3 April 2026
Beranda blog Halaman 39516

Polres Jakarta Barat Tangkap Bandar Narkoba

Jakarta, Aktual.co — Satuan narkotika Polres Jakarta Barat berhasil menangkap Choirullah alias Boang bin Bo’en (35) yang kedapatan memiliki dan menyimpan ratusan narkotika jenis shabu di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten.
Demikian disampaikan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Gembong Yudha kepada wartawan, Senin (26/1).
“Penangkapan Boang berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Kalideres,” katanya.
Gembong menambahkan kalau pihaknya yang tidak mau kehilangan bandar narkotika, langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Tangerang.
“Saat kami melakukan lidik, transaksi berpindah ke daerah Tangerang Baru,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Barat.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Bertambah, Jumlah Penderita DBD di Sumenep

Jakarta, Aktual.co — Jumlah penderita demam berdarah dengue (DBD) yang meninggal dunia di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, pada Januari 2015, bertambah.
“Sesuai laporan yang masuk pada hari ini, sudah ada 298 kasus DBD dan tiga penderitanya meninggal dunia,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dr Fatoni, di Sumenep, Senin (26/1).
Pada Rabu (21/1) minggu lalu, jumlah warga Sumenep yang positif menderita DBD sebanyak 168 orang, dan dua diantaranya meninggal dunia.
“Kasus DBD di Sumenep sudah ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Salah satu penyebabnya adalah jumlah sementara kasus DBD yang terjadi pada Januari ini sudah lebih dari tiga kali lipat dibanding jumlah kasus DBD pada Januari tahun sebelumnya,” ujarnya.
Sesuai laporan yang diterimanya, kasus DBD di Sumenep tersebar di 78 desa di 22 kecamatan. Sejak beberapa waktu lalu, pihaknya telah meminta seluruh pimpinan puskesmas meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus DBD.
“Kalau ada temuan maupun laporan tentang dugaan kasus DBD, kami minta mereka langsung turun ke bawah untuk mengeceknya. Selain itu, kami berharap warga Sumenep untuk menggiatkan kembali gerakan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).”

Artikel ini ditulis oleh:

Wakil Ketua KPK Ini Dapat Giliran Dilaporkan ke Mabes Polri

Jakarta, Aktual.co — Setelah sebelumnya tiga pimpinan KPK Abraham Samad, Adnan Pandu Praja hingga tersangka Bambang Widjojanto dilaporkan ke Bareskrim mabes Polri. Kini, giliran wakil ketua KPK lainnya yakni Zulkarnaen pun kabarnya akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Zulkarnaen dilaporkan terkait dugaan korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Jawa Timur tahun 2008.
Menurut Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur, Fathurrasyid pihaknya akan melaporkan Zulkarnaen pada hari Rabu 28 Januari 2015.
“Resminya hari rabu kita laporkan nanti,” kata Fathur saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (26/1).
Zulkarnaen diduga telah menerima suap senilai Rp2,8 milyar untuk menghentikan penyidikan kasus yang juga diduga melibatkan Gubernur Jatim Soekarwo.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

DKI Siap Putuskan Kerjasama Dengan PT Jakarta Monorail

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah menyiapkan surat pemutusan kerjasama dengan PT Jakarta Monorail (JM). Pemutusan kerjasama itu terkait pembangunan Monorel yang dianggap tidak sesuai harapan.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama (Ahok) mengaku belum tahu pasti soal surat tersebut. Ahok berkilah, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada Sekretaris Daerah Saefullah. 
“‎Kami serahkan lagi sama Sekda. Kami mau lihat satu pasal dari BPKP. Saya lupa dia (BPKP) bilang apa waktu itu. Jadi mereka (PT. JM) itu harus menyediakan crossing financial,” jelasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/1).
Dalam salah satu aturan di Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) mengatur perusahaan untuk melakukan crossing financial. Tujuannya untuk mencocokan dan mengeksekusi dua perintah yang dibuat oleh perusahaan yang sama. Sehingga PT JM harus membuktikan anggaran yang digunakan untuk membangun monorail. Dan ini harus sesuai dengan jumlah uang yang mereka terima.
“Kalau dia (PT JM) nggak bisa buktikan, maka ini batal. Saya nggak tahu pasal itu gimana ada di BPKP-nya,” ungkapnya.
‎Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan negosiasi kepada pihak PT. JM sebelum melakukan pengiriman surat pemutusan kerja sama ini. Dengan ini maka pembangunan monorel tidak akan dilanjutkan untuk sementara waktu.
Surat pemutusan kontrak itu adalah langkah terakhir yang akan diambil. Kontrak kerja sama dengan PT. JM sejak 2004 menunjukkan wanprestasi dengan mangkrak karena diputus kontraknya oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo pada 2011.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

KPK Periksa Supir Sutan Bhatoegana

Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi Penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dilakukan oleh Komisi VII DPR. Dalam perkara tersebut, penyidik KPK sudah menetapkan politisi partai Demokrat Sutan Bathoegana sebagai tersangka.
Untuk itu, penyidik KPK memanggil mantan sopir Sutan Bhatoegana, Casmadi sebagai saksi untuk tersangka mantan bosnya tersebut.
“Benar, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SB,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1).
Seperti diketahui, Wakil Ketua KPK. Bambang Widjojanto telah memastikan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi VII DPR RI ini menjadi prioritas KPK. Dia mengatakan kasus ini akan selesai dalam semester pertama di tahun 2015 ini.
Untuk diketahui, politisi Partai Demokrat ini diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan APBN Perubahan 2013. Sebelumnya Sutan Bathoegana juga bersaksi untuk tersangka mantan Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Akibat perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Izinkan Freeport Ekspor, Menteri ESDM Tabrak UU Minerba

Jakarta, Aktual.co — Pemerintah melalui kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dinilai telah melanggar UU Minerba dengan mengizinkan PT Freeport melakukan ekspor konsentrat. Bahkan, menteri ESDM Sudirman Said mengizinkan Freeport ekspor ditengah kisruh KPK vs Polri.

“Amanat UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo. PP No.1/2014 dan Permen ESDM No.1/2014, jelas menunjukkan bahwa sejak tanggal 12 Januari 2014, dilarang ada kegiatan ekspor minerba dalam wujud raw material/ore, sebelum dilakukan pengolahan dan pemurnian melalui smelter. Selain itu, ada 5 syarat lain yang harus dipenuhi,” ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energi Studies (IMES), Erwin Usman kepada Aktual di Jakarta, Senin (26/1).

Menurutnya, langkah yang dilakukan menteri ESDM Sudirman Said membuat aturan hukum (UU Minerba) tak berlaku bagi Freeport dan Newmont Nusa Tenggara (NTT).

“Hanya bermodal MoU, Freeport dapat kembali beroperasi mengekspor konsentrat hingga 6 bulan ke depan. Ini terjadi setelah bos PTFI James Robert (Jim Bob) Moffett langsung dari AS, datangi menteri ESDM, pada Kamis (22/1),” tegasnya.

Dirinya mendesak agar KPK dan Polri mengusut tindakan melawan hukum ini. Pasalnya, sejak tahun 1967, Freeport selalu merasa lebih kuat dan superior dibanding Negara Indonesia karena lemahnya aparat penegak hukum di depan petinggi Freeport. PTFI tahu lemahnya persatuan nasional, jika menyangkut soal penegakan hukum atas korporasi asing. Apalagi saat ini, PTFI dipimpin mantan Wakil Ketua BIN Ma’roef Sjamsoeddin.

“Presiden Jokowi harus mengusut soal pelanggaran UU Minerba ini. Periksa Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Minerba R Sukhyar. Jika ditemukan kesalahan, segera copot dan proses secara hukum,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain