29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40413

Dikpora Mataram Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Prostitusi Pelajar

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau jajaran kepala sekolah meningkatkan pengawasan terhadap siswa, untuk mengantisipasi terjadinya kasus prostitusi di kalangan pelajar.
“Sejauh ini memang kasus prostitusi tingkat pelajar di Mataram belum ada laporan, tetapi kita harus tetap waspada dan meningkatkan pengawasan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H Ruslan Effendy di Mataram, Kamis (18/12).
Hal itu dikemukakan menanggapi adanya kasus prostitusi tingkat pelajar pada beberapa daerah lain yang sangat memprihatinkan. Namun demikian, dalam upaya pengawasan dan antisipasi kasus prostitusi tingkat pelajar tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dunia pendidikan, melainkan juga tanggung jawab semua pihak.
“Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan ujung tombak pengawasan ada di tingkat keluarga,” ujarnya.
Berbagai bentuk pengawasan dan upaya antisipasi pada tingkat sekolah yang telah dilakukan antara lain bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kepolisian dan sejumlah lembaga terkait lainnya yang secara berkala memberikan penyuluhan dan sosialiasi kepada pelajar.

Artikel ini ditulis oleh:

Dikpora Mataram Tingkatkan Pengawasan Antisipasi Prostitusi Pelajar

Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengimbau jajaran kepala sekolah meningkatkan pengawasan terhadap siswa, untuk mengantisipasi terjadinya kasus prostitusi di kalangan pelajar.
“Sejauh ini memang kasus prostitusi tingkat pelajar di Mataram belum ada laporan, tetapi kita harus tetap waspada dan meningkatkan pengawasan,” kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Mataram H Ruslan Effendy di Mataram, Kamis (18/12).
Hal itu dikemukakan menanggapi adanya kasus prostitusi tingkat pelajar pada beberapa daerah lain yang sangat memprihatinkan. Namun demikian, dalam upaya pengawasan dan antisipasi kasus prostitusi tingkat pelajar tidak sepenuhnya menjadi tanggung jawab dunia pendidikan, melainkan juga tanggung jawab semua pihak.
“Termasuk tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan ujung tombak pengawasan ada di tingkat keluarga,” ujarnya.
Berbagai bentuk pengawasan dan upaya antisipasi pada tingkat sekolah yang telah dilakukan antara lain bekerja sama dengan Komisi Penanggulangan HIV/AIDS (KPA), Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK), Lembaga Perlindungan Anak (LPA), kepolisian dan sejumlah lembaga terkait lainnya yang secara berkala memberikan penyuluhan dan sosialiasi kepada pelajar.

Artikel ini ditulis oleh:

DPR : Jual Gedung, Rini Tak Mengerti Soal Anggaran Negara

Jakarta, Aktual.co — Rencana Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual gedung kementeriannyaa dinilai karena adik dari Arie Soemarno itu tidak tahu soal anggaran negara.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila Rini Soemarno hanya ingin melakukan efisiensi anggaran negara, bukan dengan menjual gedungnya. Melainkan, dengan mencoret salah satu anggaran pembangunan di dalam APBN 2014 saja.
“Ini karena ga ngerti. Kalau ngerti mekanisme anggaran dalam negara ini soal kecil, ini karena ibu Rini gak ngerti. Jadi dia tidak tahu caranya. Gini, dia hanya minta ke menteri keuangan untuk coret anggaran pembangunan gedung tertentu dan suruh pindah ke situ (gedung BUMN),” kata Fahri, kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Kamis (18/12).
Menurut Wakil Sekjen PKS itu mengatakan, izin pelepsan aset itu sangat rumit, karena harus membuat tim tander lagi. Dan tim itu pun berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga, dan yang menang pasti akan dituduh pembeliannya dari hasil korupsi.
“Rini nggak ngerti. Kalau ngerti mekanisme pengaturan anggaran di negara ini mah kecil,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

DPR : Jual Gedung, Rini Tak Mengerti Soal Anggaran Negara

Jakarta, Aktual.co — Rencana Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual gedung kementeriannyaa dinilai karena adik dari Arie Soemarno itu tidak tahu soal anggaran negara.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila Rini Soemarno hanya ingin melakukan efisiensi anggaran negara, bukan dengan menjual gedungnya. Melainkan, dengan mencoret salah satu anggaran pembangunan di dalam APBN 2014 saja.
“Ini karena ga ngerti. Kalau ngerti mekanisme anggaran dalam negara ini soal kecil, ini karena ibu Rini gak ngerti. Jadi dia tidak tahu caranya. Gini, dia hanya minta ke menteri keuangan untuk coret anggaran pembangunan gedung tertentu dan suruh pindah ke situ (gedung BUMN),” kata Fahri, kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Kamis (18/12).
Menurut Wakil Sekjen PKS itu mengatakan, izin pelepsan aset itu sangat rumit, karena harus membuat tim tander lagi. Dan tim itu pun berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga, dan yang menang pasti akan dituduh pembeliannya dari hasil korupsi.
“Rini nggak ngerti. Kalau ngerti mekanisme pengaturan anggaran di negara ini mah kecil,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Duit Korupsi Machfud Suroso Digunakan Beli Apartemen dan Kios

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso menggunakan duit yang diduga hasil korupsi untuk membeli sejumlah apartemen dan ruko.
Dalam perkara ini, jaksa didakwa Machfud menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. 
Dalam ini, lanjut jaksa, Machfud menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar sebagai sub-kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME). 
“Dari total pembayaran yang diterima terdakwa Rp 185,580 miliar, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Jaksa mengatakan, dari duit yang diterima, Machfud menggunakan Rp 46,507 miliar untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset berupa kios dan apartemen.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan uang oleh Machfud yakni: 1. Membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar. 2. Biaya rehab 3 unit rumah di Kartika Pinang Kebayoran lama Jaksel, Jl H Syaip Raya Gandaria Selatan Cilandak dan Town House di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel dengan total Rp 3,274 miliar. 3. Pembelian Ruko di Jl Fatmawati Festival, Cilandak, Jaksel Rp 738,700 juta. 4. Pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jl Niaga Hijau, Pondok Pinang Jaksel Rp 758,809 juta.
5. Pembelian 4 unit kios di Pasar Mayestik Jaksel Rp 2,806 miliar. 6. Pembelian Villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Sukabumi Rp 243,745 juta. 7. Pembelian satu unit Apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miliar. 8. Pembelian 15 unit Apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar. 9. Pembayaran utang di Bank Panin Rp 3 miliar.
“Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain,” kata Jaksa.
Jaksa memaparkan, dalam proyek Hambalang, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad, mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait proyek P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga perusahaan milik Machfud menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar. Machfud didakwa pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/199c sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Duit Korupsi Machfud Suroso Digunakan Beli Apartemen dan Kios

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso menggunakan duit yang diduga hasil korupsi untuk membeli sejumlah apartemen dan ruko.
Dalam perkara ini, jaksa didakwa Machfud menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. 
Dalam ini, lanjut jaksa, Machfud menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar sebagai sub-kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME). 
“Dari total pembayaran yang diterima terdakwa Rp 185,580 miliar, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Jaksa mengatakan, dari duit yang diterima, Machfud menggunakan Rp 46,507 miliar untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset berupa kios dan apartemen.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan uang oleh Machfud yakni: 1. Membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar. 2. Biaya rehab 3 unit rumah di Kartika Pinang Kebayoran lama Jaksel, Jl H Syaip Raya Gandaria Selatan Cilandak dan Town House di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel dengan total Rp 3,274 miliar. 3. Pembelian Ruko di Jl Fatmawati Festival, Cilandak, Jaksel Rp 738,700 juta. 4. Pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jl Niaga Hijau, Pondok Pinang Jaksel Rp 758,809 juta.
5. Pembelian 4 unit kios di Pasar Mayestik Jaksel Rp 2,806 miliar. 6. Pembelian Villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Sukabumi Rp 243,745 juta. 7. Pembelian satu unit Apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miliar. 8. Pembelian 15 unit Apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar. 9. Pembayaran utang di Bank Panin Rp 3 miliar.
“Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain,” kata Jaksa.
Jaksa memaparkan, dalam proyek Hambalang, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad, mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait proyek P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga perusahaan milik Machfud menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar. Machfud didakwa pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/199c sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain