap dengan menyerahnya Zakariya akan memberi inspirasi untuk anggota Al-Shabab lainnya untuk mengikuti jejaknya dan bergabung dalam proses perdamaian.

Zakariya Hersi menyerah di kawasan Gedo, wilayah selatan Somalia pada Desember lalu. Dia dikabarkan sangat dekat dengan mantan pemimpin Al-Shabab Ahmed Abdi Godane, yang tewas dalam serangan udara AS pada September tahun lalu. Zakariya mengatakan di adalah satu dari banyak komandan Al-Shabab yang sudah berselisih paham dengan Godane sebelum dia tewas.

“Banyak dari kami yang menentang pendekatan dan cara kepemimpinanya dan doktrinnya yang cacat,” ujar Zakariya. Dia melanjutkan, pemimpin Al-Shabab yang bari Ahmad Umar Abu Ubaidah melakukan penyimpangan dalam perjuangan jihad suci sehingga mengakibatkan korban di antara warga sipil Somalia yang tak berdosa.

Meski Banyak Saksi yang Tak Datang, KPK Tetap Proses Kasus BG

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan, meski banyak saksi yang dipanggil tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Tapi yang saya ingin kasih jaminan, kita akan ikuti tahapan sesuai dengan prosedur kalau nanti harus diperiksa lebih lanjut, kita akan ikuti,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Rabu (28/1).
Namun demikian, lanjut BW sapaan akrabnya mengatakan, Presiden Jokowi sudah menjamin proses tersebut akan dilakukan secara akuntabel, artinya juga akan menjamin bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus konsisten.
“Sama seperti saya, datang. Jadi saya ingin menunjukkan sebagai penegak hukum harus konsisten, kalau penegak hukum tak konsisten, apa itu.”
Keterangan saksi menurut Bambang memang dibutuhkan sebagai alat bukti. “Alat bukti kan salah satunya keterangan saksi. Dalam hukum acara ada mekanismenya,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, menurut Bambang, pihak Polri seharusnya mendukung terungkapnya kasus ini karena Budi Gunawan diduga menggunakan kewenangannya sebagai petinggi Polri untuk kepentingannya sendiri.
“BG (Budi Gunawan) juga melakukan tidak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri. Itu tidak berkaitan dengan institusi, sehingga kepentingan institusi untuk masuk dalam perkara ini sebetulnya tidak ada.”
Artinya, tidak ada alasan bila Polri tidak mendukung pengungkapan kasus ini termasuk dengan tidak menghadirkan jajarannya sebagai saksi di KPK.
“Karena dia (Budi Gunawan) menggunakan kewenangannya untuk kepentingan diri sendiri. Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik maka sebenarnya tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum, apa lagi Presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya kok sama Presiden.”
Dalam kasus tersebut, KPK sudah memanggil tujuh orang saksi, kebanyakan adalah polisi aktif yaitu Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Drs Herry Prastowo; dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Drs Ibnu Isticha; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum (Karorenmin Itwasum) Polri Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto.
Mantan Wakil Inspektorat Pengawasan Umum (Wairwasum) Mabes Polri Inspektur Jenderal Pol Andayono yang sekarang menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur; Wakil Kepala Polres Jombang Komisaris Polisi Sumardji; Aiptu Revindo Taufik Gunawan Siahaan dan Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.
Hanya Syahtria Sitepu yang memenuhi panggilan KPK pada 19 Januari 2015 lalu.
Dalam kasus tersebut, Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Coba Curi Kios Telepon Teman, Pemuda Dibekuk Polisi

Jakarta, Aktual.co —Seorang pelaku percobaan perampokan di sebuah kios telepon seluler dengan menggunakan senjata tajam di Kranji, Bekasi Barat berhasil dibekuk Polresta Bekasi, Jawa Barat.
Kasubag Humas Polresta Bekasi AKP Siswo, mengatakan kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kios penjualan telepon genggam ‘Jakarta Cell’ Jalan Pemuda RT03/RW14 Kranji, Selasa (27/1)
Korban bernama Apung Pang alias Pendi (24). Dia dirampok oleh temannya sendiri Yunus kumara (24),  yang baru dikenalnya selama dua bulan.
Berdasarkan laporan korban kepada polisi, kata dia, perampokan itu bermula saat tersangka main ke kios korban. Tersangka kemudian berpura-pura ke kamar mandi dan mengaku kehilangan cincinnya di lokasi tersebut.
“Korban pun langsung membantu mencari cincin yang hilang itu. Namun, ternyata saat korbannya lengah, tersangka langsung menusuknya dari belakang menggunakan sebilah pisau yang sudah dia siapkan,” katanya.
Kejadian itu membuat korban spontan berterik meminta tolong kepada warga sekitar. “Korban teriak, hingga mengundang perhatian warga sekitar termasuk anggota polisi yang tengah bertugas mengantarkan uang di sekitar lokasi itu,” katanya.
Menurut Siswo, ada lima anggota Samapta Polresta Bekasi yang sedang mengawal distribusi uang. “Saat mendengar teriakan tersebut, para saksi dan juga polisi langsung mengepung tempat kejadian hingga tersangka berhasil ditangkap,” katanya.
Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dalam 24 Jam, ISIS Ancam Bunuh Tawanan Jepang dan Jordania

Beirut, Aktual.co —Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), mengancam akan mengeksekusi seorang jurnalis Jepang dan seorang pilot Jordania dalam 24 jam. Jika Amman menolak membebaskan salah seorang anggota militan perempuan yang kini menunggu hukuman mati di Jordania, Selasa (27/1).

Dalam sebuah video yang dirilis di situs resmi ISIS menampilkan foto sandera Jepang Kenji Goto memegang foto pilot angkatan udara Jordania Maaz al-Kassasbeh. Dalam video itu, ISIS menggunakan suara Goto untuk menyampaikan tuntutannya.

Sementara itu, pemerintah Jepang mengatakan terus bekerja sama dengan pemerintah Jordania untuk membebaskan jurnalis Jepang dan pilot Jordania yang kini disandera ISIS. Setelah mengeksekusi seorang sandera Jepang Haruna Yukawa pekan lalu setelah tenggat waktu 72 jam untuk membayarkan tebusan sebesar 200 juta dolar telah lewat, ISIS kemudian mengubah tuntutannya.

Lewat sebuah video yang dirilis akhir pekan lalu, ISIS kini menuntut pembebasan Sajida al-Rishawi seorang perempuan yang kini menanti hukuman mati setelah gagal melakukan aksi bom bunuh diri di Amman pada 2005. Kementerian Luar Negeri Jordania lewat pernyataan resminya mengatakan Raja Abdullah menjanjikan kerja sama penuh untuk memastikan pembebasan Kenji Goto saat bertemu dengan wakil Menlu Jepang Yasuhide Nakayama di Amman.

Namun, sejumlah media terbitan Jepang mengabarkan pemerintah Jordania nampaknya lebih memprioritaskan pembebasan pilot mereka. Di sisi lain, Tokyo nampaknya akan mendapatkan hambatan dari Washington jika memilih skema pertukaran tahanan. Kementerian Luar Negeri AS menyebut menukar tahanan sama dengan membayar uang tebusan untuk ISIS.

Berita Lain