18 April 2026
Beranda blog Halaman 39633

Aksi Pro dan Kontra di KPK Akibatkan Kemacetan Panjang

Anggota polisi mengatur lalu lintas yang semerawut akibat dampak dari banyaknya massa yang melakukan aksi pro dan kontra di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2015). Kemacetan panjang hampir 2 kilometer ini akibat banyaknya kendaraan yang balik arah menghindari kemactan di kawasan Kuningan. AKTUAL/MUNZIR

Pelapor: BW Itu Busuk

Jakarta, Aktual.co — Sugianto Sabran, selaku pihak pelapor wakil ketua KPK Bambang Widjojanto, menyambangi Bareskrim Mabes Polri,Jumat (23/1) sore. 
Lantas, ‎Sugianto sontak naik pitam pada saat salah satu anggota tim penasehat hukum Nursyabani memberikan keterangan pers terkait kronologis penangkapan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto.
“‎Ibu  nggak usah bela-bela dia, saya ini korban. BW itu busuk,” lantang Sabran, sembari menunjuk Nursyabani di Bareskrim Mabes, Jakarta, Jumat (23/1). 
Tak lama setelah itu, pria yang mengenakan batik cokelat segera beranjak menuju masjid. Saat dikonfirmasi, ‎kedatangannya ke Bareskrim Polri guna memperbarui laporan, yakni laporan  2010-2015 tertanggal 5 Juni 2010 untuk pembaruan 15 Januari 2015. 
‎”Saya ingin ada keadilan MK demi lembaga yang kita cintai,” kata Sugianto di Mabes Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Konflik KPK-Polri, Pengamat: Jokowi Diposisi ‘Abu-abu,’ Bisa Picu Pemakzulan

Medan, Aktual.co — Presiden Joko Widodo alias Jokowi dinilai menempatkan diri di posisi abu-abu dalam konflik yang terjadi antara KPK dan Polri. 
Posisi yang dinilai gamang itu dinilai dapat memicu kuatnya isu pemakzulan.
“Oh iya, arahnya kesana (Pemakzulan Jokowi). Jadi persoalan ini (Konflik KPK-Polri) akan menjadi puncak dari ketidakpercayaan, termasuk DPR, kepada pemerintah itu sendiri. Ya itu ketidaktegasan, abu-abu sekarang kepala negara (Jokowi) itu,” ujar pengamat politik USU, Agus Suriadi, di Medan, Jumat (23/1).
Menguatnya isu pemakzulan, berawal dari penetapan Kapolri oleh DPR yang kemudian tersandera oleh ketidaktegasan Presiden dan KPK.
“Ya dari penetapan Kapolri oleh DPR, mungkin mereka merasa sudah menjalankan undang-undang, tapi tersandera ketidaktegasan presiden dan KPK, apalagi dua hari ini berhembus politisasi KPK yang menyeret oknum Ketua, ini kan luar biasa ini,” ujar Agus.
Pemakzulan bisa saja diredam jika Jokowi bersikap tegas dan tidak berada dalam posisi abu-abu.
“Puncak dari semua kan kepala negara, siapa lagi yang dipercaya dari konteks keseluruhan, kalau bukan presiden? Kalau pemimpinnya begitu, bagaimana lembaga dibawahnya?” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Polri Tegaskan Penangkapan BW Bukan Politisasi KPK

Jakarta, Aktual.co — Wakapolri Komjen Badrodin Haiti memastikan, penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto alias BW yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri bukanlah politisasi terhadap lembaga tersebut.
“Bukan, ini adalah proses hukum secara sepenuhnya, bukan politisasi,” kata Badrodin di Istana Bogor, Jumat (23/1).
Dia juga membantah adanya skenario baru cicak versus buaya jilid dua terkait penangkapan BW yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010 yang digugat melalui Mahkamah Konstitusi.
Secara institusi, dia menegaskan, KPK dan Polri tidak ada masalah dan tidak ada friksi, dan seandainya ada anggota masing-masing yang tersangkut kasus hukum pihaknya mempersilakan untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Badrodin menjelaskan dalam kasus itu pihaknya tidak memandang pihak yang melapor termasuk partai pelapor. Karena menurut dia pihak yang dirugikan adalah orang perorang yakni rival ketika Pilkada Kotawaringin yang kalah dalam gugatan di MK.
Menurut dia, Bareskrim telah menemukan alat bukti baru yang memungkinkan untuk menangkap BW meskipun kasus itu telah dilaporkan sejak 2010. Bahkan dikabarkan laporannya telah dicabut namun dilaporkan kembali pada 15 Januari 2015.
“Bukti-bukti baru sudah didapatkan. Jadi sudah ada cukup alat bukti untuk melakukan tindakan kepolisian,” kata dia.
Terkait penangkapan BW, sejumlah pejabat terkait termasuk Ketua KPK Abraham Samad dan Wakapolri Badrodin Haiti merapat ke Bogor dimana Presiden Jokowi sedang memimpin rapat koordinasi dengan para bupati-wali kota seluruh Indonesia. Pertemuan dengan pimpinan lembaga penegak hukum itu dilakukan tertutup di Istana Bogor.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pengacara BW Sebut Ada Kesalahan Prosedur Yang Dilakukan Polri

Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Bambang Widjajanto, Nursyahbani Katjasungkana mengatakan ada kesalahan prosedur dari penyidik Bareskrim Polri saat melakukan penangkapan terhadap wakil ketua KPK.
Menurut dia, seharusnya pihak kepolisian menunjukan surat penangkapan atau surat penggeledahan saat melakukan penggeledahan mobil pria yang akjrab disapa BW ini.
“Jadi ada dua surat yaitu surat penggeledahan yang tidak diberikan meski sudah diminta oleh BW dan surat penangkapan,” jelas Nursyahbani di Mabes Polri, Jumat (23/1) petang.
Nur menjelaskan, dalam proses penangkapan dan penggeledahan, ada tata cara yang harus dilakukan. Apalagi penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pejabat negara.
“Itu dilakukan terhadap pejabat negara. Tangannya dipaksa diborgol padahal dia memakai sarung. Sebetulnya dalam penangkapan ada tata cara dan prosedurnya,” tegas Nur yang menjabat sebagai Koordinator Nasional Asosial LBH-APIK Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pemkot Kupang Berlakukan Tarif Baru Angkot

Kupang, Aktual.co — Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mulai Jumat (23/1), memberlakukan tarif angkot. Hal ini menindaklanjuti SK Gubernur NTT, terkait penetapan tarif angkot dalam kota pasca penurunan harga bahan bakar minyak (BBM).

“Jika Pak Walikota Kupang sudah keluarkan Perwali, maka mulai Jumat, kita mulai dengan tarif baru,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Yogerens Leka, kepada wartawan, Jumat (23/1).

Dia menjelasakan, dalam pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) NTT mengatur soal penetapan tarif batas atas dan batas bawah. Untuk penumpang dewasa, batas atas yang ditetapkan Rp3.500 dan batas bawah Rp3.000. Sedangkan untuk penumpang pelajar dan mahasiswa, tarif batas atas sebesar Rp2.500 dan batas bawah Rp2.000.

“Merujuk pada Pergub tersebut, maka Pemkot mengeluarkan Perwali dan ditetapkan tarif batas bawah yakni penumpang dewasa Rp3.000 dan pelajar-mahasiswa Rp2.000,” jelasnya.

Dia mengatakan, jika Walikota Kupang, Jonas Salean, telah menandatangani Perwali, maka wajib hukumnya bagi semua angkutan kota menerapkan tarif baru yang sudah ditetapkan.

“Karena tenaga kita terbatas di lapangan, jadi pintu kantor terbuka untuk terima pengaduan masyarakat kalau ada kondektur yang masih tagih di luar tarif baru,” tegas Leka.

Dia menambahkan, jika ada angkot yang masih menagih dengan tarif lama kepada penumpang, maka akan ditindak dan dimintai pertanggungjawabannya.

Artikel ini ditulis oleh:

Berita Lain