6 April 2026
Beranda blog Halaman 397

Berita Prof Udin Diperiksa KPK Adalah Hoaks!

Pangkalpinang, aktual.com — Bantahan tegas disampaikan Prof Saparudin, atau Prof Udin atas pemberitaan lama yang kembali mencuat bahwa dirinya pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan pungutan liar dalam tata niaga lada putih di Bangka Belitung (Babel).

“Saya tidak ingin kabar lama ini menjadi informasi yang liar dan membentuk opini negatif di tengah-tengah masyarakat,” ujar Prof Udin kepada media, Rabu (24/12/2025).

Ia mengungkapkan, informasi pemeriksaan dirinya oleh lembaga anti rasuah semasa dirinya menjabat Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (BBBS) tidak benar, dan sebuah penyesatan. Kehadiran KPK hanya melakukan koordinasi.

“Sampai saat ini, tidak pernah ada pemeriksaan terhadap saya oleh KPK sebagaimana isu yang beredar. KPK datang ke Babel waktu itu hanya dalam rangka koordinasi dan melakukan pencegahan,” ujarnya.

Prof Udin justru mengungkapkan fakta dikeluarkannya rekomendasi positif dari KPK yang menekankan pentingnya perbaikan sistem, tata kelola, serta pengawasan agar rantai perdagangan lada menjadi lebih sehat dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi petani.

Dikeluarkannya rekomendasi tersebut, kata Prof Udin sekaligus sebagai jawaban bahwa pemeriksaan oleh KPK tidak memiliki dasar yang jelas, dan berpotensi mencederai reputasi pribadi maupun upaya perbaikan tata niaga lada yang sedang dijalankan.

“Sudah sepatutnya masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, akurat, dan tidak dibangun di atas spekulasi. Sebaliknya, kehadiran BUMD PT BBBS justru merupakan bagian dari upaya untuk membenahi, dan menciptakan tata niaga yang lebih adil, dan berpihak kepada petani,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Perpol 10 Tahun 2025 Dinilai Picu Krisis Kepercayaan terhadap Polisi dan Mahkamah Konstitusi

Pengamat politik Ujang Komarudin. Foto: Ricardo/JPNN.com

Jakarta, aktual.com – Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 kembali menjadi perbincangan luas dan memantik respons dari berbagai kalangan. Aturan ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama ketika dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat serta prinsip penegakan hukum dalam negara demokratis.

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin menilai, kebijakan tersebut membawa dampak yang kurang baik terhadap penegakan hukum. Ia mengatakan, dampaknya tidak bagus dalam penegakan hukum di Indonesia.

Menurutnya, situasi itu dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. “Nanti MK tidak bisa dipercaya karena kebijakannya tidak bisa dieksekusi, nanti kepolisian juga makin tidak dipercaya,” ujarnya.

Ujang menyampaikan, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila kepolisian mematuhi putusan MK. Dalam konteks konsolidasi pemerintahan ke depan, ia menilai pemerintah perlu menjaga supremasi hukum, menegakkan supremasi sipil, serta memastikan demokrasi tetap berjalan dengan baik.

Ia juga menegaskan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114 Tahun 2025 memiliki sifat final dan mengikat. “Kalau sudah final dan mengikat, maka sejatinya tidak ada tafsiran lain,” katanya.

Menurutnya, institusi kepolisian harus menunjukkan ketaatan terhadap kepentingan hukum dengan mengikuti keputusan MK tersebut. Ia menilai, prinsip supremasi sipil harus ditegakkan dalam sistem demokrasi yang berlandaskan negara hukum.

Lebih jauh, Ujang menilai penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk kembali menjelaskan putusannya kepada publik. Menurutnya, jika aturan menyatakan tidak boleh, maka tidak boleh dijalankan, dan sebaliknya.

Ia juga menyoroti penugasan anggota kepolisian aktif di kementerian atau lembaga negara yang dinilainya berpotensi bertabrakan dengan putusan MK. “Itu tentu akan bertabrakan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dida Rizakti Kiswara menilai, ramainya perbincangan mengenai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kegelisahan publik terhadap kemungkinan kaburnya batas antara fungsi aparat penegak hukum dan birokrasi sipil. Ia memandang, dalam negara hukum yang demokratis, pelayanan publik seharusnya dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel dengan menempatkan masyarakat sebagai subjek utama.

Dida menilai, Perpol tersebut tidak dapat dipandang hanya sebagai kebijakan internal Polri. Ia menyebut, kebijakan ini merupakan bagian dari kebijakan publik yang berpotensi berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat.

Dari sudut pandang pelayanan publik, penugasan anggota Polri di jabatan sipil menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran aparat penegak hukum dalam birokrasi yang seharusnya bekerja secara netral dan profesional. Ia juga mengaitkan polemik ini dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Menurutnya, transparansi menjadi elemen penting agar masyarakat mengetahui siapa penyelenggara layanan dan bagaimana mekanisme pertanggungjawabannya. Dalam konteks ini, kehadiran anggota Polri aktif di jabatan sipil dinilai berpotensi mengaburkan garis kewenangan dan tanggung jawab pelayanan.

Polemik Perpol Nomor 10 Tahun 2025 semakin menguat ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil. Dari perspektif pelayanan publik, putusan tersebut dipandang penting untuk menjaga supremasi sipil serta mencegah peran ganda yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas penyelenggara pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan Perpol 10 Tahun 2025 semakin berpolemik ketika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan prinsip pemisahan peran antara aparat keamanan dan jabatan sipil,” kata Dida.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Ma’ruf Amin Lepas Jabatan di MUI, Kurangi Aktivitas Politik di PKB

Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'ruf Amin memberikan paparan terkait potensi wakaf pada kegiatan konferensi wakaf internasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar
Wakil Presiden RI Ke-13 Ma'ruf Amin memberikan paparan terkait potensi wakaf pada kegiatan konferensi wakaf internasional di Kota Padang, Sumatera Barat, Sabtu (15/11/2025). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta, aktual.com – KH Ma’ruf Amin dikabarkan telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tak hanya itu, mantan Wakil Presiden ke-13 RI tersebut juga memilih uzlah atau mengistirahatkan diri dari aktivitas kepartaian di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Iya benar beliau menyampaikan kepada Ketua Umum akan uzlah alias istirahat dan mengurangi kegiatan struktural,” kata Ketua Bidang Komunikasi Informasi Teknologi DPP PKB Ahmad Iman Sukri saat dihubungi, Rabu (23/12/2025).

Meski menarik diri dari struktur kepengurusan, Iman menegaskan bahwa Ma’ruf Amin masih membuka ruang untuk berkontribusi secara nonstruktural. Menurutnya, Kiai Ma’ruf tetap bersedia memberikan pandangan dan masukan bagi PKB jika diperlukan.

“Tapi masih akan tetap membantu PKB,” imbuh Iman.

Sementara itu, pengunduran diri Ma’ruf Amin dari MUI telah disampaikan secara resmi melalui surat yang ditujukan kepada pimpinan MUI. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh juru bicara Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi.

Dalam surat tersebut, Ma’ruf Amin menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan amanah sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI terdapat tutur kata maupun kebijakan yang kurang berkenan. Ia juga menyampaikan harapan agar MUI terus berkembang dan berperan lebih besar ke depan.

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama seluruh jajaran pengurus MUI. Saya sangat bangga bisa bekerjasama dengan Bapak dan Ibu sekalian untuk membangun dan membesarkan lembaga ini,” dia menandasi.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Gerindra Dukung Revisi UU Migas, Curigai Ada “Mafia” yang Mengganjal Pembahasan

Tangkapan layar - Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi dalam rapat kerja dengan mitra termasuk KLH di Jakarta, Rabu (12/2/2025) ANTARA/Prisca Triferna

Jakarta, aktual.com – Fraksi Partai Gerindra DPR RI menyatakan komitmen penuh untuk mendorong penyelesaian revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Fraksi ini menilai proses legislasi tersebut kerap terhambat dan menduga adanya pihak-pihak tertentu yang sengaja mengganjal pembahasan RUU Migas.

“Kami mencurigai adanya pihak-pihak tertentu atau mafia migas yang berupaya menjegal revisi UU Migas,” kata Sekretaris Fraksi Gerindra DPR Bambang Haryadi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).

Bambang menyinggung sejumlah pasal dalam UU Migas, khususnya yang berkaitan dengan keberadaan BP Migas yang telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, putusan MK tersebut menegaskan peran dan posisi negara dalam pengelolaan sektor hulu migas, sehingga revisi UU Migas sudah seharusnya kembali dibahas secara serius.

Ia mengingatkan, pada periode 2014–2019, RUU Migas sejatinya telah rampung dibahas di DPR dan diserahkan kepada pemerintah. Namun, saat surat presiden (surpres) diterbitkan pada Januari 2019, pemerintah tidak melampirkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan.

Pada periode DPR 2019–2024, RUU Migas kembali masuk agenda legislasi. Rancangan tersebut telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lalu diserahkan ke Komisi VII. Meski demikian, pembahasan tidak berlanjut hingga tahap Badan Musyawarah (Bamus) untuk dibawa ke rapat paripurna, sehingga RUU Migas kembali tertahan.

“Kami ingin revisi UU Migas ini segera dirampungkan, untuk memasukkan putusan MK yang mengamanatkan penguasaan dan pengusahaan hulu Migas dari sumber daya alam kita dikuasai dan dikendalikan negara,” kata Bambang.

Bambang juga menyoroti keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) yang saat ini menjadi pengganti BP Migas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013. Menurutnya, regulasi tersebut sejatinya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan hukum pascaputusan MK.

“Perpres No. 9 tahun 2013 tentang SKK Migas itu sifatnya sementara guna mengisi kekosongan hukum pasca putusan MK. Karena keberadaan BP Migas ditafsir MK bertentangan dengan amanat UUD 1945, sehingga dibubarkan,” kata dia.

Ia menilai, berlarut-larutnya kekosongan hukum selama lebih dari satu dekade patut dipertanyakan. Bambang menduga ada pihak-pihak tertentu yang justru merasa diuntungkan dengan kondisi tersebut.

“Ini sudah 13 tahun lebih sejak putusan MK membatalkan BP Migas karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Dan DPR sudah berupaya melakukan revisi UU Migas sejak 2014, namun hingga 2 periode masa jabatan berakhir tidak kunjung selesai. Mungkin ada yang nyaman dengan kekosongan hukum setelah putusan tersebut,” ujar Bambang.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Organisasi Masyarakat Sipil Deklarasikan Pemulihan Aceh Pascabencana

Masyarakat sipil Aceh saat melakukan rapat untuk pembentukan Aceh Recovery Partner Forum (ARPF) atau pemulihan pascabencana, di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025). ANTARA/HO/ARPF
Masyarakat sipil Aceh saat melakukan rapat untuk pembentukan Aceh Recovery Partner Forum (ARPF) atau pemulihan pascabencana, di Banda Aceh, Selasa (23/12/2025). ANTARA/HO/ARPF

Banda Aceh, aktual.com – Sejumlah organisasi masyarakat sipil, komunitas, dan individu, di Aceh mendeklarasikan Aceh Recovery Partner Forum (ARPF) untuk pemulihan pascabencana di Tanah Rencong.

“Forum ini untuk memperkuat koordinasi masyarakat sipil agar respons dan pemulihan pascabencana lebih terarah, berbasis data, serta benar-benar menjawab kebutuhan penyintas,” kata salah satu inisiator ARPF dari Aceh Conservation Institute Fendra Tryshanie di Banda Aceh, Selasa (24/12).

ARPF merupakan sebuah forum komunikasi dan koordinasi yang dibentuk dengan tujuan memperkuat respons kemanusiaan serta pemulihan pascabencana di Aceh dan wilayah Sumatera.

Pembentukan forum ini merupakan respons atas berbagai tantangan di lapangan, mulai dari terfragmentasinya bantuan, tumpang tindih peran antar-sektor, lemahnya integrasi data, hingga belum tersedianya ruang konsolidasi yang memadai bagi masyarakat sipil.

Kondisi tersebut, kata Fendra, dinilai berdampak langsung terhadap rendahnya efektivitas bantuan, baik pada fase tanggap darurat maupun pemulihan jangka menengah dan panjang.

“Karena pemulihan tidak dapat dimaknai semata sebagai rehabilitasi dan rekonstruksi fisik,” ujarnya.

Karena itu ARPF ingin mendorong pendekatan terpadu yang mencakup pemulihan lingkungan, pertanian berkelanjutan, penghidupan masyarakat, serta penguatan ketahanan sosial ekonomi.

“Dalam konteks global, ARPF juga mendorong keterlibatan Aceh dalam agenda internasional, seperti loss and damage, dengan tetap menghormati mekanisme negara dan prinsip kedaulatan nasional,” kata Fendra.

Hal senada juga disampaikan inisiator lainnya Raihal Fajri dari perwakilan Katahati Institute. Ia menegaskan ARPF dirancang sebagai entry point komunikasi antara masyarakat sipil Aceh dengan jejaring nasional dan internasional, termasuk lembaga donor serta mitra pembangunan.

Forum ini, lanjut dia, juga mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh untuk melakukan refocusing anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) agar dapat mendukung pemulihan yang lebih komprehensif, adaptif dan berkelanjutan.

“Ini bukan soal menggantikan peran pemerintah, melainkan memastikan masyarakat sipil siap sejak awal dengan asesmen kuat, data pembanding kredibel, serta pembagian peran yang jelas agar proses pemulihan tidak berjalan lambat dan parsial,” kata Raihal Fajri.

Sebagai informasi ARPF bersifat terbuka bagi lembaga maupun perorangan yang memiliki kesepahaman untuk bekerja bersama dalam kerangka koordinasi, advokasi kebijakan, serta penguatan pemulihan pascabencana yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

IHSG dan Rupiah Bergerak Menguat Hari Ini

Ilustrasi - Karyawan melintas di dekat monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww/pri.)

Jakarta, aktual.com – Nilai tukar rupiah pada pembukaan perdagangan di Jakarta, Rabu (24/12), bergerak menguat 16 poin atau 0,10 persen menjadi Rp16.771 per dolar AS dari sebelumnya Rp16.787 per dolar AS.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu pagi dibuka menguat 12,60 poin atau 0,15 persen ke posisi 8.597,38.

Sementara kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45 naik 1,03 poin atau 0,12 persen ke posisi 849,99.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain

Berita Lain