ICW: Kejagung dan KPK Perlu Memilah Kasus Rekening Gendut Kepala Daerah
Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung mendapatkan Laporan Hasil Analisis dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan, perihal dugaan kepemilikan rekening gendut sejumlah kepala daerah dan mantan kepala daerah
Kedua lembaga tersebut kini telah menelusuri dugaan kepemilikan rekening gendung yang dimiliki oleh para kepala daerah maupun mantan kepala daerah itu. Namun demikian, lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad dan HM Prasetyo itu harus memberikan penjelasan fungsi supervisinya dengan bekerja sama tersebut.
“Rekening gendut yang dimiliki sejumlah kepala daerah yang termasuk dalam LHA itu, perlu ditelusuri, baik oleh Kejaksaan maupun KPK. KPK agar menjalankan fungsi supervisinya dengan bekerja sama dengan Kejaksaan Agung,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Pariz, saat dihubungi wartawan, Rabu (24/12).
Dalam penanganan tersebut, KPK lanjutnya, perlu memilah-milah terlebih dahulu, mana yang harus ditangani Kejaksaan, dan mana yang harus ditangani KPK. “Jika Kejaksaan tidak maksimal menanganinya, maka KPK dapat mengambil-alih kasus.”
Saat ini, sambung dia KPK tengah membidik dugaan kepemilikan rekening gendut mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo (Foke). Sedangkan Kejaksaan Agung, saat ini sedang menangani kasus serupa yang diduga melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan, Achmad Amur, yang pernah menjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah selama 2003-2008 dan 2008-2013 dan Gubernur Sultra, Nur Alam.
Sebelum jadi Bupati Pulang Pisau, Achmad Amur pernah menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Jawa Timur dan jaksa karir di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
















