29 Desember 2025
Beranda blog Halaman 40413

DPR : Jual Gedung, Rini Tak Mengerti Soal Anggaran Negara

Jakarta, Aktual.co — Rencana Menteri BUMN Rini Soemarno untuk menjual gedung kementeriannyaa dinilai karena adik dari Arie Soemarno itu tidak tahu soal anggaran negara.
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengatakan bila Rini Soemarno hanya ingin melakukan efisiensi anggaran negara, bukan dengan menjual gedungnya. Melainkan, dengan mencoret salah satu anggaran pembangunan di dalam APBN 2014 saja.
“Ini karena ga ngerti. Kalau ngerti mekanisme anggaran dalam negara ini soal kecil, ini karena ibu Rini gak ngerti. Jadi dia tidak tahu caranya. Gini, dia hanya minta ke menteri keuangan untuk coret anggaran pembangunan gedung tertentu dan suruh pindah ke situ (gedung BUMN),” kata Fahri, kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Kamis (18/12).
Menurut Wakil Sekjen PKS itu mengatakan, izin pelepsan aset itu sangat rumit, karena harus membuat tim tander lagi. Dan tim itu pun berpotensi menimbulkan kecurigaan adanya permainan harga, dan yang menang pasti akan dituduh pembeliannya dari hasil korupsi.
“Rini nggak ngerti. Kalau ngerti mekanisme pengaturan anggaran di negara ini mah kecil,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Duit Korupsi Machfud Suroso Digunakan Beli Apartemen dan Kios

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso menggunakan duit yang diduga hasil korupsi untuk membeli sejumlah apartemen dan ruko.
Dalam perkara ini, jaksa didakwa Machfud menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. 
Dalam ini, lanjut jaksa, Machfud menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar sebagai sub-kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME). 
“Dari total pembayaran yang diterima terdakwa Rp 185,580 miliar, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Jaksa mengatakan, dari duit yang diterima, Machfud menggunakan Rp 46,507 miliar untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset berupa kios dan apartemen.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan uang oleh Machfud yakni: 1. Membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar. 2. Biaya rehab 3 unit rumah di Kartika Pinang Kebayoran lama Jaksel, Jl H Syaip Raya Gandaria Selatan Cilandak dan Town House di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel dengan total Rp 3,274 miliar. 3. Pembelian Ruko di Jl Fatmawati Festival, Cilandak, Jaksel Rp 738,700 juta. 4. Pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jl Niaga Hijau, Pondok Pinang Jaksel Rp 758,809 juta.
5. Pembelian 4 unit kios di Pasar Mayestik Jaksel Rp 2,806 miliar. 6. Pembelian Villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Sukabumi Rp 243,745 juta. 7. Pembelian satu unit Apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miliar. 8. Pembelian 15 unit Apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar. 9. Pembayaran utang di Bank Panin Rp 3 miliar.
“Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain,” kata Jaksa.
Jaksa memaparkan, dalam proyek Hambalang, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad, mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait proyek P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga perusahaan milik Machfud menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar. Machfud didakwa pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/199c sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Duit Korupsi Machfud Suroso Digunakan Beli Apartemen dan Kios

Jakarta, Aktual.co — Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut, Direktur Utama PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso menggunakan duit yang diduga hasil korupsi untuk membeli sejumlah apartemen dan ruko.
Dalam perkara ini, jaksa didakwa Machfud menerima duit Rp 46,507 miliar dari proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor. 
Dalam ini, lanjut jaksa, Machfud menerima total pembayaran seluruhnya Rp 185,580 miliar sebagai sub-kontraktor pekerjaan mekanikal elektrikal (ME). 
“Dari total pembayaran yang diterima terdakwa Rp 185,580 miliar, yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ME hanya sebesar Rp 89,150 miliar. Sedangkan yang sebesar Rp 96,430 miliar digunakan untuk pemberian ke sejumlah pihak,” kata Jaksa Fitroh Rohcahyanto membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Kamis (18/12).
Jaksa mengatakan, dari duit yang diterima, Machfud menggunakan Rp 46,507 miliar untuk memperkaya diri sendiri dengan membeli sejumlah aset berupa kios dan apartemen.
Dalam dakwaan disebutkan penggunaan uang oleh Machfud yakni: 1. Membayar utang kepada Ronny Wijaya Rp 1,4 miliar. 2. Biaya rehab 3 unit rumah di Kartika Pinang Kebayoran lama Jaksel, Jl H Syaip Raya Gandaria Selatan Cilandak dan Town House di Pondok Pinang Kecamatan Kebayoran Lama, Jaksel dengan total Rp 3,274 miliar. 3. Pembelian Ruko di Jl Fatmawati Festival, Cilandak, Jaksel Rp 738,700 juta. 4. Pembayaran kredit investasi di Bank Panin untuk pembelian ruko di Jl Niaga Hijau, Pondok Pinang Jaksel Rp 758,809 juta.
5. Pembelian 4 unit kios di Pasar Mayestik Jaksel Rp 2,806 miliar. 6. Pembelian Villa di Jalan Blok Pasir Reungit Desa Jayabakti Sukabumi Rp 243,745 juta. 7. Pembelian satu unit Apartemen di Sudirman Suites Rp 1,422 miliar. 8. Pembelian 15 unit Apartemen dan 1 unit kios di Grand Center Point Rp 1,667 miliar. 9. Pembayaran utang di Bank Panin Rp 3 miliar.
“Sisanya sebesar Rp 31,196 miliar dipergunakan untuk kepentingan lain,” kata Jaksa.
Jaksa memaparkan, dalam proyek Hambalang, Machfud bersama Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhammad, mempengaruhi Kuasa Pengguna Anggaran, panitia pengadaan dan pihak lain terkait proyek P3SON agar PT Adhi Karya menjadi pemenang dalam pelelangan sehingga perusahaan milik Machfud menjadi sub-kontraktor untuk pekerjaan Mekanikal Elektrikal.
Penyimpangan pelaksanaan proyek Hambalang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 464,514 miliar. Machfud didakwa pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/199c sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Zulkifli Hasan Tak Minat Nyalon Caketum PAN

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kongres partai berlambang matahari putih itu akan digelar sekitar Maret, di Bali pada 2015.
“Kongres sudah diputuskan akan dilakukan di Bali dan diperkirakan akan digelar pada bulan Maret nanti,” kata Ketua MPR RI itu kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).
Sementara itu, ketika ditanya terkait siapa saja yang akan maju dalam bursa calon ketua umum (Catum) PAN? Ia hanya mengatakan jika sejumlah nama yang diketahuinya seperti yang beredar di media massa saat ini.
“Siapa-siapa yang beredar nama-nama, ya itu ada di media yang saay baca ada pak Hatta Rajasa, dan Drajad Wibowo,” ujarnya. 
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal namanya yang juga masuk bursa. Dia mengatakan tidak berminat.
“Saya mau ngurusin MPR dulu lah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Zulkifli Hasan Tak Minat Nyalon Caketum PAN

Jakarta, Aktual.co — Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kongres partai berlambang matahari putih itu akan digelar sekitar Maret, di Bali pada 2015.
“Kongres sudah diputuskan akan dilakukan di Bali dan diperkirakan akan digelar pada bulan Maret nanti,” kata Ketua MPR RI itu kepada wartawan, di Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/12).
Sementara itu, ketika ditanya terkait siapa saja yang akan maju dalam bursa calon ketua umum (Catum) PAN? Ia hanya mengatakan jika sejumlah nama yang diketahuinya seperti yang beredar di media massa saat ini.
“Siapa-siapa yang beredar nama-nama, ya itu ada di media yang saay baca ada pak Hatta Rajasa, dan Drajad Wibowo,” ujarnya. 
Namun, ketika ditanya lebih lanjut soal namanya yang juga masuk bursa. Dia mengatakan tidak berminat.
“Saya mau ngurusin MPR dulu lah,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang

Pansel Pangkas Jumlah Calon Hakim MK Menjadi 15 Orang

Jakarta, Aktual.co — Panitia Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memangkas jumlah calon hakim yang telah lolos seleksi administrasi dari sebelumnya 16 menjadi 15 nama calon Hakim MK.
Ketua Pansel Saldi Isra mengatakan, satu orang calon hakim yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan atas nama Mu’thiah, seorang Pegawai Negeri Sipil di Pemerinah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
“Pertama 18 orang, dua orang mengundurkan diri dan satu lagi tidak memenuhi persyaratan, sudah kita keluarkan, jadi tinggal 15 sekarang,” kata Saldi di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (18/12).
Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b dan h UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK, disebutkan untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi diantaranya harus memenuhi syarat berijazah doktor dan magister dengan dasar sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum. Dan Mu’thiah menurut Sadli tidak memenuhi persyaratan itu.
“Belum bergelar doktor, harus S3,” tandas Sadli.
Dengan demikian pada Kamis (18/12) pagi, tim pansel hanya menyerahkan 15 nama calon hakim ke KPK untuk ditelusuri rekam jejaknya. Selain ke KPK, kata Sadli, 15 nama itu juga akan diserahkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami juga akan menyurati instansi di tempat mereka bekerja, sekedar mengecek bagaimana orang ini bekerja selama di instansi bersangkutan,” ujar Saldi.
Berikut 15 nama calon Hakim MK yang dinyatakan lolos seleksi administrasi.
1. Lazarus Tri Setyawanta Rabala, dosen FH Universitas Diponegoro. 2. Fontian Munzil, hakim ad hoc tingkat banding Tipikor Jawa Barat dan dosen Universitas Islam Nusantara Bandung. 3. Sugianto, dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon. 4. Dhanang Widjiawan, Manajer Regulasi PT Pos Indonesia kantor pusat Bandung dan dosen Poltek Pos Bandung. 5. Krisnadi Nasution, dosen Fakultas Hukum 17 Agustus Surabaya. 6. I Dewa Gede Palguna, dosen hukum tata negara Universitas Udayana (direkomendasikan Pusat Kajian Konstitusi dan Demokrasi Universitas Diponegoro, dosen Fakultas Hukum Untag Semarang, Keluarga Besar Debat Hukum dan Konstitusi Mahasiswa Indonesia). 7. Imam Anshori Saleh, komisioner Komisi Yudisial.8. Hotman Sitorus, PNS Kementerian Hukum dan HAM. 9. Yuliandri, guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas. 10. Hamdan Zoelva (direkomendasikan oleh Setara Institute, Direktur Eksekutif imparsial, HRWG, dan Presidium Constitutional Democracy Forum). 11. Aidul Fitriaciada Azhari, dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta. 12. Franz Astani, notaris. 13. Erwin Owan Hermansyah, dosen Fakultas Hukum Bhayangkara Jakarta Raya.14. Muhammad Muslih, dosen Fakultas Hukum Universitas Batanghari, Jambi. 15. Indra Perwira, dosen Fakultas Universitas Padjajaran (direkomendasikan oleh Bagian Hukum Tata Negara FH Universitas Padjajaran).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu

Berita Lain