6 April 2026
Beranda blog Halaman 39565

Polemik KPK-Polri, Pimpinan MPR: Semua Harus Berpikir Kebangsaan

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang meminta semua pihak yang tidak mengerti persoalan terkait kasus wakil ketua KPK Bambang Widjojanto agar tidak memperuncing suasana.
“Intinya semua pihak jangan memperuncing suasana, kalau tidak tahu tidak usah ikut-ikutan berkomentar,” kata Oesman Sapta di Padang, Sumbar, Sabtu (24/1).
Bareskrim Mabes Polri, Jumat (23/3), menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus penggiringan saksi palsu dalam kasus sengketa pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Lebih lanjut Oesman Sapta menjelaskan bahwa semua pihak harus berpikir kebangsaan. Menurut Oesman, bangsa yang besar tidak boleh ini tercabik-cabik.
“Semua harus berpikir kebangsaan, jangan justru sebaliknya,” kata Oesman.
Oesman tidak bersedia memberikan pernyataan lebih lanjut karena mengaku tidak mengetahui dengan jelas duduk perkaranya.
Penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim menimbulkan gejolak di masyarakat. Beberapa elemen masyarakat melakukan gerakan untuk memberikan dukungan bagi KPK.

Artikel ini ditulis oleh:

Pakar: Polemik KPK-Polri Timbulkan Masalah Psikologi Sosial

Jakarta, Aktual.co — Pakar komunikasi politik dari Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing menyatakan polemik yang terjadi antara instansi Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdampak besar pada aspek psikologi sosial dalam masyarakat.
“Dampaknya sangat besar bisa memunculkan psikologi sosial dalam masyarakat sehingga akan banyak gerakan-gerakan baru atau kelompok baru yang bisa menjadi bentuk perlawanan terhadap penegak keadilan di negara ini,” ujar Emrus Sihombing di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Polri-KPK mempunyai beberapa kesalahan dalam menerapkan tugasnya.
“Kesalahannya ada pada momentumnya, sangat kontroversial,” ujarnya.
Ia berpendapat pada saat melaksanakan tugas dan proses hukum, Polri dan KPK tidaklah salah, namun pemilihan waktu (momentum) dalam menangkap tersangka, perlu lebih dicermati lagi agar tidak menimbulkan permasalahan.
“Akan banyak spekulasi opini publik yang berkembang dalam masyarakat, karena momentumnya terkesan disengaja untuk membuat suasana lebih rumit,” tuturnya.
Emrus mencontohkan KPK mengumumkan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan ketika sedang proses persetujuan oleh DPR menjadi calon Kapolri, kemudian Polri menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ketika KPK sedang diserang isu lobi politik.
“Sama-sama penegak keadilan di Indonesia, tapi malah terkesan sama-sama saling melemahkan, ini tidak baik bagi kepercayaan masyarakat,” tuturnya.
Kedepannya, sebaiknya perlu diperhatikan waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi agar tidak memunculkan masalah yang lebih besar dibelakangnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dradjat Wibowo: Jangan Pakai Ilmu “Pokok’e”, Seolah Pimpinan KPK Tak Punya Salah

Jakarta, Aktual.co — Terkait kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW), Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.
Dradjad juga mengingatkan, mantan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sugianto dan Eko sudah bertahun-tahun mencari keadilan.
“Saya ingin kebenaran terungkap, keadilan ditegakkan. Saya memegang asas praduga tidak bersalah. Jadi, tidak tahu apakah BW terlibat atau tidak mengarahkan saksi palsu. Akan tetapi, kesaksian dan dokumen yang ada di PN Jakpus, ditambah keputusan yang sudah inkracht, tentu menjadi bukti yang sangat kuat,” jelasnya.
Selain itu, Dradjad juga menjelaskan jangan selalu memakai ilmu “pokok e”, seolah-olah pimpinan dan pegawai KPK tidak mungkin berbuat salah.
“Kita harus obyektif dan jujur. Fakta hukumnya, keputusan MK terkait Kobar itu cacat oleh saksi palsu. Justru proses di Bareskrim ini menjadi kesempatan bagi BW untuk menunjukkan apa yang sbnrnya terjadi,” sergahnya.
Sebelumnya, Dradjad sempat meminta kepada MK untuk membatalkan Putusan MK Nomor 45/PHPU.D-VIII/2010 yang diputuskan dalam Sidang Pleno hari Rabu tanggal 7 Juli 2010. Dalam keputusan sengketa pilkada Kotawaringin Barat ini, MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 yaitu H. Sugianto dan H. Eko Soemarno SH yang saat itu diusung PDIP, PAN dan Gerindra.
Dalam putusan itu papar Dradjad, MK kemudian memerintahkan KPU Kobar menetapkan Dr H. Ujang Iskandar ST MSi dan Bambang Purwanto S.ST sebagai Bupati dan Wakil Bupati.
Dradjad memaparkan, ada tiga alasan yang sangat kuat untuk membatalkan Putusan tersebut. Pertama, putusan tersebut telah tercemari oleh kesaksian palsu. Pada tanggal 16 Maret 2011 PN Jakarta Pusat memutuskan salah satu saksi Ujang-Bambang, yaitu Ratna Mutiara, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Sumpah Palsu dalam sengketa pilkada Kobar di MK. PN Jakpus menjatuhkan pidana penjara 5 bulan.
“Kasus Sumpah Palsu ini bernomor perkara 02197/PID.B/2010/PN.JKT.PST, didaftarkan hari Rabu 22 Desember 2010 lalu,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Ahok: Ojek Jangan Masuk ke Tengah Kota karena Berbahaya

Jakarta, Aktual.co — Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ingin menjadikan ojek sebagi alat transportasi yang sistematis serta terorganisir secara profesional.

“Kita ini inginnnya ojek itu yang sistematis dan terorganisir secara profesional,” kata Basuki saat dihubungi, Sabtu (24/1).

Ahok mengatakan ojek sebenarnya sangat dibutuhkan masyarakat dan bagus sebagai alat transportasi penghubung dari tempat asal ke halte transportasi publik lainnya yang tersedia namun juga memiliki derajat resiko yang tinggi.

“Ojek itu sebetulnya satu ‘feeder’ yang baik, hanya jangan sampai masuk ke tengah kota karena berbahaya, lebih baik sebagai penghubung saja,” ujarnya.

Basuki melihat pengaturan penyedia layanan ojek Gojek saat ini adalah yang paling profesional dan modern sehingga harus didukung untuk dijadikan role-model moda angkutan serupa.

“Saya lihat Gojek itu bagus sistemnya, saya sudah membuat surat bagi mereka dan berencana akan bertemu mereka,” katanya.

Dia berharap penyedia angkutan ojek untuk bisa mengikuti sistem yang dilakukan Gojek atau setidaknya masuk di dalamnya.

“Jika tukang ojek menerapkan model yang sama atau bergabung dengan Gojek, di sana mereka akan bisa belajar tetang aturan bagaimana memperlakukan konsumen, nanti setelah mereka berkembang secara alami baru kita bantu untuk kebutuhan dokumennya, tapi tentu dalam koridor hukum,” katanya.

Terkait dengan perlunya penerapan aturan pada ojek, Basuki mengatakan akan mengadakan pertemuan dengan penyedia layanan ojek Gojek demi menghasilkan suatu rancangan pengaturan moda angkutan populer ini.

“Saya sudah mempersiapkan surat, nanti saya ketemu dulu dengan mereka, saya mau dengar dan nanti kita lihat bagaimana rancangan baiknya,” ujarnya

Artikel ini ditulis oleh:

PWI: Narasumber Boleh Tak Layani Pewarta yang Belum Lulus UKW

Banda Aceh, Aktual.co — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh, Tarmilin Usman, menyatakan narasumber boleh tidak melayani wartawan yang belum lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Aturan itu, lanjut, Tarmilin akan berlaku pada 2016 mendatang. Saat ini, ratusan pewarta di Aceh dinyatakan belum mengikuti ‘UKW’.
 
“Organisasi profesi wartawan dan Dewan Pers serius meningkatkan kemampuan wartawan dengan cara menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Jadi, bisa saja tidak melayani wartawan yang tidak lulus UKW,” sebut Tarmilin, kepada Aktual.co, dalam acara Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Sabtu (24/1).

Disebutkan, jurnalis harus menempuh cara-cara etis melakukan peliputan. Tidak ada wartawan yang dibolehkan memeras, memaksa dan memarahi narasumber.

“Bagaimana jadi wartawan kalau cara wawancara saja salah,” tegas Tarmilin.

Ditambahkan, pihaknya berharap semakin banyak uji kompetensi wartawan yang digelar di Aceh. Sehingga, ke depan, tidak ada lagi pekerja pers yang tidak berkompeten dalam melakukan tugas jurnalistik di provinsi itu.

Sementara itu, Ketua Panitia Konferensi V PWI Aceh Utara dan Lhokseumawe, Marzuki menyebutkan kandidat Ketua dalam pemilihan ketua organisasi itu yakni Sayuti Achmad (Realitas) dan Marzuki (Analisa).

Artikel ini ditulis oleh:

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Jakarta, Aktual.co — Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditangkap, kali ini Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (24/1) siang.
 
Adnan akan dilaporkan kuasa hukum PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur. Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer akan melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja.

“Ini yang menjadi laporan, data-data sudah lengkap, dan kita sudah laporan sejak lama di Polres, dan Polda, tetapi tidak ada tanggapan serius, lalu kita laporkan ke Mabes Polri untuk dapat tindakan secara cepat, karena ini kejahatan luar biasa bagi kami,” tegas Mukhlis Ramlan, sebagai kuasa hukum PT Daisy Timer, kepada wartawan, Sabtu (24/1).

Wakil Ketua KPK itu dituding telah menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak dibenar.

“Kasusnya tahun 2006, Adnan Pandu Praja merampok perusahaan. Yang melaporkan dia adalah cucunya Adnan Malik. Keyakinan alat bukti. Kita yakin, kita kembalikan kepada penegak dan penyidik untuk memeriksa, memanggil sebagai apa dan mengadili. Agar dia tahu dampak dari dia mengambil hak orang,” kesalnya.

Menurut Mukhlis, Adnan Pandu merebut perusahaan milik orang lain dengan cara-cara yang kotor. Karena menggunakan cara tidak baik, pihaknya mencoba berupaya mencari keadilan ke Mabes Polri.

Sebelumnya, Mukhlis melaporkan kejahatan serta tindakan kriminal yang dilakukan oleh Adnan Pandu Praja. Tuduhannya sangat serius yaitu, perusahaan dan kepemilikan saham secara illegal serta data-data kejahatan lainnya ke Bareskrim Mabes Polri.

“Semoga para mafia dan segala bentuk kejahatan yg berlindung dibalik instituti penegak hukum dapat hilang di negeri ini, hormat kami,” harapnya.

“Pasalnya banyak, pasal penipuan, penyalahgunaan, penggelapan dan lain-lain. Kita berharap bisa diperiksa, diadili dan ditangkap atas kejahatan-kejahatan yang dilakukan,” katanya lagi.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain