17 Januari 2026
Beranda blog Halaman 39810

Bom Meledak di Yaman, Puluhan Orang Tewas

Jakarta, Aktual.co — Sekitar 26 orang tewas dan 40 lainnya luka-luka pada ledakan bom besar di dekat akademisi kepolisian, di ibu kota Sanaa, Yaman.
Dilansir dari Aljazeera, sebuah bom mobil meledak di luar sebuah perguruan tinggi polisi dan menewaskan sekitar 26 orang.
Ledakan terdengar cukup kencang dan asap besar menggumpal di kawasan perguruan tinggi.
Berdasarkan foto-foto yang yang dipasang ditwitter, memperlihatkan puing kendaraan yang hancur dan orang-orang yang tergeletak di trotoar dengan berlumuran darah. Namun, gambar foto tak dapat diverifikasi.
Belum ada pihak yang mengaku bertanggungjawab dalam peristiwa bom mobil tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Kemenag Gandeng Lembaga Pendidikan Negara Timur Tengah

Jakarta, Aktual.co —  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin membenarkan bahwa hingga kini Kementerian Agama melakukan kerja sama dengan sejumlah lembaga pendidikan di negara Timur Tengah dan cukup banyak tenaga pengajar asing tersebar di perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren di Indonesia.

“Cukup banyak tenaga pengajar asing, ratusan yang tersebar di perguruan tinggi dan pesantren,” kata Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/1).

Namun ia menjelaskan bahwa dari sekian banyak tenaga kerja asing yang mengajar agama belum menemukan satu pun guru dan dosen yang mengajarkan paham radikal di Tanah Air.

Ia menjelaskan, Kemenag sangat selektif dalam memilih para pengajar dari luar negeri. Selain itu, juga melakukan pemantauan terkait apa yang diajarkan oleh tenaga pengajar asing tersebut. Jika ditemukan indikasi bahwa yang diajarkan bertentangan dan bertolak belakang dengan sendi kehidupan bangsa dan negara, maka Kemenag akan langsung merespon dengan memberikan peringatan atau memulangkan tenaga pengajar asing tersebut ke negara asalnya.

Terkait dengan larangan pengajar asing, pada malam Tasyakuran HAB ke-69 saat ditanya wartawan, Menag mengatakan, pihaknya belum mendapat penjelasan langsung dari Kementerian Tenaga Kerja.

Sejauh ini Kementrian Agama tidak melihat persoalan tenaga kerja asing untuk guru atau dosen di bidang keagamaan sebagai pihak yang menyebarluaskan faham ekstrimikalitas, radikalisme atau terorisme.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberlakukan revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Usai merevisi peremnaker itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri, menyampaikan, tenaga kerja asing (TKA) sebagai guru-guru agama apa pun tidak diperbolehkan lagi masuk di Indonesia.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Menaker Hanif: Banyak Pelanggaran Soal Tenaga Kerja di Perusahaan Pulogadung

Jakarta, Aktual.co — Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan-perusahaan yang berada Kawasan Industri Pulogadung, Jakarta Timur, untuk mengecek secara langsung tingkat kesejahteraan pekerja.
“Kita ingin memastikan perusahaan-perusahaan agar mematuhi dan menerapkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku serta tidak melakukan pelanggaran yang merugikan pekerja di perusahaannya,” kata Menaker, Rabu (7/1).
Hanif melakukan sidak di dua perusahaan, yaitu PT Hanoman yang bergerak di industri pakaian garmen dengan jumlah pekerja sebanyak 300 orang dan PT Cahaya Mas Cemerlang sebuah perusahaan yang memproduksi mesin pengolah limbah.
Di PT Hanoman, Menaker menemukan banyak masalah ketenagakerjaan yaitu upah masih di bawah UMP, karyawan tidak diikutsertakan dalam jaminan sosial, THR tidak sesuai dengan aturan, cuti juga tidak diberikan, dan K3 yang buruk.
Hanif mengatakan pihaknya akan langsung menindaklanjuti temuan itu dengan pemeriksaan khusus.
“Kita akan terjunkan tim pengawas ketenagakerjaan kita sekaligus akan melakukan pembinaan agar aturan ketenagakerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan,” kata Hanif.
Pengawasan dan pembinaan akan dilakukan oleh petugas pengawas ketenagakerjaan Kemnaker maupun dinas ketenagakerjaan di daerah.
Sementara itu, setelah melakukan dialog langsung dengan para pekerja di perusahaan PT Hanoman tersebut, Menaker langsung menelpon pimpinan manajemen perusahaan.
“Kebetulan tadi direksinya ada di tempat dan dia berkomitmen untuk melakukan perbaikan yang kurang. Kita akan melakukan pemeriksaan khusus dan diberi jangka waktu dua minggu untuk memperbaiki, kalau tidak nanti bakal ada sanksi juga,” kata Hanif.
Seusai sidak di PT Hanoman, Hanif yang didampingi Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) serta Plt Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (PPK) Mudji Handaya, kemudian berkeliling di kawasan industri dan langsung masuk ke areal perusahaan PT Cahaya Mas Cemerlang.
Menaker mendatangi para pimpinan perusahaan di ruangannya untuk minta diantarkan melihat kondisi perusahaan secara langsung.
Selanjutnya Menaker mengunjungi lokasi pabrik pengelasan dan menemukan para pekerja yang sedang mengelas tanpa dilengkapi peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) seperi helm, kacamata dan sepatu.
Melihat hal tersebut, Menaker mengingatkan pemimpin perusahaan untuk selalu menyediakan dan mewajibkan memakai alat pelindung diri (APD) khusus K3.
Meski tidak banyak, Hanif menyebut masih menemukan adanya pelanggaran di PT Cahaya Mas Cemerlang.
“Di perusahaan ini memang  pelanggarannya tidak terlalu banyak, dari sisi upah sudah sesuai dengan aturan, namun disini yang bermasalah tentang status pekerjanya, yang lain soal K3 yang juga masih harus dibina dan diperbaiki,” kata Hanif.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Basarnas Segera Lakukan Penyelaman di Lokasi Penemuan Ekor AirAsia

Jakarta, Aktual.co — Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Muda F Henry Bambang Soelistyo mengatakan pihaknya akan segera melakukan penyelaman di lokasi ditemukannya ekor pesawat AirAsia QZ8501.
 “Tahapan berikutnya yang harus segera dilakukan setelah ekor pesawat ditemukan adalah penyelaman, kita cari ada korban atau tidak,” kata Marsekal Muda F Henry Bambang Soelistyo di Kantor Basarnas, Jakarta, Rabu (7/1)
Dia menjelaskan, terkait penemuan lokasi ekor pesawat AirAsia QZ8501, hal prioritas bukanlah menentukan bagian tersebut akan diangkat ke permukaan atau tidak.
“Ekor pesawat mau diangkat atau tidak, yang terpenting adalah segera dilakukan penyelaman, terdapat korban atau tidak di bagian yang ditemukan tersebut,” katanya.
Setelah itu, kata dia, bagian ekor pesawat tersebut ditandai.
“Kita punya alat untuk menandai, jadi meskipun ekornya bergerak dari lokasi awal ditemukan, kita tetap bisa tahu keberadaan objek tersebut, tetap bisa kelihatan,” katanya.
Secara teknis, tambah dia, dengan alat tersebut, akan ada signal yang memberikan posisi ekor yg sudah ditandai.
Sehingga kemanapun ekor tersebut bergerak dari posisi sebelumnya karena terbawa arus atau apapun akan tetap bisa ditemukan karena sudah ditandai.
Sebelumnya, dia mengatakan bagian ekor pesawat AirAsia QZ8501 sudah ditemukan.
Dia mengatakan, penemuan ekor pesawat ditemukan di sektor prioritas tambahan kedua.
“Bukan di sektor prioritas satu,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Djohar Tidak Berminat Calonkan Kembali Sebagai Ketum PSSI

Jakarta, Aktual.co — Ketua Umum PSSI periode 2011-2015, Djohar Arifin Husin, mengungkapkan bahwa dirinya tidak berminat untuk kembali mencalonkan diri sebagai Ketum PSSI periode 2015-2019.

“Biarkan mengalir seperti air,” ujar Djohar di kantor PSSI, Jakarta, Rabu (7/1).

Dikatakan mantan staf khusus Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) itu, bahwa dirinya tidak mau dicap sebagai orang yang haus kekuasaan.

Menurutnya, PSSI bukan tempat orang-orang yang mencari kekuasaan, tapi tempat bagi orang yang menginginkan sepakbola Indonesia menjadi lebih baik.

“Keberadaan saya di PSSI hingga saat ini, bukan untuk mempertahankan rezim, tapi mempertahankan sistem olahraga yang telah berjalan baik,” tegasnya.

Seperti diketahui, bursa pendaftaran calon Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 telah dibuka pada Rabu (7/1).

Hingga saat ini belum ada satu orang pun yang mendeklarasikan diri untuk mencalonkan diri. Meski begitu, berhembus kabar jika ada tiga orang yang bersedia untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan Djohar.

Ketiga nama tersebut adalah wakil Ketum PSSI La Nyala Mattalitti, Osman Sapta Odang (wakil ketua MPR), dan Isran Noor (Bupati Kutai Timur).

Artikel ini ditulis oleh:

Pemberian Izin UMK di Indonesia Dialihkan ke Camat

Jakarta, Aktual.co —  Pemberian izin usaha mikro kecil (UMK) di seluruh Indonesia dialihkan ke camat atau lurah sesuai domisili pelaku usaha sebagai salah satu upaya memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan memulai usaha kepada pelaku usaha sektor itu.

“Mulai awal tahun ini, pemberian izin usaha mikro kecil di seluruh Indonesia melalui camat atau lurah,” kata Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Braman Setyo di Jakarta, Rabu (7/1).

Ia mengatakan kebijakan itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan untuk Usaha Mikro dan Kecil (Perpres IUMK).

Braman menambahkan kebijakan itu akan diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Perum Jamkrindo.

“Manfaatnya setelah mendapatkan Izin Usaha Mikro Kecil atau IUMK, para pelaku usaha bisa mendapatkan kepastian berusaha dan akses pembiayaan perbankan atau nonperbankan,” katanya.

Selain itu, para pelaku UMK juga akan dibekali pendampingan dan pemberdayaan.

Menurut Braman, upaya itu dilakukan sebagai salah satu wujud komitmen pemerintah untuk mendorong pertumbuhan�ekonomi daerah dan pemberdayaan pelaku UMK.

“Dengan Perpres IUMK ini, izin kepada pelaku UMK dilakukan secara sederhana yakni melalui penerbitan izin dalam bentuk naskah satu lembar,” katanya.

Selain itu, akses pelayanan juga dipermudah, yakni dengan mendekatkan penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu pada pelaku UMK melalui pendelegasian wewenang kepada perangkat daerah kabupaten atau kota yang terdekat dengan pelaku UMK yaitu Camat.

IUMK sebagaimana diatur dalam Perpres itu, diberikan kepada pelaku UMK yang memenuhi persyaratan yang akan ditentukan oleh pemerintah kabupaten atau kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pemberian IUMK kepada pelaku usaha mikro bebas dari biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya, sedangkan bagi pelaku usaha kecil diberikan keringanan dengan tidak dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya.

Untuk memastikan berjalannya kebijakan itu, Perpres IUMK menugaskan Menteri Dalam Negeri untuk mengoordinasikan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan IUMK dengan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian terkait dan pemerintahan daerah.

Sedangkan gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan IUMK kepada bupati atau wali kota.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid

Berita Lain