12 Januari 2026
Beranda blog Halaman 40331

Pengamat: KPK Sengaja Menunda Pengusutan Kasus BCA

Jakarta, Aktual.co —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat masih menangani kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Central Asia (BCA). Semenjak mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo sejak ditetapkan sebagai tersangka, belum terlihat perkembangan lanjutan.

Pengamat Hukum dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, ada indikasi kesengajaan pihak KPK menunda untuk pengusutan kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp375 miliar itu.

“Jabatan mereka (Pimpinan KPK) kan tinggal setahun lagi, menunggu sampe mereka selesai jabatannya biar urusannya diurus komisioner setelahnya, kan namanya nakal itu, lepas tangan,” kata Boyamin kepada Aktual.co, Jumat (20/12).

Boyamin mengatakan, alasan para pimpinan KPK yang kini hanya tersisa empat pimpinan itu menunda menuntaskan kasus BCA adalah karena sebelumnya KPK telah kebablasan menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka.

“Kalau kasus Hadi Poernomo itu kan bahwasannya beberapa pakar ikut menyayangkan KPK telah kebablasan dalam urusan Hadi Poernomo, karena itu kasus pajak, pajak itu ada pengadilan pajak,” kata Boyamin.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi terkait pembayaran pajak PT Bank Centra Asia (BCA) yang menjerat Mantan Ketua Badan Keuangan (BPK) Hadi Poernomo tidak akan selesai dalam waktu dekat.

“Sepertinya masih lama proses penyidikannya, masih dalam pengembangan, kasus HP kan belum lama,” kata Johan Budi melalui pesan singkat kepada Aktual.co, Sabtu (20/12).

Diketahui dalam kasus ini, Hadi selaku Dirjen Pajak diduga mengubah telaah direktur PPH mengenai keberatan SKPN PPH BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp 5,7 triliun kepada direktur PPH Ditjen Pajak.

Atas perbuatan tersebut, KPK menyangkakan Hadi Poernomo berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara maupun setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda paling banyak.

Kasus bermula ketika BCA mengajukan keberatan pajak atas non-performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut. Dia diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 375 miliar dari pajak yang tidak dibayarkan BCA.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Picu Kenaikan Inflasi, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan Raskin

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Jon Erizal, minta Kementerian Sosial mengkaji ulang kebijakan penghentian penyaluran beras untuk rakyat miskin, karena dikhawatirkan akan berdampak mendorong kenaikan inflasi.
“Menerapkan kebijakan perlu evaluasi, jangan tergesa-gesa,” kata Jon di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengakui baru menerima masukan dari Pemimpin Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau, bahwa penghentian raskin diganti dengan bantuan tunai akan berpengaruh mendorong inflasi. Karena uang tunai yang diterima keluarga miskin rawan digunakan untuk kebutuhan lain di luar kebutuhan membeli beras.
Sementara, terang dia, beras adalah salah satu komoditas penyumbang inflasi terbesar selain cabai merah di provinsi penghasil sawit ini.
“Kalau kebijakan itu akan memicu inflasi, maka perlu dikaji dulu,” papar dia.
Dia mengaku kedatangannya ke dapil-nya guna menerima berbagai masukan dan keluhan yang dihadapi oleh masyarakat Riau. Salah satunya keluhan tentang akan dihentikannya penyaluran raskin tahun 2015.
Dia juga berjanji masukan ini akan dibahas pada sidang di Komisi XI DPR. Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Menurut hemat dia harusnya pemerintah tidak terburu-buru menghapuskan sebuah program yang selama ini sudah berhasil dijalankan. Meski ada kelemahan, kekurangan harusnya dievaluasi dan dicarikan solusi bukan tiba-tiba dihentikan.
“Kalau ini memang penyebab inflasi baiknya penghentiannya ditunda dulu,” tegas dia.
Apalagi, kata dia, beras adalah kebutuhan utama masyarakat, jika tidak terpenuhi akan ada gejolak yang berdampak ke semua sektor baik ekonomi, bisnis serta keamanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Picu Kenaikan Inflasi, DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Penghapusan Raskin

Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari daerah pemilihan Provinsi Riau, Jon Erizal, minta Kementerian Sosial mengkaji ulang kebijakan penghentian penyaluran beras untuk rakyat miskin, karena dikhawatirkan akan berdampak mendorong kenaikan inflasi.
“Menerapkan kebijakan perlu evaluasi, jangan tergesa-gesa,” kata Jon di Pekanbaru, Sabtu.
Dia mengakui baru menerima masukan dari Pemimpin Bank Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Riau, bahwa penghentian raskin diganti dengan bantuan tunai akan berpengaruh mendorong inflasi. Karena uang tunai yang diterima keluarga miskin rawan digunakan untuk kebutuhan lain di luar kebutuhan membeli beras.
Sementara, terang dia, beras adalah salah satu komoditas penyumbang inflasi terbesar selain cabai merah di provinsi penghasil sawit ini.
“Kalau kebijakan itu akan memicu inflasi, maka perlu dikaji dulu,” papar dia.
Dia mengaku kedatangannya ke dapil-nya guna menerima berbagai masukan dan keluhan yang dihadapi oleh masyarakat Riau. Salah satunya keluhan tentang akan dihentikannya penyaluran raskin tahun 2015.
Dia juga berjanji masukan ini akan dibahas pada sidang di Komisi XI DPR. Sehingga hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Sosial.
Menurut hemat dia harusnya pemerintah tidak terburu-buru menghapuskan sebuah program yang selama ini sudah berhasil dijalankan. Meski ada kelemahan, kekurangan harusnya dievaluasi dan dicarikan solusi bukan tiba-tiba dihentikan.
“Kalau ini memang penyebab inflasi baiknya penghentiannya ditunda dulu,” tegas dia.
Apalagi, kata dia, beras adalah kebutuhan utama masyarakat, jika tidak terpenuhi akan ada gejolak yang berdampak ke semua sektor baik ekonomi, bisnis serta keamanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2015 Naik Jadi Dua Persen

Jakarta, Aktual.co —  Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen.

“Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34 triliun -Rp36 triliun.

“Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada,” ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

“Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif,” katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

“Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen,” tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta 2015 Naik Jadi Dua Persen

Jakarta, Aktual.co —  Pajak kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta mulai Januari 2015 akan mengalami kenaikan tarif progresif, yang tadinya 1,5 persen menjadi 2 persen.

“Hal ini sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan diharapkan dapat diikuti semenjak diberlakukan di tahun 2015,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi di Jakarta, Sabtu (20/12).

Menurut dia, kenaikan pajak kendaraan bermotor ini baik roda dua maupun roda empat juga diharapkan dapat memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta yang diperkirakan mencapai Rp34 triliun -Rp36 triliun.

“Kenaikan pajak kendaraan bermotor ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemacetan di Jakarta sesuai dengan rekomendasi Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian (UKP4) yang dulu pernah ada,” ujarnya.

Iwan menuturkan rekomendasi dari lembaga yang pernah dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto tersebut salah satu langkah penanganan kemacetan di Jakarta adalah dengan membatasi jumlah kendaraan melalui instrumen perpajakan.

“Jadi kenaikan pajak ini diberlakukan bagi orang pribadi yang memiliki kendaraan roda empat maupun roda dua lebih dari satu, akan dikenakan progresif,” katanya lagi.

Dia menjelaskan progresifnya adalah kendaraan pertama akan terkena pajak sebesar 2 persen dari yang sekarang 1,5 persen dan naiknya mencapai 33 persen, kendaraan kedua naik dari 2 persen menjadi 4 persen, kendaraan ketiga naik dari 2,5 persen menjadi 6 persen.

“Sedangkan kendaraan keempat dan seterusnya dari 4 persen saat ini akan naik menjadi 10 persen,” tambahnya.

Sesuai dengan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Progresif Kendaraan bermotor yang disahkan pada 23 Juli 2014, tarif baru pajak kendaraan bermotor Jakarta akan bersifat progresif. Warga Jakarta yang memiliki kendaraan akan dikenakan pajak lebih tinggi.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka

Empat Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

Jakarta, Aktual.co —  Kepolisian Bengkalis menembak empat dari enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau pada Sabtu (20/12) dinihari.
“Polisi terpaksa menembak empat dari enam tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor karena saat akan dilakukan penangkapan mereka melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam, untuk itu anggota terpaksa menembak pada bagian kaki,” kata Kapolres Bengkalis, AKBP Andry Wibowo.
Ia mengatakan enam tersangka pelaku curanmor tersebut adalah residivis dengan kasus yang sama dan para tersangka tersebut tidak hanya berasal dari Riau tetapi merupakan jaringan curanmor lintas Provinsi.
Menurut AKBP Andry, penangkapan ini diawali dengan olah tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu sekolah di Kecamatan Mandau, tempat terakhir kali mereka melakukan pencurian beberapa waktu lalu.
“Sebelum dibekuk pada dinihari tadi sebelumnya mereka melakukan pencurian kendaraan bermotor di salah satu sekolah, kemudian saat dilakukan olah TKP ditemukan sebuah telepon genggam mereka tertinggal. Kemudian dari penemuan itu Polisi melakukan pengembangan,” ujarnya.
Dari penemuan telepon genggam dan dilanjutkan ke pengembangan atas temuan tersebut, didapat enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor ini.
Kemudian, lanjutnya, setelah mengantongi identitas tersangka, anggota kepolisian Polsek Mandau, Bengkalis menerjunkan anggota untuk melakukan penyisiran.
Dari enam tersangka ini, lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan lima unit kendaraan bermotor dan sejumlah alat yang digunakan untuk melancarkan aksi pencurian seperti kunci T serta sejumlah benda tajam.
Saat ini ke enam tersangka diamankan di Mapolsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut. Menurut Kapolres, terhadap enam tersangka tersebut diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara dengan pasal 363 Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP)

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby

Berita Lain