26 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40271

Pengamat: Transaksi Gunakan Dolar Melanggar UU

Jakarta, Aktual.co — Maraknya pemakaian mata uang asing dalam transaksi dalam negeri, dinilai menjadi salah satu sentimen yang menyebabkan anjloknya nilai tukar Rupiah terhadap dolar.

Menanggapi hal itu, Pengamat pasar uang Farial Anwar mengungkapkan bahwa penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana.

“Pasalnya, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu,” kata Farial di Jakarta, Sabtu (20/12).

Namun, Farial menyayangkan UU tersebut tidak dibarengi dengan adanya peraturan pemerintah (PP), agar aturan tersebut bisa bertenaga. Menurutnya, pada faktanya law enforcement enggak jalan.

“Sudah PP enggak keluar, BI akhirnya keluarkan PBI dan akan dijalankan tahun depan,” terangnya.

Sebagai informasi, ketentuan Pidana terkait tidak menggunakan mata uang rupiah di setiap transaksi diatur di dalam Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011, yang berbunyi:

Ayat (1), Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan/atau transaksi keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Menunda Penahanan Tersangka, KPK Tidak Profesional

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan atau mengusut tersangka yang telah ditetapkan merupakan bukti jika lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu tidak profesional.

Dari beberapa kasus yang tengah ditangani oleh KPK seperti Kasus Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo, kasus korupsi pelaksanaan haji dengan tersangka Suryadharma Ali. Keduanya diketahui belum ditahan oleh KPK.

“KPK tidak profesional, Barang bukti sudah ada, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya kan satu bulan kemudian ditahan,” kata Boyamin kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).

Terkait dengan baru ditahannya Waryono Karno dengan alasan penyidik KPK khawatir, Waryono melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi, menurut Boyamin hal tersebut tidak masuk akal.

“Setelah tertangkap tujuh bulan, menghilangkan barang bukti itu gak mungkin, mengulangi perbuatan itu juga gak mungkin, mengulangi perbuatan gimana, wong itu jabatannya sudah dipecat,” ujar dia.

Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran penyidik telah memiliki alasan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.

Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pengamat: Menunda Penahanan Tersangka, KPK Tidak Profesional

Jakarta, Aktual.co — Pengamat Hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, seringnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda penahanan atau mengusut tersangka yang telah ditetapkan merupakan bukti jika lembaga pimpinan Abraham Samad Cs itu tidak profesional.

Dari beberapa kasus yang tengah ditangani oleh KPK seperti Kasus Bank BCA dengan tersangka Hadi Poernomo, kasus korupsi pelaksanaan haji dengan tersangka Suryadharma Ali. Keduanya diketahui belum ditahan oleh KPK.

“KPK tidak profesional, Barang bukti sudah ada, pemeriksaan saksi-saksi juga sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka mestinya kan satu bulan kemudian ditahan,” kata Boyamin kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).

Terkait dengan baru ditahannya Waryono Karno dengan alasan penyidik KPK khawatir, Waryono melarikan diri, menghilangkan alat bukti dan mempengaruhi saksi, menurut Boyamin hal tersebut tidak masuk akal.

“Setelah tertangkap tujuh bulan, menghilangkan barang bukti itu gak mungkin, mengulangi perbuatan itu juga gak mungkin, mengulangi perbuatan gimana, wong itu jabatannya sudah dipecat,” ujar dia.

Diketahui Penyidik KPK memutuskan untuk menahan Waryono Karno lantaran penyidik telah memiliki alasan subyektif dan obyektif. “Ditakutkan menghilangkan alat bukti, dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan yang serupa dan memperngaruhi saksi,” papar Johan.

Waryono akan ditahan di Rutan Guntur untuk dua puluh hari kedepan terhitung sejak tanggal 18 Desember 2014. Sebelum ditahan, dalam dua pekan sebelumnya, Waryono hampir setiap hari dipanggil KPK untuk terus digali informasi soal kasus korupsi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Korban Ketel Krakatau Posco Meledak Akhirnya Meninggal

Jakarta, Aktual.co — Korban ledakan dahsyat di PT Krakatau Posco, Cilegon, Banten, yang dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan akhirnya meninggal dunia.

“Korban meninggal itu diketahui bernama Yudha Aritama setelah beberapa hari koma karena luka bakarnya mencapai 90 persen,” kata Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger saat dihubungi di Cilegon, Banten, Sabtu (20/12).

Ia mengatakan, karyawan bagian operator peleburan baja pada area Steel Making Plant (SMP) PT Krakatau Posco itu mengalami luka cukup serius dari tujuh orang korban. Dari tujuh korban itu, di antaranya Yudha dan Rejeki Febriansyah dirujuk ke RSPP Jakarta untuk mendapat pengobatan secara intensif.

“Namun, Tuhan berkehendak lain dan akhirnya Yudha meninggal. Kami berharap semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan,” katanya.

Menurut dia, pemakaman jenazah Yudha direncanakan dilaksanakan Sabtu (20/12) di kampung halamanya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya rumah sakit sampai dengan pemakamanya telah ditanggung oleh perusahaan.

“Kami berharap kasus ledakan ini ke depan tidak terulang lagi,” katanya.

Sementara itu, satu korban lainya yang juga dirujuk ke RSPP Jakarta Rejeki Febriansyah kini kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan intensif dari rumah sakit tersebut.

“Kemungkinan kondisi Rejeki dua hari ke depan sudah diperbolehkan pulang,” kata dia.

Ledakan dahsyat yang terjadi di area SMP PT Krakatau Posco di Kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Senin (15/12) telah mengakibatkan tujuh orang dilarikan ke rumah sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Korban Ketel Krakatau Posco Meledak Akhirnya Meninggal

Jakarta, Aktual.co — Korban ledakan dahsyat di PT Krakatau Posco, Cilegon, Banten, yang dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan akhirnya meninggal dunia.

“Korban meninggal itu diketahui bernama Yudha Aritama setelah beberapa hari koma karena luka bakarnya mencapai 90 persen,” kata Corporate Secretary PT Krakatau Posco Christiawaty Ferania Kaseger saat dihubungi di Cilegon, Banten, Sabtu (20/12).

Ia mengatakan, karyawan bagian operator peleburan baja pada area Steel Making Plant (SMP) PT Krakatau Posco itu mengalami luka cukup serius dari tujuh orang korban. Dari tujuh korban itu, di antaranya Yudha dan Rejeki Febriansyah dirujuk ke RSPP Jakarta untuk mendapat pengobatan secara intensif.

“Namun, Tuhan berkehendak lain dan akhirnya Yudha meninggal. Kami berharap semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Tuhan,” katanya.

Menurut dia, pemakaman jenazah Yudha direncanakan dilaksanakan Sabtu (20/12) di kampung halamanya di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon. Ia menjelaskan bahwa seluruh biaya rumah sakit sampai dengan pemakamanya telah ditanggung oleh perusahaan.

“Kami berharap kasus ledakan ini ke depan tidak terulang lagi,” katanya.

Sementara itu, satu korban lainya yang juga dirujuk ke RSPP Jakarta Rejeki Febriansyah kini kondisinya sudah membaik setelah menjalani perawatan intensif dari rumah sakit tersebut.

“Kemungkinan kondisi Rejeki dua hari ke depan sudah diperbolehkan pulang,” kata dia.

Ledakan dahsyat yang terjadi di area SMP PT Krakatau Posco di Kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, Senin (15/12) telah mengakibatkan tujuh orang dilarikan ke rumah sakit.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

LIPI: Tindak Lanjuti Temuan ICW ke KPK

Jakarta, Aktual.co — Pengamat pendidikan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Titik Handayani mengatakan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai indikasi penggelembungan anggaran pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 sebaiknya tetap dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meskipun masih indikasi dan nilainya kurang dari Rp1 miliar, seharusnya temuan di Malang dilaporkan ke KPK karena bila melihat sistem yang ada, sangat potensial modus tersebut terjadi di daerah lain,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/12).

Titik mengatakan kasus korupsi pengadaan buku memiliki kecenderungan selalu terulang karena kurangnya pengawasan dan mudahnya penggelembungan harga.

Selain itu, Titik mengatakan kurikulum pendidikan yang kerap berganti juga membuka peluang terjadinya korupsi selain menunjukkan Indonesia tidak memiliki desain besar untuk pendidikan.

“Pergantian kurikulum secara mendadak dan carut marut dalam pelaksanaannya, termasuk Kurikulum 2013, merupakan indikasi tidak adanya ‘grand design’ pendidikan di Indonesia,” tuturnya.

Sebelumnya, ICW melaporkan temuan adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 yang dilakukan unit kerja Kemdikbud di Malang.

“Yang ditemukan di Malang nilainya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar, maka kami laporkan ke Kemdikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke KPK,” kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri.

Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30 ribu ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40 ribu, bahkan Rp60 ribu.

“Saat itu, pihak Kemdikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Berita Lain