9 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39465

Demokrat: Kasus BG Jangan Dibawa ke Peradilan Opini

Jakarta, Aktual.co — Politisi asal Bali Gede Pasek Suardika berpendapat permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri, merupakan bentuk persilangan hukum pidana dengan tata negara.
“Permasalahan antara status tersangka dan pengangkatan Budi Gunawan menjadi Kapolri adalah bentuk persilangan hukum pidana (ranah KPK) dan hukum tata negara (proses pengangkatannya),” kata Gede Pasek dihubungi di Jakarta, Jumat (16/1) malam.
Menurut Pasek, dalam posisi tersebut tidak boleh ada yang mengklaim sebagai hukum yang lebih tinggi, karena baik KPK dengan hukum pidananya dan Presiden Jokowi yang melaksanakan proses hukum tata negara, berada di kamar yang berbeda termasuk juga mekanisme penyelesaiannya.
“Oleh karena itu tidak perlu dibenturkan, biarkan berjalan apa adanya saja. KPK silakan lakukan proses hukum acara pidana yang diyakininya, dan Presiden silakan menjalankan aspek hukum tata negara yang sudah berjalan selama ini,” kata dia.
Terlebih, kata dia, semua hal itu dibingkai dalam posisi semua orang sama di mata hukum. Baik Kapolri, Komisioner KPK, maupun Presiden sama di depan hukum.
“Kalau ada yang tidak puas bisa dilakukan dengan upaya hukum juga, baik yang terkait pidana maupun yang terkait dengan hukum tata negara. Jangan malah dibawa ke ranah peradilan opini. Itu tidak benar dan tidak sehat,” papar dia.
Sejauh ini DPR RI melalui sidang paripurna sudah menerima Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri. Namun Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pelantikan Budi Gunawan sambil menunggu proses hukumnya di KPK.
Sementara ini, jabatan Kapolri dipegang oleh pelaksana tugas yakni Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Ombudsman Minta Regulated Agent Penuhi ICAO

Jakarta, Aktual.co —  Ombudsman RI meminta para Regulated Agent (RA) yang bertanggung jawab memeriksa kargo muatan udara memenuhi beberapa syarat perizinan sesuai dengan ketentuan standar internasional dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
“Misalnya, para RA harus memiliki struktur organisasi dan memiliki personel yang memadai,” kata Anggota Ombudsman RI Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan, Budi Santoso di Jakarta, Jumat (17/1).
Selanjutnya, menurut Budi, para RA juga harus memiliki atau menguasai fasilitas atau peralatan, ruang atau bangunan, peralatan pengawasan, peralatan pemeriksaan, kendaraan, dan label pemeriksaan.
“Yang tidak kalah penting juga adalah para RA tersebut harus memiliki dokumen standar operasi prosedur dalam bentuk program keamanan RA yang disahkan oleh Dirjen Perhubungan Udara,” katanya.
Menurutnya, dokumen yang harus dimiliki RA antara lain sertifikat keamanan atau Consignment Security Certificate (CSC), barang berbahaya atau Dangerous Goods Documen (DGD), dan dokumen lainnya yang terkait pengiriman kargo dan pos.
“Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi RA adalah memiliki asuransi pemeriksaan keamanan kargo dan pos,” kata Budi.
Ia menjelaskan, permohonan perizinan tersebut dapat diajukan secara tertulis kepada Dirjen Perhubungan Udara dengan melampirkan akta pendirian badan usaha indonesia, izin usaha perusahaan, NPWP, surat domisili yang ditertibkan oleh instansi yang berwenang, daftar personel, daftar fasilitas atau peralatan, dan standar operasi prosedur.
“Nantinya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi, verifikasi, dan survei ke lapangan, baik secara administrasi maupun teknis operasional,” kata Budi.
Setelah itu, berdasarkan hasil evaluasi, verifikasi, dan survei ke lapangan, apabila memenuhi persyaratan dan dinyatakan layak maka Ditjen Perhubungan Udara akan menerbitkan izin tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pengamat: KPK Lakukan Malapraktek Hukum

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah melakukan malapraktek hukum dan perundang-undangan Indonesia pada kasus Komjen Pol Budi Gunawan.
Demikian disampaikan Jack Yanda Phd pengamat kebijakan publik dan hukum, kepada wartawan, Jum’at (16/1) malam.
“Dalam konteks kasus Budi Gunawan KPK dengan wewenangnya melakukan malapraktek,” ungkapnya.
Alasan Jack Yanda menilai KPK melakukan malapraktek hukum yakni KPK telah menyampingkan KUHAP dalam menentukan terduga melakukan tindak pidana menjadi tersangka.
“KPK harus baca dulu KUHAP, dimana proses menaikkan status tersangka kepada seseorang yang diduga melakukan tindak pidana,” sergahnya.
Selain itu, tambah Jack, KPK telah mengobok-obok kewenangan lembaga kepresidenan dalam menentukan calon Kapolri. “KPK jelas sudah mencampuri lebih kewenangan presiden,” jelasnya. 
Seperti diketahui, Anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa menyarankan agar Komjen Pol Budi Gunawan menggunakan haknya untuk melakukan pra peradilan terhadap keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Desmon menyebutkan, ada celah yang bisa digunakan oleh Budi Gunawan untuk bisa menang dan membatalkan putusan KPK tersebut.
Menurut pasal 21 dan 30 UU 30/2002 tentang KPK , harusnya pimpinan KPK 5 orang, termasuk dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Artikel ini ditulis oleh:

PB PMII: KPK “Mainkan” Kepentingan Kelompok Tertentu

Jakarta, Aktual.co — Penetapan tersangka kepada Komjen pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tengah proses fit and propertes yang sedang berjalan terus menuai kontroversi publik.
Sekretaris Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) Yakin Simatupang mengatakan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka secara tiba-tiba oleh KPK mengindikasikan bahwa desas desus KPK selama ini bekerja di atas tekanan dan memainkan kepentingan kelompok tertentu semakin benar adanya.
“Kami berharap KPK sebagai lembaga negara untuk tetap mandiri dan obyektif dalam melaksanakan tugasnya dan tidak terjebak dalam permainan kepentingan segelintir orang yang ingin merusak tatanan kehidupan hukum dan politik bangsa Indonesia,” kata Yakin dalam keterangan tertulisnya yang diterima, di Jakarta, Jumat (16/1).
Yakin berpendapat, selama ini KPK sering kali melaksanakan penegakan hukum yang berkaitan dengan urusan politik. Contohnya, sambung dia, penetapan Suryadarma Ali dan Anas Urbaningrum sangat jelas membuktikan kalau KPK bekerja dalam ruang-ruang politik dan atas pesanan kelompok tertentu.
“KPK sebagai lembaga negara dibentuk bukan sebagai lembaga politik dan tempat menitipkan pesan untuk menangkap lawan-lawan politik kelompok tertentu. KPK murni dibentuk untuk kepentingan penegakan hukum yang berkerja atas dasar hukum pula. Bukan berdasarkan like and this like (suka atau tidak suka),” ketusnya.
“Sikap KPK yang selalu dengan tiba-tiba menjadikan seseorang sebagai tersangka di moment-moment tertentu seperti yang dilakukan dengan kasus Budi Gunawan pantas menjadi pertanyaan semua pihak. Independensi KPK patut dipersoalkan karena ini akan sangat berkaitan erat dengan penegakan hukum di Indonesia ditahun-tahun mendatang,” tambah dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Andy Abdul Hamid

PT LI Bantah Persija Miliki Tunggakan Gaji Sebesar Rp1,8 Miliar

Jakarta, Aktual.co — PT Liga Indonesia (PT LI) selaku operator kompetisi profesional di Indonesia, membantah jika Persija Jakarta, memiliki tunggakan gaji kepada pemain sebesar Rp1,8 miliar.

“Data yang kami dapat, utangnya tidak mencapai Rp 1,8 miliar seperti yang ramai diberitakan,” ujar Sekretaris PT LI, Tigor Shalomboboy di Jakarta, Jumat (16/1).

Tigor memaparkan, klub berjuluk Macan Kemayoran itu, dikabarkan memiliki utang sebesar itu, karena akumulasi dari utang-utang yang dimiliki perusahaan yang menaungi Persija.

“Di perusahaan itu ada utang manajemen dan utang biaya. Utang biaya itu ada utang gaji, utang dengan pihak ketiga, dan sewa gedung. Kalau utang manajemen itu utang owner. Mungkin beberapa persen klub kita tidak ada yang lolos kalau utang manajemen,” jelas Tigor.

Berbeda dengan Tigor, Presiden Persija Jakarta, Ferry Paulus, membenarkan jika pihaknya memiliki tunggakan gaji kepada pemain sebesar itu.

“Jika ditotal, hutang kami kepada pemain mencapai Rp1,890 miliar,” kata Ferry di Jakarta, Jumat (16/1).

Persija merupakan satu dari lima klub lainnya yang masuk dalam kategori dua, yakni klub yang lolos ke kompetisi Indonesia Super League (ISL) dengan catatan.

Hal itu didapat, setelah tim verifikasi PT LI, melakukan audit keuangan terhadap klub-klub peserta ISL musim ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Ini Kata Pertamina Soal Harga Premium Yang Tidak Merata Rp6.600,

Jakarta, Aktual.co — Pemerintahan Joko Widodo kembali menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar. Harga premium turun menjadi Rp6600 per liter. Meski begitu, harga tersebut tidak berlaku untuk seluruh daerah di tanah air. Mengapa demikian?
Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Ali Mundakir menjelaskan, perbedaan harga berlaku untuk wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali).
Untuk Jawa dan Madura telah ditetapkan Rp6.700 per liter, untuk Bali menjadi wilayah yang paling termahal dengan Rp7.000 per liter. Sedangkan diluar ketiga wilayah tersebut hanya dibanderol Rp6.600 per liter.
“Kenapa Jawa Madura beda karena Jawa Madura itu sudah menjadi BBM umum, di luar itu Premium menjadi penugasan,” kata Ali saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Jumat (16/1).
Lanjutnya, untuk wilayah Jawa dan Madura para pengusaha SPBU masih diperbolehkan mengambil margin atau keuntungan antara lima sampai 10 persen, sedangkan untuk di luar Jawa, Madura, dan Bali, pengusaha SPBU hanya diperbolehkan meraup untung di bawah sekitar lima persen.
“Kenapa Bali Rp7.000 karena pembulatan ke atas, dan adanya pajak bahan bakar kendaraan bermotor kalau di bali 10% diluar bali 5%,” tutupnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain