11 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40298

RKTM Bakal Jelaskan Perubahan Formula Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi membenarkan, Minggu (21/12) RTKM akan menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB untuk memberikan penjelasan kepada awak media tentang formula baru penetapan harga pokok penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lebih lanjut Fahmi menerangkan selama ini penentuan harga pokok penjualan BBM bersubsidi terlalu rumit dan tidak pernah transparan, karena sejumlah variabel perhitungan hanya didasarkan pada asumsi semata. 
Hal ini kata Fahmi kemudian menyebabkan saat harga BBM bersubsidi dinaikkan selalu ada resistensi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri.
“Dengan penetapan formula yang  lebih sederhana ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengerti, memahami formula  yang baru kami buat,” kata Fahmi kepada aktual.co, Minggu (21/12). Selain menetapkan formula penetapan harga baru BBM bersubsidi, RTKM juga memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk menghentikan impor Bensin Ron 88 dan beralih ke Bensin Ron 92. Karena Bensin Ron 88 selain harganya mahal, juga pelarangan ini untuk memutus ketergantungan pada salah satu pemasok, mengingat di dunia sekarang ini sudah sangat jarang ada pihak yang memproduksi Bensin RON 88. “Dan kini dunia menggunakan Bensin RON 92 dan tidak ada yang memproduksi lagi Bensin Ron 88, kecuali produksi kilang dalam negeri yang masih memproduksi Bensin Ron 88,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

RKTM Bakal Jelaskan Perubahan Formula Penetapan Harga BBM Bersubsidi

Jakarta, Aktual.co — Anggota Tim Reformasi Tata Kelola Migas Fahmi Radi membenarkan, Minggu (21/12) RTKM akan menggelar konferensi pers pukul 13.00 WIB untuk memberikan penjelasan kepada awak media tentang formula baru penetapan harga pokok penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Lebih lanjut Fahmi menerangkan selama ini penentuan harga pokok penjualan BBM bersubsidi terlalu rumit dan tidak pernah transparan, karena sejumlah variabel perhitungan hanya didasarkan pada asumsi semata. 
Hal ini kata Fahmi kemudian menyebabkan saat harga BBM bersubsidi dinaikkan selalu ada resistensi dari masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sendiri.
“Dengan penetapan formula yang  lebih sederhana ini, diharapkan agar semua pihak dapat mengerti, memahami formula  yang baru kami buat,” kata Fahmi kepada aktual.co, Minggu (21/12). Selain menetapkan formula penetapan harga baru BBM bersubsidi, RTKM juga memberikan rekomendasi kepada Pertamina untuk menghentikan impor Bensin Ron 88 dan beralih ke Bensin Ron 92. Karena Bensin Ron 88 selain harganya mahal, juga pelarangan ini untuk memutus ketergantungan pada salah satu pemasok, mengingat di dunia sekarang ini sudah sangat jarang ada pihak yang memproduksi Bensin RON 88. “Dan kini dunia menggunakan Bensin RON 92 dan tidak ada yang memproduksi lagi Bensin Ron 88, kecuali produksi kilang dalam negeri yang masih memproduksi Bensin Ron 88,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Perempuan Bangsa Ajak ” Stop Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak”

Aktivis perempuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) alias Perempuan Bangsa melakukan aksi damai memperingati Hari Ibu yang jatuh pada 22 Desember di Bundaran HI, Jakarta, Minggu (21/12/2014). Dalam aksinya, mereka mengajak masyarakat untuk menghargai ibu yang telah banyak melahirkan pemimpin di negeri ini. AKTUAL/MUNZIR

Pakar: Pelaku Penganiayaan TKW di Medan Pantas di Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting berpendapat, pelaku SA (54) yang secara keji membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera.
“Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya,” kata dia di Medan, Minggu (21/12).
Menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita.” 
Apalagi, sambung dia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pelaku didukung pula oleh kerabat lainnya. Sehingga dalam hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan.
“Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat.”
Dia mengatakan, semestinya SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya.
“Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Pakar: Pelaku Penganiayaan TKW di Medan Pantas di Hukum Berat

Jakarta, Aktual.co — Pakar Hukum dari Universitas Sumatera Utara Budiman Ginting berpendapat, pelaku SA (54) yang secara keji membunuh dan menganiaya tenaga kerja wanita di rumahnya harus dihukum berat untuk membuat efek jera.
“Perbuatan yang dilakukan majikan tersebut, benar-benar tidak memiliki hati nurani dan di luar prikemanusiaan yang dengan tega membunuh pembantu rumah tangga (PRT) yang bekerja di rumahnya,” kata dia di Medan, Minggu (21/12).
Menurut dia, majikan yang dianggap kejam dan tidak melindungi TKW tersebut, harus diberikan ganjaran sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.
“Apa yang dilakukan SA terhadap TKW dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan diharapkan tidak ada ditemui lagi aksi kekerasan terhadap pekerja wanita.” 
Apalagi, sambung dia, tindakan yang seperti dilakukan oleh pelaku didukung pula oleh kerabat lainnya. Sehingga dalam hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi di kalangan PRT dan harus segera dihentikan.
“Hal ini, bukan hanya perbuatan melanggar hukum dan tindak pidana, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang cukup berat.”
Dia mengatakan, semestinya SA, tidak memperlakukan pekerja di rumahnya dengan keji, karena dia yang membawa TKW itu dari Pulau Jawa untuk bekerja di rumahnya.
“Ini adalah dapat merusak citra majikan, dan seolah-olah orang akan beranggapan bahwa seluruh majikan berprilaku kasar terhadap PRT, dan tanggapan seperti ini harus dihilangkan.”
Polresta Medan, Jumat (28/11), menetapkan tujuh orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap tiga TKW, di antaranya Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.
Sedangkan dua TKW yang dianiaya hingga tewas adalah Hermin Ruswidyawati (45) asal Semarang dan mayatnya ditemukan di Desa Barus Jahe, Kabupaten Karo, serta TKW Nurmayanti (26) asal Tasikmalaya, Provinsi Jabar ditemukan mayatnya di Labuhan Deli.
Dari tujuh pelaku penganiayaan tersebut, yakni pimpinan perusahaan CV MJ penyalur TKW berinisial SA (54) isteri dan anaknya, yaitu RDK (39), MT (27), keponakan JHR (40), KA (32) dan BHR (37) pekerja dan FER (35) sopir.
Sebelumnya, Polresta Medan menggerebek sebuah rumah penyalur TKW “CV MJ” di Jalan Beo/Jalan Madong Lubis No. 17 Lingkungan II, Kelurahan Sidodadi, Kamis (27/11) siang, menemukan tiga TKW, yakni Endang Murdaningsih (55) asal Madura, Ropmiani (42) asal Demak, dan Anis Rahayu (25) asal Malang.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Blusukan ke Pejaten, Djarot Nyanyi ‘Tik-Tik Bunyi Hujan’

Jakarta, Aktual.co — Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Syaeful Hidyat tiba pemukiman Kemuning Pejaten Timur, Jakarta Selatan RT 15 RW 06 bersama dengan Wali Kota Jaksel untuk menyusuri sungai Ciliwung. 
Saat dia tiba dilokasi, Djarot langsung mengenalkan diri kepada masyarakat yang menyambutnya. “Perkenalkan saya Djarot bapak ibu, monggo,” sapa Djarot kepada Warga, Minggu (21/12).
Djarot pun setelah memperkenalkan diri langsung bmenuju ke lokasi acara dia menyempatkan diri bercengkrama dan nyanyi bareng murid Pendidikan Anak Usia Dini yang ada wilayah itu.
“Tik tik bunyi hujan di atas genting. Airnya turun tidak terkira.”
Setelah itu dia langsung menggendong salah anak PAUD dan berpesan kepada ibunya untuk terus menjaga kecerdasannya, gizinya dan seluruh kebutuhannya.
Setibanya di tenda yang disiapkan panitia, dia pun berpidato dan berpesan ke masyarakat khususnya warga bantaran sungai Ciliwung agar tidak membuang sampah sembarangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain