19 April 2026
Beranda blog Halaman 40048

Chevron Menanti Izin untuk Proyek Selat Makassar

Jakarta, Aktual.co — Proyek Indonesia Deepwater Development (IDD) atau pengembangan gas di laut dalam Selat Makassar saat ini tertunda-tunda. Chevron yang akan menggarap IDD tersebut kini masih menantikan izin dari SKK Migas. “Saat ini Chevron memiliki ladang di Duri, Riau, yang memproduksi lebih dari 300 ribu barel minyak per hari. Chevron juga tengah mengembangkan ladang gas di Laut Makassar, Sulawesi Selatan, yang disebut dengan IDD,” kata Menko Perekonomian Sofyan Jalil.

Menurut Sofyan, mestinya IDD tersebut sudah dikembangkan namun Chevron gagal memperoleh izin permit. Padahal tahun lalu perusahaan ini telah menyewa drilling dll. “Jhon Watson mengatakan komitmennya yang sesuai dengan aspirasi pemerintah untuk meningkatkan produksi minyak dan gas, mengingat cadangan minyak kita tinggal 11 tahun lagi dan gas tinggal 18 tahun lagi,” kata Sofyan. Chevron, lanjut Menko Perekonomian, saat ini menunggu keputusan dari SKK Migas mengenai ladang di Laut Makassar.

Berdasarkan situs Kementerian ESDM, IDD merupakan salah satu dari tiga proyek sumur laut dalam yang menjadi andalah gas masa depan bagi RI. Proyek Selat Makassar menyimpan potensi gas mencapai 3,2 triliun kaki kubik (TCF). IDD tersebut adalah proyek yang dikembangkan Chevron melalui 4 Production Sharing Contract (PSC), yaitu PSC Ganal, Rapak, Makassar Strait dan Muara Bakau.

Mengapa Pancasila Suatu Keharusan? (Bagian Akhir)

Penutup

Pengamalan nilai-nilai Pancasila hanya dapat terlaksana apabila ada ketaatan dari penyelenggara dan warga negara. Ketaatan kenegaraan ini, menurut Notonagoro (1974), dapat diperinci sebagai berikut:
1.    Ketaatan hukum, yang terkandung dalam pasal 27 (1) UUD 1945, berdasarkan atas keadilan legal.
2.    Ketaatan kesusilaan, berdasarkan atas sila kedua Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.    Ketaatan keagamaan, berdasarkan atas:  sila pertama Pancasila; pasal 29 (1) UUD 1945; berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dalam alinea ketiga Pembukaan UUD 1945.
4.    Ketaatan mutlak atau kodrat, atas dasar bawaan kodrat daripada organisasi hidup bersama dalam bentuk masyarakat, lebih-lebih dalam bentuk negara, organisasi hidup kesadaran dan berupa segala sesuatu yang dapat menjadi pengalaman daripada manusia. Baik pengalaman tentang penilaian hidup yang meliputi lingkungan hidup kebendaan, kerohanian dan religius; lingkungan hidup sosial ekonomis, sosial politis dan sosial-kultural. 

Pusat teladan dari ketaatan ini adalah semangat para penyelenggara negara. Sebaik apapun kandungan nilai-nilai Pancasila dan turunannya UUD 1945, hanyalah keluhuran di atas kertas, tanpa kesungguhan untuk mendagingkan nilai-nilai itu dalam penyelenggaraan negara. Seperti diingatkan oleh Soepomo:

Paduka Tuan Ketua, yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup negara, ialah semangat, semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun kita membikin undang-undang yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila semangat para penyelenggara negara, pemimpin pemerintahan itu bersifat perseorangan, undang-undang dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.

Untuk itu, bukan hanya pembangunan aspek jasmaniah yang harus diperhatikan, melainkan pertama-tama justru pembangunan aspek kejiwaan. “Bangunlah jiwanya, bangunlah badannya!” Itulah pesan dari Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Kekayaan alam Indonesia bisa memberi kemakmuran kepada bangsa ini; namun di tangan para penyelenggara negara yang miskin jiwa, sebanyak apapun sumber kekayaan alam itu tak akan pernah mencukupi kesejahteraan warganya. Kekayaan budaya Indonesia bisa memberi sumber kemajuan peradaban kepada bangsa ini; namun di tangan para penyelenggara negara yang tak memiliki kepercayaan diri, kekayaan budaya sebanyak apapun tak akan pernah menjadi kekuatan kerohanian (karakter) bagi kemajuan bangsa. Kekayaan keragaman Indonesia bisa memberi landasan kehidupan yang rukun dan saling menyempurnakan; namun di tangan para penyelenggara negara yang kerdil, kekayaan keragaman itu menjadi sumber pertikaian dan saling mengucilkan.

Dalam usaha membumikan Pancasila dari alam idealitas menuju alam realitas, kita perlu  menghayati fitrah (semangat asal) bernegara seperti yang dipesankan dan dicontohkan oleh para pendiri bangsa sendiri.

Fitrah pertama adalah semangat ”menuhan” (ketakwaan kepada Tuhan). Dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 terdapat sikap ”ihsan” dengan mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia bisa dicapai ”Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa”. Dengan pengakuan ini, menurut Bung Hatta, pemenuhan cita-cita kemerdekaan Indonesia, untuk mewujudkan suatu kehidupan kebangsaan yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, mengandung kewajiban moral. Kewajiban etis yang harus dipikul dan dipertanggungjawabkan oleh segenap bangsa bukan saja di hadapan sesamanya, melainkan juga di hadapan sesuatu yang mengatasi semua, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Fitrah kedua adalah semangat kekeluargaan. Dalam pidato tentang Pancasila, 1 Juni 1945, Bung Karno menyatakan:
Kita mendirikan Negara Indonesia, yang kita semua harus mendukungnya. Semua buat semua! Bukan Kristen buat Indonesia, bukan golongan Islam buat Indonesia, bukan Hadikoesoemo buat Indonesia, bukan Van Eck buat Indonesia, bukan Nitisemito yang kaya buat Indonesia, tetapi Indonesia buat Indonesia—semua buat semua! Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga, dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan ‘Gotong-royong’. Negara Indonesia yang kita dirikan haruslah Negara gotong-royong!

Fitrah ketiga adalah semangat keikhlasan dan ketulusan. Dalam mengambil keputusan yang sulit, seperti dalam menentukan bentuk negara (uni, federasi atau konfederasi), para pendiri bangsa di BPUPK terlebih dahulu mengheningkan cipta seraya memanjatkan do’a agar keputusan yang diambil dilandasi maksud yang suci dan diterima dengan hati yang murni dengan penuh keikhlasan.

Fitrah keempat adalah semangat pengabdian dan tanggung jawab. Dalam membincangkan hukum dasar, Muhammad Yamin mengingatkan, ”Saya hanya minta perhatian betul-betul, karena yang kita bicarakan ini hak rakyat. Kalau ini tidak terang dalam hukum dasar, maka ada kekhilafan daripada grondwet; grondwettelijke fout, kesalahan perumusan Undang-Undang Dasar, besar sekali dosanya buat rakyat yang menanti-nantikan hak daripada republik.”

Fitrah kelima adalah semangat menghasilkan yang terbaik. Menanggapi Soepomo, yang menyatakan bahwa tidak bisa dibentuk hukum dasar yang sempurna di masa perang, Soekarno mengingatkan, ”Saya peringatkan tentang lamanya perang kita tidak tahu, barangkali satu bulan barangkali lebih lama dan jikalau hukum dasar kurang sempurna, lebih baik didekatkan pada kesempurnaan.”

Fitrah keenam adalah semangat keadilan dan kemanusiaan. Dalam Pancasila, kata ‘keadilan’ ditonjolkan dengan menempatkannya di dua sila sekaligus. Pada sila kedua, keadilan dijadikan landasan nilai perjuangan kemanusiaan; pada sila kelima, keadilan itu dijadikan tujuan perjuangan. Bung Hatta mengingatkan: “Camkanlah, negara Republik Indonesia belum lagi berdasarkan Pancasila, apabila Pemerintah dan masyarakat belum sanggup mentaati Undang-Undang Dasar 1945, terutama belum dapat melaksanakan pasal 27, ayat 2, pasal 31, pasal 33 dan pasal 34.”

Fitrah ketujuh adalah semangat kejuangan. Dalam pandangan Bung Hatta, sebuah bangsa tidaklah eksis dengan sendirinya, melainkan tumbuh atas landasan suatu keyakinan, sikap batin yang memancarkan etos kejuangan yang perlu dibina dan dipupuk sepanjang masa. “Bagi kami, Indonesia menyatakan suatu tujuan politik, karena dia melambangkan dan mencita-citakan suatu tanah air pada masa depan dan untuk mewujudkannya, setiap orang Indonesia akan berusaha dengan segala tenaga dan kemampuannya.”

Fitrah dasar kehidupan bernegara itu perlu dihidupkan sebagai tenaga batin dan prasyarat moralitas yang dapat mengangkat marwah bangsa dari kerendahannya. Dalam peringatan Isra Mi’raj 7 Februari 1959, Soekarno mengingatkan:
Tidak ada suatu bangsa dapat berhebat, jikalau batinnya tidak terbuat dari nur iman yang sekuat-kuatnya. Jikalau kita bangsa Indonesia ingin kekal, kuat, nomor satu jiwa kita harus selalu jiwa yang ingin Mi’raj—kenaikan ke atas, supaya kebudayaan kita naik ke atas, supaya negara kita naik ke atas. Bangsa yang tidak mempunyai adreng, adreng untuk naik ke atas, bangsa yang demikian itu, dengan sendirinya akan gugur pelan-pelan dari muka bumi (sirna ilang kertaning bumi).

Demikianlah, para pendiri bangsa mewariskan kepada kita semangat, alasan, dan tujuan perjuangan kebangsaan sedemikian terang dan luhurnya. Kehilangan terbesar dari bangsa ini bukanlah kemerosotan pertumbuhan ekonomi atau kehilangan pemimpin, melainkan kehilangan karakter dan harga diri, karena diabaikannya semangat dasar kehidupan bernegara. “Aib terbesar,” kata Juvenalis, “ketika kamu lebih mementingkan kehidupan ketimbang harga diri, sementara demi kehidupan itu sendiri engkau telah kehilangan prinsip-prinsip kehidupan.”

Sejauh ini, nilai-nilai ideal Pancasila itu  belum sepenuhnya terbumikan dalam kenyataan, terutama karena krisis keteladanan para penyelenggara negara. Membumikan Pancasila sebagai pantulan cita-cita dan kehendak bersama, mengharuskan Pancasila hidup dalam realita, tak hanya jadi retorika atau verbalisme di pentas politik. Karena itu, rejuvenasi Pancasila harus dilakukan dengan cara mengukuhkan kembali posisinya sebagai dasar falsafah negara, mengembangkannya ke dalam wacana ilmiah, mengupayakan konsistensinya dengan produk-produk perundangan, koherensi antarsila, dan korespondensi dengan realitas sosial, dan menjadikannya sebagai karya, kebanggaan dan komitmen bersama. 

Kalau bukan sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi? Marilah kita gemakan terus semboyan Bung Hatta: ”Di atas segala lapangan Tanah Air aku hidup, aku gembira. Dan di mana kakiku menginjak bumi Indonesia, di sanalah tumbuh bibit cita-cita yang kusimpan dalam dadaku.” Lantas ia pun berikrar dengan mengutip seungkai sajak René de Clerq: ”Hanya ada satu tanah air yang bernama Tanah Airku. Ia makmur karena usaha, dan usaha itu adalah usahaku.”

Oleh: Yudi Latif, Chairman Aktual

Artikel ini ditulis oleh:

Neta S Pane: Kenapa KPK dan ICW Selalu Ributkan Rekening Calon Kapolri?

Jakarta, Aktual.co — Ketua Presidium Indonesia Police Watch, Neta S Pane mengaku heran dengan sikap KPK maupun ICW yang selalu meributkan masalah rekening gendut perwira kepolisian menjelang pemilihan kapolri baru. Dirinya pun meminta KPK untuk berkoordinasi dan bekerja sama dengan Polri ketimbang terus menjadikan Polri sebagai musuh abadi dengan isu-isu yang tidak bisa dibuktikan dengan mengkriminalisasi perwira-perwiranya.

“Selalu saja ketika mau ada pemilihan kapolri, isu rekening gendut ini diungkapkan lagi oleh KPK maupun ICW. Apa maksud mereka saya tidak paham. KPK seharusnya berkoordinasi dengan Polri untuk pemberantasan korupsi dan bukan malah menjadikan Polri seperti musuh abadi KPK, dengan selalu melontarkan isu-isu yang tidak jelas dan menuding pihak-pihak di kepolisian dengan isu tersebut,” ujar Neta dalam rilisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (11/1).

Neta yakin orientasi KPK yang selalu mengungkit kasus ini hanya bertujuan untuk membunuh karakter para perwira tinggi kepolisian. Langkah KPK dinilainya juga lebih kental nuansa politiknya ketimbang isu pemberantasan korupsi. Kalau memang KPK punya bukti, Neta yakin KPK pasti tidak akan tinggal diam, seperti yang dilakukan KPK pada pelaku-pelaku kejahatan korupsi selama ini.

“Selama ini kalau KPK punya bukti, KPK pasti langsung melakukan penangkapan kok. Tapi sampai sekarang, jangankan menangkap memeriksa pun tidak pernah. KPK hanya bisa lontar isu-isu bahwa akan bongkar rekening gendut. Itu mereka lakukan sudah sejak tahun 2010. Apa mereka tidak capek?Masyarakat saja pasti lelah melihat aksi KPK yang seperti ini,” ujarnya.

Basarnas Mulai Kurangi Kapal Asing d Pencarian Korban AirAsia

Jakarta, Aktual.co —Satu persatu keberadaan armada milik asing akan dikurangi di lokasi pencarian korban pesawat AirAsia  QZ 8501. Salah satunya, pesawat P3 C Orion milik Korea Selatan.
“Untuk kekuatan udara, kita kurangi lagi yaitu dari Korea Selatan, pesawat P3 C Orion akan kita kembalikan dari “mission area”,” kata Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) F Henry Bambang Soelistyo, di Jakarta, Minggu (11/1).
Kata dia, pengurangan dilakukan berdasarkan kebutuhan. Didasarkan pada luasan wilayah prioritas pencarian yang semakin sempit.
“Kemampuan bisa kita hitung, kemampuan kapal masing-masing itu yang kita butuhkan apa yang paling penting,” ujar dia.
Saat ini kapal asing yang masih beroperasi di area pencarian adalah dua kapal Singapura, dua kapal Malaysia, dua kapal milik Amerika Serikat dan satu kapal China.
Armada itu masih bertahan di lokasi karena memiliki kemampuan sistem pencarian. Sehingga akan mempermudah operasi pencarian korban.
“Memang yang masih ada ini karena saya butuh sistem yang ada itu bisa melakukan pencarian korban dan bagian pesawat,” ujar dia.
Sebelumnya, bantuan penyelam dan kapal dari Pemerintah Rusia juga tidak akan lama lagi berpartisipasi dalam kegiatan evakuasi korban dan badan pesawat AirAsia.
Pengurangan yang dipertimbangkan berdasarkan hasil evaluasi operasi pencarian ini ditujukan agar lebih efektif karena kegiatan di lapangan juga akan menurun.
Basarnas akan terus melakukan evaluasi terkait bantuan yang diperlukan. Sehingga pengurangan kekuatan akan dilakukan secara bertahap.
“Tentu, kita ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada negara-negara sahabat yang telah membantu kita,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

KH.Bahaudin Mudhary dan Misionaris Antonius Widuri

Jakarta, Aktual.co — KH.Bahaudin Mudhary kelahiran Sumenep 23 April 1920 yang dikenal sebagai ulama terpelajar dan berperilaku halus ini berpulang ke Rahmatullah pada 4 Desember 1979, di Surabaya.

Jabatan yang pernah diemban KH.Bahaudin Mudhary ini antara lain, Komandan Sudanco, Ketua Muhammadiyah, Ketua Masyumi, Wedana di Bangkalan serta ketua Perserikatan Muslim Tionghoa di Madura (sekarang PITI).

Tahuh 1947 KH.Bahaudin memangku jabatan Komandan Resimen Hizbullah. Selama perjuangan fisik revolusi kemerdekaan, dia bersama-sama rekan-rekannya pernah setahun lebih meringkuk di Penjara Kalisosok Surabaya.

Seusai menamatkan Kweek School Muhammadiyah di Yogjakarta tahun 1940, tokoh ulama jawa timur ini terus menimba ilmu sambil menekuni buku buku literatur baik yang berbahasa Arab, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, maupun Cina dan Jepang. Teristimewa buku yang berkait erat dengan filsafat dan kerohanian.

KH.Bahaudin Mudhary yang fasih berbahasa Arab, Belanda dan Jepang, boleh dibilang mampu mereguk ilmu keislaman dari tradisi keulamaan ayahnda dan keluarganya.

Meski belum pernah mereguk pendidikan alam pesantren, namun kadar kebesaran KH.Bahaudin Mudhary ini berasal dari benih pengaruh kuat ayahandanya –KH. Ahmad Sufhansa Mudhary– ulama terkemuka di Madura.

Bahaudin juga teman berbincang dari kakaknya alm KH. Abdul Hamid Mudhary, yang sama sekali juga tak pernah mengenyam sekolah formal maupun Pesantren. Mereka lebih berkhidmat kepada ajaran ayahandanya saja.

Perilaku keseharian kehidupan KH.Bahaudin ini terbilang sangat sederhana lagi bersahaja. Ia juga humoris dengan petuah yang penuh warna “parigan” (sesemon Madura).

Ada pesan menjelang akhir hayat KH.Bahaudin yang hingga kini menjadi pegangan putra dan cucu-cucunya, yaitu: “Jangan sesekali meninggalkan sholat, selalu rukun dan memelihara tali silaturahim serta jangan berebut harta pusaka, usahakan setiap malam sholat lail (tahajjud).”

Ulama ahli metafisika yang memiliki “kasyf” itu juga amat terampil memafhumi hampir seluruh alat musik mulai petik, gesek, tiup sampai tuts piano.

Berkenaan dengan bakat dan asal muasal keimuan yang langka itu, alhasil banyak orang menyebut  KH.Bahaudin sebagai sosok yang “Tera Ta Adamar” (Bahasa Madura) bermakna “benderang tanpa pelita” lantaran bertumpu pijak yang berkhidmat pada ladang spiritual. Dalam hal ini terutama ibadah sholat sebagai mi’raj-nya kaum muslimin menuju titik sumbu Rabbul Izzati. Itu sebabnya hakikat ilmu letaknya bukan di kepala, tetapi di hati.

Semasa hayatnya, kegiatan KH.Bahaudin Mudhary diamalkan untuk pendidikan dan dakwah Islamiyah. Tahun 1949, Bahaudin mendirikan Yayasan Pesantren Sumenep.

Pada tahun 1954 Ketua Muhammadiyah cabang Sumenep, Kepala SMA Yayasan Pesantren, mengajar bahasa Jerman dan Perancis di SMA Sumenep sekitar tahun 1960-1965 serta dosen di IKIP Negeri dan pernah mendirikan Akademi Metafisika.

Hingga akhir hayatnya, selain mengasuh Pesantren Kepanjin Sumenep juga menjabat Kepala Kantor Departemen Agama Sumenep, Ketua Umum GUPPI Jawa Timur, Ketua MUI Jawa Timur dan anggota DPRD Tingkat I Jawa Timur. Banyak buah penanya, senantiasa mewarnai langgam kehidupan rohaninya yang mapan.

Salah satu hal yang paling menarik dari riwayat KH.Bahaudin Mudhary adalah peristiwa pada tahun 1970. Yaitu pertengahan bulan Maret di kediaman Pak Marzuki santri di kota Sumenep Pulau Madura.  Bagi sebagian orang, kisah yang terjadi lebih dari 40 tahun silam ini boleh jadi dianggap basi. Bahkan sangat basi bagi kebanyakan publik hari ini. Namun substansi dan pesan-pesan moral yang terkandung di dalamnya, meski telah berkali -kali diterbitkan dalam bentuk buku, bahkan juga telah diterjemahkan ke dalam beberapa bahasa, tetap menarik disimak.

Padahal, saat peristiwa ini terjadi, teknologi audio-visual 40 tahun silam itu masih sangat sederhana. Sementara seluruh rangkaian peristiwa dalam Dialog Masalah Ketuhanan Yesus antara KH. Bahaudin bersama Misionaris Antonius Widuri saat itu yang masing masing berupaya mendeskripsikan argumennya seobyektif mungkin tentu sangat berharga bagi para pencari kebenaran. Apalagi soal Ketuhanan Yesus itu justru ditelaah kedua tokoh itu dari versi kitab Injil sendiri.

Hakekat dari dialog itu telah didokumentasikan dan dapat disimak sebagai “hadiah keilmuan” yang patut disyukuri, berdasarkan transkrip asli dari dialog Kyai Haji Bahaudin Mudhary dengan Misionaris Antonius Widuri yang berjudul Dialog Masalah Ketuhanan Yesus.

Adapun naskah sesuai transkrip asli dialog itu tersusun sesuai urut-urutan sebagai berikut:
Mukadimah, Latar Belakang, Kitab Suci Bibel, Masalah Ketuhanan Yesus, Yesus Penebus Dosa, Dosa Waris, Kitab Al Qur’an Dan Bibel, Muhammad SAW Adalah Utusan Allah, Perselisihan Ayat-Ayat Dalam Bibel, Masuk Islam, Penutup, KH. Bahaudin Mudhary.

Untuk yang berminat dan agar mendapat gambaran utuh tentang substansi dialog itu, silahkan klik http://gusmendem.blogspot.com/2010/09/kisah-menarik-dari-sumenep-madura.html ini dan membaca masing-masing transkrip berdasarkan urut-urutan tadi atau melalui urutan penomoran transkrip di kaki setiap halaman.

Disarikan dari posting yang diunggah oleh: Gus Mendem, di bawah label: Profil pada hari 28 Agustus 2010 

Artikel ini ditulis oleh:

Satgas Anti ‘Illegal Fishing’ Diperkuat Kemenlu, Bakamla, dan Kejagung

Jakarta, Aktual.co —Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo agar terus memerangi penangkapan ikan secara ilegal atau illegal unregulated and unreported (IUU) fishing, sejumlah kementerian/lembaga yang bertanggung jawab pada keamanan dan keselamatan laut berkoordinasi untuk memperkuat satuan tugas (satgas) anti-‘illegal fishing’.

Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menyampaikan, telah diusulkan dalam rapat koordinasi bahwa satgas harus diperkuat dengan menambahkan kementerian/lembaga lain, yakni Kementerian Luar Negeri, Badan Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung. “Ketiganya akan memperkuat satgas yang ada,” ucap Indroyono dalam konferensi pers, Jumat (9/1/2015) malam.

Dalam rapat koordinasi yang juga dihadiri Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti itu, telah disepakati penanganan penangkapan ikan ilegal mengacu pada banyak peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Perikanan, Undang-Undang Pelayaran dan Undang-Undang Kepabeanan. “Dengan demikian, penanganan IUU fishing itu bisa dilakukan secara terintegratif,” kata Indroyono.

Lebih lanjut Indroyono juga menuturkan, penyidikan ke depan bisa dilakukan di bawah komando Bakamla. Untuk area 0-12 mil dari garis pantai, penyidikan dilakukan oleh KKP dan Polisi Air. Sementara itu untuk wilayah antara 12-200 mil, penyidikan dilakukan oleh PSDKP dan TNI-AL. “Di luar 200 mil itu ditangani TNI-AL,” kata dia. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam kesempatan sama mengatakan, kesepakatan ini sangat menggembirakan. Sebab, penanganan penangkapan ikan ilegal bisa dilakukan di semua area.

“Kalau dengan UU Perikanan tidak bisa tangkap, bisa dengan UU Pelayaran, atau UU Kepabeanan. Intinya kita keluarkan semua jurus bagaimana kita tangkap,” kata Susi. Sebelumnya, pada awal Desember 2014, Susi telah membentuk satgas untuk memerangi penangkapan ikan ilegal. Susi mengatakan pembentukan satgas ini semata bertujuan menekan rentetan kerugian negara yang bermula dari praktik penangkapan ikan ilegal. “Illegal fishing bukan perangnya KKP, tapi perangnya bangsa Indonesia. Karena kerugiannya banyak sekali,” tegas dia.

Berikut ini adalah nama-nama anggota tim satgas anti-illegal fishing, yang pertama kali dibentuk, Desember 2014 lalu.

1. MA S Achmad Santosa, Deputi VI UKP4 sebagai Ketua Satgas
2. Andha Fauzi Miraza, Inspektur Jenderal KKP, sebagai Wakil Ketua I
3. Yunus Husein, Staf Ahli Departemen SDM Bank Indonesia, sebagai Wakil Ketua II
4. Herman Suherman, Inspektur V Inspektorat Jenderal KKP, anggota
5. Ida Kusumawardaningsih, Sekretaris Direktur Jenderal PSDKP, Ditjen PSDKP, KKP, sebagai anggota
6. Brigjen Firman Santiabudi, Direktur Kerjasama dan Humas, Deputi Bidang Pemberantasan, PPATK, sebagai anggota
7. Moh Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, sebagai anggota
8. Didik Widjanardi, Direktur Tindak Pidana Tertentu, Bareskrim Polri, sebagai anggota
9. Mardianto Jatna, dari UKP4, sebagai anggota
10. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
11. Anggota dari Badan Pemeliharaan Keamanan Polri, tidak disebut nama
12. Anggota dari Kementerian Perhubungan, tidak disebut nama

Sekretariat Satgas:
1. Sandra Hanidyo, Kasubdit Kerjasama, Sekretariat Jenderal KKP

Berita Lain