Amandemen UUD 45 Perkuat DPD
Jakarta, Aktual.co — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Tengah, Bambang Sadono, menilai peran DPD bisa semakin diperkuat dengan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Penguatan peran DPD sangat penting. Pertama, peran DPD dalam pembuatan perundang-undangan, terutama undang-undang (UU) yang berkaitan dengan otonomi daerah,” kata Bambang di Semarang, Minggu (21/12).
Menurut dia, proses pembuatan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah harus didampingi oleh DPD, mengingat para anggota DPD yang berkonsentrasi di ranah itu karena mewakili daerah pemilihannya.
Diakui, DPR dan DPD memang sudah banyak bekerjasama dalam proses pembuatan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, tetapi peranan DPD belum maksimal.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengamanatkan fungsi legislasi DPD, tetapi belum dikukuhkan secara formal dalam UU.
“Kedua, persoalan APBN. Kami menghendaki masalah transfer dana pusat ke daerah, seperti untuk program pembangunan, DPD juga memutuskan. Sebab, yang lebih tahu kondisi daerah itu DPD.”
Artikel ini ditulis oleh:














